Rumah Adat Karo

Beri Komentar & Saran Anda Tentang Halaman Ini

Ke halaman depanTentang KamiLayanan KamiHubungi KamiEmail GratisRuang NgobrolMilis TanahkaroDownload ProgramLinks

 

Kejatisu Diminta Usut Pohon Ganja di Halaman Kejari Kabanjahe

Dikutip dari Harian SIB, 14 Mei 2001

Kabanjahe (SIB)

Dalam menegakkan undang-undang psikotropika, Sekretaris Komisi A DPRD Karo, Ikuten Sitepu minta tim dari Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) segera diturunkan ke Tanah Karo mengusut dan meneliti tumbuhnya pohon ganja setinggi kurang lebih 0,6 m di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabanjahe yang sudah dibakar setelah diketahui di foto wartawan.

"Bila hal tersebut tidak diproses/diusut, dikhawatirkan dapat menimbulkan preseden buruk, karena masyarakat juga akan membiarkan tanaman terlarang (ganja) itu tumbuh di halamannya yang biasanya dijadikan sebagai alat kontrol terhadap tanaman sejenis di tempat lain," ujar Ikuten kepada SIB, di halaman Kantor DPRD Karo, Rabu (9/5).

Selain itu, bila tidak diusut, dikhawatirkan dapat menyulitkan aparat penegak hukum memutuskan suatu perkara yang menyangkut hal tersebut, sehingga penegakan supremasi hukum tidak dapat lagi berjalan dengan semestinya, dan pelaku/pengguna narkoba semakin merajalela, tambahnya.

Ketika ditanya SIB mengenai penjelasan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabanjahe Sutadi SH yang mengatakan kepada wartawan bahwa tumbuhnya ganja tersebut tidak disengaja, Ikuten menjawab, "Nah, justru jawaban ‘tidak sengaja’ dari aparat penegak hukum itulah yang menjadi awal dari bencana ini. Masyarakat tidak takut lagi menanam pohon terlarang itu, dan bila ketahuan dan diproses, pelakunya akan berdalih "tidak mengetahui dan tidak sengaja" seperti jawaban Kejari Kabanjahe ini".

Menurutnya, dalam hal itu bukan masalah sengaja atau tidak sengaja, tapi yang penting tentang keberadaan pohon terlarang (ganja) yang tumbuh di halaman aparat penegak hukum itu harus diteliti dan diproses terlebih dahulu agar masyarakat dapat memahaminya. Dan menurutnya, aparat hukum juga pasti tidak dapat menerima alasan klise "tidak sengaja", bila mengadili seseorang yang kedapatan pohon ganja tumbuh di halaman rumahnya.

Begitu juga sebaliknya, masyarakat juga tidak dapat menerima alasan "tidak sengaja" dari aparat penegak hukum. Untuk itu perlu diproses/diusut oleh tim Kejatisu sebagai atasannya langsung untuk diketahui masyarakat agar pemahaman masyarakat tentang narkoba tidak rancu, ujar Ikuten Sitepu. (C19/i)

 

Copyright ©2001 Sibayak.Org
Tanah Karo Simalem Home Page

Hosted by www.Geocities.ws

1