|
Dikutip
dari Harian Analisa,
08 November 2001
|
Kabanjahe, (Analisa)
Ratusan guru selama dua hari 6-7 Nopember 2001 unjuk rasa ke kantor DPRD Tanah Karo di Kabanjahe, sehingga ada beberapa sekolah dua hari penuh tidak ada kegiatan belajar.
Unjuk rasa dilakukan pada guru itu, karena rapel kenaikan gaji mereka sejak Januari-Juli 2001 belum dibayar. Mereka meminta DPRD agar mendesak bupati agar membayar rapel kenaikan gaji itu.
Ketua DPRD Tanah Karo Bom Purba mengimbau para guru, kalau belum ada dana untuk membayarnya agar bersabar menunggu sampai awal Desember 2001. Namun, salah seorang guru SMUN II Kabanjahe mengatakan, Desember sekolah libur dan jika tidak dibayar mereka akan unjuk rasa lagi ke kantor DPRD.
Sementara Kadis Pendidikan Nasional Tanah Karo Drs Kasman Sembiring MM ketika dihubungi wartawan mengatakan, tindakan para guru yang sempat meninggalkan tugas mengajar sudah melanggar ketentuan dan dapat dikenakan PP-30.
Kasman Sembiring mengatakan, ia akan menjumpai kepala sekolah yang gurunya meninggalkan tugas. Masalah rapel belum dibayar, tidak relevan sebagai alasan para guru untuk mogok mengajar, karena melanggar PP-30. Sampai saat ini, 7.000 PNS se Tanah Karo belum menerima rapel kenaikan gaji itu, katanya.
(ps)
|