![]() ![]() |
||||
|
|
||||
|
ISLAM TIDAK MENGENAL PROBLEM PERBURUHAN Penyerangan
ratusan preman terhadap buruh PT Kadera di kawasan industri Pulo Gadung
beberapa waktu lalu mencerminkan carut marutnya dunia perburuhan di
Indonesia. Persoalan buruh ternyata bukan sekedar bekerja dan menerima upah,
tetapi sudah melebar ke perkara-perkara lain yang tidak jarang mengorbankan
nyawa para buruh. Berbagai
kepentingan yang sesungguhnya tidak ada hubungannya dengan dunia kerja telah
berbaur sehingga permasalahannya menjadi kompleks. Dari pihak buruh, selalu
menyerukan kecilnya upah buruh, hak-hak buruh dalam pendidikan, kesehatan,
libur, cuti (termasuk cuti haid, hamil dan melahirkan bagi buruh wanita),
sampai ke penyediaan fasilitas, perumahan, kesehatan, olah raga, dan
lain-lain. Celakanya, fenomena ini dipolitisir dengan menjadikan aset buruh
yang amat besar sebagai kekuatan politik untuk menekan para pengusaha, maupun
penguasa agar keinginan-keinginan para buruh, termasuk ambisi para politisi
yang memanfaatkan aset buruh sebagai sebuah kekuatan politik dapat terpenuhi.
Dari pihak pengusaha/majikan, tuntutan untuk mencari keuntungan
sebesar-besarnya tanpa mempedulikan lagi kondisi para buruhnya amat tampak.
Sementara, pemerintah seolah tidak mempedulikan lagi gesekan dua kepentingan
tersebut. Masalah jadi
membesar tatkala negara-negara Barat Kapitalis (seperti AS) memberikan
perhatian khusus, dengan menjadikan isu-isu seputar perburuhan sebagai bagian
politik luar negerinya. Tentu saja diramu dengan slogan-slogan HAM yang manis,
serta memasukkan hak-hak politik seperti hak berbicara, hak berkumpul dan
berserikat dalam persoalan perburuhan. Fenomena ini dijadikan alat bagi AS
untuk menekan secara politis dan ekonomi negeri-negeri yang lemah seperti
Indonesia. Lalu bagaimana
solusi mengatasi problematika perburuhan? Apa peran negara dalam hal ini? Hubungan buruh-majikan Tak pelak lagi,
problematika perburuhan sudah menjadi pemandangan sehari-hari kaum muslimin
yang tidak pernah ada habisnya. Fenomena menarik ini menjadi alat propaganda
yang efektif untuk menekan negeri-negeri Islam agar tunduk pada keinginan
negara-negara Barat Kapitalis. Tidak heran jika mereka (negara-negara Barat)
rela mengeluarkan banyak dana untuk memperluas pengaruh politik dan
memperbanyak aset-aset perekonomian mereka di negeri-negeri Islam, melalui
lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang mepropagandakan penerapan HAM serta
lembaga-lembaga yang terlibat langsung dalam menangani perburuhan. Pada
akhirnya masyarakat juga yang rugi. Untuk itu, masyarakat harus sadar tentang
makar jahat negara-negara Barat yang Kapitalis, serta bahayanya menerapkan
sistem ekonomi Kapitalis. Disamping itu kaum muslimin harus mengetahui
persoalan perburuhan menurut kaca mata Islam dan hukum-hukum Islam. Juga kaum
muslimin harus mampu memisahkan antara urusan politik praktis dengan
perburuhan, antara isu-isu HAM, hak berserikat, berbicara, berkumpul dan
lain-lain dengan transaksi perburuhan. Begitu pula perlu dipahami bahwasanya
pengusaha tidak sama dengan negara (kepala negara) yang memiliki kewajiban
menjamin seluruh kebutuhan hidup masyarakat. Semua itu harus
dipahami dan dimengerti oleh seluruh kaum muslimin, khususnya para buruh,
agar mereka benar-benar tunduk dan patuh hanya pada hukum-hukum Islam dalam
perburuhan. Selama hukum-hukum Islam yang berasal dari Dzat Yang Maha Adil
itu diabaikan, tidak diterapkan, dan disingkirkan, maka selama waktu itu pula
kehidupan para buruh, dan kehidupan seluruh kaum muslimin akan menjumpai
kesengsaraan, keresahan, kesewenang-wenangan dan kehancuran. Renungkanlah
firman-Nya: “Apakah
hukum (sistem hidup) Jahiliyah (Kapitalisme, Sosialisme, Komunisme dan
ideologi lain selain Islam) yang mereka kehendaki, dan hukum siapakah yang
lebih baik dari pada hukum Allah, bagi orang-orang yang yakin?” (QS.
Al-Maidah : 50) Islam tidak
pernah mengenal problema perburuhan. Dalam Islam masyarakat tidak terpecah
dua dalam kelas buruh dan kelas pengusaha, proletar dan borjuis, buruh tani
dan tuan tanah, buruh nelayan dan juragan kapal, dan lain-lain. Sebab, mereka
yang dikelompokkan dalam kategori buruh itu, dalam Islam seluruhnya disebut
dengan ajir (pekerja/buruh). Baik ajir itu dari kalangan terpelajar
dan terhormat seperti konsultan, dosen, rektor, insinyur, para direktur dan
manager yang digaji/diupah, ataupun ajir yang mengeluarkan tenaga, seperti
buruh pelabuhan, tukang becak, tukang cukur, tukang sayur, tukang sepatu,
tukang jahit, buruh pabrik dan lain-lain. Baik buruh itu bekerja pada
perorangan, kantor swasta, pabrik/lembaga/perusahaan, maupun yang bekerja
pada negara (pegawai negeri). Jadi semua orang
yang bekerja, apapun bentuk pekerjaannya, dalam Islam dinamakan ajir (pekerja/orang
yang memperoleh upah karena telah mengeluarkan atau memberikan manfaat/jasa
tertentu). Orang yang mengupahnya dinamakan musta'jir. Dan bentuk
transaksi perburuhan/penyewaan tenaga di dalam Islam dikenal dengan istilah
ijaaroh. Dengan demikian
kaum muslimin yang akan melibatkan diri dalam transaksi kerja, baik ia
sebagai ajir ataupun musta'jir, wajib mengetahui syarat-syarat,
rukun, tata cara serta berbagai bentuk transaksi ijaaroh ini, termasuk
jika terdapat perselisihan antara dua belah pihak yang mungkin muncul, harus
dipecahkan juga dengan hukum Islam. Dari gambaran umum ini saja kita akan
mengerti bahwa transaksi ijaaroh (perburuhan) hanya melibatkan dua
belah pihak, yaitu ajir dan musta'jir, dan bersifat individual. Seandainya muncul
perselisihan antara dua belah pihak mengenai (misalnya) upah, maka urusan ini
diserahkan kepada para khubaroo (para pakar yang dapat menentukan ajrun
mitsli, yaitu upah yang layak untuk ajir tersebut sesuai dengan situasi
dan kondisi pekerjaannya, daerah tempatnya bekerja dan
pertimbangan-pertimbangan lainnya). Yang memilih khubaroo adalah dua
belah pihak yang bersengketa. Jika khubaro ini tidak ditaati dan tetap
berselisih, maka urusannya diambil alih peradilan Islam (negara), yang dapat
mengangkat khubaro jabron (khubaro yang keputusannya wajib ditaati dua
belah pihak). Kewajiban negara apa ? Di dalam Islam
ijaaroh itu didefinisikan sebagai aqad/transaksi atas
manfaat/jasa (yang dikeluarkan ajir) dengan memperoleh imbalan (berupa
upah/ujroh dari musta'jir). Berarti yang mendasari aqad/transaksi
ini adalah manfaat yang dikeluarkan oleh ajir. Upah/ujroh
adalah harga atas manfaat yang dikeluarkan tadi. Dari sini kita
memahami bahwa setiap buruh atau ajir itu memberikan manfaat yang
berbeda-beda sesuai dengan bentuk pekerjaan, pengalaman/keterampilan, latar
belakang pekerjaan dan lain-lain, sehingga besarnya upah tidak dapat
diseragamkan. Upah hanya dapat ditawar oleh dua belah pihak yang
melakukan transaksi (yaitu ajir dan musta'jir). Pemerintah dalam hal ini
tidak dapat campur tangan, apapun alasannya. Tugas sekaligus
kewajiban pemerintah adalah mengatur dan mengurus urusan seluruh rakyat,
termasuk bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat, baik rakyat itu dari
kalangan buruh maupun majikan. Disinilah letak
keadilan Islam, yang tidak berpihak kepada para buruh saja, melainkan juga
terhadap para majikan. Karena dzalim itu adalah pihak atau orang-orang yang
tidak menerapkan sistem/hukum Islam, yang hanya mengakibatkan kesengsaraan,
kehancuran dan kesewenang-wenangan. Negara dalam hal ini wajib mengatasi dan
menyingkirkan bentuk dan tindakan dzalim. Membiarkan kedzaliman berlangsung
adalah perbuatan dosa dan maksiyat. Apabila negara
membiarkan kedzaliman berlangsung, maka seluruh rakyat (kaum muslimin) harus
melakukan amar ma'ruf nahi munkar, mengkritik penguasa dan
meluruskannya. Jadi bukan kewajiban para buruh semata, akan tetapi sudah
menjadi kewajiban seluruh rakyat (kaum muslimin) menyingkirkan kedzaliman.
Jika rakyat tidak mampu meluruskan penguasanya, persoalan ini dilimpahkan
kepada mahkamah madzalim. Keputusan mahkamah madzalim wajib dijalankan,
sehingga pembangkangan penguasa atas keputusan ini membolehkan kaum muslimin
memaksa penguasa tersebut tunduk pada keputusan mahkamah madzalim, meski
dengan fisik/senjata. Atas dasar ini,
Islam tidak memasukkan persoalan-persoalan yang menyangkut kebutuhan buruh
akan kesehatan, pendidikan, jaminan hari tua, imbalan pensiun atau PHK, biaya
rekreasi, perumahan, dan lain-lain dalam transaksi ijaaroh. Sebab,
definisi ijaaroh itu hanya berkait dengan manfaat yang diberikan oleh
ajir, serta dihargakan dengan upah yang disepakati oleh dua belah pihak,
Titik. Wajar, jika manfaat yang diberikan itu sedikit, maka upahnya juga
kecil sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Disinilah kewajiban penguasa
untuk mendidik dan memberikan keterampilan bagi rakyatnya semaksimal mungkin,
disamping menyediakan lapangan kerja dengan menciptakan iklim berusaha yang
positif. Jadi tidak dibebankan tanggung jawab ini kepada para majikan. Lalu
penguasa berlepas tangan, sebagaimana yang terjadi dalam sistem ekonomi
Kapitalis. Transaksi ijaaroh
juga tidak berhubungan dengan hak-hak politik warganegara, karena
transaksi ini melibatkan ajir dan musta'jir, serta
memfokuskannya hanya pada manfaat yang dikeluarkan dan harga atas manfaat (upah).
Jadi, tidak dapat disamakan hubungannya seperti antara rakyat dengan penguasa.
Sehingga tidak dibenarkan dan tidak pernah ada faktanya dalam Islam
memasukkan hak-hak berbicara, berkumpul, dan berserikat dalam transaksi
perburuhan, apalagi memasukkan isu tentang penerapan HAM. Sebab
persoalan-persoalan ini sudah dijamin kesempatan dan pelaksanaannya dalam
sistem Islam bagi seluruh kaum muslimin. Oleh karena itu
setiap orang yang sudah menyetujui transaksi ijaaroh, baik ia sebagai ajir
(buruh) maupun musta'jir (majikan) wajib mentaati dan
menjalankannya dengan sungguh-sungguh. Karena menepati dan menetapi
perjanjian (aqad) di dalam Islam itu termasuk kewajiban yang tak dapat
ditawar-tawar lagi. Melalaikan dan sengaja meninggalkan kewajiban itu
merupakan dosa besar dan kesalahan, yang patut diganjar dengan sanksi atau
hukuman yang berat. Maka kewajiban ajir (buruh) adalah bekerja sesuai
dengan bentuk pekerjaan yang disepakati dengan musta'jir, menepati
waktu kerja (jam kerja dalam sehari, hari dalam seminggu dsb), termasuk masa
berlakunya kontrak tersebut. Dan kewajiban musta'jir adalah memberinya
upah sesuai besarnya dengan kesepakatan kedua belah pihak, tepat pada
waktunya, tanpa ditunda-tunda lagi. Kelalaian secara sengaja dari musta'jir,
akan menyeret mereka ke dalam peradilan Islam. Dan peradilan Islam dapat
memaksa musta'jir untuk membayar upah. Penutup Dengan demikian,
jika sistem perburuhan Islam ini diterapkan (karena memang hukum-hukumnya
jelas, termasuk jika terdapat perselisihan), maka tidak akan pernah dijumpai
persoalan perburuhan, yang saat ini sudah menyeret-nyeret unsur politik dan
hak-hak buruh sebagai warga negara. Tidak akan ada pemogokan buruh, karena
semuanya merujuk pada transaksi perorangan yang telah disepakati oleh ajir
dan musta'jir sebelumnya. Bila buruh tetap melakukan pemogokan
untuk menekan dan memaksa musta'jir membayar upah lebih banyak dari
yang disepakati dalam transaksi, hal itu berarti pengkhianatan terhadap aqad,
yang dikecam oleh Islam, dan pelakunya berhak memperoleh sanksi berat. Firman
Allah SWT : “Hai
orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu.” (QS. Al-Maidah :
1) “Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul
(Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang
dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (QS. Al-Anfal : 27) Lalu, apakah kita
tetap akan mempertahankan diri dengan sistem Jahiliyah yang tidak menerapkan
sistem perburuhan Islam (yang adil), sistem yang hanya menghasilkan
kegelisahan, kerakusan, kesewenang-wenangan, dan kerusakan? Atau umat ingin
meraih kemuliaan dan kebahagiaan hidup, baik di dunia maupun akhirat dengan
memahami dan menerapkan sistem Islam, termasuk dalam perkara perburuhan?
Pilihan itu ada pada kaum muslimin sendiri ! Firman Allah SWT : “Sesungguhnya
Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum, hingga mereka mengubah keadaan
yang ada pada diri mereka sendiri.” (QS. Ar-Ra'd : 11) Sumber: www.al-islam.or.id (Al Islam 52)
|
||||
|
[HOME] [TENTANG KAMI] [INFO FSQ] [ARTIKEL] [DUNIA ISLAM] [DAKWAH] [LINKS] [FREE EMAIL] [BUKU TAMU] FORUM STUDI AL QURAN Fakultas Ekonomi Universitas Lambung Mangkurat Sekretariat: Musholla Ulul Albab FE Jl. H. Hasan Basri, Kayutangi Banjarmasin Email: [email protected] |
||||