|
Dikutip
dari Harian Analisa,
20 Nopember 2001
|
Medan, (Analisa)
Pusaka Indonesia memprotes keras kematian seorang anak bernama Boy Iskandar Muda Tarigan (15) penduduk Desa Kandi Bata Kecamatan Kabanjahe Tanah Karo belum lama di dalam sel tahahan Polres Tanah Karo.
Kematian memang kuasa Tuhan namun sebab dari kematian tersebut harus jelas dan wajar. Demikian Direktur Eksekutif Pusaka Indonesia Edy Ikhsan, SH, MA dalam siaran persnya yang diterima Analisa, Jumat (16/11).
Menurut Edy Ikhsan yang juga staf pengajar FH USU, walaupun almarhum Boy diduga telah melakukan tindak pidana menganiaya seorang temannya dan sempat melarikan diri selama beberapa bulan, namun dengan kesadarannya sendiri, ia diantar keluarganya menyerahkan diri ke Polres Karo Kamis (8/11). Namun lanjut Edy, niat baik tersebut harus ditebusnya dengan kematian yang tidak wajar.
Menurut Edy kasus ini sungguh menyedihkan, dimana saat negeri ini telah memiliki perangkat hukum mengenai penanganan hukum anak nakal yang diatur dalam UU No. 3 tahun 1997 dan juga telah diratifikasi Konvensi Hak Anak dengan Kepres 36 tahun 1990, namun hak asasi untuk tidak mengalami kekerasan fisik tetap dilanggar.
Menurut penuturan pihak keluarga sendiri ujar Edy sejak ditahan, mereka tidak bisa bertemu dan tidak diizinkan membesuk tanpa alasan yang jelas dan baru bisa bertemu dalam keadaan tidak bernyawa di Rumah Sakit Umum Kabanjahe.
Kondisi korban menurut pihak keluarga dalam keadaan sangat memprihatinkan antara lain di tubuh dan kepalanya terdapat luka-luka memar yang tidak diketahui penyebabnya secara pasti.
Berdasarkan hal tersebut Pusaka Indonesia memprotes sekaligus minta Polres Tanah Karo untuk segera melakukan penyelidikan secara tuntas sampai ke akar permasalahannya dan mengumumkan hasilnya agar masyarakat mengetahui proses hukum yang telah dilaksanakan dan bila ternyata ada bukti awal pihak-pihak yang terlibat dalam penganiayaan kematian Boy, Polres Tanah Karo sebagai penegak hukum harus melakukan penyidikan dan meneruskan kasusnya ke pengadilan untuk proses hukumnya.
(rrs)
|