![]() ![]() |
||||
|
|
||||
|
DEMO BURUH, TUNTUTAN YANG SALAH SASARAN Buruh
mengamuk. Di kota Bandung unjuk rasa buruh berkembang menjadi aksi
pengrusakan dan pembakaran. Sedikitnya 18 mobil dan 10 sepeda motor hangus
dibakar massa buruh saat berunjuk rasa di DPRD Jawa Barat, Rabu (13/6) (Kompas,
14/06/2001). Sementara itu Medan, Surabaya dan Jakarta juga ikut 'digoyang'
aksi buruh meski tidak 'seliar' aksi buruh di Bandung. Pemicu unjuk rasa
besar-besaran kaum buruh adalah munculnya Keputusan Menteri tenaga Kerja dan
Transmigrasi No. 78/2001. Salah satu isi keputusan Mennaketrans yang dinilai
merugikan kalangan buruh adalah hilangnya uang penghargaan masa kerja jika
mereka terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat kesalahan berat atau
mengundurkan diri. Menurut keputusan itu, mereka hanya berhak mendapat uang
ganti rugi (Kompas, 01/06/2001). Kontan saja,
Kepmennakertrans No. 78/2001 itu disambut protes buruh di berbagai tempat.
Mereka menuntut dicabutnya Kepmennakertrans No. 78/2001, dan memberlakukan
kembali Kepmennakertrans No. 150/2000. Menurut Kepmennakertrans No. 150/2000,
pekerja yang di-PHK karena kesalahan berat mendapat uang penghargaan masa
kerja dan uang ganti kerugian. Sedangkan bagi pekerja yang mengundurkan diri
secara baik-baik mendapat uang penghargaan masa kerja dan ganti kerugian (Kompas,
ibidem). Depnakertrans,
melalui Tanggur Sinaga mengatakan, salah satu alasan pemberlakuan
Kepmennakertrans No. 78/2001 karena sampai saat ini belum diketahui ada
negara yang memberikan kompensasi bagi buruh yang mengundurkan diri atau
pekerja yang terkena PHK akibat kesalahan berat (Kompas, ibidem). Namun
akhirnya, setelah unjuk rasa kaum buruh marak di mana-mana dan semakin
membesar, pemerintah mengikuti tuntutan para buruh, yaitu mencabut kembali
Kepmennakertrans No.78/2001, dan kembali memberlakukan Kepmennakertrans No.
150/2000. Di tengah-tengah
terpuruknya kehidupan dan keprihatinan terhadap kalangan pekerja saat ini,
munculnya unjuk rasa buruh menentang Kepmennakertrans No. 78/2001, seperti
mencuatkan permasalahan buruh yang amat kompleks di negeri ini. Protes kaum
buruh hari-hari kemarin, hanyalah salah satu teriakan kaum buruh dari sekian
banyaknya problematika yang mengungkung mereka. Lalu, apa sebenarnya
problematika dasar kaum pekerja? Bagaimana sikap yang harus diambil oleh para
pengusaha yang juga memerlukan keberadaan kaum pekerja? Dan bagaimana
sesungguhnya peranan pemerintah terhadap problematika yang melanda kaum
pekerja dan kalangan pengusaha? Membela Siapa? Sistem
Kapitalisme – sebagaimana diketahui – senantiasa membuat format ekonomi
dalam rangka kepentingan dan keuntungan kaum kapitalis. Pekerja dalam
pandangan mereka digolongkan sebagai aset, tidak berbeda dengan mesin-mesin
pabrik, yang menghasilkan barang maupun jasa yang layak jual. Maka
eksploitasi terhadap kaum pekerja menjadi pemandangan sehari-hari yang
dipertontonkan kepada masyarakat. Upah yang rendah, beban pekerjaan yang
berat, posisi tawar menawar yang lemah adalah kondisi yang menghimpit kaum
pekerja di negara yang menerapkan sistem ekonomi tersebut. Pada kutub yang
berbeda, Sosialisme dan Komunisme memiliki pandangan yang merupakan reaksi
terhadap sikap Kapitalisme yang memunculkan masyarakat dengan dua kelas yang
berbeda, yaitu kelas majikan/borjuis dan kelas buruh/proletar. Kaum Sosialis
menitikberatkan dalam pembelaannya terhadap kaum buruh atau proletar. Dalam
perkembangan sejarahnya, kaum sosialis kemudian melontarkan seperangkat
sistem hukum yang dikenal dengan keadilan sosial. Istilah ini populer di
tahun 60-an marak pada masa pemerintahan Gamal Abdun Nasser, di Mesir. Hal
yang sama terjadi di negeri-negeri lain, termasuk di Indonesia. Agar bisa
diterima oleh kaum Muslim, mereka memberi label Islam di belakang nama
sosialisme. Soekarno misalnya, mencuatkan ide marhaen-nya –yang membela
masyarakat kecil- serta jargon Nasakom (nasionalisme, agama dan komunis)-nya. Di tengah
lebarnya jurang antara masyarakat kaya dan miskin, pertentangan antara kaum
pekerja dan pengusaha, ide Sosialisme dan yang sejenisnya (seperti
marhaenisme, keadilan sosial) menjadi barang yang dijajakan oleh kaum
Sosialis, dan laku dijual di tengah-tengah masyarakat. Termasuk gagasan
keadilan sosial. Padahal ide keadilan sosial, hakekatnya adalah kedzaliman
dan ketidakadilan. Bagaimana dianggap adil, jika mereka hanya membela kaum
pekerja/buruh saja sementara kalangan pengusaha atau kelompok masyarakat
lainnya (yang tidak bekerja, ibu rumah tangga, orang-orang tua renta) tidak
memperoleh pembelaan dan perlakuan yang sama. Dengan demikian,
baik ideologi Kapitalisme maupun Sosialisme setali tiga uang, tidak menjamin
perlakuan yang sama dalam hal keadilan terhadap seluruh lapisan masyarakat. Posisi Negara dan Buruh Dalam urusan
jaminan kesejahteraan masyarakat, Kapitalisme tidak menjadikannya sebagai
tanggung jawab negara, tetapi juga menjadi urusan lembaga-lembaga non-pemerintah
– seperti LSM, PMI, yayasan, dan sejenisnya --, hingga
perusahaan-perusahaan perdagangan dan industri. Merekalah yang men-support
keterbatasan pemerintah dalam urusan tersebut. Hak atas pendidikan yang layak,
kesehatan, kesejahteraan hidup, dan lain-lain, dibebankan oleh negara kepada
perusahaan-perusahaan. Setidaknya, perusahaan-perusahaan harus bertanggung
jawab terhadap kesejahteraan buruhnya, seperti; hak memperoleh pendidikan dan
kesehatan, hak cuti, bahkan setelah keluar pun -- baik akibat di-PHK atau
mengundurkan diri -- para buruh menuntut uang penghargaan, ganti rugi dan
lain-lain. Tuntutan-tuntutan itulah yang tampak dalam aksi para buruh yang
ingin mencabut Kepmennakertrans No. 78/2001 serta memberlakukan kembali
Kepmennakertrans No. 150/2000, termasuk pada aksi-aksi sebelumnya yang sering
mereka gelar. Akibat 'pembatasan'
tanggung jawab menjamin kesejahteraan masyarakat, pada akhirnya negara hanya
berfungsi sebagai sebuah institusi politik. Kesejahteraan buruh, hak
memperoleh pendidikan kesehatan yang layak dibebankan kepada
perusahaan-perusahaan tempat mereka bekerja. Sedangkan lapisan masyarakat
lainnya ditangani oleh berbagai yayasan dan lembaga-lembaga non-pemerintah
yang bergerak dalam bidang sosial, pendidikan dan kesehatan. Inilah salah
satu penyebab kacaunya tatanan sosial yang berpotensi melahirkan berbagai
gejolak sosial. Di antaranya adalah kerapnya muncul konflik antar buruh
dengan perusahaan/majikan. Buruh menuntut jaminan kesejahteraan, sementara
perusahaan tidak merasa itu sebagai kewajiban mereka. Islam, Negara dan Buruh Islam memandang
bahwa hubungan pekerja dan majikan, adalah hubungan antara ajir (buruh)
dengan musta'jir (yang mempekerjakan/majikan). Karena di dalamnya
mencakup berbagai aktivitas manusia, maka hubungan ajir dan musta'jir ini
diatur dengan hukum-hukum yang menyangkut ijaaroh. Ijaaroh diartikan
sebagai transaksi atas jasa atau manfaat (yang dikeluarkan oleh ajir) dengan
memperoleh imbalan atau kompensasi berupa upah/gaji. Jadi yang mendasari
adanya hubungan antara pekerja dengan majikan (musta'jir) adalah manfaat yang
dikeluarkan oleh pekerja –yang tentu saja dibutuhkan oleh majikan -. Dan
atas 'usahanya' itu pekerja memperoleh imbalan berupa upah/gaji dari pihak
yang mempekerjakannya. Berdasarkan hal ini, maka upah atau gaji itu
berbeda-beda, karena jenis manfaat/jasa yang dikeluarkan oleh pekerja pun
berbeda-beda jenisnya. Bahkan pada satu jenis jasa/manfaat, besaran upah yang
dikeluarkan bisa berbeda karena dapat dipengaruhi oleh latar belakang
pendidikan, keterampilan, pengalaman bekerja, dan lain-lain. Oleh karena itu,
besarnya upah/gaji yang diperoleh seorang pekerja, hanya ditentukan oleh dua
belah pihak, yaitu pekerja itu sendiri dan pihak yang mempekerjakannya. Dalam
hal ini pemerintah/negara tidak turut campur menentukan besaran upah, atau
kualifikasi manfaat/jasa yang dikeluarkan. Dengan demikian,
hubungan antara pekerja dan majikan, hak-hak dan kewajiban masing-masing
hanya berkait dengan jenis manfaat/jasa yang dikeluarkan, kontrak (lamanya)
kerja, besarnya upah/gaji, serta waktu pembayarannya. Di luar perkara-perkara
tersebut, seperti hak pekerja atas kesehatan, jaminan hari tua, uang ganti
rugi, uang penghargaan, imbalan atas kecelakaan kerja, biaya-biaya yang
dimasukkan dalam penyusunan kebutuhan fisik minimum (dalam penentuan UMR)
seperti biaya rekreasi, biaya perumahan dan sebagainya, bukanlah tanggung
jawab majikan/perusahaan. Kewajiban majikan/perusahaan hanyalah membayar upah/gaji
tepat pada waktu yang dijanjikan dan dengan besaran upah yang sesuai dengan
kesepakatan kedua belah pihak. Demikian pula
hak-hak politik kaum buruh tidak dimasukkan dalam transaksi perburuhan,
tetapi terpisah dan menjadi hak setiap rakyat. Jadi bukan buruh saja yang
berhak berbicara, berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat, dan berpartai,
kalangan pengusaha pun berhak melakukan aktivitas-aktivitas tersebut. Sama
halnya dengan seluruh lapisan masyarakat lainnya yang juga berhak melakukan
aktivitas tadi. Seluruh perkara
yang menyangkut kesejahteraan buruh, hak atas pendidikan dan kesehatan yang
layak, jaminan hari tua, dan lain-lain merupakan kewajiban dan tanggung jawab
pemerintah/negara. Negara – dalam perspektif Islam -- bukan saja
bertanggung jawab terhadap kaum pekerja, melainkan atas seluruh rakyat, satu
persatu. Bahkan negara juga wajib melindungi dan memelihara kepentingan dan
kebutuhan seluruh lapisan masyarakat, baik itu kaum pekerja, kalangan
pengusaha, kaum lemah maupun berada, laki-laki maupun perempuan, anak-anak
maupun orang yang tua renta. Rasulullah saw bersabda: “Imam (Khalifah/kepala
negara) itu laksana penggembala. Dia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari) Disinilah letak
keadilan Islam, tidak hanya berpihak kepada golongan lemah (dan miskin), dan
kaum buruh, tetapi juga terhadap kalangan pengusaha, dan kaum yang kaya.
Semua lapisan masyarakat memperoleh jaminan keamanan, kesejahteraan dan
keadilan. Semuanya diperlakukan sama di depan hukum. Implikasi dari
penerapan sistem ini terhadap dunia perburuhan amatlah jelas. Para buruh dan
majikan memiliki bargaining position (posisi tawar menawar) yang sama
dalam membuat transaksi/kontrak kerja. Sebaliknya, sistem Kapitalisme yang
terbiasa mempraktikkan diskriminasi hukum kepada masyarakat – utamanya
rakyat kecil --, dan negaranya juga mengambil sikap 'lepas tangan' dari
kewajiban menjamin kebutuhan masyarakat, posisi buruh menjadi amat lemah.
Mereka akan selalu didikte dan didzalimi para majikan yang bermental
kapitalis. Akhirnya mereka 'terpaksa' bekerja walaupun dengan upah yang tidak
sepadan dengan besarnya usaha yang mereka curahkan. Khatimah Berdasarkan hal
ini, dalam sistem hukum Islam yang diterapkan dalam format Daulah Islamiyah,
tidak akan dijumpai problematika perburuhan sebagaimana yang dijumpai dalam
sistem Kapitalisme maupun Sosialisme. Pengusaha dan kaum pekerja sama-sama
memiliki posisi tawar yang saling menguntungkan. Pengusaha tidak disibukkan
dengan tuntutan buruh dan aksi-aksi buruh yang cenderung merusak,sedangkan
kaum pekerja dapat bekerja dengan tenang. Mereka tidak perlu khawatir
terhadap kesejahteraannya, karena Daulah Islamiyah dalam hal ini bertanggung
jawab atas seluruh rakyat. Karenanya seluruh
lapisan dari umat ini – termasuk kalangan buruh dan pengusaha--, semestinya
menyadari bahwa pangkal dari ribuan problematika yang menjerat mereka adalah
diterapkannya sistem kapitalis-me. Sistem inilah yang telah melanggengkan
keserakahan, kesewenang-wenangan dan ketidakadilan. Yang seharusnya dituntut
oleh umat – termasuk para buruh – adalah pencabutan sistem ini dan
mengembalikan penerapan syari'at Islam di seluruh lini kehidupan. Inilah
perkara yang seharusnya diperjuangkan dengan kekuatan penuh. Bila tidak, maka
sebenarnya perjuangan para buruh itu menjadi salah sasaran. Sayang. Sumber : www.al-islam.or.id (Al Islam 62)
|
||||
|
[HOME] [TENTANG KAMI] [INFO FSQ] [ARTIKEL] [DUNIA ISLAM] [DAKWAH] [LINKS] [FREE EMAIL] [BUKU TAMU] FORUM STUDI AL QURAN Fakultas Ekonomi Universitas Lambung Mangkurat Sekretariat: Musholla Ulul Albab FE Jl. H. Hasan Basri, Kayutangi Banjarmasin Email: [email protected] |
||||