Rumah Adat Karo

Ke halaman depanTentang KamiLayanan KamiHubungi KamiEmail GratisRuang NgobrolMilis TanahkaroDownload ProgramLinks

 

Pergantian Kepala SMUN-2 Kabanjahe Berbuntut Sampai ke PTUN

Dikutip dari Harian Analisa, 17 Juli 2001

 

Kabanjahe (SIB) 

Pergantian pimpinan SMU Negeri 2 Kabanjahe berbuntut panjang. Seyogianya pergantian itu dilaksanakan tanggal 2 Juli 2001, tetapi karena Drs. Setman Tarigan yang akan diganti tidak muncul di tempat upacara, pergantian tidak terlaksana.

Menurut Setman serah terima jabatan itu tidak sesuai prosedure. "Saya diundang untuk serah terima jabatan, sementara kemana saya dipindahtugaskan tidak diketahui. Justru itu saya tidak mau menghadiri acara itu", kata Setman kepada wartawan di SMUN-2 Kabanjahe, Jumat (13/7).

Disamping tidak pernah tim verifikasi turun ke sekolah, undangan dari Kadis Diknas Karo, tertanggal 29 Juni 2001 saya terima siang hari. Sementara SK pengangkatannya sebagai Kepala SMUN-1 Munthe tidak memenuhi prosedure. Berkaitan dengan itu Setman mengatakan menggugat Kadis Diknas Karo ke PTUN. Namun tidak dirinci apakah gugatan itu sudah didaftarkan.

MUTASI
Kadis Diknas Karo, Drs. Kasman Sembiring, MM yang dikonfirmasi membenarkan tidak terlaksananya pergantian Kepala SMUN-2 Kabanjahe itu. Tetapi katanya menambahkan, sesuai SK Kakanwil Depdiknas Sumut, tertanggal 28 Februari 2001, No. 0908/I.05/KP.1/2001 dan SK Bupati Karo No.420/57/2001, tanggal 29 Juni 2001, kedua pimpinan SMUN itu, SMUN-2 Kabanjahe dengan SMUN-1 Munthe dimutasikan, kata Kasman. Kepala SMUN-2 Kabanjahe, Setman Tarigan diangkat sebagai Kepala SMUN-1 Munthe, sementara Kepala SMUN-1 Munthe, Drs. Kemon Ginting diangkat sebagai Kepala SMUN-2 Kabanjahe.

Menyangkut langkah hukum yang ditempuh Setman terhadap pemutasian itu lewat PTUN di Medan, Kadis Diknas Karo Kasman tidak berkomentar. Terserah Setman, katanya singkat.

Yang jelas sesuai SK Kakanwil Depdiknas, kemudian ditindaklanjuti dengan SK Bupati Karo, jabatan Kepala SMUN-2 Kabanjahe dipangku Kemon Ginting, sementara Setman ditetapkan sebagai Kepala SMUN-1 Munthe.

Tetapi bila Setman tetap tidak bersedia menduduki jabatan barunya akan dikenakan PP 30. Dan dalam waktu dekat Bupati Tanah Karo akan mengeluarkan surat perintah, kata Kasman mengakhiri keterangannya. (ps)

Copyright ©2001 Sibayak.Org
Tanah Karo Simalem Home Page

Hosted by www.Geocities.ws

1