○ 

○ 

○ 

Ertutur
Buku Tamu
Chatting
Forum
Milis Tanah Karo
Milis Berastagi
Milis Kristen Karo
Milis Permata GBKP

 Karo Perspektif
 
 
 

Web GBKP (Deutsch)
Web Portal Karo
Web Berastagi
Web Channel #karo Dalnet

Arsip Berita
Cuaca Kota-kota di Sumut
Daftar Alamat Hotel
Tokoh-tokoh Masyarakat Karo
Artis-artis Top Karo
PESIKAPI
Acara dan Hiburan

Gallery Takasima


Isi Buku Tamu
Lihat 50 Tamu Terakhir
Arsip Buku Tamu 1
Arsip Buku Tamu 2
Arsip Buku Tamu s/d Mei
Arsip Buku Tamu s/d Juli

Home | Index Berita | Forum | Chat | Ertutur | Buku Tamu | Saran


 

Sosialisasi BPHTB di Tanah Karo
Pemkab Karo Targetkan PBB Rp 965 Juta, Baru Terealisir Rp 364 Juta 

Dikutip dari Harian SIB, 30 September 2001

 

Kabanjahe (SIB)

 

Bupati Tanah Karo Sinar Perangin-angin yang diwakili Wakil Bupati Djidin Sebayang SH membuka sosialisasi BPHTB (Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) dan sekaligus pemberdayaan upaya pengutipan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di ruang rapat Bupati Karo, Kamis (27/9).

Hadir dalam acara tersebut Sekda Karo Drs Sumbul Sembiring MSc, Kadispenda Karo Surya Perangin-angin SH dan staf serta para notaris yang berada di wilayah Karo, para camat di lingkungan Pemkab Karo, dan Ka. BNI serta BPDSU.

Dalam sambutannya Wakil Bupati Tanah Karo Djidin Sebayang SH mengatakan, masa mendatang diharapkan pelaksanaan BPHTB tersebut menjadi primadona sumber pemasukan bagi daerah. Di samping sosialisasi tersebut, Wakil Bupati Tanah Karo menandaskan agar para Camat memacu pemasukan PBB di wilayah masing-masing.

Ia menambahkan agar camat lebih pro-aktif turun ke desa-desa dalam hal pemberdayaan pengutipan PBB. Hal itu perlu, mengingat hingga September baru terkumpul Rp364 juta dari Rp965 juta yang ditargetkan sedangkan waktu tinggal 3 bulan lagi," ujarnya.

Wakil Bupati juga memerintahkan Kadispenda agar dalam pengutipan PBB dibuat surat edaran ke instansi-instansi tempat PNS bekerja, mengingat pelunasan PBB harus dimulai dari PNS Karo yang berjumlah ± 6.700 orang.

Dalam kesempatan itu Kepala PBB Wilayah Siantar/Simalungun/Karo dan Dairi Budi SH mengatakan, PBHTB merupakan jenis pajak baru yang mulai diberlakukan Juli 1998. Bentuk dan jenisnya hampir menyerupai bea balik nama kendaraan bermotor.

Ia juga menjelaskan, dalam pelaksanaan BPHTB tersebut notaris camat dilarang menandatangani akte-aktenya bila wajib pajak yang menyusun akte belum melunasi PBB atas tanah dimaksud. Apabila melanggar dikenakan sanksi denda Rp7.500.000. (C6/g)



© 2001 Sibayak Web Development, Inc.

Tanah Karo Simalem Home Page
 
Hosted by www.Geocities.ws

1