○ El Manik

○ Advent Bangun

○ Adrianus Meliala

 

Ertutur
Buku Tamu
Chatting
Forum

Milis Tanah Karo
Milis Berastagi
Milis Kristen Karo
Milis Permata GBKP

Karo Perspektif
 Karo Berjuang
 Perkembangan Individu
 

Web GBKP (Deutsch)
Web Portal Karo
Web Berastagi
Web Channel #karo Dalnet
Download MP3 Karo

Arsip Berita
Cuaca Kota-kota di Sumut
Daftar Alamat Hotel
Tokoh Masyarakat Karo
Artis-artis Top Karo
PESIKAPI
Acara dan Hiburan

Gallery Takasima


Isi Buku Tamu
Lihat 50 Tamu Terakhir
Arsip Buku Tamu 1
Arsip Buku Tamu 2
Arsip Tamu s/d Mei 2001 
Arsip Tamu s/d Juli 2001
Arsip Tamu s/d Sept 2001

Home | Index Berita | Forum | Chat | Ertutur | Buku Tamu | Saran


 

Hutan-Hutan di Karo Terancam Punah
dengan Dalih Proyek Jalan Baru

Dikutip dari Harian SIB, 02 Februari 2002

 

Medan (SIB)

 

Kalangan pejabat dan masyarakat dari berbagai komponen massa di Sumut memastikan hutan-hutan di dataran tinggi Tanah Karo terancam punah akibat maraknya aksi perambahan hutan dengan dalih atau rekayasa proyek pembukaan jalan-jalan baru atau jalan tembus antar desa di sekitarnya.

Beberapa pejabat di instansi Pemda Propinsi Sumut dari kalangan mantan pejabat Pemda Tk.II Karo misalnya eks staf Bagian Pembangunan/Penram dan kantor Sospol Tanah Karo, plus sejumlah wakil masyarakat seperti Rahmat S Barus SH dari LSM Rudang Lestari, secara terpisah menyebutkan aksi ‘rambah hutan’ dengan dalih proyek jalan baru di Tanah Karo itu bukan lagi berita atau cerita baru.

"Hutan-hutan di daerah Karo itu tampaknya bakal segera punah dengan dalih proyek jalan baru. Belasan tahun lalu juga terjadi aksi serupa dengan dalih pembukaan jalan tembus Karo-Langkat, padahal jalan baru itu sama sekali tak berfungsi saat ini," ujar pejabat itu kepada SIB di Medan, Kamis-Jumat (31/1-1/2).

Mereka mengemukakan hal itu menanggapi beredarnya surat perintah kerja (SPK) Bupati Karo Sinar Peranginangin No. 116 Tahun 2001 tertanggal 15 Mei 2001 lalu. Surat perintah kerja kepada pengusaha kilang papan UD Nanggalutu (UDN) Berastagi pimpinan Swandy Purba itu, berisikan empat poin antara lain: ‘pembersihan tegakan hutan dan pemanfaatan kayu pada lokasi pembukaan jalan di kawasan hutang lindung Sibuaten Register 3/K’.

Semula, berdasarkan akta perjanjian Kakanwil Dephutbun Sumut dengan Bupati Karo tentang revisi pinjam pakai tanah kawasan hutan lindung Sibuaten pada 19 Desember 2000 lalu, ‘pembukaan jalan baru’ lintas Lau Kidupan-Pernantin itu meliputi tegakan hutan di desa Lau Kidupan, Lau Lingga Buluh Pancur dan Pernantin Kec. Juhar dengan total rambahan seluas 103 hektar.

"Tapi, karena sepanjang Buluh Pancur-Pernantin ternyata tak terdapat barisan kayu yang ‘ekonomis’, penebangan itu dialihkan ke kawasan yang rimbun hutannya ke arah kawasan Enclave Gemuruh. Ini tak masuk akal, untuk apa melintasi Enclave Gemuruh kalau ingin ke Pernantin dari Lau Kidupan," ujar Rahmat Barus sembari membuat lukisan ilustrasi peta tentang lokasi tersebut.

Pengalihan ‘pembersihan hutan’ ke arah Enclave Gemuruh itu ternyata tertuang pula dalam SPK Bupati Karo kepada pengusaha KP UDN itu sehingga luasnya menjadi 107,51 hektar. Warga Karo menilai pengalihan ini sebagai rekayasa untuk memperoleh kayu tebangan dalam volume yang lebih banyak. Soalnya, ujar dua pejabat asal Pemda Karo itu, pihak pelaksana proyek seharusnya senang kalau kawasan lintas tebang (Buluh Pancur-Pernantin) itu ternyata sudah ‘bersih’ dari pepohonan sehingga mempermudah pembangunan jalan umum karena sudah ‘rata’.

Disamping itu, ujar mereka, pengalihan rute jalan dengan ‘pembersihan hutan’ ke arah Enclave Gemuruh dinilai sangat mubajir. Sebab, selama ini sudah ada jalan setapak antara Lau Kidupan-Enclave Gemuruh dengan jarak yang lebih dekat bila harus melewati Lau Lingga dan Buluh Pancur. Sehingga, pembukaan jalan baru Lau Kidupan-Pernantin tetapi melalui Enclave Gemuruh dinilai sebagai jalan ‘orang kurang kerjaan’ (posisinya putar-balik—Red)

"Proyek ‘rambah hutan’ dengan ‘dalih proyek jalan baru’ ini agaknya direstui pula oleh Kanwil Kehutanan Sumut (ketika itu) dengan dua SK, masing-masing tentang penetapan nomor register dan pemberian izin pemanfaatan kayu (IPK). Uniknya, rambahan hutan itu dilaporkan hanya 9 hektar, dan ironisnya pihak Kanwil selalu bilang tak tahu adanya aksi perambahan hutan di daerah ini," kata pejabat itu prihatin. (A14/C4/d)



© 2002 Sibayak Web Development, Inc.

Tanah Karo Simalem Home Page
 
Hosted by www.Geocities.ws

1