|
Dikutip
dari Harian SIB,
02 Februari 2002 |
Kabanjahe (SIB)
Kalangan pengusaha kecil, menengah dan koperasi di Tanah Karo mengalami kecewa menyusul penundaan kucuran kredit UKMK (Usaha Kecil Menengah dan Koperasi) di Tanah Karo tahun anggaran 2001 lalu. Sehingga pergerakan pengusaha kecil tersebut terkesan berjalan di tempat tanpa dukungan permodalan yang memadai.
Hal tersebut dikatakan secara terpisah sejumlah pengusaha kecil di Tanah Karo kepada SIB belum lama ini. RN Barus pengusaha pengecer saprodi pertanian di Kabanjahe mengeluhkan gagalnya kucuran kredit tersebut, sehingga petani menunda pembayaran menunggu panen yang berdampak sebagian petani mengurangi areal dan kuantitas. Dampaknya pasokan suprodi khususnya bagi petani akan terkendala. Demikian juga halnya dengan pedagang pengecer sembako. Jos Purba terpaksa mengurangi volume kegiatan usaha, mengakibatkan kelangkaan sembako di tingkat pengecer dan berfluktuasinya harga oleh kalangan grosir besar tidak terhindarkan keluhnya.
Hal senada disampaikan Justin Purba petani kentang di Desa Merek, akibat penundaan kucuran kredit dari fasilitas UKMK tahun 2001 sejumlah petani yang sebelumnya memanfaatkannya terpaksa mengurangi volume penanaman, menyusul permintaan pelunasan pengecer saprodi yang mengalami nasib yang sama.
Kakandepkop PKM Tanah Karo Drs Kesatria Surbakti yang dikonfirmasi SIB di ruang kerjanya, Rabu membenarkan adanya keluhan para pengusaha kecil menengah dan koperasi di daerah ini. Karena sejumlah BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang sebelumnya menjadi mitra pengusaha kecil dan koperasi tersebut pada tahun anggaran 2001 lalu menunda pengucuran kredit.
Pada prinsipnya pemerintah sangat memperhatikan sektor ekonomi yang ditopang pengusaha kecil, menengah dan koperasi yang diakui handal mempertahankan eksitensinya. Hal ini tercermin pada Keputusan Menkeu RI Nomor.316/KMK.016.1994 tentang pedoman pembinaan usaha kecil dan menengah melalui pemanfaatan laba BUMN yo Keputusan Bersama Dirjen Pembinaan BUMN Depkeu dan Dirjen Pembinaan Pengusaha Kecil dan Koperasi Nomor KEP/515/BU/1994 dan 02/SKB/PPK/X/1994. Hal tersebut adalah dasar bagi sejumlah BUMN selama ini mengucurkan sebagian dari keuntungan badan usaha tersebut kepada pengusaha kecil dan koperasi. Akan tetapi, kata Surbakti pada tahun anggaran 2001 tidak satupun BUMN yang mengucurkan dana tersebut ke pengusaha kecil dan koperasi di Tanah Karo, khususnya melalui Depkop PKM Tanah Karo yang direkomendasi, ujarnya.
Maka kekecewaan pengusaha kecil, menengah dan koperasi di daerah ini tidak dapat dihindari kecuali diupayakan melalui rekomendasi kepada BUMN yang ada di Sumatera Utara. Bahkan permohonan yang dilengkapi proposal dan persyaratan lainnya telah disalurkan ratusan jumlahnya. Namun demikian pihak Depkop PKM berwenang sebatas merekommendasi sedangkan kelayakan dan realisasi sudah sepenuhnya pada BUMN yang menyalurkan kredit UKMK tersebut. Tetapi bukan tidak mungkin tanpa rekomendasi dari Depkop PKM ada juga yang dikucurkan BUMN kredit kepada pengusaha kecil, menengah dan koperasi hal sering terungkap akibat tunggakan dan lainnya yang diminta kepada Depkop untuk membantu penyelesaiannya. Dengan demikian lembaga ini terkadang hanya terkena "getahnya" saja, sebab yang kita rekomendasi tidak direalisasi akan tetapi justru yang direalisasi tanpa rekomendasi sehingga bila timbul permasalahan baru diketahui kucuran kredit berlangsung tanpa sepengetahuan Kandepkop PKM, ujar Surbakti.
(D5/o)
|