![]() ![]() |
||||
|
|
||||
|
NEGARA OPEC KOK IMPOR BBM Antre lagi.
Itulah pemandangan di puluhan SPBU di Jakarta minggu lalu. Walaupun
pemerintah menyebut pasokan cukup, sejumlah SPBU di Jakarta dan sekitarnya
mengalami kelambatan pasokan bahan bakar minyak (BBM), terutama premium. Kepala Hubungan
Pemerintahan dan Masyarakat Pertamina Djaafar mengakui adanya
kelangkaan premium sebesar 10 persen atau sebanyak 40 SPBU dari 373 SPBU yang
ada di DKI Jakarta akibat keterlambatan pasokan BBM premium dari Balongan (Kompas,26/07/2000).
Dirut Pertamina Baihaki Hakim mengatakan, akibat terhentinya kegiatan
kilang Balongan selama 30 hari, Pertamina kehilangan stok premium sebanyak
250.000 kilo liter atau ekuivalen dengan 1,5 juta barrel. Untuk menggantinya,
Pertamina harus mengimpor premium dari Singapura, Malaysia, dan Thailand (Kompas,
27/07/2000). Mentamben Susilo
Bambang Yudhoyono mengatakan, tidak tertutup kemungkinan adanya sabotase
atau permainan politik di balik kelangkaan BBM khususnya premium, akhir-akhir
ini. Meskipun demikian, ditegaskan, Deptamben dan Pertamina akan lebih
berkonsentrasi pada aspek operasional (Kompas, 27/07/2000). Langkanya BBM
tetap saja memancing kegelisahan masyarakat, sekaligus pertanyaan terhadap
kinerja Pertamina. Menurut Gerakan Solidaritas Konsumen Indonesia (GSKI) dan
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Yogyakarta, kelangkaan BBM
memunculkan pertanyaan soal profesionalisme dan kapasitas Pertamina sebagai
pemegang monopoli penambangan dan distribusi BBM (ibidem). Sebenarnya dimana
penyebab langkanya BBM sehingga membuat sebagian masyarakat harus antre
mendapatkannya, padahal Indonesia dikenal sebagai negara anggota produsen
minyak OPEC? Lebih trenyuh lagi mendengar kenyataan bahwa Indonesia mengimpor
dari negara lain untuk mengatasi kelangkaan BBM, dan menjamin stok yang ada.
Kok bisa ? Sebab-Sebab
Langkanya BBM Premium, Solar,
Premix atau minyak tanah yang sudah menjadi kebutuhan sehari-hari masyarakat,
sebenarnya harus melewati proses produksi dan mekanisme distribusi yang
panjang sebelum sampai kepada masyarakat dalam bentuk siap pakai. Minyak
mentah yang dipompa dari dalam perut bumi biasanya langsung dijual (diekspor)
ke luar negeri, atau dikirimkan ke kilang-kilang minyak untuk
‘dibersihkan’ sehingga menjadi berbagai jenis produk jadi, antara lain
Premium, Solar, Premix, minyak tanah dan lain-lain. Melalui kapal-kapal
tanker atau pipa distribusi, dikirimkan ke depo-depo (penimbunan/penyimpanan)
BBM. Kemudian dari depo-depo BBM itulah truk-truk tanki mengambil dan
mendistribusikannya ke SPBU-SPBU atau penampungan minyak tanah. Masyaralat
dalam hal ini memperolehnya secara langsung melalui SPBU-SPBU atau pengecer
minyak tanah. Jadi, bisa
dimengerti mengapa Indonesia yang termasuk negara produsen minyak, ternyata
malah mengimpor premium dari negara-negara lain. Karena meskipun kemampuan
ekspor minyaknya hampir 1,5 juta barrel per hari, akan tetapi bentuk bahan
yang diekspornya itu berupa minyak mentah yang belum siap pakai. Sedangkan
impor premium dari Singapura, Malaysia atau Thailand, berupa BBM siap pakai. Dilihat dari
aspek teknis, kelangkaan BBM disebabkan faktor-faktor sebagai berikut : Pertama, jumlah kilang
minyak domestik (yang ada di dalam negeri) masih kurang, sehingga kapasitas
produksi tidak sebanding dengan konsumsi BBM yang terus membengkak. Perlu
diketahui bahwa selama hampir enam tahun terakhir ini, tidak ada penambahan
kilang minyak baru di Indonesia, padahal kebutuhan BBM di dalam negeri terus
meningkat. Apalagi kalau ada kerusakan yang menimpa kilang minyak sehingga
tidak mampu berproduksi. Kedua, distribusi
melalui kapal tanker dan pipa-pipa primer ke depo-depo BBM yang tersendat. Ketiga, Jumlah
depo-depo BBM serta sebarannya yang tidak merata. Sebagai perbandingan, di
Singapura yang jumlah penduduknya kurang dari jumlah penduduk Jakarta,
terdapat 6 buah depo BBM. Sedangkan di Jakarta hanya satu depo, yaitu di
Plumpang. Keempat, Mekanisme
distribusi dari depo ke truk-truk tanki tidak optimal. Pada saat pasokan BBM
langka, waktu untuk pengisian BBM ke dalam truk-truk tanki memakan waktu
antara 1,5 sampai 2 jam. Padahal dalam kondisi normal waktu pengisian BBM
hanya 30 menit. Kelima, Stok nasional
amat pendek sehingga amat rawan jika terjadi gangguan-gangguan dalam
distribusi dan produksi. Saat ini Indonesia menetapkan stok BBM nasional
sebanyak 23 hari stok. Artinya, jika 23 hari Indonesia tidak memproduksi
minyak mentah atau seluruh kilangnya rusak, maka kebutuhan BBM masih bisa
ditanggulangi. Bandingkan dengan AS yang menimbun stok BBM-nya hingga lebih
dari 6 bulan. Berdasarkan
tinjauan di atas, permasalahan utamanya terletak pada lemahnya aspek ri’ayatusy
syu’un (pengaturan dan pemeliharaan urusan-urusan masyarakat) yang
merupakan kewajiban pemerintah. Sebab kelangkaan BBM atau keterlambatan
pasokan BBM bermuara pada aspek-aspek teknis. Negara manapun di dunia
memiliki kemampuan untuk menanggulangi aspek-aspek teknis, apalagi Indonesia
termasuk negara pengekspor minyak, dan memiliki kemampuan finansial untuk
mengatasi produksi dan distribusi. Tanggung Jawab
Negara BBM termasuk
barang yang amat dibutuhkan oleh masyarakat. Islam menetapkan BBM dalam
kelompok barang tambang milikiyyah 'aamah, yakni dimiliki dimiliki
oleh umum (collective property) lantaran jumlahnya yang tak terhitung.
Menurut Syekh
Taqiyuddin an Nabhani dalam Nizham Al Iqtishaadi fil Islam hal 213,
eksplorasi maupun eksploitasi barang tambang yang tak terhitung ini harus
dilakukan oleh negara atas nama rakyat kaum muslimin sebagai pemiliknya untuk
dikelola dalam rangka memakmurkan kehidupan rakyat. Hal ini dipahami
dari hadits riwayat Imam Tirmidzi dari Abyadl bin Hammal, bahwa
ia telah meminta kepada Rasulullah saw untuk memperoleh dan mengelola tambang
garamnya. Kemudian Rasulullah memberikannya. Setelah ia pergi, salah seorang
laki-laki bertanya : ‘Wahai
Rasulullah, tahukah engkau, apa yang telah engkau berikan kepadanya ?
Sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir.’
Lalu Rasulullah bersabda : ‘(Jika begitu) tariklah kembali tambang (garam)
tersebut darinya.’ Abu Ubaid, pengarang kitab
al Amwal, telah mengomentari hadits tersebut : ‘Adapun pemberian
tambang garam di daerah Ma’rab dari Nabi saw kepada Abyadl bin Hammal, lalu
beliau menarik (pemberian)nya lagi dari tangan Abyadl, maka sesungguhnya
beliau mencabutnya karena menurut beliau tambang tersebut (awalnya) merupakan
tanah mati (ardlu al mawaat) yang dihidupkan (dikelola) oleh Abyadl.
Tatkala nabi saw mengetahui bahwa tambang tersebut (laksana) air mengalir,
sementara air itu tergolong benda yang tak pernah habis, seperti halnya mata
air, maka beliapun menarik kembali (pemberiannya itu). Sebab Sunnah
Rasulullah saw dalam perkara yang menyangkut padang (rumput), api dan air
telah menyatakan bahwa seluruh manusia berserikat dalam perkara-perkara itu.
Beliau lalu berpikir untuk menjadikan benda itu sebagai milik umum yang tidak
dapat dimiliki oleh orang lain.’ Dengan demikian
jelaslah bahwa deposit barang tambang apapun yang amat besar tergolong dalam
pemilikan umum, sementara deposit barang tambang yang kecil bisa dimiliki
individu dengan membayar 1/5 hasiknya kepada negara sebagai rikaz. Oleh karena itu
barang-barang tambang yang memiliki deposit besar (dalam hadits disebut
dengan istilah seperti air yang mengalir) tidak diperbolehkan dimiliki atau
dikuasai oleh individu, termasuk perusahaan-perusahaan pertambangan. Terlebih
perusahaan-perusahaan pertambangan asing yang dapat mengakibatkan dominasi
mereka atas kaum muslimin. Firman Allah SWT : "dan Allah
sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk
memusnahkan orang-orang yang beriman." (QS. An Nisa : 141) Karena
pengelolaan (eksplorasi dan eksploitasi)nya, tidak mungkin dilakukan
masyarakat secara bersama-sama, negara dalam hal ini wajib mengambil alih
pengelolaan atas seluruh barang tambang (yang memiliki deposit besar) agar
dapat dikeluarkan untuk kemakmuran seluruh masyarakat. Dengan catatan bahwa
hak pengelolaan atas barang-barang tambang ini tidak akan mengubah status
kepemilikan barang-barang tambang tersebut (yaitu milik masyarakat/umum). Ini bisa dipahami
dari transaksi (aqad) antara masyarakat (kaum muslimin) dengan negara (dalam
hal ini Khalifah). Bahwasanya dalam sistem hukum Islam, masyarakat kaum
muslimin telah menyerahkan hak kekuasaannya untuk mengatur dan memelihara
seluruh urusan rakyat (ri’ayatusy syu’un) kepada seseorang (yaitu
Khalifah/kepala negara). Maka negara dalam hal ini Khalifah berhak untuk
mengatur dan memelihara jurusan rakyatnya dengan mengambil alih hak
pengelolaan barang-barang tambang agar seluruh hasilnya (baik berbentuk
bahan-bahan jadi ataupun keuntungan penjualannya) dapat digunakan untuk
melayani seluruh kebutuhan rakyat. Pengambilalihan ini karena ketidak
mungkinan masyarakat secara bersama-sama mengelola (mengeksplorasi dan
mengeksploitasi) barang-barang tambang itu, di samping adanya transaksi (aqad)
antara masyarakat dan negara yang telah menyerahkan aspek pengaturan dan
pemeliharaan seluruh urusan rakyat kepada negara. Dari sini juga
kita bisa mengerti keabsahan dominasi (kewenangan penuh) negara dalam
mengelola seluruh produksi dan distribusi barang-barang tambang, sebagaimana
halnya Pertamina dalam mengelola BBM. Hanya saja terdapat perbedaan mencolok
antara sistem/mekanisme yang dilakukan di negeri ini dengan sistem Islam.
Misalnya, dalam Islam seluruh benda/barang yang termasuk hak milik umum (kaum
muslimin) tidak diperbolehkan sama sekali diserahkan pengelolaan (produksi
dan distribusi)nya, apalagi memberikan hak untuk dikontrakkan (diberikan
konsesi) kepada perusahaan-perusahaan asing, seperti Freeport, Shell, Mobil
Oil, Caltex, BP dan lain-lain atas daerah-daerah pertambangan. Karena
daerah-daerah tambang bukan milik negara, melainkan milik ummat (Islam)
secara keseluruhan. Belum lagi munculnya penyimpangan-penyimpangan mekanisme
pengelolaan dan individu pengelolanya sebagaimana halnya yang terjadi di
perusahaan-perusahaan milik negara seperti Pertamina. Atas dasar apa
negara memberikan konsesi kepada pihak asing untuk mengelola sebagian
pertambangan, padahal Rasulullah saw telah menjelaskan (dalam hadits di atas)
dan menegaskan bahwa barang-barang tambang adalah hak milik ummat (kaum
muslimin)? Dan perkataan serta tindakan Rasulullah saw adalah hukum (syara)
atas seluruh kaum muslimin, dan tidak dapat diubah meskipun seluruh kaum
muslimin sepakat untuk mengubahnya. Disamping itu
Rasulullah saw telah menegaskan tanggung jawab seorang Khalifah (kepala
negara) kaum muslimin, sebagaimana sabdanya : "Seorang
Imam (Khalifah/kepala negara) yang memimpin masyarakat adalah laksana
penggembala, dan ia bertanggung jawab atas (pengaturan dan pemeliharaan)
urusan rakyatnya." (HR. Imam Bukhari dari Ibnu Umar ) Dengan demikian,
negara adalah pihak yang memiliki kewajiban ri’ayatisy syu-un (mengatur
dan memelihara) seluruh kebutuhan rakyatnya. Allah SWT kelak akan meminta
tanggung jawab terhadap kepala negara dan seluruh aparatnya, apakah ri’ayatusy
syu-un atas ummat ini telah dijalankan semaksimal mungkin dan sesuai
dengan aturan syari'at Islam? Khatimah Jelaslah bahwa
BBM adalah barang yang sangat diperlukan oleh rakyat, yang tanpanya kehidpuna
modern seperti sekarang tak akan bisa berjalan. Dan pemerintah wajib
mengadakannya demi memelihara kepentingan rakyat. Sebagai bearang
tambang milik umum, eksplorasi dan eksploitasi tambang penghasil BBM mestinya
dikuasai dan dikelola oleh negara tanpa diserahkan sama sekali kepada swasta,
apalagi pihak asing. Masyarakat dalam
hal ini wajib mengontrol dan mengoreksi kesalahan, kelemahan dan kekeliruan
negara dalam perkara ri’ayatusy syu-un dengan standar syari'at
Islam. Lebih dari itu,
penggunaan sistem Islam dan upaya mewujudkan sistem tersebut di muka bumi
untuk mengatur seluruh aspek kehidupan, merupakan perkara yang mesti
diperhatikan. Sebab, baik penguasa maupun masyarakat (kaum muslimin) tidak
akan lepas dari hisab Allah SWT. Sudahkah mereka berupaya dan berjuang untuk
menegakkan sistem warisan Nabi Muhammad saw. itu? Allah SWT berfirman : "Tiap-tiap
diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya." Maka
renungkanlah wahai kaum muslimin ! Sumber:
www.al-islam.or.id (Al Islam No. 18) |
||||
|
[HOME] [TENTANG KAMI] [INFO FSQ] [ARTIKEL] [DUNIA ISLAM] [DAKWAH] [LINKS] [FREE EMAIL] [BUKU TAMU] FORUM STUDI AL QURAN Fakultas Ekonomi Universitas Lambung Mangkurat Sekretariat: Musholla Ulul Albab FE Jl. H. Hasan Basri, Kayutangi Banjarmasin Email: [email protected] |
||||