Rumah Adat Karo

Komentar & Saran
Kirim ke:
[email protected]

Ke halaman depanTentang KamiLayanan KamiHubungi KamiEmail GratisRuang NgobrolMilis TanahkaroDownload ProgramLinks

 

DPRD Karo Terima Nota Jawaban Bupati
Atas Pandangan Umum 3 Ranperda

Dikutip dari Harian SIB, 20 Feb 2001

Kabanjahe (SIB)

Bupati Karo Sinar Perangin-angin mengatakan, sistim pemerintahan lama, pada kenyataannya tidak dapat digunakan secara global, sehingga menimbulkan berbagai resesi di Republik ini. Untuk itu, Otonomi Daerah merupakan bentuk baru yang lebih baik dalam mengatasi resesi tersebut.

Hal ini diungkapkannya pada rapat DPRD Karo, Jumat (16/2), sebelum menyampaikan nota jawaban atas pandangan umum 3 Ranperda yang disampaikan 4 anggota dewan pada rapat sebelumnya.

"Dalam sistim pemerintahan, bisa kita copy (tiru) dari negara maju, dan dalam hal budaya, cara berpakaian, bisa kita contoh dengan cepat. Tapi dalam hal melaksanakan otonomi ini yang paling penting dan yang paling sulit adalah pembinaan jiwa dan mental. Ini kita lihat dari hal-hal yang kecil, seperti fasilitas umum yang dibangun/disediakan pemerintah hanya sebentar sudah rusak. Tidak disiplinnya kita masuk kantor begitu juga pulang. Sebetulnya semua itu akan menghancurkan kita. Jadi sekarang tinggal bagaimana kita membina jiwa dan mental itu kembali," katanya.

Di hadapan peserta rapat DPRD Karo, Sinar mengatakan perbedaan pendapat adalah logis dalam berdemokrasi, tetapi tentu dalam perbedaan pendapat itu juga kita harus selalu objektif, bisa merasakan perasaan dan pendapat kawan, sehingga nantinya dapat saling membina. Terlebih lagi dalam pelaksanaan otda, dimana departemen dilebur dengan dinas, yang tentu menimbulkan berbagai prediksi. "Marilah kita bekerja sama sebagai tim work untuk saling membina karena antara satu dengan yang lain selalu berkaitan," ujarnya.

Dalam nota jawabannya, Bupati Karo, Sinar Perangin-angin, telah memberikan penjelasan-penjelasan yang berkaitan dengan pandangan umum yang telah disampaikan ke-4 anggota dewan, yaitu Andrias Purba SE (Fraksi PDI-P), Sion Ginting (Fraksi PDI-P), E Ngerajai Ginting (Fraksi Gabungan Reformasi), dan Mayor CHK, Djamil SH (Fraksi TNI/Polri) yang dari awal telah menyatakan menerima 3 Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang struktur oraganisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, Dinas-dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, menjadi Perda Karo.

Setelah nota jawaban dibacakan Bupati, Ketua DPRD Karo, Bon Purba, menanyakan kepada 19 anggota dewan yang hadir dari Fraksi PDI-P, Fraksi Gabungan/Reformasi, dan Fraksi TNI/Polri (sedangkan Fraksi Golkar belum juga hardir) tentang penjelasan Bupati dapat diterima atau tidak.

Setelah diskors selama 10 menit, akhirnya anggota dewan sepakat untuk menerima, namun demikian, masih ada kemungkinan kecil, perubahan-perubahan terhadap Ranperda tersebut setelah rapat faksi yang direncanakan Rabu (21/2) dan rapat paripurna keputusan akhir yang direncanakan Jumat (23/2).(c19/f)

Copyright ©2001 Sibayak.Org
Tanah Karo Simalem Home Page

Hosted by www.Geocities.ws

1