|
Kabanjahe, (Analisa)
Bupati Tanah Karo Sinar Peranginangin melarang seluruh pegawai negeri sipil (PNS) se jajaran Pemkab setempat menjadi nasabah perusahaan penggandaan uang berkedok MLH dengan versi baru tanpa seizin Kanwi, Depperindagsu.
Larangan itu dinyatakan bupati melalui surat edarannya tanggal 15 Mei 2001 yang disampaikan kepada Asisten Setda Tanah Karo, para kepala dinas/kantor, kepala bagian Setda dan 13 camat se Tanah Karo, kata Kabag Humas Setda Drs Tenangmin Surbakti kepada Analisa, Jumat (18/5).
Bupati melalui Kahumas mengatakan, PT NLS beralamat di kantor PT BMA kompleks Millenium Plaza Jalan Kapten Muslim Medan itu, perusahaan penggandaan uang berkedok MLH dengan versi baru dan tidak mempunyai izin dari kanwil Depperindagsu.
Dalam surat edaran bupati itu memuat tiga poin yakni melarang PNS di lingkungan instansi masing masing untuk ikut menjadi nasabah bisnis penggandaan uang dimaksud.
Bagi PNS yang tidak mengindahkan larangan ini, diambil tindakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku dan para camat agar menyebarluaskan maksud surat edaran itu kepada seluruh masyarakat di wilayah kerjanya masing masing.
(ps)
|