|
Delitua (SIB)
Ketua DPRD Tk II Deli Serdang Naik Tarigan, BBA meminta agar pihak terkait yang menangani kasus perambahan sekitar 70 Ha hutan lindung Sibayak I kawasan Dusun Sembekan Desa Sukamakmur Kecamatan Kutalimbaru bertindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga dalam prosesnya terlaksana kejelasan hukum yang pasti.
Hal ini dikatakan Naik Tarigan ketika ditemui SIB di Delitua Minggu (25/3) siang, menanggapi tertahannya berkas perkara perambahan hutan lindung Sibayak Satu Kutalimbaru di Poltabes Medan hampir 3 tahun dan belum dikirim ke Cabjari Pancurbatu hingga kasus tersebut belum dilimpahkan ke PN Lubuk Pakam. Setiap perambahan hutan lindung jelas bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, pelakunya akan terkena sanksi sesuai dengan perbuatannya, pohon durian milik seseorang yang ditebang harus memiliki izin, apalagi hutan lindung merupakan aset Negara, kata Naik Tarigan serius.
Seperti diberitakan SIB, Kacabjari Pancurbatu menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) perkara perambahan hutan lindung tersebut dengan tersangka Dr H RP warga Medan tanggal 9 Oktober 1998, dengan nomor B.2893/XI/X/98. Pada hari tersebut juga dikirimkan berkas perkaranya dengan nomor B./2915/X./1998. Setelah diteliti jaksa, ternyata berkas itu belum lengkap lalu dikembalikan ke Poltabes Medan untuk dilengkapi, dengan kode P 18 dan P 19 masing-masing tangal 14 Oktober 1998 dan tanggal 15 Oktober 1998.
Setelah menunggu sekian lama, ternyata tidak ada pengembalian berkas sesuai petunjuk jaksa, maka Kacabjari Pancurbatu Warno Sembiring, SH menyusul surat tersebut nomor B-47/0.2.21.3/1999 dengan kode P 20 agar berkas perkara tersebut dikembalikan ke Cabjari Pancurbatu setelah di lengkapi sesuai petunjuk tapi hasilnya nihil.
Warno Sembiring, SH kembali menyusul surat terdahulu dengan maksud yang sama agar berkas tersebut dikembalikan ke jaksa, pada tanggal 20 November 2000, namun hasilnya tetap nihil, berkas perkara dan tersangkanya tidak pernah hadir di Cabjari Pancurbatu.
(D-9/q)
|