Tentang Organisasi Kami

Info Tentang Kegiatan FSQ, dan Organisasi Islam Lainnya

Dapatkan Artikel-Artikel KeIslaman dan Ekonomi

Informasi Tentang Dunia Islam

Seputar Dakwah Islam

Links ke Situs-Situs Islam

Anda Dapat Memperoleh Email Gratis dan Login di Sini

Saran dan Kritik untuk Kami

Lihat Isi Buku Tamu

Sekretariat FSQ Musholla Ulul Albab

Suara Hidayatullah : Juli 1999/Rabiul Awal Rabiul Akhir 1420

DEMOKRASI BUKANLAH SYURA'

Ir. Ismail Yusanto

 

Apa yang melandasi Anda dan saudara-saudara yang lain beranggapan demokrasi itu tidak Islami?

Yang pertama adalah kedaulatan. Sejauh kita pelajari, arti kedaulatan adalah hak untuk menetapkan undang-undang. Implikasi langsungnya kepada siapa yang berhak menetapkan undang-undang atau hukum. Kalau kita sepakat pengertian kedaulatan seperti itu, dengan demikian, maka prinsip umum dalam demokrasi yaitu kedaulatan di tangan rakyat adalah tidak tepat. Kalau kedaulatan di tangan rakyat itu artinya hak untuk menentapkan undang-undang di tangan rakyat atau di tangan wakil-wakil rakyat dalam sistem demokrasi parlementer.

Sedang Islam telah menggariskan, hak untuk menetapkan undang-undang itu mutlak ditangan Allah swt. Memang ada sementara kalangan yang mengambil sikap kompromi, yang menerima demokrasi untuk kemudian diisi dengan warna Islam, menjadi demokrasi religius atau demokrasi Islam. Tapi yang saya katakan, yang demikian itu adalah pengertian demokrasi yang subyektif.

Subyektifnya pada titik mana?

Artinya pengertian demokrasi menurut kita. Saya melihat pengertian demokrasi itu ada dua, yaitu, pengertian demokrasi subyektif dan obyektif. Dari pengertian demokrasi subyektif, muncullah istilah demokrasi religius dan demokrasi Islam. Sedang yang kedua adalah demokrasi obyektif, yaitu pengertian yang digagas oleh para penggagas demokrasi itu sendiri. Artinya, kita harus kembali kepada apa sih yang dimaui oleh demokrasi itu sendiri. Jadi memang benar bahwa pengertian demokrasi adalah kedaulatan di tangan rakyat.

Akibatnya, yang menang itu tidak selalu yang benar. Syari'at Islam bisa kalah, padahal yang banyak itu tidak selalu benar. Realitas politik mutakhir, menampakkan paradoks demokrasi itu. Bukan yang paling baik dan benar yang menang. Tapi itulah demokrasi, kalau mengikuti platform demokrasi, harusnya menerima konsekuensi demikian.

Apakah Anda melihat adanya titik-titik sentuh antara Islam dan demokrasi?

Kalau menurut saya titik-titik sentuh itu adalah suatu yang kita buat sendiri. Artinya, barang yang sebenarnya berbeda kemudian kita cari-cari titik kesamaannya. Nah akhirnya, kemudian terjadi over simplifikasi, sehingga demokrasi itu disamakan dengan syuro. Padahal kan berbeda.

Demokrasi itu menghajatkan mendiskusikan semua perkara, baik itu perkara yang sudah jelas dalam hukum Islam maupun yang samar-samar. Artinya, semuanya haruslah produk dari akal manusia. Misalnya di Indonesia, soal minuman keras tidak selesai. Sedang dalam Islam sudah selesai dan tak perlu diperdebatkan. Jadi, karena demokrasi mengajarkan kepada kita untuk membicarakan semua perkara, akibatnya masalah yang sudah demikian gamblang tidak pernah selesai. Jadi kalau ada pihak yang menyamakan syuro dengan demokrasi, menurut saya itu terlalu menyederhanakan masalah. Sedang syuro, itu dalam tema-temanya hanya membicarakan pada tema-tema tertentu yang telah ditentukan oleh syariah.

Artinya terbuka untuk berdemokrasi pada masalah-masalah ijtihadiyah?

Tidak begitu. Dalam perkara-perkara syar'i tidak dilakukan syuro, bahkan tidak diadakan musyawarah. Para sahabat tunggu wahyu, jadi harus dipegang walaupun sangat berat. Tapi dalam masalah-masalah teknis dan strategi, Rasulullah bermusyawarah. Misalnya dalam menghadapi orang-orang Qureisy, apakah dihadapi di dalam atau di luar Madinah. Namun para sahabat cenderung keluar Madinah, dan Rasulullah mengikuti pendapat terbanyak, sekalipun bertentangan dengan pendapat Rasul sendiri. Tapi di tengah perjalanan beberapa sahabat ada yang menolak.

Dalam memutuskan masalah teknis perang Uhud, bukankah Rasulullah menerima suara terbanyak?

Tetapi musyawarah tidak dilakukan mengenai apakah orang Quraisy itu harus dihadapi atau tidak, jihad ini wajib atau tidak. Karena mereka sama-sama mengetahui bahwa jihad itu wajib. Nah, di sinilah bedanya. Jadi syuro itu untuk masalah teknis saja.

Jadi di dalam Islam nampaknya ada ruang yang bisa dimusyawarahkan?

Tetap ada ruang. Tapi menyamakan syuro dengan musyawarah tidak benar, yang satu prinsip dan yang lainnya strategi.

Jadi bolehkah pada ruang tertentu, dalam konteks teknis dan strategi, kita berdemokrasi?

Sebenarnya tidak tepat menggunakan istilah berdemokrasi, lebih tepat menggunakan istilah bermusyawarah. Kalau kita menggunakan istilah demokrasi, nanti akan balik lagi. Sebab satu istilah sudah mengandung pengertian tertentu. Kalau kita gunakan, akan menimbulkan kebingunan-kebingungan.

Jadi Islam menolak demokrasi, tapi tentang suara terbanyak apakah Islam juga menerima?

Ya, memang diterima, seperti istilah jumhur (mayoritas) ulama atau ijma' sahabat. Itu semua menunjukkan ada unsur-unsur penerimaan suara terbanyak, masalahnya hanya tempat yang tepat ada di mana.

Tentang lembaga perwakilan itu sangat signifikan dalam demokrasi untuk check and balance. Kemudian dalam Islam dikenal Ahlul Halli wal Aqdi. Kira-kira ada kemiripan tidak berkenaan dengan masalah check and balance itu ?

Masalah ini, kita juga harus cermat lagi. Wakil rakyat itu ada di dalam Islam, dan itu dipilih oleh rakyat. Jika dalam wacana demokrasi diperdebatkan sistem proporsional atau distrik, maka dalam Islam lebih cenderung mendekati sistem distrik. Karena wakil rakyat dipilih langsung oleh rakyatnya, jadi antara rakyat dan wakilnya itu harus saling mengenal. Kemudian ia akan duduk di dalam majelis syuro atau majelis umat, dan inilah lembaga yang bertugas untuk melakukan muhasabah terhadap penguasa, mungkin istilahnya check and balance.

Memang itu adalah fungsi yang sangat diperhatikan dalam Islam. Cuma bedanya syuro itu bukan hanya check and balance antara rakyat dengan penguasa tanpa jelas maksudnya apa. Tapi lebih dari itu, check and balance itu dilakukan dalam rangka tegaknya syariat Islam. Jadi dalam kaitannya dengan amar ma'ruf dan nahi munkar.

Perbedaan kedua, majelis syuro itu tidak sama dengan sistem parlemen dalam demokrasi. Karena sistem parlemen itu berfungsi sebagai lembaga legislatif yang bertugas menetapkan undang-undang. Kalau majelis syuro atau majelis umat tidak hanya berfungsi sebagai lembaga legislatif, tapi itu kembali kepada pengertian kedaulatan itu.

Tentang pemilihan dewan ahlul hilli wal aqdi itu mekanismenya bagaimana?

Itu seperti yang saya bilang, dilakukan dan dipilih langsung oleh rakyat.

Lewat cara seperti pemilihan umum?

Bisa, seperti kalau dalam bahasa kita sekarang itu, pemilu. Tapi sistemnya harus sistem distrik. Karena ia adalah wakil rakyat, ya harus dikenal oleh rakyat. Jadi harus pemilihan langsung. Calonnya harus jelas. Karena kita memilih tanda gambar, akibatnya orang Muslim dapat memilih non Muslim.

[HOME] [TENTANG KAMI] [INFO FSQ] [ARTIKEL] [DUNIA ISLAM] [DAKWAH] [LINKS] [FREE EMAIL] [BUKU TAMU]

FORUM STUDI AL QURAN

Fakultas Ekonomi Universitas Lambung Mangkurat

Sekretariat: Musholla Ulul Albab FE Jl. H. Hasan Basri, Kayutangi Banjarmasin

Email: [email protected]

Hosted by www.Geocities.ws

1