|
Medan (SIB)
Dua ‘kubu’ masyarakat Desa namobintang (Sembiring dan Sinuhaji) Kecamatan Pancurbatu Kabupaten Deliserdang nyaris menimbulkan ‘konflik horizontal’, Rabu (28/3) pada pertemuan yang difasilitasi Komisi I DPRD Sumut, dalam ‘perebutan’ lahan kebun Bekala PTPN II seluas 110 ha yang masing-masing kelompok mengklaim berhak atas tanah tersebut.
Saling tuding antara kubu yang mengaku pemilik lahan garapan dengan kubu kelompok tani yang mengusahai lahan sesuai prosedur itu, diawali dari penjelasan juru bicara-kelompok tani Marhenta Sinuhaji bahwa pihaknya tidak menginginkan kehadiran B Sembiring mencampuri masalah tanah yang sedang disengketakan.
Menurut Marhenta, sejak kehadiran B Sembiring mencampuri masalah lahan yang selama ini diusahai kelompok petani, sering terjadi ‘bentrok’ antar-masyarakat desa setempat. "Kami tidak ingin B Sembiring mencampuri, karena sejak terlibat dalam kasus tanah ini, rakyat selalu bentrok," katanya.
Namun secara tiba-tiba, beberapa warga dari kubu pemilik lahan garapan yang dipimpin B Sembiring menyangkal pernyataan maupun tuduhan itu. "Kami tidak pernah bentrok, pernyataan itu tidak benar," teriak salah seorang ibu dari kubu B Sembiring, tapi kemudian dibalas kembali dari pihak kelompok tani yang secara tegas menyatakan masyarakat saat ini semakin resah.
Dengan adanya saling bantah dari sikap kedua kubu tersebut, pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Sumut H Djumiran, yang juga dihadiri Panitia B Plus, BPN Sumut, Camat Pancurbatu sempat ‘ricuh’. Namun dengan cepat pimpinan rapat mengambil alih dan minta agar Camat Pancurbatu Jupiter K Purba menjelaskan permasalahan yang terjadi di desa tersebut.
Sebelumnya jurubicara kelompok pemilik lahan penggarap Hakim Sembiring, didampingi mantan Kades Namobintang Bosam Sinuhaji dan salah seorang pelaku sejarah Tarigan menuntut, lahan garapan mereka yang diambil PTPN II dikembalikan, karena pengambilan lahan itu dilakukan tanpa sepengetahuan mereka dan tidak mendapat ganti rugi.
Disebutkan, sejak PTPN II mengambil lahan garapan itu, kondisi masyarakat ‘tercabik-cabik,’ karena lahan itu merupakan satu-satunya tempat menyambut hidup masyarakat di desa tersebut.
Namun Camat Pancurbatu JK Purba menyatakan protes kepada pernyataan Hakim Sembiring bahwa lahan yang menjadi sengketa sebagai lahan garapan sementara. Padahal tanah itu tanah rakyat merupakan perkampungan.
Disebutkan, yang mengklaim dan mendiami lahan itu selama ini, baru satu LSM dari unsur Kamp Ampera dan membantah tudingan bahwa masyarakatnya di Dusun II Desa Namobintang ‘tercabik-cabik’. Masyarakatnya tidak benar sedang tercabik-cabik, buktinya banyak yang punya mobil. Harusnya jangan mengatasnamakan masyarakat, kalau memang belum ada masalah yang disampaikan," katanya.
Menurutnya, permasalahan perebutan lahan itu harusnya tidak sampai ke DPRD Sumut, tapi dapat diselesaikan di tingkat desa, karena dalam adat masyarakat Karo, semua permasalahan dapat diselesaikan melalui ‘runggu’ (musyawarah) antara masyarakat dan pemuka adat di desa tersebut.
Sementara dari pihak PTPN II juga menyatakan, masalah lahan kebun PTPN II di Bekala Kecamatan Pancurbatu sedang ditangani Tim B Plus dan pihaknya sedang menunggu keputusan, tapi dihimbau masyarakat agar tidak merusak aset negara hingga belum ada hasil dari Tim B Plus.
Sedangkan pihak BPN Sumut Napitupulu dan Marbun menyebutkan, lahan yang diklaim masyarakat di Kebun Bekala PTPN II merupakan lahan konsesi dikuasai PTPN II yang sertifikatnya tidak ada dan perpanjangan HGU-nya ditangguhkan, karena ada 14 tuntutan yang masuk pada Panitia Tim B Plus, tidak termasuk tuntutan 56 KK Desa Namobintang.
Dari pertemuan itu, Komisi I dan semua pihak yang terlibat dalam rapat itu menyimpulkan, Panitia Tim B Plus agar mengkoordinir tuntutan semua pihak dari Desa Namobintang Kecamatan Pancurbatu Kabupaten Deliserdang yang sama-sama mengklaim lahan kebun Bekala PTPN II seluas 110 ha dan memposisikan pembuktian alas hak yang sah dengan memberikan batas waktu.
Kesimpulan lainnya Komisi I menegaskan, perpanjangan HGU (Hak Guna Usaha) kebun Bekala PTPN II ditangguhkan dan tidak diajukan, karena adanya klaim dari masyarakat. Kemudian diminta pemerintah propsu, pemkab, camat dan kades menyelesaikan ‘konflik’ yang terjadi di masyarakat dengan musyawarah.
(A13/f)
|