![]() ![]() |
||||
|
|
||||
|
MEKANISME PASAR MENURUT ABU YUSUF oleh:Adiwarman A. Karim/ 5 September 2000 Sungguh elok kehidupan ekonomi yang diatur secara islami.
Bila diterapkan dengan disiplin,tidak akan pernah ada praktek-praktek yang
tidak sehat dalam bisnis karena sejak awal Rasulullah telah melarangnya.
Beliau tidak menganjurkan campur tangan apa pun dalam proses penentuan harga
oleh negara ataupun individual. Apalagi bila penentuan harga ditempuh dengan
cara merusak perdagangan yang fair antara lain melalui penimbunan barang. Diriwayatkan dari Anas bahwa ia mengatakan, harga pernah
mendadak naik pada masa Rasulullah s.a.w. para sahabat mengatakan, wahai
Rasulullah, tentukanlah harga untuk kita. Beliau menjawab, Allah itu
sesengguhnya adalah penentu harga, penahan, pencurah serta pemberi rezeki.
Aku mengharapkan dapat menemui Tuhanku dimana salah seorang dari kalian tidak
menuntutku karena kezaliman dalam hal darah dan harta. (At-Tirmidzi, Al-Buyu',bab
73 dan Sunan Abu Dawud Al-Buyu',bab 5) Diriwayatkan dari Said Al-Musayyab, dari Mu'ammar ibn
Abdullah, dari Rasulullah s.a.w. yang bersabda, "Tidak ada yang
melakukan penimbunan barang kecuali pembuat kesalahan (dosa). " (Shahih
Muslim, Al Muzara'ah, hlm.157,158). Namun , menurut A.H. Siddiqui, tidak semua penimbun
dianggap berbuat kesalahan. Adapun penimbun barang yang menciptakan kegunaan
waktu dan berpengaruh kepada produksi adalah orang yang menyimpan barang
dalam masa yang lama dan menjualnya ketika ada permintaan yang lebih terhadap
barang tersebut. Orang semacam ini tidak berhak mendapatkan satu bagian dari
produksi karena ia menyimpan barang untuk satu periode tertentu dan membantu
dalam mempertahankan perputaran barang secara tetap dipasar. Sementara
penimbun barang yang disalahkan sebagai pembuat dosa adalah orang yang
menahan barang dipasar dari komsumer untuk tujuan menciptakan kelangkaan
artifisial dan dengan demikian ia mengambil keuntungan yang tidak patut dari
masyarakat yang tidak berdaya. Lantas, bagaimana Islam mengatur pembentukan harga? Pada
tulisan ini dan tiga tulisan mendatang secara berturut-turut akan dibahas
mekanisme pasar menurut Abu Yusuf (731-798), Abi Hamid Al-Ghazali (1058-1111), Ibnu Taimiyah
(1263-1328), dan yang terakhir Ibnu Khaldun (1332-1404). Para sarjana muslim telah menulis jauh sebelum para
skolastik Eropa abad pertenghan yang menawarkan diskursus mekanisme padar dan
penetapan harga yang lebih rinci dan canggih. Catatan yang paling awal
ditemukan mengenai peningkatan dan penurunan produksi berkaitan dengan
perubahan harga adalah yang dikemukakan oleh Abu Yusuf. Abu Yusuf adalah seorang mufti pada kekhalifahan Harun
al-Rasyid. Ia menulis buku pertama tentang sistem perpajakan dalam Islam yang
berjudul Kitab al-Kharaj. Buku ini ditulis berdasaekan permintaan khalifah
untuk digunakan sebagai panduan manual perpajakan. Berbeda dengan pemahaman
saat itu yang beranggapan bila tersedia sedikit barang maka harga akan mahal,
dan sebaliknya, Abu Yusuf menyatakan bahwa " Tidak ada batasan tertentu
tentang murah dan mahal yang dapat dipastikan. Hal tersebut ada yang
mengaturnya. Prinsipnya tidak bisa diketahui. Murah bukan karena melimpahnya
makanan, demikian juga mahal tidak disebabkan karena kelangkaan makanan.
Murah dan mahal merupakan ketentuan Allah. Kadang-kadang makanan sangat
sedikit tetapi murah. " (Abu Yusuf, Kitab al-Kharaj, Beirut: Dar al-Ma'rifah,
1997, hlm. 48). Dari pernyataan tersebut, Abu Yusuf tampaknya menyangkal
pendapat umum mengenai hubungan terbalik antara penawaran dan harga. Pada
kenyataanya, harga tidak bergantung pada penawaran saja tetapi juga
bergantung pada kekuatanpermintaan. Karena itu, peningkatan atau penurunan
harga tidak selalu berhubungan dengan penurunan atau peningkatan dalam
produksi. Abu Yusuf menegaskan bahwa ada beberapa vaeiabel lain yang
mempengaruhi, tetapi dia tidak menjelaskan lebih rinci. Bisa jadi variabel
itu adalah pergeseran dalam permintaan atau jumlah uang yang beredar di suatu
negara, atau penimbunan dan penahanan barang, atau semuahal tersebut. Patut dicatat bahwa Abu Yusuf menuliskan teorinya
sebelum Adam Smith menulis The Wealth of Nations. Karena Abu Yusuf tidak
membahas lebih rinci apa yang disebutkannya sebagai variabel lain, ia tidak
menghubungkan fenomena yang diobservasinya terhadap perubahan dalam penawaran
uang. Namun, pernyataannya tidak menyangkal pengaruh dari permintaan dan
penawaran dalam penentuan harga (Muhammad Nejatullah Siddiqi, Abu Yusufka
Ma'ahifikr (Economic Thought of Abu Yusuf),in Fikr va Najar (Aligarh),vol 5,
No.1, Januari 1964, hlm. 86). Menurut Muhammad Nejatullah Siddiqi, ucapan Abu Yusuf harus diterima sebagi perjyataan hasil pengmatannya saaat itu, yakni kegeradaan yang ersamaan antara melimpahnya barang dan tingginya harga serta kelangkaan barang dan harga rendah. Sumber : www.muamalat-institute.com |
||||
|
[HOME] [TENTANG KAMI] [INFO FSQ] [ARTIKEL] [DUNIA ISLAM] [DAKWAH] [LINKS] [FREE EMAIL] [BUKU TAMU] FORUM STUDI AL QURAN Fakultas Ekonomi Universitas Lambung Mangkurat Sekretariat: Musholla Ulul Albab FE Jl. H. Hasan Basri, Kayutangi Banjarmasin Email: [email protected] |
||||