○ 

○ 

○ 

Ertutur
Buku Tamu
Chatting
Forum
Milis Tanah Karo
Milis Berastagi
Milis Kristen Karo
Milis Permata GBKP

 Karo Perspektif
 
 
 

Web GBKP (Deutsch)
Web Portal Karo
Web Berastagi
Web Channel #karo Dalnet

Arsip Berita
Cuaca Kota-kota di Sumut
Daftar Alamat Hotel
Tokoh-tokoh Masyarakat Karo
Artis-artis Top Karo
PESIKAPI
Acara dan Hiburan

Gallery Takasima


Isi Buku Tamu
Lihat 50 Tamu Terakhir
Arsip Buku Tamu 1
Arsip Buku Tamu 2
Arsip Buku Tamu s/d Mei
Arsip Buku Tamu s/d Juli

Home | Index Berita | Forum | Chat | Ertutur | Buku Tamu | Saran


 

DPRD akan Minta Penjelasan Kejari Karo
Soal Satu Truk Kayu Bermasalah

Dikutip dari Harian SIB, 26 Oktober 2001

 

Kabanjahe (SIB)

 

Menindak lanjuti masalah satu truk kayu olahan yang berisi 590 potong jenis meranti yang ditangkap Polres Tanah Karo melalui operasi Wanalaga tahun 2001, di Juhar (17/9) menggunakan truk BK 8851 DT yang kini dalam penguasaan dan pengawasan pihak Kejaksaan Negeri Kabanjahe dan di pindahkan dari gudang Anugerah ke Batalyon 125 RS Simbisa Kabanjahe, kini mengundang tanda tanya besar.

Menyikapi hal itu Ketua DPRD Karo Bon Purba yang dihubungi SIB di ruang kerjanya (25/10) menjelaskan, perkara raibnya kayu olahan tersebut dari pihak Kejaksaan Negeri Kabanjahe belum dapat memberikan sikap karena kasusnya baru diketahui lewat media yang dilansir terbitan Medan.

Ketika disinggung apakah sesuai dengann prosedur hukum kalau barang bukti tersebut dititipkan kepada kuasa hukum tersangka, menurut Bon Purba secara hukum tidak dapat dibenarkan. Dalam hal ini, ucap Bon Purba, pihak DPRD akan meminta penjelasan kepada Kajari Kabanjahe bagaimana duduk persoalan sebenarnya sehingga barang bukti tersebut raib dari Kejaksaan dan disebutkan dititipkan kepada penguasa hukum tersangka.

Kajari Kabanjahe Sutadi SH kepada wartawan di ruang kerjanya (25/10) mengatakan, barang bukti tersebut sudah dipindahkan dari gudang papan UD Anugrah milik perusahaan Suharto di Jalan Samura Kabanjahe ke Asrama Batalyon 125 Kabanjahe, dan katanya sudah diterima Wadayon.

Ketika disinggung keberadaan truk tersebut BK 8851 DT, Kajari tidak dapat menjelaskan secara pasti. Ketika di tanya tanda terima bukti penitipan barang tersebut dari gudang Anugerah ke Batalyon 125 pihaknya tidak dapat menunjukkan, karena katanya, ada pada yang menangani perkara tersebut yaitu Jaksa Nelson Butar-Butar SH.

Ketika ditanyakan apakah sesuai prosedur hukum barang bukti dititipkan kepada pihak pengacara. Kajari Kabanjahe Sutadi SH mengatakan, bisa apabila pengacara tersebut sudah ikut bertanggung jawab dalam masalah ini. Karena pengacaranya sudah mengerti hukum dalam keterkaitannya dengan masalah ini, ujar Kajari Kabanjahe.

Dalam kesempatan itu, Dahlan Tarigan SH, hakim anggota yang mengadili perkara tersebut ketika dijumpai di gedung Kajari Kabanjahe menyebutkan, sidang kasus tersebut akan dilanjutkan dua minggu mendatang dengan mendengar acara tuntutan terhadap tersangka. (C6/s)



© 2001 Sibayak Web Development, Inc.

Tanah Karo Simalem Home Page
 
Hosted by www.Geocities.ws

1