|
Dikutip
dari Harian Analisa,
27 Desember 2001
|
Kabanjahe, (Analisa)
Polres Tanah Karo bekerjasama dengan Polsek Simpang Empat, berhasil meringkus tiga tersangka pemeras pengusaha Sari Marquisah Dewi Joni Wilson Oei (48) di kawasan Desa Jaranguda Kecamatan Simpang Empat, Senin (24/12) tengah malam.
Ketiga tersangka itu, JS (37), JB (38) dan SG (47). Ketiga tersangka saat ini ditahan di Polsek Simpang Empat guna pemeriksaan. Kapolres Tanah Karo AKBP Drs Misik Natari melalui Kasat Serse Iptu Helmi Helmanto ketika dihubungi, Rabu (26/12) membenarkan penangkapan terhadap ketiga tersangka, berdasarkan pengaduan korban.
Menurut Kapolres, ketiga tersangka saat itu memasuki rumah korban dengan cara merusak pintu pagar depan dan melakukan pemerasan terhadap korban dengan ancaman bunuh.
Setelah ketiganya ditangkap, keluarga mereka mencoba menyelesaikan kasusnya ssecara kekeluargaan. Tapi korban tidak mau dan memohon kasusnya agar diproses secara hukum, kata Kapolres.
Joni Wilson Oei ketika ditemui Analisa membenarkan ketiga tersangka memerasnya meminta uang Rp.500.000. "Permintaan mereka tidak mungkin saya kabulkan, karena itu saya laporkan kepada polisi", tambahnya.
(ps)
|