![]() ![]() |
||||
|
|
||||
|
PASAR YANG SEHAT MENURUT IBNU TAYMIYAH oleh:Adiwarman A. Karim/ 4 September 2000 Ibnu Taimiyah jelas
belum pernah membaca Wealth of Nations. Karena ia hidup lima abad sebelum
kelahiran Adam Smith, bapak teori ekonomi klasik yang menulis buku
termahsyur itu. Namun, ketika masyarakat pada masanya beranggapan bahwa
peningkatan harga merupakan akibat dari ketidakadilan dan tindakan melanggar
hukum dari pihak penjual, atau mungkin sebagai akibat manipulasi pasar,
Taimiyah langsung membantahnya. Dengan tegas ia mengatakan bahwa harga ditentukan oleh
kekuatan penawaran dan permintaan. Ia menyatakan bahwa naik dan turunnya
harga tidak selalu disebabkan oleh tindakan tidak adil dari sebagian orang
yang terlibat transaksi. Bisa jadi penyebabnya adalah penawaran yang menurun
akibat inefisiensi produksi, penurunan jumlah impor barang-barang yang
diminta atau juga tekanan pasar. Karena itu, jika permintaan terhadap barang meningkat
sementara penawaran menurun, harga barang itu akan naik. Begitupun sebaliknya.
Kelangkaan dan melimpahnya barang mungkin disebabkan oleh tindakan yang adil.
Atau,mungkin juga karena tindakan yang tidak adil (Ibnu Taimiyah, Majmu
Fatawa Shaykh al-Islam, VIII:583). Menurut Taimiyah, penawaran bisa datang dari produksi
domestik dan impor. Perubahan dalam penawaran digambarkan sebagai peningkatan
atau penurunan dalam jumlah barang yang ditawarkan, sedangkan permintaan
sangat ditentukan oleh selera dan pendapatan. Besar kecilnya kenaikan harga
bergantung pada besarnya perubahan penawaran dan atau permintaan. Bila
seluruh transaksi sudah sesuai aturan, maka kenaikan harga yang terjadi
merupakan kehendak Allah (Ibnu Taimiyah, Al-Hisbah fi al-Islam, 24). Hal tersebut menunjukkan sifat pasar yang impersonal.
Dibedakan pula dua faktor penyebab pergeseran kurva penawaran dan permintaan,
yaitu tekanan pasar yang otomatis dan perbuatan melanggar hukum dari penjual,
misalnya penimbunan. Adapun faktor lain yang mempengaruhi penawaran dan
permintaan adalah intensitas dan besarnya permintaan, kelangkaan atau
melimpahnya barang, kondisi kepercayaan, dan diskonto dari pembayaran tunai. Permintaan akan barang sering berubah-ubah. Perubahan
itu bergantung pada jumlah penawaran, jumlah orang yang menginginkannya, kuat
lemahnya dan besar kecilnya kebutuhan terhadap barang tersebut. Bila ini
benar, Ibnu Taimiyah telah mengasosiasikan harga tinggi dengan intensitas
kebutuhan sebagaimana kepentingan relatif barang terhadap total kebutuhan
pembeli. Bila kebutuhan kuat dan besar, maka harga akan naik. Demikian
sebaliknya. Harga juga dipengaruhi oleh tingkat kepercayaan terhadap
orang-orang yang terlibat dalam transaksi. Bila seseorang cukup mampu dan
terpercaya dalam membayar kredit, maka penjual akan senang melakukan
transaksi dengan orang tersebut. Namun, apabila kredibilitas seseorang dalam
masalah kredit telah diragukan, maka penjual akan ragu untuk melakukan
transaksi dengan orang tersebut dan cenderung memasang harga tinggi. Demikian
juga apabila menggunakan (Ibnu Taimiyah, Majmu Fatawa, op.cit, XXIX:
523-525). Ibnu Taimiyah mengemukakan relevansi antara kredit
terhadap penjualan. Implikasinya, transaksi kredit merupakan hal yang wajar.
Ketika menetapkan harga, penjual memperhitungkan ketidakpastian pembayaran
pada masa mendatang. Ia juga menengarai kemungkinan penjual menawarkan diskon
untuk transaksi tunai. Argumen Ibnu Taimiyah bukan hanya menunjukkan
kesadarannya mengenai kekuatan penawaran dan permintaan, melainkan juga
perhatiannya pada insentif, disinsentif, ketidakpastian, dan risiko yang
terlibat dalam transaksi pasar. Keduanya menunjukkan kontribusi yang berarti
terhadap analisis ekonomi, terutama ketika seseorang berada pada era Ibnu
Taimiyah menulis. Harus dicatat di sini bahwa Ibnu Taimiyah tidak pernah
menggunakan istilah komperisi (konsep yang muncul pada akhir evolusi
pemikiran ekonomi) ataupun menjelaskan kondisi dari kompeetisi sempurna dalam
istilah kontemporer. Karena itu, ia kemudian menulis bahwa memaksa orang agar
menjual berbagai benda yang tidak diharuskan untuk menjualnya, atau melarang
mereka menjual benda yang diperbolehkan untuk dijual, adalah tidak adil dan
melanggar hukum (Ibnu Taimiyah, al-Hisbah, 41). Dalam istilah kontemporer, hal ini secara jelas merujuk
pada kebebasan penuh untuk masuk atau keluar pasar. Lebih jauh, ia mengeritik
adanya kolusi antara pembeli dan penjual (ibid, hlm. 25). Ia menyokong
homogenitas dan standardisasi produk dan melarang pemalsuan produk serta
penipuan pengemasan produk untuk dijual (of ibid, hlm. 21). Penekanannya
terhadap pasar dan komoditas, seperti juga kontrak jual beli, bergantung pada
izin dan izin memerlukan pengetahuan dan pemahaman (of ibid, hlm. 49,50). Ibnu Taimiyah menentang peraturan yang berlebihan saat
kekuatan pasar secara bebas bekerja untuk menentukan harga yang kompetitif.
Dengan tetap memperhatikan pasar tidak sempurna, ia merekomendasikan bahwa
bila penjual melakukan penimbunan dan menjual pada harga yang lebih tinggi
dibandingkan harga normal padahal orang membutuhkan barang ini, maka penjual
diharuskan menjualnya pada tingkat harga ekuivalen (ibid, hlm. 25). Secara
kebetulan, konsep ini bersinonim dengan apa yang disebut hargaa yang adil.
Lebih jauh, bila ada elemen-elemen monopoli (khususnya dalam pasar bahan
makanan dan kebutuhan pokok lainnya), Pemerintah harus melarang kekuatan
monopoli (ibid, hlm. 25-26). Sumber : www.muamalat-institute.com
|
||||
|
[HOME] [TENTANG KAMI] [INFO FSQ] [ARTIKEL] [DUNIA ISLAM] [DAKWAH] [LINKS] [FREE EMAIL] [BUKU TAMU] FORUM STUDI AL QURAN Fakultas Ekonomi Universitas Lambung Mangkurat Sekretariat: Musholla Ulul Albab FE Jl. H. Hasan Basri, Kayutangi Banjarmasin Email: [email protected] |
||||