|
Dikutip
dari Harian SIB,
26 November 2001
|
Kabanjahe (SIB)
Wakil Ketua DPRD Karo Bastanta Surbakti membantah tuduhan adanya dugaan keterlibatan dirinya "membackingi" aksi perambahan hutan lindung Sibayak II, Sibuaten dan Hutan Lindung Doulu Tanah Karo sesuai hasil temuan dari tim investigasi LAP (Lembaga Advokasi Petani) dan FKPK (Forum Komunikasi Petani Karo) yang dilaporkan kuasa hukumnya Darwan Prints SH ke Kapoldasu. Namun ia mengakui ada memberi surat rekomendasi kepada masyarakat untuk memanfaatkannya setelah berkonsultasi dengan pihak Dinas Kehutanan.
Bastanta Surbakti yang dikonfirmasi SIB di ruang kerjanya Jumat (23/11) siang membenarkan sejumlah warga Desa Doulu dan Semangat Gunung, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Karo pernah meminta rekomendasi atas pemanfaatan lahan tidur di wilayah sekitar desa itu.
Sesuai suratnya Nomor 172/376/2001 Tanggal 27 April 2001. Hal itu sesuai permohonan masyarakat desa itu untuk memanfaatkan lahan tidur yang disebut-sebut berada di kawasan hutan lindung tersebut. Dalam suratnya antara lain disebut mendukung gagasan masyarakat Desa Semangat Gunung untuk memanfaatkan lahan tidur asal didukung fakta yang akurat dan tidak ada saling sengketa di luar masyarakat tersebut. Kiranya saudara dapat berkonsultasi dengan Dinas Kehutanan apakah tanah-tanah tersebut tidak terkena dengan areal kehutanan. Demikian surat rekomendasi yang ditandatangani Wakil Ketua DPRD Karo Bastanta Surbakti BA.
Surbakti tidak membantah terbitnya surat yang berkop surat DPRD Karo dan ditandatangani serta dibubuhi stempel. Akan tetapi, katanya pemberian surat rekomendasi itu guna berkonsultasi dengan pihak Dinas Kehutanan setempat apakah areal tersebut berada atau tidak di wilayah hutan lindung atau negara.
Jadi keterlibatan kita bukan tidak beralasan sama sekali melainkan untuk segera diklarifikasi bahwa pada prinsipnya hanya untuk membantu warga serta memanfatkan lahan tidur tetapi sesuai dengan ketentuan hukum dan peruntukkannya. Namun sangat disesalkan pihak Dinas Kehutanan hingga saat ini tidak dapat memberikan data autentik tentang keabsahan wilayah hutan lindung sehingga terjadi salah persepsi antara masyarakat penggarap dan Dinas Kehutanan sebagai penanggung jawab kelestarian hutan dimaksud, katanya.
Demikian juga surat rekomendasi Ketua DPRD Karo Bon Purba Nomor 174/168 Tanggal 28 Pebruari 2001 yang pada prinsipnya mendukung surat permohonan masyarakat Desa Doulu, Kecamatan Simpang Empat untuk mengusahai/mengolah dan membuka perkampungan di atas tanah ulayat yang diusahai oleh para pendahulu mereka sejak tahun 1940 di kawasan Lau Sirembak Dua, yang disebut Doulu Buluh Nipes. Dalam surat rekomendasi berlogo DPRD Karo itu disebut asal tidak mengganggu wilayah kehutanan dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Dari hasil pemantauan dan investigasi tim wartawan SIB di Hutan Sibayak II sekitar kaki Gunung Sibayak Jumat (23/11) pagi, aksi perambahan kini mulai merebak hingga mencapai ribuan hektar. Hutan di Sibayak II tersebut telah diolah menjadi lahan pertanian serta banyak berdiri gubuk serta ditunggui oleh penggara. Seorang penggarap, Bukit (55) membenarkan telah menggarap tanah itu beberapa tahun lalu dan berada di kawasan luar hutan lindung. Di tengah perladangan itu telah didirikan gubuk semi permanen beratap seng dan dinding papan bersama keluarganya mengolah lahan tersebut walau sering diusir pihak Polsus Kehutanan. Tetapi karena merasa sah miliknya maka saya tetap saja bertahan, katanya.
(C6/C1/D5/e)
|