![]() ![]() |
||||
|
|
||||
|
Suara Hidayatullah : Juli 1999/Rabiul Awal Rabiul Akhir 1420 DEMOKRASI BUKANLAH SYURA' Ir. Ismail Yusanto
Apa yang melandasi Anda dan saudara-saudara yang
lain beranggapan demokrasi itu tidak Islami? Yang pertama adalah kedaulatan. Sejauh kita
pelajari, arti kedaulatan adalah hak untuk menetapkan undang-undang.
Implikasi langsungnya kepada siapa yang berhak menetapkan undang-undang atau
hukum. Kalau kita sepakat pengertian kedaulatan seperti itu, dengan demikian,
maka prinsip umum dalam demokrasi yaitu kedaulatan di tangan rakyat adalah
tidak tepat. Kalau kedaulatan di tangan rakyat itu artinya hak untuk
menentapkan undang-undang di tangan rakyat atau di tangan wakil-wakil rakyat
dalam sistem demokrasi parlementer. Sedang Islam telah menggariskan, hak untuk
menetapkan undang-undang itu mutlak ditangan Allah swt. Memang ada sementara
kalangan yang mengambil sikap kompromi, yang menerima demokrasi untuk
kemudian diisi dengan warna Islam, menjadi demokrasi religius atau demokrasi
Islam. Tapi yang saya katakan, yang demikian itu adalah pengertian demokrasi
yang subyektif. Subyektifnya pada titik mana? Artinya pengertian demokrasi menurut kita. Saya
melihat pengertian demokrasi itu ada dua, yaitu, pengertian demokrasi
subyektif dan obyektif. Dari pengertian demokrasi subyektif, muncullah
istilah demokrasi religius dan demokrasi Islam. Sedang yang kedua adalah
demokrasi obyektif, yaitu pengertian yang digagas oleh para penggagas
demokrasi itu sendiri. Artinya, kita harus kembali kepada apa sih yang dimaui
oleh demokrasi itu sendiri. Jadi memang benar bahwa pengertian demokrasi
adalah kedaulatan di tangan rakyat. Akibatnya, yang menang itu tidak selalu yang benar.
Syari'at Islam bisa kalah, padahal yang banyak itu tidak selalu benar.
Realitas politik mutakhir, menampakkan paradoks demokrasi itu. Bukan yang
paling baik dan benar yang menang. Tapi itulah demokrasi, kalau mengikuti
platform demokrasi, harusnya menerima konsekuensi demikian. Apakah Anda melihat adanya titik-titik sentuh
antara Islam dan demokrasi? Kalau menurut saya titik-titik sentuh itu adalah
suatu yang kita buat sendiri. Artinya, barang yang sebenarnya berbeda
kemudian kita cari-cari titik kesamaannya. Nah akhirnya, kemudian terjadi
over simplifikasi, sehingga demokrasi itu disamakan dengan syuro. Padahal kan
berbeda. Demokrasi itu menghajatkan mendiskusikan semua
perkara, baik itu perkara yang sudah jelas dalam hukum Islam maupun yang
samar-samar. Artinya, semuanya haruslah produk dari akal manusia. Misalnya di
Indonesia, soal minuman keras tidak selesai. Sedang dalam Islam sudah selesai
dan tak perlu diperdebatkan. Jadi, karena demokrasi mengajarkan kepada kita
untuk membicarakan semua perkara, akibatnya masalah yang sudah demikian
gamblang tidak pernah selesai. Jadi kalau ada pihak yang menyamakan syuro
dengan demokrasi, menurut saya itu terlalu menyederhanakan masalah. Sedang
syuro, itu dalam tema-temanya hanya membicarakan pada tema-tema tertentu yang
telah ditentukan oleh syariah. Artinya terbuka untuk berdemokrasi pada
masalah-masalah ijtihadiyah? Tidak begitu. Dalam perkara-perkara syar'i tidak
dilakukan syuro, bahkan tidak diadakan musyawarah. Para sahabat tunggu wahyu,
jadi harus dipegang walaupun sangat berat. Tapi dalam masalah-masalah teknis
dan strategi, Rasulullah bermusyawarah. Misalnya dalam menghadapi orang-orang
Qureisy, apakah dihadapi di dalam atau di luar Madinah. Namun para sahabat
cenderung keluar Madinah, dan Rasulullah mengikuti pendapat terbanyak,
sekalipun bertentangan dengan pendapat Rasul sendiri. Tapi di tengah
perjalanan beberapa sahabat ada yang menolak. Dalam memutuskan masalah teknis perang Uhud,
bukankah Rasulullah menerima suara terbanyak? Tetapi musyawarah tidak dilakukan mengenai apakah
orang Quraisy itu harus dihadapi atau tidak, jihad ini wajib atau tidak.
Karena mereka sama-sama mengetahui bahwa jihad itu wajib. Nah, di sinilah
bedanya. Jadi syuro itu untuk masalah teknis saja. Jadi di dalam Islam nampaknya ada ruang yang bisa
dimusyawarahkan? Tetap ada ruang. Tapi menyamakan syuro dengan
musyawarah tidak benar, yang satu prinsip dan yang lainnya strategi. Jadi bolehkah pada ruang tertentu, dalam konteks
teknis dan strategi, kita berdemokrasi? Sebenarnya tidak tepat menggunakan istilah
berdemokrasi, lebih tepat menggunakan istilah bermusyawarah. Kalau kita
menggunakan istilah demokrasi, nanti akan balik lagi. Sebab satu istilah
sudah mengandung pengertian tertentu. Kalau kita gunakan, akan menimbulkan
kebingunan-kebingungan. Jadi Islam menolak demokrasi, tapi tentang suara
terbanyak apakah Islam juga menerima? Ya, memang diterima, seperti istilah jumhur (mayoritas)
ulama atau ijma' sahabat. Itu semua menunjukkan ada unsur-unsur penerimaan
suara terbanyak, masalahnya hanya tempat yang tepat ada di mana. Tentang lembaga perwakilan itu sangat signifikan
dalam demokrasi untuk check and balance. Kemudian dalam Islam dikenal Ahlul
Halli wal Aqdi. Kira-kira ada kemiripan tidak berkenaan dengan masalah check
and balance itu ? Masalah ini, kita juga harus cermat lagi. Wakil
rakyat itu ada di dalam Islam, dan itu dipilih oleh rakyat. Jika dalam wacana
demokrasi diperdebatkan sistem proporsional atau distrik, maka dalam Islam
lebih cenderung mendekati sistem distrik. Karena wakil rakyat dipilih
langsung oleh rakyatnya, jadi antara rakyat dan wakilnya itu harus saling
mengenal. Kemudian ia akan duduk di dalam majelis syuro atau majelis umat,
dan inilah lembaga yang bertugas untuk melakukan muhasabah terhadap penguasa,
mungkin istilahnya check and balance. Memang itu adalah fungsi yang sangat diperhatikan
dalam Islam. Cuma bedanya syuro itu bukan hanya check and balance antara
rakyat dengan penguasa tanpa jelas maksudnya apa. Tapi lebih dari itu, check
and balance itu dilakukan dalam rangka tegaknya syariat Islam. Jadi dalam
kaitannya dengan amar ma'ruf dan nahi munkar. Perbedaan kedua, majelis syuro itu tidak sama
dengan sistem parlemen dalam demokrasi. Karena sistem parlemen itu berfungsi
sebagai lembaga legislatif yang bertugas menetapkan undang-undang. Kalau
majelis syuro atau majelis umat tidak hanya berfungsi sebagai lembaga
legislatif, tapi itu kembali kepada pengertian kedaulatan itu. Tentang pemilihan dewan ahlul hilli wal aqdi itu
mekanismenya bagaimana? Itu seperti yang saya bilang, dilakukan dan
dipilih langsung oleh rakyat. Lewat cara seperti pemilihan umum? Bisa, seperti kalau dalam bahasa kita sekarang itu,
pemilu. Tapi sistemnya harus sistem distrik. Karena ia adalah wakil rakyat,
ya harus dikenal oleh rakyat. Jadi harus pemilihan langsung. Calonnya harus
jelas. Karena kita memilih tanda gambar, akibatnya orang Muslim dapat memilih
non Muslim. |
||||
|
[HOME] [TENTANG KAMI] [INFO FSQ] [ARTIKEL] [DUNIA ISLAM] [DAKWAH] [LINKS] [FREE EMAIL] [BUKU TAMU] FORUM STUDI AL QURAN Fakultas Ekonomi Universitas Lambung Mangkurat Sekretariat: Musholla Ulul Albab FE Jl. H. Hasan Basri, Kayutangi Banjarmasin Email: [email protected] |
||||