|
Kabanjahe (SIB)
Bupati
Karo Sinar Perangin-angin mengatakan, sistim pemerintahan
lama, pada kenyataannya tidak dapat digunakan secara
global, sehingga menimbulkan berbagai resesi di Republik
ini. Untuk itu, Otonomi Daerah merupakan bentuk baru yang
lebih baik dalam mengatasi resesi tersebut.
Hal
ini diungkapkannya pada rapat DPRD Karo, Jumat (16/2),
sebelum menyampaikan nota jawaban atas pandangan umum 3
Ranperda yang disampaikan 4 anggota dewan pada rapat
sebelumnya.
"Dalam
sistim pemerintahan, bisa kita copy (tiru) dari negara
maju, dan dalam hal budaya, cara berpakaian, bisa kita
contoh dengan cepat. Tapi dalam hal melaksanakan otonomi
ini yang paling penting dan yang paling sulit adalah
pembinaan jiwa dan mental. Ini kita lihat dari hal-hal
yang kecil, seperti fasilitas umum yang
dibangun/disediakan pemerintah hanya sebentar sudah rusak.
Tidak disiplinnya kita masuk kantor begitu juga pulang.
Sebetulnya semua itu akan menghancurkan kita. Jadi
sekarang tinggal bagaimana kita membina jiwa dan mental
itu kembali," katanya.
Di
hadapan peserta rapat DPRD Karo, Sinar mengatakan
perbedaan pendapat adalah logis dalam berdemokrasi, tetapi
tentu dalam perbedaan pendapat itu juga kita harus selalu
objektif, bisa merasakan perasaan dan pendapat kawan,
sehingga nantinya dapat saling membina. Terlebih lagi
dalam pelaksanaan otda, dimana departemen dilebur dengan
dinas, yang tentu menimbulkan berbagai prediksi.
"Marilah kita bekerja sama sebagai tim work untuk
saling membina karena antara satu dengan yang lain selalu
berkaitan," ujarnya.
Dalam
nota jawabannya, Bupati Karo, Sinar Perangin-angin, telah
memberikan penjelasan-penjelasan yang berkaitan dengan
pandangan umum yang telah disampaikan ke-4 anggota dewan,
yaitu Andrias Purba SE (Fraksi PDI-P), Sion Ginting
(Fraksi PDI-P), E Ngerajai Ginting (Fraksi Gabungan
Reformasi), dan Mayor CHK, Djamil SH (Fraksi TNI/Polri)
yang dari awal telah menyatakan menerima 3 Ranperda
(Rancangan Peraturan Daerah) tentang struktur oraganisasi
dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD,
Dinas-dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, menjadi
Perda Karo.
Setelah
nota jawaban dibacakan Bupati, Ketua DPRD Karo, Bon Purba,
menanyakan kepada 19 anggota dewan yang hadir dari Fraksi
PDI-P, Fraksi Gabungan/Reformasi, dan Fraksi TNI/Polri
(sedangkan Fraksi Golkar belum juga hardir) tentang
penjelasan Bupati dapat diterima atau tidak. Setelah
diskors selama 10 menit, akhirnya anggota dewan sepakat
untuk menerima, namun demikian, masih ada kemungkinan
kecil, perubahan-perubahan terhadap Ranperda tersebut
setelah rapat faksi yang direncanakan Rabu (21/2) dan
rapat paripurna keputusan akhir yang direncanakan Jumat
(23/2).(c19/f)
|