|
Dikutip
dari Harian Waspada,
01 November 2001
|
BERASTAGI
(Waspada)
Kepala Perwakilan PT. Jasaraharja Kabupaten Karo, S.P.Singarimbun,Sos mengatakan, seluruh korban peristi wa kecelakaan mobil truk pengangkut kayu olahan dari Aceh Selatan yang mengalami kempes ban dan terbalik menimpa Mopen Sibayak Trans port,hingga merenggut korban jiwa 10 orang tewas dan 9 orang luka-luka, Kamis malam di Jalan Djamin Ginting's sekitar lembah Katisan Berastagi, akan mendapat jaminan/santunan, dari PT.Jasaraharja.
Singarimbun mengatakan hal itu kepada Waspada, Rabu (31/10) pagi di ruang kerjanya di Jalan Veteran Kabanjahe.Para korban, k atanya, masing-masing menerima bantuan Rp 10. 000.000.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PT.Jasaraharja kata Singarimbun, besarnya santunan yang diberikan kepada ahli waris yang meninggal dunia masing-masing sebesar Rp.10. 000.000. Sedangkan bagi korban yang mengalami luka-luka seluruh biaya perobatannya ditanggung PT.Jasaraharja hingga sembuh.
'' Dari 10 orang yang tewas lima diantaranya telah menerima bantuan sebesar Rp.10.000.000 dari PT Jasaraharja Perwakilan Kab upaten Karo yang diserahkan langsung, Selasa kemaren kepada ahli waris masing-masing,'' ujarnya dan menambahkan, pemberian santuan k epada lima ahli waris tersebut, langsung diserahkan Singarimbun kepada keluarga korban tanpa ada pemotongan.'' Total yang sudah dise rahkan Rp 50.000.000,'' Ujarnya.
Menjawab pertanyaan Waspada, Singarimbun mengatakan, PT Jasaraharja Perwakilan Karo dapat segerah menyalurkan bantuan kepada ke lima orang ahli waris tersebut dengan cepat, mengingat karena proses administrasinya dapat segera diselesaikan dengan mudah kerena kelima korban kebetulan beralamat di sekitar Kabupaten Tanah Karo.
Kelima ahli waris yang telah menerima santunan dari PT Jasaraharja Perwakilan Karo masing-masing sebesar Rp.10. 000.000 adalah, ahli waris al-marhum Edy Bob Sitepu penduduk Gang Sada Arih Berastagi, ahli Waris almarhum Candra Kemit Penduduk Desa Raya Kecama tan Berastagi, ahli waris Samarin Br Paranginangin penduduk desa Mulawari Kecamatan Tiga Panah, ahli waris Tris Dewi Br Bangun pend uduk desa Nari Gunung Kecamatan Payung dan ahli waris Almarhum Renggunen Sitepu penduduk desa Berastepu Kecamatan Simpang Empat.
Sedangkan kepada ahli waris kelima korban seperti, Liston Sitorus penduduk Gang Bahagia Tanjung Sari Medan, Antoni Bela Ginting Penduduk Delitua, Dahliana Br Ginting penduduk Sibiru-biru Delitua, Rajun Sitepu penduduk Binjai Langkat menurut Singarimbun, su paya segera menghubungi kantor PT Jasaraharja Jalan Gatot Sobroto Km 5,1 No 142 Medan dengan membawa kartu keluarga dan kartu pendud uk setempat sebagi persyaratan untuk menerima santunan.
Sementara kepada Ahli waris, Bobby Doni Ginting penduduk Bagan Batu Riau diminta menghubungi Kantor PT.Jasaraharja Setempat dengan membawa kartu berkas yang sama.
(cssa26)
|