|
T.Karo (SIB)
Kasman Maha (41) penduduk Jalan Mesjid Ujung, Kelurahan Lau Cimba Kabanjahe melalui kuasa hukumnya A Surbakti SH menyampaikan pengaduannya kepada Kapolda Sumut, Jumat (18/5) atas tindakan 5 oknum anggota Polres Karo. Menurut Kasman Maha, yang juga pimpinan Koperasi di Jalan Kota Cane, Kabanjahe, 5 oknum anggota Polres Karo diadukan karena mengadakan penggeledahan di kantornya, Sabtu (5/5) sore tanpa ada surat pemberitahuan.
Menurut A Surbakti SH, selain tindakan oknum anggota Polres Karo, ET, JT, CT, PT dan BS pengaduan itu berkaitan dengan pemerasan terhadap Hendri Ginting Munte yang diakuinya sesuai dengan surat pernyataannya tanggal 9 Mei 2001 dalam kertas segel.
"Bahkan, akibat tindakan 5 oknum anggota Polres Karo menggeledah kantornya di Jalan Kota Cane, Kasman Maha telah kehilangan uang sejumlah Rp 25 juta yang disimpan di kantor tersebut, ujar A Surbakti SH. Selain itu, masyarakat luas telah kehilangan kepercayaan terhadap Kasman Maha dan kantornya. Sebab, masyarakat menilai, kantor tersebut bagai kantor mafia. Sehingga Kasman Maha mengalami kerugian berkisar Rp 1 miliar," tambah A Surbakti serius.
Kepada Kapolda Sumut, A Surbakti SH dengan rekannya melalui suratnya tanggal 18 Mei 2001 Nomor 02/PPH/2001 meminta agar segera mengusut tuntas dan memberi tindakan tegas kepada 5 oknum anggota Polres Karo yang jelas-jelas melakukan tugas di luar ketentuan hukum. Sebab, tindakan tersebut jelas dapat mencemarkan kredibilitas kinerja Polri di tengah-tengah masyarakat.
Surat pengaduan yang tembusannya ke Kapolri, Irpolda, Kejati, pimpinan DPRD Karo, DPRD Sumut dan Kapolres Tanah Karo sangat diharapkan perhatiannya atas tindakan di luar hukum tersebut.
Sementara itu, surat A Surbakti SH tanggal 18 Mei 2001 Nomor 01/PPH/2001 juga mengadukan oknum aparat Polres Karo tersebut kepada Kapolda Sumut karena meminta tebusan uang Rp 20 juta kepada Hendri Ginting Munte (28) penduduk Kabanjahe. Kata Surbakti pada mulanya pihak Polres Karo menduga Hendri Ginting Munte melakukan tindakan pidana karena ditangkap dan dibawa ke Polres Karo. Ternyata sampai di Polres Karo, oknum aparat Polres Karo tersebut meminta uang Rp 20 juta kepada Hendri Ginting Munte agar bisa dibebaskan.
Setelah Hendri Ginting Munte menyerahkan uang Rp 20 juta kepada 5 anggota Polres Karo tersebut ia dibebaskan. Seharusnya, kata Surbakti kalau memang terbukti Hendri Ginting Munte bersalah seharusnya ia dihukum. Jika tidak bersalah dibebaskan tanpa syarat. Ini malah sebaliknya, ujar Surbakti kesal.
Demi tegaknya supremasi hukum dan tidak tercemarnya kredibilitas Polri di masyarakat, Kapolda Sumut sebaiknya segera memproses kasus ini, mengembalikan uang Hendri Ginting Munte Rp 20 juta serta mengganti kerugian materil dan moril Kasman Maha Rp 1 miliar.
Kapolres Karo AKBP Misik Natari kepada wartawan, Sabtu (26/5) menjelaskan 5 anggota Polres Karo tidak ada menerima uang Rp 20 juta dari Hendri Ginting Munte. Tapi hanya sejumlah uang sebagai ucapan terima kasih, ujarnya singkat.
(C19/w)
|