|
Dikutip
dari Harian Analisa,
25 Oktober 2001
|
Kabanjahe, (Analisa)
Kasus satu truk kayu olahan jenis meranti terdiri dari 590 potong yang ditangkap pihak Polres Tanah Karo kini semakin terkuak. Pemerhati kelestarian hutan di Tanah Karo menduga kasus tersebut mengandung faktor lain terutama dengan adanya penjelasan Kapores Tanah Karo AKBP Drs. Misik Natari ketika dihubungi wartawan melalui telepon pada Rabu (24/10).
Dikemukakan Kapolres, sebelum berkas kasus itu dilimpahkan ke Kejari Kabanjahe pihaknya pernah ditawari uang Rp.20 juta dari pihak tertentu dengan maksud agar barang bukti yang disita berikut satu truk pengangkutnya dapat dipinjam pakai.
Menyinggung adanya kayu tangkapan tersebut menurut Kapolres Tanah Karo, sewaktu ditangkap tidak ada dokumennya, tetapi kalau menyusul kemudian, itu boleh saja terjadi, ujar Kapolres Misik Natari.
Disebutkan Kapolres, apabila kasus penangkapan kayu olahan itu tidak mengandung unsur pidana mengapa jaksa dari Kejari Kabanjahe tidak mengembalikannya ke Polres, bahkan jaksa telah mengeluarkan surat, berkas perkara sudah lengkap (P-21), ujar Kapolres Tanah Karo.
BARANG BUKTI
Sekitar keberadaan barang bukti tersebut menurut Kapolres Tanah Karo,sepenuhnya menjadi tanggungjawab pihak kejaksaan, seraya menambahkan pihaknya telah menurunkan tim khusus menindaklanjuti informasi yang menyebutkan, barang bukti kayu olahan tersebut kini berada di Jalan Samura Kabanjahe (bukan di kawasan Kejari).
Sejumlah wartawan yang meliput di lapangan menemukan onggokan kayu olahan di salah satu gudang Jalan Samura Kabanjahe, kayu broti tersebut terlihat masih baru.
Ketika hal itu ditanyakan kepada pemilik gudang tersebut menyebutkan, yang menerima barang itu adalah putrinya dan ia lupa kapan sejumlah kayu itu diantar ke gudang miliknya.
Menurut Suharto pemilik gudang, kayu broti itu adalah titipan dari yang bernama M.Siagian, banyaknya kayu 490 batang. Penyerahan barang tersebut tertuang dalam secarik kertas yang menyebut-nyebut nama M. Siagian.
(ps)
|