|
Kabanjahe,
(Analisa)
Puluhan warga Desa Singgamanik Kecamatan Munthe berdelegasi ke kantor Bupati
Tanah Karo, Selasa (27/3) pagi. Kedatangan puluhan warga Singgamanik ke kantor bupati menyampaikan rasa keberatan atas informasi kepala desa mereka akan dinonaktifkan.
Namun, kedatangan warga Singgamanik itu hanya diterima
Asisten I Tata Praja Drs. B Hutauruk dan Kabag Tata Pemerintahan Drs. Perdana Sebayang, karena bupati merupakan
wakilnya tidak berkenan menerima karena sibuk dengan tugasnya.
Menurut wakil delegasi Lasman Sinuraya, sepanjang sepengatuhan mereka, bila ada seorang dituduh melanggar hukum tidak mungkin dinonaktifkan dari jabatanya.
Tuduhan segelintir warga desa Singgamanik terhadap Kades Seman Arifin menggelapkan aset desa sesuai dilaporkan kepada Bupati
Tanah Karo melalui surat tanggal 6 November 2000 tidak terbukti dan sesuai hasil pemeriksaan inspektorat selama
lima hari.
Karena
itu, bupati memerintahkan Seman Arifin Sinuraya tetap memegang jabatan Kades, kata
Lasman membacakan surat bupati dihadapan Asisten I Tata Praja.
Asisten I bersama
Kabag setelah menemui bupati, menyatakan kepada wakil delegasi hari ini,
Rabu (28/3) bupati akan menyurati Camat Munthe dan
menyatakan Kades Seman Arifin Sinuraya masih tetap menjabat Kades Singgamanik.
Setelah mendengar jawaban Asisten I
Tata Praja wakil delegasi mengatkaan, mereka percaya atas ucapan itu sekaligus menunggu surat yang dijanjikan.
"Tetapi bila bohong, resikonya tanggung sendiri", ujar wakil delegasi.
(ps)
|