|
Dikutip
dari Harian SIB,
17 Oktober 2001
|
Medan
(SIB)
Ketua Komisi B DPRD Karo Sion Ginting mengatakan sudah 10 ribu hektar hutan lindung ‘dibabat’ mafia kayu di Tanah Karo. Kalau ini dibiarkan maka ekosistem akan terganggu sehingga 2010 wilayah ‘Bumi Turang’ itu akan krisis air. Untuk itu, semua pihak termasuk Unit Manajemen Leuser diminta ikut menyuarakan kerusakan hutan tersebut.
Hal itu dikemukakan Sion Ginting pada acara dialog dengan Forum Intelektual Peduli Karo (FORINPEKA), Selasa (16/10) di Ruang Sidang Kampus FISIP USU Medan. "Lokasi perambahan hutan itu tersebar di lima lokasi, antara lain Desa Pernantin, perbatasan Karo-Langkat, belakang Pos Polisi Doulu dan perbatasan Karo-Deliserdang. Data lengkapnya siap saya beberkan," ujarnya.
Ginting menduga perambahan hutan tersebut dilakukan secara sporadis. "Motif mereka mungkin hanya sekedar mencari untung dengan mudah. Namun apakah pernah dipikirkan dampak perambahan hutan lindung yang terletak di hulu sungai itu," gugatnya.
Dampak langsung perambahan hutan tersebut selain membuat Tanah Karo akan krisis air, juga pada musim hujan daerah hilir seperti Langkat dan Deliserdang akan menerima banjir kiriman. Untuk itu Ketua Komisi B DPRD Karo itu menyebutkan Pemda Langkat dan Deliserdang telah menyatakan komitmennya memberi Rp 1-2 Milyar untuk konservasi hutan di Karo.
Namun semua upaya tersebut menurut Ginting tidak akan berhasil tanpa ada ketegasan dari Pemkab Karo dan Pempropsu. "Saat ini ada dua instansi yang mengaku menangani masalah hutan, Dinas Kehutanan Karo dan Cabang Dinas Kehutanan Sumut di Karo. Kalau kita tanyakan masalah perambahan ini, kedua lembaga ini terkesan buang badan. Jadi harus ada persamaan persepsi dulu baru bisa selesaikan masalah," jelasnya.
Menanggapi hal tersebut Kepala Laboratorium Otonomi Daerah FISIP USU menyarankan DPRD Karo menjalin kerja sama dengan UML (Unit Manajemen Leuser). "Mereka pasti bersedia membantu kita untuk mencegah perambahan hutan di Tanah Karo. Apalagi pengalaman mereka sudah teruji di lapangan," ujarnya.
Lebih lanjut Sion Ginting menyebutkan perusahaan yang memiliki IPK (Izin Pemanfaatan Kayu) hanya satu dan luas lahan yang dapat ditebang hanya seluas 9 Ha. Untuk itu aparat terkait menurutnya harus turun tangan menyelamatkan hutan Karo sebelum negara-negara lain menyorotnya. (C2/k)
|