![]() ![]() |
||||
|
|
||||
|
PEMENUHAN KEBUTUHAN POKOK TANGGUNG JAWAB SIAPA? Krisis moneter
dan ekonomi yang berkepanjangan selama tiga tahun terakhir membawa akibat
serius bagi penghidupan masyarakat. Masyarakat bukan
saja dihadapkan kepada sulitnya memperoleh pekerjaan yang dapat menopang
penghidupanya, tetapi juga daya beli masyarakat menurun. Kondisi itu makin
parah dengan ketidakpedulian negara atas kesulitan yang dialami oleh
masyarakat, dengan membuat rencana kenaikan BBM (bahan bakar minyak), tarif
telepon, dan tarif listrik. Meski kenaikan BBM baru direncanakan efektif
akhir tahun ini, akan tetapi hal itu cukup mendorong harga-harga kebutuhan
pokok naik. Selama tiga
minggu terakhir harga-harga kebutuhan pokok rumah tangga di sebelas propinsi
mencatat kenaikan antara 3.1--50%. Kenaikan ini diperkirakan makin hebat jika
pemerintah jadi menaikkan (lagi) harga BBM dan tarif listrik. Baik kenaikan
harga BBM maupun tarif listrik selalu menjadi pemicu kenaikan harga komoditas
lainnya dan inflasi (Kompas, 27/03/2001). Bagaimana
sesungguhnya konsep Islam dalam memenuhi berbagai kebutuhan-kebutuhan pokok
masyarakat, dan tanggung jawab siapa agar kebutuhan-kebutuhan pokok dapat
dipenuhi? Bekerja, Wajib bagi Laki-laki Bekerja
diwajibkan oleh Islam kepada kaum laki-laki yang menjadi kepala rumah tangga,
atau kaum laki-laki yang memiliki tanggungan nafkah atas keluarga maupun
orang-orang yang ditanggungnya. Oleh karena itu melalaikan tanggungan nafkah
yang dibebankan kepada pihak laki-laki atas orang-orang yang ditanggungnya
merupakan perbuatan dosa, sama seperti melalaikan perbuatan wajib lainnya
dalam ajaran Islam. Sama seperti melalaikan kewajiban shalat, shaum, zakat,
haji, mengemban dakwah, menuntut ilmu, amar ma'ruf nahi munkar dan lain-lain.
Allah SWT berfirman : “Dialah yang
menjadikan bumi itu mudah bagimu, maka berjalanlah di segenap penjurunya, dan
makanlah sebagian dari rizkiNya.” (QS. Al-Mulk :
15) Ayat ini
mendorong manusia untuk mencari nafkah guna memenuhi kebutuhan-kebutuhan
hidupnya, termasuk kebutuhan pokok. Sedangkan firman
Allah SWT : “Dan kewajiban
ayah adalah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang baik/pantas
(ma'ruf). Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.
Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya, dan seorang ayah
karena anaknya.” (QS. Al-Baqarah :
233) “Tempatkanlah
mereka (para isteri) di tempat kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu.” (QS. At-Thalaq
: 6) Adalah ayat-ayat
yang dengan gamblang menunjukkan kewajiban atas para suami/ayah terhadap
orang-orang yang ditanggungnya (seperti isteri dan anak-anaknya), agar
orang-orang itu tercukupi kebutuhan pokoknya. Begitu pula bahwa
seorang laki-laki wajib menjamin dan bertanggung jawab terhadap ayah ibunya
jika mereka berdua dalam keadaan kekurangan atau sudah tidak mampu lagi
menghidupi diri mereka. Rasulullah saw bersabda kepada seorang laki-laki yang
bertanya mengenai persoalan ini : “Kamu dan hartamu adalah untuk (keluarga
dan) bapakmu.” (HR. Ibnu Majah) Jika dijumpai
orang-orang yang mengabaikan kewajiban nafkah kepada orang-orang yang menjadi
tanggungannya, padahal ia mampu (dalam pekerjaan maupun penghasilan), maka
negara dalam hal ini berhak untuk memaksanya agar memberikan nafkah yang
menjadi kewajiban dan tanggung jawabnya. Bahkan negara
dalam hal inipun tidak berlaku pasif, menyerahkan urusan ini kepada
masing-masing individu. Perhatikanlah bagaimana sikap dan tindakan negara (Khilafah
Islamiyah) di masa Umar bin Khaththab menjadi Kepala Negaranya (Khalifah).
Suatu hari ia memasuki masjid di luar waktu shalat lima waktu, dan menjumpai
dua orang yang tengah berdoa kepada Allah SWT. Kemudian ia bertanya : 'Apa
yang sedang kalian kerjakan, sementara orang-orang (lain) sedang sibuk
bekerja ?' Mereka menjawab : 'Wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya kami
adalah orang-orang yang bertawakal kepada Allah SWT.' (Mendengar jawaban
seperti itu), Umarpun marah, seraya berkata : 'Kalian adalah orang-orang
yang malas bekerja, padahal kalian tahu bahwa langit tidak akan menurunkan
hujan emas dan perak (dinar mas dan dirham perak).' Lalu Umar mengusir
mereka keluar masjid, sembari memberikan kepada mereka setakar biji-bijian,
dan berkata kepada mereka : 'Tanamlah dan bertawakalah kepada Allah' Dari sini Imam
Al-Ghazali mengatakan bahwasanya wajib atas Waliyul Amri (pemerintah)
memberikan dan menyediakan sarana-sarana pekerjaan kepada para pencari kerja.
Menciptakan lapangan kerja adalah kewajiban negara dan merupakan bagian dari
tanggung jawabnya terhadap pemeliharaan dan pengaturan urusan rakyat (ri'ayatu
as-syu-un). Itulah kewajiban pertama yang diputuskan oleh syariat Islam,
yang dipelihara, dijaga dan diterapkan oleh negara di masa Daulah Islamiyah
berada pada puncak-puncak kejayaannya. Oleh karena itu negara wajib
menyediakan lapangan kerja yang mencukupi seluruh jumlah para pencari kerja,
agar tingkat pengangguran dapat ditekan serendah mungkin. Agar setiap
laki-laki yang bekerja dapat mencukupi kebutuhan-kebutuhan hidupnya, serta
kebutuhan hidup orang-orang yang ditanggungnya. Lalu, bagaimana
jika seorang individu tidak mampu bekerja (karena cacat atau sakit ataupun
usia tua) dan tetap tidak mampu mencukupi nafkah atas orang-orang yang
ditanggungnya (karena fakir, miskin dan lain-lain) meskipun ia sudah bekerja? Kewajiban Kerabat dan Masyarakat Apabila keadaan
ini terjadi, maka Islam mengalihkan kewajiban nafkah itu dengan dibebankan
kepada para kerabatnya (lihat ,QS. Al-Baqarah : 233) Jadi seorang
anak, dalam hal ini bertanggung jawab terhadap ibu bapaknya, seorang kakak
atas adik-adiknya, dan seorang adik (laki-laki) atas kakaknya (yang
perempuan), seorang paman (dari ayah) atas kemenakannya, dan seterusnya. Islam mewajibkan
dan mendorong orang-orang kaya untuk menyantuni orang-orang miskin yang tidak
mampu, siapapun orang-orang miskin itu. Sebagaimana firman Allah SWT : “Dan pada
harta-harta mereka terdapat hak untuk orang-orang yang meminta-minta dan
orang miskin yang tidak mendapatkan bagian.” (QS. Adz-Dzariyat : 19) Disamping itu
Islam memberikan pujian yang amat tinggi serta kedudukan yang mulia, terhadap
orang-orang yang memberikan shodaqoh, infaq, hibah, hadiah, waqaf dan
lain-lain terhadap orang-orang yang tidak mampu. “Jika kamu
menampakkan sedekahmu, maka itu adalah baik sekali. Akan tetapi jika kamu
menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka
menyembunyikan itu lebih baik bagimu, dan Allah pasti menghapus
kesalahan-kesalahanmu.” (QS. Al-Baqarah :
271) Sabda Rasulullah
saw : “Ada tujuh
golongan yang akan memperoleh perlindungan Allah pada hari dimana tidak ada
lagi tempat berlindung disana … (salah satunya) adalah seseorang yang
bersedekah dengan sembunyi-sembunyi, sehingga (seolah-olah) tangan kirinya
tidak tahu apa yang disedekahkan oleh tangan kanannya.” (HR. Bukhari dan
Muslim) Para sahabat
Rasulullah saw sebagai generasi terbaik yang menerapkan ajaran dan sistem
Islam dalam persoalan ini, telah menerapkan secara sempurna, sampai-sampai
mereka dipuji oleh Allah SWT atas kepedulian mereka terhadap sahabat lainnya
serta pengorbanan mereka yang luar biasa dalam memberikan hartanya kepada
saudara-saudaranya dari kalangan kaum muslimin lainnya. Firman Allah SWT : “Dan mereka
(kaum Anshar) lebih mengutamakan (orang Muhajirin) atas diri mereka sendiri,
sekalipun mereka itu dalam kesusahan….. “ (QS. Al-Hasyr :
9) Kaum muslimin
adalah orang-orang yang menjalani kehidupan bersama antar mereka sesuai
dengan apa yang diperintahkan Islam terhadap mereka. Mereka saling tolong
menolong, saling mengasihi, saling menjaga hubungan satu dengan yang lainnya,
termasuk saling memperhatikan dan peduli dengan lainnya dalam perkara-perkara
pemenuhan kebutuhan pokok. Hubungan ini dilakukan antar sesama muslim antar
masyarakat, terhadap orang-orang yang amat membutuhkan, sehingga masyarakat
sendiri terdorong untuk mengatasi kefakiran dan kemiskinan di wilayahnya.
Sistem pemenuhan antar individu ini paling tidak dapat menutupi
kekurangan-kekurangan yang dimiliki oleh individu tertentu. Namun, bagaimana
jika sistem antar individu ini pun belum berhasil menutupi
kekurangan-kekurangan dalam pemenuhan kebutuhan pokok? Negara Sebagai Pilar Terakhir Islam telah
mengembalikan seluruh persoalan-persoalan yang tidak dapat dipecahkan oleh
individu dan masyarakat, dengan menyerahkannya kepada negara (khalifah/kepala
negara). Dalam hal ini tidak ada alasan bagi negara untuk melalaikan
kewajibannya dalam memelihara dan mengurus urusan masyarakat. Sebab ia telah
diberi wewenang oleh Allah SWT untuk menerapkan hukum Islam dalam sistem
ekonomi, khususnya jaminan atas pemenuham kebutuhan-kebutuhan pokok
rakyatnya. Dan Allah SWT sudah mempersiapkan dunia dan seisinya ini untuk
dijadikan sumber-sumber yang diperlukan bagi negara untuk memelihara dan
mengatur urusan manusia. Termasuk perangkat-perangkat hukum dan sistem
ekonominya telah ditawarkan oleh Allah SWT, jika saja manusia (kaum muslimin)
itu bersedia beriman dan mentaati Allah SWT dengan jalan menerapkan
sistem/hukum syariat Islam. Karena hanya Islamlah yang meghasilkan
kesempurnaan dan keadilan. Bukan sistem ekonomi atau ideologi lainnya yang
menjadi produk buatan manusia yang lemah dan rusak. Prinsip dasar
seorang Kepala Negara (khalifah dalam Khilafah Islamiyah) sebagai Imam,
pemimpin bagi seluruh rakyatnya, dan bertanggung jawab terhadap seluruh
persoalan-persoalan rakyatnya telah ditetapkan oleh sabda Rasulullah saw : “Seorang Imam
(kepala negara) adalah pemimpin (yang mengatur dan memelihara) urusan
rakyatnya, maka ia akan dimintai pertanggungjawaban terhadap orang-orang yang
dipimpinnya itu.” (HR. Bukhari dan Muslim). Rasulullah saw,
selaku kepala negara (bukan sebagai nabi dan rasul) telah mengalihkan
tanggung jawab mengenai pemenuhan kebutuhan pokok rakyat kepadanya, jika
orang-orang yang wajib memenuhinya itu tidak mampu. Beliau menekankan
kewajibannya sebagai kepala negara atas rakyatnya dengan bersabda : “Oleh karena
itu, jika seorang mukmin meninggal, serta meninggalkan warisan, silakan
orang-orang yang berhak memperoleh warisan itu mengambilnya. Namun jika ia
meninggal sembari meninggalkan hutang atau orang-orang terlantar, maka
hendaklah mereka datang kepadaku (sebagai kepala negara), sebab aku adalah
wali (penanggung jawab)-nya.” (HR. Ashabu as-Sittah) Mungkin orang
akan bertanya, dari mana negara yang tidak memiliki pendapatan atau devisa
yang besar dapat menyantuni, mengatur dan mengurus urusan rakyat? Maka,
pertanyaan-pertanyaan seperti itu menunjukkan bahwa gambaran sistem ekonomi
Islam yang dimiliki oleh ummat benar-benar nol, begitu pula yang dimiliki
oleh para penguasa kaum muslimin. Sehingga bayangan yang ada dalam benak
mereka hanya mengandalkan pajak, yang jelas-jelas amat memberatkan dan
menyengsarakan rakyat banyak. Padahal sistem ekonomi yang berbasis pada pajak
adalah sistem ekonomi yang diperkenalkan dan telah diterapkan oleh
negara-negara yang menjadi gembong sistem Kapitalis, disamping menjadi bagian
dari sistem kerajaan yang pernah hidup di negeri kita pada masa lampau. Mereka tidak
mengetahui bahwasanya sistem Islam juga telah mengatur sistem pemilikan (ada
pemilikan individu, pemilikan masyarakat/kaum muslimin secara bersama yang
dikelola oleh negara untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, ada pula
pemilikan negara). Juga mereka tidak pernah membayangkan bahwa sistem ekonomi
Islam terkait pula dengan apsek-aspek lain yang harus diterapkan secara
terintegrasi dalam Islam, karena berhubungan dengan konsekwensi-konsekwensi
perekonomian. Perhatikan saja,
istilah ghanimah (harta rampasan perang), fa'i (harta
rampasan), jizyah (pungutan tahunan atas orang non muslim yang
memperoleh jaminan di dalam masyarakat Islam), kharaj (pungutan
tahunan atas tanah yang ditaklukan oleh kaum muslimin), dan lain-lain. Sungguh jika saja
umat ini memahami sistem Islam --yang mengatur seluruh aspek kehidupan secara
sempurna-- mereka akan menjumpai keadilan dan keagungan yang luar biasa, yang
jauh berbeda dengan sistem lain (seperti Kapitalisme, Sosialisme, Komunisme
ataupun sistem yang berdasarkan suatu ideologi tertentu buatan manusia yang
hanya menghasilkan keresahan, kedzaliman, dan kehancuran). Dan amat
disayangkan sikap para penguasa kaum muslimin yang buta dan enggan dengan
penerapan sistem Islam, disebabkan rasa khawatir dan ketakutan yang amat
berlebihan. Padahal mereka di sisi Allah tanggung jawabnya amat berat. Sabda
Rasulullah saw : “Sungguh Allah
SWT akan meminta pertanggungjawaban kepada setiap pemimpin atas apa yang
dipimpinnya, apakah ia menjaganya (dengan hukum-hukum Islam) atau bahkan
menyia-nyiakannya. (Buletin Al
Islam 50 – www.al-islam.or.id ) |
||||
|
[HOME] [TENTANG KAMI] [INFO FSQ] [ARTIKEL] [DUNIA ISLAM] [DAKWAH] [LINKS] [FREE EMAIL] [BUKU TAMU] FORUM STUDI AL QURAN Fakultas Ekonomi Universitas Lambung Mangkurat Sekretariat: Musholla Ulul Albab FE Jl. H. Hasan Basri, Kayutangi Banjarmasin Email: [email protected] |
||||