Tentang Organisasi Kami

Info Tentang Kegiatan FSQ, dan Organisasi Islam Lainnya

Dapatkan Artikel-Artikel KeIslaman dan Ekonomi

Informasi Tentang Dunia Islam

Seputar Dakwah Islam

Links ke Situs-Situs Islam

Anda Dapat Memperoleh Email Gratis dan Login di Sini

Saran dan Kritik untuk Kami

Lihat Isi Buku Tamu

Sekretariat FSQ Musholla Ulul Albab

 

MEKANISME PASAR MENURUT ABU YUSUF

oleh:Adiwarman A. Karim/ 5 September 2000

 Sungguh elok kehidupan ekonomi yang diatur secara islami. Bila diterapkan dengan disiplin,tidak akan pernah ada praktek-praktek yang tidak sehat dalam bisnis karena sejak awal Rasulullah telah melarangnya. Beliau tidak menganjurkan campur tangan apa pun dalam proses penentuan harga oleh negara ataupun individual. Apalagi bila penentuan harga ditempuh dengan cara merusak perdagangan yang fair antara lain melalui penimbunan barang.

Diriwayatkan dari Anas bahwa ia mengatakan, harga pernah mendadak naik pada masa Rasulullah s.a.w. para sahabat mengatakan, wahai Rasulullah, tentukanlah harga untuk kita. Beliau menjawab, Allah itu sesengguhnya adalah penentu harga, penahan, pencurah serta pemberi rezeki. Aku mengharapkan dapat menemui Tuhanku dimana salah seorang dari kalian tidak menuntutku karena kezaliman dalam hal darah dan harta. (At-Tirmidzi, Al-Buyu',bab 73 dan Sunan Abu Dawud Al-Buyu',bab 5)

Diriwayatkan dari Said Al-Musayyab, dari Mu'ammar ibn Abdullah, dari Rasulullah s.a.w. yang bersabda, "Tidak ada yang melakukan penimbunan barang kecuali pembuat kesalahan (dosa). " (Shahih Muslim, Al Muzara'ah, hlm.157,158). 

Namun , menurut A.H. Siddiqui, tidak semua penimbun dianggap berbuat kesalahan. Adapun penimbun barang yang menciptakan kegunaan waktu dan berpengaruh kepada produksi adalah orang yang menyimpan barang dalam masa yang lama dan menjualnya ketika ada permintaan yang lebih terhadap barang tersebut. Orang semacam ini tidak berhak mendapatkan satu bagian dari produksi karena ia menyimpan barang untuk satu periode tertentu dan membantu dalam mempertahankan perputaran barang secara tetap dipasar. Sementara penimbun barang yang disalahkan sebagai pembuat dosa adalah orang yang menahan barang dipasar dari komsumer untuk tujuan menciptakan kelangkaan artifisial dan dengan demikian ia mengambil keuntungan yang tidak patut dari masyarakat yang tidak berdaya.

Lantas, bagaimana Islam mengatur pembentukan harga? Pada tulisan ini dan tiga tulisan mendatang secara berturut-turut akan dibahas mekanisme pasar menurut Abu Yusuf (731-798), Abi Hamid Al-Ghazali (1058-1111), Ibnu Taimiyah (1263-1328), dan yang terakhir Ibnu Khaldun (1332-1404).

Para sarjana muslim telah menulis jauh sebelum para skolastik Eropa abad pertenghan yang menawarkan diskursus mekanisme padar dan penetapan harga yang lebih rinci dan canggih. Catatan yang paling awal ditemukan mengenai peningkatan dan penurunan produksi berkaitan dengan perubahan harga adalah yang dikemukakan oleh Abu Yusuf.

Abu Yusuf adalah seorang mufti pada kekhalifahan Harun al-Rasyid. Ia menulis buku pertama tentang sistem perpajakan dalam Islam yang berjudul Kitab al-Kharaj. Buku ini ditulis berdasaekan permintaan khalifah untuk digunakan sebagai panduan manual perpajakan. Berbeda dengan pemahaman saat itu yang beranggapan bila tersedia sedikit barang maka harga akan mahal, dan sebaliknya, Abu Yusuf menyatakan bahwa " Tidak ada batasan tertentu tentang murah dan mahal yang dapat dipastikan. Hal tersebut ada yang mengaturnya. Prinsipnya tidak bisa diketahui. Murah bukan karena melimpahnya makanan, demikian juga mahal tidak disebabkan karena kelangkaan makanan. Murah dan mahal merupakan ketentuan Allah. Kadang-kadang makanan sangat sedikit tetapi murah. " (Abu Yusuf, Kitab al-Kharaj, Beirut: Dar al-Ma'rifah, 1997, hlm. 48).

Dari pernyataan tersebut, Abu Yusuf tampaknya menyangkal pendapat umum mengenai hubungan terbalik antara penawaran dan harga. Pada kenyataanya, harga tidak bergantung pada penawaran saja tetapi juga bergantung pada kekuatanpermintaan. Karena itu, peningkatan atau penurunan harga tidak selalu berhubungan dengan penurunan atau peningkatan dalam produksi. Abu Yusuf menegaskan bahwa ada beberapa vaeiabel lain yang mempengaruhi, tetapi dia tidak menjelaskan lebih rinci. Bisa jadi variabel itu adalah pergeseran dalam permintaan atau jumlah uang yang beredar di suatu negara, atau penimbunan dan penahanan barang, atau semuahal tersebut.

Patut dicatat bahwa Abu Yusuf menuliskan teorinya sebelum Adam Smith menulis The Wealth of Nations. Karena Abu Yusuf tidak membahas lebih rinci apa yang disebutkannya sebagai variabel lain, ia tidak menghubungkan fenomena yang diobservasinya terhadap perubahan dalam penawaran uang. Namun, pernyataannya tidak menyangkal pengaruh dari permintaan dan penawaran dalam penentuan harga (Muhammad Nejatullah Siddiqi, Abu Yusufka Ma'ahifikr (Economic Thought of Abu Yusuf),in Fikr va Najar (Aligarh),vol 5, No.1, Januari 1964, hlm. 86).

Menurut Muhammad Nejatullah Siddiqi, ucapan Abu Yusuf harus diterima sebagi perjyataan hasil pengmatannya saaat itu, yakni kegeradaan yang ersamaan antara melimpahnya barang dan tingginya harga serta kelangkaan barang dan harga rendah.

Sumber : www.muamalat-institute.com

[HOME] [TENTANG KAMI] [INFO FSQ] [ARTIKEL] [DUNIA ISLAM] [DAKWAH] [LINKS] [FREE EMAIL] [BUKU TAMU]

FORUM STUDI AL QURAN

Fakultas Ekonomi Universitas Lambung Mangkurat

Sekretariat: Musholla Ulul Albab FE Jl. H. Hasan Basri, Kayutangi Banjarmasin

Email: [email protected]

Hosted by www.Geocities.ws

1