![]() ![]() |
||||
|
|
||||
|
MENANAM KAPITALISME, MENUAI KESENGSARAAN DAN KEHINAAAN Pemerintah pada
15 Juni 2001 secara bersamaan akan menaikkan harga semua jenis bahan bakar
minyak (BBM) sebesar 30 persen dan tarif dasar listrik (TDL) sebesar 20
persen. Sedangkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan dinaikkan dari 10 persen
menjadi 12,5 persen, mulai 1 Juli 2001 (Kompas, 18/05/2001). Meski rencana
pemerintah tersebut masih akan dikonsultasikan lebih dahulu dengan DPR, namun
rencana pemerintah yang akan menaikkan harga BBM serta menaikkan PPN secara
bersamaan menimbulkan reaksi negatif di tengah-tengah masyarakat. Hal ini
diakui sendiri oleh Menko Polsoskam yang mengakui rencana kenaikan harga BBM
merupakan masalah yang sensitif karena berkaitan langsung dengan massa bawah
di perkotaan atau akar rumput (grass root), terutama masyarakat yang
membutuhkan jasa transportasi maupun yang memerlukan BBM secara langsung
(ibid). Sudah menjadi
rahasia umum kalau pencabutan subsidi (termasuk subsidi pemerintah atas BBM)
merupakan salah satu paket yang menjadi senjata politik dan ekonomi IMF yang
tertuang dalam LoI (Letter of Intent) antara IMF dan pemerintah
Indonesia. Itu dinyatakan sendiri oleh Presiden dalam pernyataannya: “Sebenarnya
bagi pemerintah, menaikkan harga itu juga tidak enak. Pemerintah tidak ingin
menaikkan apa-apa. Hanya saja kita terikat peraturan IMF yang tidak boleh ada
subsidi,” urai Presiden menjawab pertanyaan salah seorang jamaah usai
salat Jumat di Mesjid Baiturrahim, kemarin (Media Indonesia, 19/05/2001). Kepanikan
pemerintah dengan menaikkan harga BBM serta PPN, merupakan sebab langsung
dari buruknya neraca anggaran yang disusun pemerintah belum lama ini.
Sebagaimana diketahui bahwa defisit anggaran belanja (APBN) angkanya melebihi
nilai 50 trilyun rupiah. Dan seperti tidak menemukan jalan keluar untuk
mengatasi defisit yang demikian besar, pemerintah langsung menerapkan rencana
untuk mencabut subsidi atas BBM sekaligus menaikkan pendapatan melalui pajak
dengan menaikkan PPN. Dengan dalih menyelamatkan negara, pemerintah
mengorbankan kepentingan masyarakat banyak. Hal itu tampak dalam pernyataan
Menko Polsoskam. “Namun, apabila hal ini merupakan satu-satunya opsi
untuk menyelamatkan negara, dengan asumsi tanpa diambil keputusan itu terjadi
kebangkrutan ekonomi nasional, tentunya hal ini harus kita dukung,” ujar
Yudoyono (Kompas, 18/05/2001). Begitu pula komentar Akbar
Tanjung, “Harus diberikan penjelasan seluas-luasnya pada masyarakat.
Supaya masyarakat memahami dan mengetahui, inilah pilihan terbaik yang
diambil pemerintah untuk menyelamatkan anggaran pembangunan," kata
Akbar usai menghadiri pelantikan Bagir Manan sebagai Ketua Mahkamah Agung
(MA) di Istana Negara, kemarin (Media Indonesia, 19/05/2001). Presiden juga
menyinggung mengenai utang luar negeri. Menurutnya, sekitar 20 hingga 30%
dari anggaran 2002 akan digunakan untuk membayar utang luar negeri. Dari
jumlah Rp. 263 trilyun yang dianggarkan, Rp. 72 trilyun diantaranya untuk
membayar bunga utang. “Menteri Keuangan sudah mengatakan, dari anggaran
belanja yang tadinya Rp. 263 trilyun untuk 2002, Rp. 72 trilyun hanya untuk
membayar bunga utang. Coba bayangkan. Jadi, lebih dari sekitar 20-30%, mana
ada negara seperti itu,“ tegas Presiden (Media Indonesia,
19/05/2001). Melihat kenyataan
seperti ini, muncul pertanyaan di dalam benak kita. Bagaimana mungkin negeri
yang kaya raya dengan sumber alamnya bisa terbelit defisit anggaran belanja
sehingga hampir sepertiga pengeluarannya digunakan hanya untuk membayar bunga
utang. Dan bagaimana mungkin sebagai negeri yang memproduksi minyak dan gas
alam, serta barang tambang dan hasil hutan yang melimpah ruah tidak mampu
mensejahterakan rakyatnya. Bahkan menyusahkan rakyatnya dengan beban pajaknya
yang semakin menggila!? Lalu, bagaimana
pengelolaan keuangan negara di dalam Negara Islam (Daulah Islamiyah) agar
tidak terjadi defisit anggaran belanja, terbebas dari tekanan politik
internasional, dan mampu mensejahterakan rakyatnya dengan sumber-sumber
pendapatan yang diperolehnya sendiri? GAGALNYA SISTEM KEUANGAN
KAPITALISME Terpuruknya
perekonomian kita bukanlah sesuatu yang luar biasa, karena hampir seluruh
negara di dunia tengah mengalami masa-masa sulit di bidang ekonomi. Banyak
negara maju yang mulia mempertanyakan kembali sistem ekonomi kapitalisme
liberal yang sejak 20 tahun terakhir ini dijadikan platform utama. Kegalauan
negara maju terhadap kondisi perekonomian global tampak dalam pertemuan G7
(yang meliputi Jepang, Perancis, Italia, Inggris, Jerman, AS, dan Kanada)
beberapa waktu lalu. Salah satu usulan hangat yang dibahas adalah usulan
untuk menggabungkan dua lembaga ekonomi dunia, yaitu IMF dan Bank Dunia. Ini
menunjukkan adanya ketidakpercayaan publik terhadap dua lembaga keuangan
dunia tersebut. IMF dan Bank
Dunia (yang disetir oleh AS dan sekutunya) dianggap oleh negara-negara
berkembang telah gagal menjalankan fungsinya membantu problematika ekonomi
dan keuangan yang dialami oleh banyak negara dunia ketiga. Alih-alih resepnya
manjur dan bisa membangkitkan perekonomian, yang terjadi malah pasiennya
(yang terdiri dari banyak negara miskin) harus diamputasi atau dibiarkan
sekarat. Pada awal krisis
moneter, IMF pernah menerbitkan laporannya yang berjudul 'World Economic
Outlook', yang memperkirakan bahwa sepanjang tahun 1998 beberapa negara Asia
akan mengalami pertumbuhan ekonomi negatif. Indonesia diprediksi mengalami
pertumbuhan –5,0%. Inflasi di Indonesia mencapai 44,3%, yang dibarengi
dengan menurunnya GNP perkapita dari 1.055 dolar menjadi 436 dolar AS.
Indikator lainnya yang saat itu muncul adalah merosostnya daya beli, naiknya
angka pengangguran hingga 15,4 juta jiwa, dan makin meningkatnya jumlah
penduduk yang miskin hingga 79,4 juta jiwa. Dampak lainnya adalah apa yang
diberitakan majalah Time (November 23, 1998) dalam tajuk Indonesia's Agony,
yaitu terjadinya krisis kepercayaan, yang ditanda dengan maraknya demonstrasi
yang menyerukan banyak tuntutan. Kebangkrutan
ekonomi Indonesia sudah terasa, mulai dari defisit anggaran belanja negara
yang mencapai angka Rp. 53,8 trilyun hingga utang luar negeri (pemerintah dan
swasta) yang harus dibayar tahun ini, yang angkanya jauh melebihi pendapatan
anggaran belanja negara 2001-2002 yaitu Rp. 344 trilyun (dengan asumsi kurs 1
dolar = Rp. 10.000). Maka, ambruknya perekonomian dan keuangan negeri ini
tinggal menunggu waktu! SUMBER PENDAPATAN DALAM DAULAH
ISLAMIYAH Syariat Islam
yang berasal dari Allah Swt telah memberikan kepada kita petunjuk sekaligus
langkah-langkah untuk memecahkan segala macam problematika. Tidak ada satu
problematikapun yang tidak dapat dipecahkan oleh Islam. Firman Allah Swt: “Kami
menurunkan kepadamu al-Kitab (al-Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan
petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.”
(QS. An-Nahl
[16]: 89) al-Quran dan as-Sunnah
sebagai sumber hukum dan tolok ukur kebenaran yang wajib dipegang teguh oleh
setiap orang yang mengaku dirinya Muslim telah memberi ketentuan berupa
perkara-perkara yang menjadi sumber-sumber pendapatan Daulah Islamiyah.
Sumber-sumber pendapatan tersebut berupa: Sumber-sumber
pemasukan tetap. Artinya baik
Daulah Islamiyah tengah membutuhkan harta atau tidak, sumber-sumber
penadapatan ini harus tetap dipungut sebagai sebuah ketetapan syariat yang
berasal dari Allah Swt. Daulah Islamiyah adalah satu-satunya institusi yang
berhak dan wajib mengumpulkannya. Sumber-sumber pendapatan ini meliputi:
harta fa'i, jizyah, kharaj, seperlima harta rikaz, dan zakat. Jenis harta yang
dapat dimasukkan ke Baitul Mal, seperti: cukai di perbatasan Daulah Islamiyah
(yang diterapkan terhadap barang-barang dagangan negara asing yang menerapkan
pula sistem cukai terhadap barang-barang dagangan yang berasal dari Daulah
Islamiyah), harta yang sesungguhnya milik umum/masyarakat tetapi
pengelolaannya diserahkan kepada negara, misalnya hutan, gunung, sungai, laut,
danau, pantai hingga ke barang-barang tambang, dan harta waris yang tidak
memiliki ahli waris. Dari sini dapat
dilihat bahwa di dalam Daulah Islamiyah, sumber-sumber pendapatan tidak
mengandalkan dan tidak bersandar pada pajak, sebagaimana yang terjadi di
negara-negara yang menerapkan sistem ekonomi Kapitalis. Perpajakan dalam
sistem kapitalis hanya berujung pada penderitraan dan tekanan kepada rakyat.
Sistem anggaran Daulah Islamiyah juga tidak berpijak pada utang luar negeri.
Meski utang itu dibolehkan, tetapi kenyataan saat ini menunjukkan bahwa utang
sudah menjadi senjata politik negara-negara Barat kafir untuk menciptakan
ketergantungan dan penguasaan atas sumber-sumber ekonomi negara-negara
pengutang. Bukti paling
nyata adalah tekanan IMF melalui LoI nya terhadap pemerintah Indonesia,
sehingga lebih suka mengorbankan kepentingan dan kebutuhan rakyat dari pada
mengorbankan kepentingan IMF. Dan itu tampak dalam kata-kata Presiden Wahid
diatas. Disamping itu
sumber-sumber pemasukan Daulah Islamiyah tidak hanya bersandar kepada zakat,
infak dan sedekah –sebagaimana anggapan banyak kaum Muslim-. Dibandingkan
dengan pos pemasukan dari harta kepemilikan umum, pos penerimaan dari sektor
zakat nilainya jelas 'tidak seberapa'. Jadi amat gegabah pandangan orang yang
menyatakan bahwa pemasukan Daulah Islamiyah cukup mengandalkan pos pendapatan
dari zakat, dan zakat dapat memecahkan masalah kemiskinan yang melanda kaum
Muslim saat ini. Sumber pendapatan
yang berasal dari kelompk pemilikan umum tidak boleh dikuasai oleh negara
asing maupun perusahaan swasta. Yang berhak mengelolanya adalah Daulah
Islamiyah. Bayangkan, bagaimana kemakmuran dapat dinikmati oleh seluruh
masyarakat dibawah naungan Daulah Islamiyah jika berbagai pertambangan minyak,
gas alam, emas, perak, tembaga, nikel, uranium, chrom, mangan, besi, timah
dan lain-lain dikuasai dan dikelola penuh oleh Daulah Islamiyah. Belum lagi
hasil hutan, danau, sungai, laut, pantai, gunung, dan lain-lain, jika semua
itu dikembalikan pengelolaannya kepada Daulah Islamiyah. Bukankah banyak
konglomerat menjadi kaya raya karena telah mengambil alih penguasaan dan
pengelolaan aset milik umum menjadi milik individu atau milik perusahaan
swasta. Bukankah banyak negara asing dan perusahaan swasta asing diuntungkan
dengan adanya kontrak-kontrak karya maupun konsesi asing atas tanah, hutan
dan barang tambang milik kaum Muslim? Selain itu, yang
terasa amat asing bagi kita saat ini adalah, bahwa terdapat pos pendapatan
lain bagi Daulah Islamiyah yang berasal dari akibat langsung pelaksanaan
hukum jihad fi sabilillah, yaitu harta fa'i, jizyah, dan kharaj. Jika saja
negara menerapkan hukum Allah Swt ini (yakni jihad fi sabilillah), maka Allah
SWT telah memberikan sumber-sumber pendapatan yang secara otomatis diperoleh
kaum Muslim. Akan tetapi, jika negara tidak menerapkan hukum jihad fi
sabilillah, maka secara otomatis tidak akan diperoleh tambahan berupa harta
fa'i, jizyah dan kharaj. Bukankah masih banyak negara dan benua di dunia ini
yang belum ditaklukkan oleh kaum Muslim di bawah bendera Daulah Islamiyah?
Bayangkan nilai fa'i yang akan diperoleh dari wilayah benua Amerika, Rusia,
jepang, Eropa Barat, Australia dan sebagainya. Belum lagi jizyah dan harta
kharaj. Kenyataan ini
sangat bertentangan dengan pandangan negara-negara kapitalis yang beranggapan
bahwa suatu negara yang terlibat dalam peperangan, maka perekonomiannya akan
hancur hanya karena untuk membiayai peperangan. Apakah kita tidak pernah
mengkaji sejarah Rasulullah saw dan sejarah Islam, tatkala generasi kaum
Muslim saat itu terlibat dengan banyak peperangan besar, tetapi justru mampu
membangun perekonomiannya dengan sumber-sumber pendapatan yang diperolehnya
melalui jihad fi sabilillah. KHATIMAH Dengan demikian,
persoalannya berada di pundak kita –kaum muslim- saat ini. Yaitu, apakah
kita mau tetap hidup terhina, terinjak-injak kaum kafir melalui keberdaan
negara-negara Barat yang memaksakan keinginan politik dan ekonominya kepada
kita. Atau kita melepaskan diri dari jerat politik dan ekonomi mereka, dengan
mencampakkan seluruh tawaran yang disodorkan kepada kita. Setelah itu kita
membangun peradaban baru diatas puing-puing sistem kapitalisme dan
ssosialisme, yang bersandarkan kepada syariat Islam secara total di bawah
naungan Daulah Islamiyah. Bukankah kita seringkali membaca firman Allah Swt
berikut ini : “Apakah
(sistem) hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (sistem hukum) siapakah
yang lebih baik daripada (sistem) hukum Allah bagi orang-orang yang yakin?”
(QS. Al-Maidah
[5]: 50) Maka, kapan lagi
kita harus bersikap tegas, dan membuktikan keimanan kita kepada Allah Swt dan
Rasul-Nya? Sumber: www.al-islam.or.id (Al Islam 58) |
||||
|
[HOME] [TENTANG KAMI] [INFO FSQ] [ARTIKEL] [DUNIA ISLAM] [DAKWAH] [LINKS] [FREE EMAIL] [BUKU TAMU] FORUM STUDI AL QURAN Fakultas Ekonomi Universitas Lambung Mangkurat Sekretariat: Musholla Ulul Albab FE Jl. H. Hasan Basri, Kayutangi Banjarmasin Email: [email protected] |
||||