Tentang Organisasi Kami

Info Tentang Kegiatan FSQ, dan Organisasi Islam Lainnya

Dapatkan Artikel-Artikel KeIslaman dan Ekonomi

Informasi Tentang Dunia Islam

Seputar Dakwah Islam

Links ke Situs-Situs Islam

Anda Dapat Memperoleh Email Gratis dan Login di Sini

Saran dan Kritik untuk Kami

Lihat Isi Buku Tamu

Sekretariat FSQ Musholla Ulul Albab

 

PASAR YANG SEHAT MENURUT IBNU TAYMIYAH

oleh:Adiwarman A. Karim/ 4 September 2000

Ibnu Taimiyah jelas belum pernah membaca Wealth of Nations. Karena ia hidup lima abad sebelum kelahiran Adam Smith, bapak teori ekonomi klasik yang menulis buku termahsyur itu. Namun, ketika masyarakat pada masanya beranggapan bahwa peningkatan harga merupakan akibat dari ketidakadilan dan tindakan melanggar hukum dari pihak penjual, atau mungkin sebagai akibat manipulasi pasar, Taimiyah langsung membantahnya.

Dengan tegas ia mengatakan bahwa harga ditentukan oleh kekuatan penawaran dan permintaan. Ia menyatakan bahwa naik dan turunnya harga tidak selalu disebabkan oleh tindakan tidak adil dari sebagian orang yang terlibat transaksi. Bisa jadi penyebabnya adalah penawaran yang menurun akibat inefisiensi produksi, penurunan jumlah impor barang-barang yang diminta atau juga tekanan pasar.

Karena itu, jika permintaan terhadap barang meningkat sementara penawaran menurun, harga barang itu akan naik. Begitupun sebaliknya. Kelangkaan dan melimpahnya barang mungkin disebabkan oleh tindakan yang adil. Atau,mungkin juga karena tindakan yang tidak adil (Ibnu Taimiyah, Majmu Fatawa Shaykh al-Islam, VIII:583).

Menurut Taimiyah, penawaran bisa datang dari produksi domestik dan impor. Perubahan dalam penawaran digambarkan sebagai peningkatan atau penurunan dalam jumlah barang yang ditawarkan, sedangkan permintaan sangat ditentukan oleh selera dan pendapatan. Besar kecilnya kenaikan harga bergantung pada besarnya perubahan penawaran dan atau permintaan. Bila seluruh transaksi sudah sesuai aturan, maka kenaikan harga yang terjadi merupakan kehendak Allah (Ibnu Taimiyah, Al-Hisbah fi al-Islam, 24).

Hal tersebut menunjukkan sifat pasar yang impersonal. Dibedakan pula dua faktor penyebab pergeseran kurva penawaran dan permintaan, yaitu tekanan pasar yang otomatis dan perbuatan melanggar hukum dari penjual, misalnya penimbunan. Adapun faktor lain yang mempengaruhi penawaran dan permintaan adalah intensitas dan besarnya permintaan, kelangkaan atau melimpahnya barang, kondisi kepercayaan, dan diskonto dari pembayaran tunai.

Permintaan akan barang sering berubah-ubah. Perubahan itu bergantung pada jumlah penawaran, jumlah orang yang menginginkannya, kuat lemahnya dan besar kecilnya kebutuhan terhadap barang tersebut. Bila ini benar, Ibnu Taimiyah telah mengasosiasikan harga tinggi dengan intensitas kebutuhan sebagaimana kepentingan relatif barang terhadap total kebutuhan pembeli. Bila kebutuhan kuat dan besar, maka harga akan naik. Demikian sebaliknya.

Harga juga dipengaruhi oleh tingkat kepercayaan terhadap orang-orang yang terlibat dalam transaksi. Bila seseorang cukup mampu dan terpercaya dalam membayar kredit, maka penjual akan senang melakukan transaksi dengan orang tersebut. Namun, apabila kredibilitas seseorang dalam masalah kredit telah diragukan, maka penjual akan ragu untuk melakukan transaksi dengan orang tersebut dan cenderung memasang harga tinggi. Demikian juga apabila menggunakan (Ibnu Taimiyah, Majmu Fatawa, op.cit, XXIX: 523-525).

Ibnu Taimiyah mengemukakan relevansi antara kredit terhadap penjualan. Implikasinya, transaksi kredit merupakan hal yang wajar. Ketika menetapkan harga, penjual memperhitungkan ketidakpastian pembayaran pada masa mendatang. Ia juga menengarai kemungkinan penjual menawarkan diskon untuk transaksi tunai. Argumen Ibnu Taimiyah bukan hanya menunjukkan kesadarannya mengenai kekuatan penawaran dan permintaan, melainkan juga perhatiannya pada insentif, disinsentif, ketidakpastian, dan risiko yang terlibat dalam transaksi pasar. Keduanya menunjukkan kontribusi yang berarti terhadap analisis ekonomi, terutama ketika seseorang berada pada era Ibnu Taimiyah menulis.

Harus dicatat di sini bahwa Ibnu Taimiyah tidak pernah menggunakan istilah komperisi (konsep yang muncul pada akhir evolusi pemikiran ekonomi) ataupun menjelaskan kondisi dari kompeetisi sempurna dalam istilah kontemporer. Karena itu, ia kemudian menulis bahwa memaksa orang agar menjual berbagai benda yang tidak diharuskan untuk menjualnya, atau melarang mereka menjual benda yang diperbolehkan untuk dijual, adalah tidak adil dan melanggar hukum (Ibnu Taimiyah, al-Hisbah, 41).

Dalam istilah kontemporer, hal ini secara jelas merujuk pada kebebasan penuh untuk masuk atau keluar pasar. Lebih jauh, ia mengeritik adanya kolusi antara pembeli dan penjual (ibid, hlm. 25). Ia menyokong homogenitas dan standardisasi produk dan melarang pemalsuan produk serta penipuan pengemasan produk untuk dijual (of ibid, hlm. 21). Penekanannya terhadap pasar dan komoditas, seperti juga kontrak jual beli, bergantung pada izin dan izin memerlukan pengetahuan dan pemahaman (of ibid, hlm. 49,50).

Ibnu Taimiyah menentang peraturan yang berlebihan saat kekuatan pasar secara bebas bekerja untuk menentukan harga yang kompetitif. Dengan tetap memperhatikan pasar tidak sempurna, ia merekomendasikan bahwa bila penjual melakukan penimbunan dan menjual pada harga yang lebih tinggi dibandingkan harga normal padahal orang membutuhkan barang ini, maka penjual diharuskan menjualnya pada tingkat harga ekuivalen (ibid, hlm. 25). Secara kebetulan, konsep ini bersinonim dengan apa yang disebut hargaa yang adil. Lebih jauh, bila ada elemen-elemen monopoli (khususnya dalam pasar bahan makanan dan kebutuhan pokok lainnya), Pemerintah harus melarang kekuatan monopoli (ibid, hlm. 25-26).

Sumber : www.muamalat-institute.com

 

[HOME] [TENTANG KAMI] [INFO FSQ] [ARTIKEL] [DUNIA ISLAM] [DAKWAH] [LINKS] [FREE EMAIL] [BUKU TAMU]

FORUM STUDI AL QURAN

Fakultas Ekonomi Universitas Lambung Mangkurat

Sekretariat: Musholla Ulul Albab FE Jl. H. Hasan Basri, Kayutangi Banjarmasin

Email: [email protected]

Hosted by www.Geocities.ws

1