|
Dikutip
dari Harian SIB,
04 Agustus 2001
|
Kabanjahe (SIB)
Bastanta Surbakti, Wakil Ketua DPRD Karo mengatakan kesalahan Bupati Karo Sinar Perangin-angin menempatkan Drs Kasman Sembiring, MM sebagai Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Nasional (Diknas) Karo yang bukan berlatar belakang pendidikan, akhirnya menimbulkan berbagai permasalahan dalam menetapkan kebijakan/keputusan di lingkungan pendidikan Karo.
"Melihat kinerja Drs Kasman Sembiring, MM dalam mengakomodir tugasnya yang selalu menimbulkan masalah, tidak terlepas dari kesalahan Bupati Karo yang memilih Drs Kasman Sembiring, MM yang bukan berlatar belakang pendidikan diangkat sebagai Kadis Diknas Karo, dan untuk itu perlu disegarkan dan ditinjau kembali," ujarnya kepada SIB, Jumat (3/8) di kamar kerjanya Kantor DPRD Karo.
Disebutnya, indikator ketidakmampuan Kasman melaksanakan tugasnya sebagai Kadis Diknas di Tanah Karo, Mendiknas (eks Kakanwil Depdiknas Sumut), Bupati Karo, dan dirinya sendiri sebagai Kadis Diknas telah di PTUN kan bawahannya. Hal ini jelas telah merusak citra loyalitas khususnya di dunia pendidikan yang berdampak terhadap loyalitas khususnya di dunia pendidikan yang berdampak terhadap loyalitas bawahan kepada atasan.
Pejabat yang di PTUN kan tersebut, berawal dari tindakan Kadis Diknas Karo Drs Kasman Sembiring, MM memindah tugaskan Drs Setman Tarigan Kepala Sekolah (Kepsek) SMUN 2 Kabanjahe ke SMUN 1 Munte yang melakukan serah terima jabatan tanpa menurunkan tim vertisifiksai terlebih dahulu.
Setman yang menilai perpindahan itu tidak prosedural (berita SIB Sabtu (7/7)), akhirnya menggugat pejabat tersebut ke PTUN Medan dengan daftar gugatan No 35/2001/PTUN-MDN tanggal 5 Juli 2001. Dan berkaitan dengan belum selesainya proses hukum di PTUN, Drs Setman tidak bersedia meninggalkan SMUN 2 Kabanjahe.
Sementara itu, Kadis Diknas berdasarkan kewenangannya telah mengangkat Bistok Situmorang sebagai Plh. Kepsek di SMUN 2 Kabanjahe dan telah mengantarkan pula Drs Kemon Ginting beberapa waktu lalu yang seharusnya menggantikan Setman Tarigan, sehingga di SMUN 2 Kabanjahe terdapat tiga orang pejabat Kepsek yang juga membingungkan para guru. Sedangkan Kepsek di SMUN 1 Munte yang seharusnya ditempati Setmen masih diangkat pelaksana.
Namun, karena kehadiran Drs Kemon Ginting yang diantar Kadis belum diterima para guru di SMUN 2 Kabanjahe, sehingga Kemon masih harus menunggu di Kantor Diknas Karo sampai ada keputusan PTUN Medan yang sudah sidang pertama Kamis (2/8) lalu. Dan sebelum ada keputusan PTUN Medan, segala urusan administrasi yang dikerjakan Setman tidak diterima Kadis Diknas Drs Kasman Sembiring, kecuali dari Bistok Situmorang yang diangkat sebagai pelaksana.
Usai mengikuti Sidang, Kadis Diknas Drs Kasman Sembiring MM kepada SIB Kamis (2/8) mengatakan, walau belum ada putusan PTUN, pihaknya akan melaksanakan/melanjutkan tugas bagaimana semestinya sesuai dengan yang telah dikerjakan. "Namun untuk tindakan selanjutnya saya akan menghubungi Bupati Karo Sinar Perangin-angin untuk memperoleh petunjuk," ujarnya.
Melihat kinerja Drs Kasman Sembiring MM Kadis Diknas ini, Wakil Ketua DPRD Karo, Bastanta Surbakti minta agar dalam menempatkan pejabat, Bupati Karo hanya memfasilitasi saja tanpa harus mencampuri terlalu jauh, dan cukup menyerahkannya kepada Tim Baperjakat. "Walau hal ini sebenarnya sudah terlambat, tapi untuk perbaikan ke depan hal ini perlu dicermati," ujar Surbakti.
(C19/n)
|