|
Dikutip
dari Harian SIB,
27 September 2001
|
Kabanjahe (SIB)
Solusi untuk mengatasi masalah sosial yang saat ini berkembang di Kabupaten Karo, dirasa perlu pendekatan alternatif melalui perpaduan juridis (hukum) dan moral.
Hal itu dikemukakan Bupati Karo Sinar Perangin-angin di ruang rapat Bupati setempat, Senin (24/9) dalam pertemuan dengan tokoh masyarakat. Ia menjelaskan, kambuhnya kasus premanisme dan penyakit masyarakat lainnya di Karo tidak dapat ditolerir karena sudah menyangkut sendi-sendi kehidupan masyarakat luas yang bila tidak segera dihentikan akan menimbulkan dampak negatif yang parah.
Untuk itu, katanya perlu pendekatan hukum berupa tindakan konkrit dari aparat yang harus bertindak tegas tanpa pilih kasih. Demikian juga pendekatan secara moral, ungkap Sinar Perangin-angin sangat perlu dilakukan segenap masyarakat, terutama tokoh agama, pendidikan, LSM, adat sehingga akan timbul rasa malu bagi setiap warga yang melanggar hukum.
Berbagai pendapat dalam pertemuan itu baik dari Tim Perumus dari kalangan pemerintah, legislatif, tokoh masyarakat, adat, agama berlangsung alot.
Untuk pemberantasan penyakit sosial dan melakukan pendekatan terhadap masyarakat diketuai Bupati Karo beranggotakan unsur Muspida, Rapat Romanus Purba SH, Martin Luter Munthe SH, Ikuten Sitepu SH, Drs Sri Alamsyah Sebayang, Pdt Tammat Kaban, H M Cakap Purba, Nursila Ginting, Sahala Nainggolan SH, Hamid Meliala serta Nempel Tarigan.
(C6/r)
|