|
Dikutip
dari Harian Analisa,
30 September 2001
|
Kabanjahe, (Analisa)
Perpaduan antara pendekatan juridis (hukum) dan moral, merupakan sarana tepat mengatasi isu isu yang berkembang di Tanah Karo belakangan ini. Hal itu dinyatakan Bupati Tanah Karo Sinar Peranginangin melalui pertemuan dengan tim perumus di ruang rapat bupati, Senin (24/9).
Menurut bupati, kambuhnya kasus premanisme dan "penyakit masyarakat" di Tanah Karo tidak dapat ditolerir, karena menyangkut sendi sendi kehidupan masyarakat luas. Bila hal ini tidak segera dihentikan akan menimbulkan dampak lebih parah.
Tim perumus mengatasi isu isu ini diketuai Bupati Tanah Karo. Dalam pertemuan ini, berbagai solusi dikemukakan tim perumus terdiri atas kalangan pemerintahan, legislatif, tokoh masyarakat, adat, agama. Keputusan diambil, pendekatan hukum merupakan tindakan konkrit dari aparat penegak hukum yang harus bertindak tegas.
Sedang pendekatan secara moral dilakukan segenap potensi masyarakat, terutama tokoh agama, pendidikan, LSM, agar sehingga akan timbul "rasa malu" bagi setiap warga pelaku tindakan yang melanggar hukum, karena tidak saja merugikan bagi dirinya sendiri, tapi juga masyarakat.
Menindak lanjuti rumusan itu, pertemuan dilanjutkan, Selasa (2/10) dan Sekdakab Tanah Karo Drs Sumbul S Depari MSc disepakati sebagai moderator sekaligus menyusun draf guna dibahas.
(ps)
|