○ El Manik

○ Advent Bangun

○ Adrianus Meliala

 

Ertutur
Buku Tamu
Chatting
Forum

Milis Tanah Karo
Milis Berastagi
Milis Kristen Karo
Milis Permata GBKP

Karo Perspektif
 Karo Berjuang
 Perkembangan Individu
 

Web GBKP (Deutsch)
Web Portal Karo
Web Berastagi
Web Channel #karo Dalnet
Download MP3 Karo

Arsip Berita
Cuaca Kota-kota di Sumut
Daftar Alamat Hotel
Tokoh Masyarakat Karo
Artis-artis Top Karo
PESIKAPI
Acara dan Hiburan

Gallery Takasima


Isi Buku Tamu
Lihat 50 Tamu Terakhir
Arsip Buku Tamu 1
Arsip Buku Tamu 2
Arsip Tamu s/d Mei 2001 
Arsip Tamu s/d Juli 2001
Arsip Tamu s/d Sept 2001

Home | Index Berita | Forum | Chat | Ertutur | Buku Tamu | Saran


 

Seputar Satu Truk Kayu Bermasalah
Ketua Komisi B DPRD T. Karo Minta Jaksa Agung Turunkan Tim Pengusut

Dikutip dari Harian SIB, 01 November 2001

 

Kabanjahe (SIB)

 

Ketua Komisi B DPRD T Karo Sion Ginting meminta Jaksa Agung RI MA Rachman SH menurunkan tim mengusut keberadaan dan keabsyahan 590 potong kayu olahan jenis meranti serta truk BK 8851 DT yang ditangkap Polres Tanah Karo dalam operasi Wanalaga (17/10) lalu di Juhar. Kayu olahan bersama truk yang kini dalam penguasaan Kejaksaan Negeri Kabanjahe lenyap dari Kejari Kabanjahe. 

Semula kayu bersama truk tersebut dititipkan kepada kuasa hukum tersangka Y Siagian SH dan kemudian disimpan di salah satu panglong di Jalan Samura Kabanjahe Anugerah. Selanjutnya Kajari Sutadi SH kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Jumat (25/10) menyebutkan kayu olahan itu sudah dititipkan kepada Batalyon 125 Simbisa Kabanjahe. 

Menurut Sion Ginting anggota DPRD Karo dari Fraksi PDI.P tersebut, jika terbukti pengalihan dan berpindah-pindahnya barang bukti dan tidak sesuai lagi dengan kayu yang disita Polres Tanah Karo agar Jaksa yang menangani perkara tersebut itu agar bertanggung jawab serta diusut dan bila perlu dipecat. 

Lebih lanjut ia mengatakan sangat heran barang bukti dititipkan kepada kuasa hukum tersangka, karena sepanjang yang ia ketahui barang bukti hanya dapat disimpan di tempat yang aman dan diawasi pihak Kejaksaan. “Dan penitipan itu juga harus melalui berita acara di mana barang bukti itu dititipkan,” tegasnya. 

Ia menambahkan kalau benar kayu olahan sebagai barang bukti disimpan di Panglong Anugerah milik Suharto di Jalan Samura Kabanjahe dan diterima anak kecil, itu merupakan pelanggaran prosedur hukum atau kelalaian. Berkaitan hal itu ia kembali meminta agar Jaksa Agung RI menaruh perhatian dalam kasus ini, karena adanya bukti awal yang tidak sesuai. 

Ketika dikonfirmasi tentang barang bukti yang dititipkan ke Batalyon, Letkol Inf Ahwan Ismadi Dan Yonif 125/SMB membenarkan penitipan kayu olahan bersama satu truk BK 8851 DT dari Kasi Intel Kejari Kabanjahe Nelson Butar-butar SH yang diterima pada tanggal (26/10) berdasarkan nomor prin dari Kejari Kabanjahe No.198/0.2.16/EPL/1/10/2001. (C6/t)



© 2001 Sibayak Web Development, Inc.

Tanah Karo Simalem Home Page
 
Hosted by www.Geocities.ws

1