|
Dikutip
dari Harian SIB,
18 Des 2001
|
Medan,
(SIB)
Gara-gara tidak mampu menegakkan hukum untuk melindungi hak-hak keperdataan, seorang ahli waris Milang Purba mengadukan oknum HS, SH Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Komisi Ombudsman di Jakarta.
"Ketua Pengadilan tersebut, pada hari dan tanggal yang sama membuat penetapan penundaan eksekusi dan sekaligus juga membuat penetapan untuk membatalkan penetapan itu," ujar kuasa hukum Milang Purba, HMK. Aldian Pinem, SH kepada wartawan di Medan, Jumat.
Menurut Pinem, tindakan PN Kabanjahe yang tidak mampu menegakkan hukum dan melindungi hak-hak keperdataan pengadu dalam perkara Perdata No 3/Pdt.Plw/2001.PN Kbj sangat disesalkan.
Karena itulah, katanya, kliennya (Milang Purba) yang merasa keberatan terhadap kinerja orang pertama di PN Kabanjahe sehingga melaporkannya kepada Ketua MA.
Pinem mengatakan, penetapan yang diterbitkan oleh Ketua PN Kabanjahe tidak boleh dibatalkannya sendiri, karena wewenang pembatalan itu berada pada Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Sumut.
"Ketua PN Kabanjahe dapat ditindak jika tetap memaksa untuk melakukan eksekusi rumah pengadu," katanya.
Milik Ayah Mereka
Seperti diketahui, ahli waris Milang Purba menguasai tanah berukuran 4,5 X 13 M2 terletak di Jalan Kapten Bangsi Sembiring Kabanjahe. Tanah yang dikenal Rumah Makan "Andalas" tersebut milik Ayah mereka Milang Purba berdasarkan pemberian dari kakek mereka.
Sebelumnya tidak ada problem atau "masalah" mengenai tanah tersebut, namun pada tahun 1995 adik Milang Purba, Minta Raja Purba melalui ahli waris mulai mempersoalkan keberadaan tanah itu.
Bahkan, melalui Tama br Sembiring, dkk menggugat Serinaita br Purba, Ngaderi (anak-anak dari Milang Purba) serta Kepala BPN, Kepala Kelurahan, Camat dan Gubsu ke PN Kabanjahe dan mengklaim penggugat punya hak atas tanah yang dikuasai tergugat.
Ironisnya, Ketua PN Kabanjahe mengeluarkan penetapan eksekusi tanggal 16 Oktober 2001 untuk melaksanakan pembongkaran rumah ahli waris Milang Purba pada hari Selasa, 11 Desember 2001.
Tentu saja penetapan eksekusi pengosongan rumah tersebut, sangat mengejutkan isteri Milang Purba.
Karena sebagai pemilik rumah, ia tidak pernah diikutsertakan sebagai pihak yang berperkara, maka mengajukan keberatan dan perlawanan (verset) dan terdaftar dalam register perkara No 3/Pdt.Plw/2001/PN Kbj.
Selain itu, pengadu mengajukan protes kepada Ketua PN Kabanjahe dan Ketua PT Sumut tanggal 7 Desember 2001. Makanya, Ketua PT Sumut mengeluarkan surat untuk memerintahkan Ketua PN Kabanjahe menunda pelaksanaan eksekusi tersebut.
Sementara, Rabu, 12 Desember 2001, Ketua PN Kabanjahe, Hendricus Soejatmo, SH mengeluarkan surat untuk menunda pelaksanaan eksekusi perkara perdata No.40/Pdt.G/1995/PN KBJ jo No 70/Pdt/1996/PT-Medan jo 1925.K/Pdt/1997.
Namun, pada hari itu juga Ketua PN Kabanjahe mengeluarkan penetapan mencabut penundaan eksekusi tersebut dan eksekusi tetap dilaksanakan Rabu,19 Desember 2001, karena alasan mendapat intimidasi dan tekanan.
(Ant/n)
|