○ El Manik

○ Advent Bangun

○ Adrianus Meliala

 

Ertutur
Buku Tamu
Chatting
Forum

Milis Tanah Karo
Milis Berastagi
Milis Kristen Karo
Milis Permata GBKP

Karo Perspektif
 Karo Berjuang
 Perkembangan Individu
 

Web GBKP (Deutsch)
Web Portal Karo
Web Berastagi
Web Channel #karo Dalnet
Download MP3 Karo

Arsip Berita
Cuaca Kota-kota di Sumut
Daftar Alamat Hotel
Tokoh Masyarakat Karo
Artis-artis Top Karo
PESIKAPI
Acara dan Hiburan

Gallery Takasima


Isi Buku Tamu
Lihat 50 Tamu Terakhir
Arsip Buku Tamu 1
Arsip Buku Tamu 2
Arsip Tamu s/d Mei 2001 
Arsip Tamu s/d Juli 2001
Arsip Tamu s/d Sept 2001

Home | Index Berita | Forum | Chat | Ertutur | Buku Tamu | Saran


 

Tersangka Pembunuh, Tewas Dianiaya dalam Rutan Polres Karo

Dikutip dari Harian Analisa, 13 November 2001

 

Kabanjahe, (Analisa)

 

Pembunuh Arus Barus, Boy Iskandar Tarigan warga Desa Kandibata, Kecamatan Kabanjahe Tanah Karo yang diserahkan Ketua DPRD Bon Purba, Rabu (7/11) lalu, tewas dalam perjalanan ke RSU Kabanjahe sesuai keterangan petugas RSU itu, Sabtu (10/11) pagi.

Sekujur tubuh Boy yang ditahan di Rutan Polres Tanah Karo penuh dengan luka memar bekas benturan benda tumpul dan tajam hingga tulang rusuknya patah.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Drs. Misik Natari yang dikonfirmasi di ruang kerjanya Senin (12/11) membenarkan tewasnya korban sebagai akibat dianiaya, sesuai dengan visum, hasil autopsi RS Adam Malik Medan yang menyatakan korban tewas akibat benturan/pukulan benda tajam, sehingga jantungnya juga mengalami kerusakan.

KAMAR

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara Boy tewas mengenaskan sebagai akibat penganiayaan secara beramai-ramai, setidaknya 14 orang tahanan yang dimotori oleh LG (28), tahanan yang dilukiskan sebagai bos kamar tahanan.

Kapolres tidak membantah tewasnya pembunuh itu bukan baru pertama kali terjadi di Rutan Polres Tanah Karo itu. Istilah bos kamar tahanan baru diketahuinya setelah Boy tewas dalam perjalanan ke RSU Kabanjahe sekitar pukul 06.00 WIB Sabtu (10/11).

Kedua petugas jaga malam Jumat-malam sedang dalam pemeriksaan, walaupun mereka sempat melerai pemukulan yang dilakukan secara beramai-ramai itu. Atas kejadian itu kedua petugas itu akan diproses sesuai hukum. 

Sementara 14 tersangka yang menganiaya hingga tewasnya pembunuh itu terkena, pasal pidana yang diterapkan 340 KUH-Pidana yakni pembunuhan yang direncanakan. Ancaman hukumannya hukuman mati, jelas Kapolres.

CENGENG

Tahanan LG yang baru 40 hari berada dalam Rutan Polres Karo dan dikatakan sebagai bos kamar dalam kesempatan itu membenarkan pemukulan terhadap Boy Iskandar Tarigan karena "cengeng". Setelah Boy buang air besar disuruhnya anggota LG yang membersihkan WC. Pokoknya prilaku Boy sangat menjengkelkan, ujarnya.

Kamis (8/11) malam, LG tidak bisa tidur, Boy berteriak-teriak ketakutan. Rupanya Boy berteriak-teriak itu karena arwah orang yang dibunuhnya itu mendatanginya, marah-marah, Boy takut, kata LG menerangkan sebelum Boy tewas dihajar para tahanan itu. (ps)



© 2001 Sibayak Web Development, Inc.

Tanah Karo Simalem Home Page
 
Hosted by www.Geocities.ws

1