Tentang Organisasi Kami

Info Tentang Kegiatan FSQ, dan Organisasi Islam Lainnya

Dapatkan Artikel-Artikel KeIslaman dan Ekonomi

Informasi Tentang Dunia Islam

Seputar Dakwah Islam

Links ke Situs-Situs Islam

Anda Dapat Memperoleh Email Gratis dan Login di Sini

Saran dan Kritik untuk Kami

Lihat Isi Buku Tamu

Sekretariat FSQ Musholla Ulul Albab

 

KENAIKAN HARGA BBM, LISTRIK, TELEPON DAN PAJAK PENGHASILAN BUKTI KESEWENANG_WENANGAN NEGARA

Pemerintah akhirnya mengumumkan kenaikan harga BBM pada 16 Juni 2001 sebesar 30%. Pada saat yang hampir bersamaan, DPR juga menyetujui usulan pemerintah untuk menaikkan tarif dasar listrik (TDL) sebesar 17,47 % yang akan berlaku mulai 1 Juli 2001. Kenaikan BBM dan tarif dasar listrik ini menyusul dinaikkannya pungutan pajak penghasilan (PPh) dari 10% menjadi 12,5% pertahun. Belum lagi rencana pemerintah untuk menaikkan tarif telepon sebesar 45,49 % dalam tiga tahun —yakni 21,67 % tahun ini, 15,6 % tahun 2002, dan 8 % tahun 2003.

Kenaikan harga BBM ini dianggap luar biasa, karena kurang dari selang waktu satu tahun, BBM telah naik sebanyak dua kali. Sebulan yang lalu, pemerintah telah menaikkan harga BBM untuk kalangan industri sebesar 100%; dan pada 1 Oktober tahun 2000, pemerintah telah menaikkan harga BBM rata-rata sebesar 12,5 %.

Alasan klasik yang diungkapkan pemerintah dalam menaikkan harga BBM dan tarif dasar listrik, adalah untuk mengurangi subsidi pemerintah terhadap BBM, listrik, dan mengurangi defisit anggaran belanja negara (APBN) 2001 yang amat besar. Perlu diketahui, defisit anggaran belanja pemerintah mencapai angka Rp. 54,3 triliun (setara dengan 5,43 miliar dollar dengan kurs 1 dollar = Rp. 10.000,-).

Kenyataannya, Presiden Wahid menegaskan bahwa keputusan untuk menaikkan harga BBM dan TDL bukanlah keinginan pemerintah. Hal itu hanya untuk mengikuti tuntutan Dana Moneter Internasional (IMF). Menurut Presiden, pemerintah sebenarnya tidak ingin melakukan hal itu; namun karena harus mengikuti syarat-syarat IMF, terpaksa dinaikkan. Hal ini berkaitan dengan tuntutan IMF untuk menghapuskan subsidi agar defisit anggaran belanja negara tidak semakin besar. "Sebenarnya bagi pemerintah, menaikkan harga itu juga tidak enak. Pemerintah tidak ingin menaikkan apa-apa. Hanya saja, kita terikat peraturan IMF yang tidak boleh ada subsidi," kata Presiden tatkala menjawab pertanyaan salah seorang jemaah usai salat Jumat di Mesjid Baiturrahim, Istana Merdeka (18 Mei 2001).

Sejak krisis moneter yang menimpa Indonesia tahun 1997, pemerintah Indonesia di bawah Presiden Suharto secara resmi meminta bantuan dan campur tangan IMF dalam mengatasi krisis moneter dan ekonomi. Untuk itu IMF telah membuat beberapa paket utang luar negeri, yang mengharuskan pemerintah Indonesia mematuhi berbagai persyaratan yang tertuang di dalam LoI (Letter of Intent). IMF telah menekan dan menuntut pemerintah Indonesia untuk mematuhi syarat-syarat yang dibuat IMF dalam LoI (Letter of Intent). Setiap kali syarat-syarat dalam LoI itu dapat dipenuhi, maka IMF akan mengucurkan dana paket utangnya sebesar 400 juta dollar. Salah satu tuntutan IMF adalah agar pemerintah menghapuskan subsidi yang sebelumnya digunakan untuk membantu masyarakat membeli BBM dan mengurangi tarif dasar listrik. IMF berdalih bahwa untuk mengurangi defisit anggaran belanja negara, salah satu cara yang dilakukan adalah mengurangi dan menghapuskan subsidi pemerintah atas BBM dan TDL. Akibatnya, harga BBM dan TDL dinaikkan.

Dengan dinaikannya harga BBM, pemerintah dapat menghemat uang 53,7 Triliun rupiah. Di mata pemerintah, setidaknya APBN 2001 dianggap aman, yaitu tidak ada defisit. Tetapi di mata masyarakat, kenaikan BBM, TDL, PPh, dan rencana kenaikan biaya Telepon, sudah dapat dipastikan akan memicu kenaikan seluruh bahan-bahan pokok yang amat dibutuhkan oleh mereka. Begitu juga akan menaikkan tarif transportasi/angkutan yang sangat diperlukan masyarakat.

Padahal di tengah-tengah krisis ekonomi yang menghimpit masyarakat saat ini, menaikkan harga BBM adalah tindakan yang sangat sewenang-wenang, zalim, dan tidak mempedulikan kesulitan yang diderita masyarakat. Pemerintah tidak menunjukkan dirinya sebagai sebuah institusi yang memiliki otoritas untuk melindungi dan mengatur kesejahteraan rakyatnya. Bukankah keberadaan pemerintah dan Penguasa dimanapun adalah untuk mengatur dan memelihara urusan-urusan rakyat? Jika pemerintah dan Penguasa sudah tidak lagi mempedulikan urusan rakyatnya sendiri, dan tidak mau tahu dengan kesulitan yang dihadapi masyarakat, maka untuk mengatur dan memelihara urusan siapa keberadaannya? Jelas, pemerintah lebih suka mengikuti tuntutan IMF dibandingkan mensejahterakan rakyatnya sendiri. Pemerintah tidak mau rugi, dan lebih suka berlepas tangan sehingga kerugian itu ditimpakan kepada rakyatnya sendiri untuk menanggung beban. Sikap ini sama saja dengan menelantarkan dan menyengsarakan rakyatnya sendiri.

Kita harus memahamkan kaum Muslim, terutama Penguasa dan anggota DPR, bahwa minyak, beserta turunannya, seperti bensin, gas, dan lain-lain, dan juga listrik, semuanya telah ditetapkan syara' sebagai kepemilikan umum, berdasarkan sabda Rasulullah saw:

Manusia berserikat (punya andil) dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput, dan api.

Negara mengatur produksi dan distribusi aset-aset tersebut untuk manusia. Negara tidak boleh memungut harga dari rakyat, sebab barang-barang semacam itu merupakan kepemilikan umum. Negara hanya boleh memungut tarif dari rakyat, sebagai kompensasi dari biaya produksi dan distribusi barang-barang tersebut; tetapi tidak boleh memungut tarif lebih tinggi dari biaya yang dikeluarkan untuk proses produksi dan distribusi barang-barang kepemilikan umum tersebut.

Kita juga harus memahamkan umat, bahwa syara' telah mengharamkan Penguasa membebankan pajak apapun kepada rakyat. Dalam satu kondisi saja, Syaari' (Allah Swt.) memperbolehkan Penguasa untuk menarik pajak dari kelebihan harta yang dimiliki oleh orang-orang kaya untuk diberikan kepada kaum papa, yakni, pada saat di Baitul Maal tidak ada lagi harta yang cukup untuk menyangga kebutuhan-kebutuhan pokok rakyat.

Kita harus mengingatkan pula, bahwa pinjaman IMF adalah pinjaman ribawiyyah, padahal riba adalah haram. Lebih dari itu, pinjaman seperti ini adalah pinjaman bersyarat, yang telah menjadikan orang-orang kafir mendominasi negara-negeri kaum Muslim; juga, telah memberikan jalan kepada mereka untuk menguasai kaum Muslim. Padahal, tindakan semacam ini jelas haram, berdasarkan firman Allah Swt:

Dan sekali-kali Allah tidak akan pernah menjadikan jalan bagi orang-orang kafir untuk menguasai kaum Mukmin. (TQS. an-Nisaa' [4]:141)

 

Wahai Kaum Muslim

Apa yang dilakukan pemerintah di bawah rejim Abdurrahman Wahid tidak berbeda dengan rejim-rejim sebelumnya. Mereka secara terang-terangan telah mengutamakan kepentingan IMF yang dikendalikan oleh AS, daripada kepentingan rakyatnya sendiri. Sikap mereka mencabut subsidi BBM dan listrik serta menaikkan pajak, jelas merupakan kebijakan yang didiktekan oleh IMF kepada mereka. Ucapan Presiden Wahid menunjukkan ketidakberdayaan dan kelemahan yang amat sangat di hadapan orang-orang kafir, sekaligus ketundukan dan kehinaan yang amat besar. Menyerahkan urusan kaum Muslim di Indonesia kepada IMF sama saja dengan memberikan wala (loyalitas) kepada orang-orang kafir, yang diharamkan oleh Allah Swt.

Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka (orang-orang kafir) sebagai wali, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim. (TQS. al-Maidah [5]: 51)

 

Wahai Kaum Muslim

Persetujuan anggota DPR terhadap usulan kenaikan harga BBM, tarif dasar listrik (TDL), rencana kenaikan tarif telepon dan kenaikan Pajak Penghasilan, merupakan pengkhianatan terhadap rakyat. Sikap mereka tidak berbeda dengan sikap Penguasa, yang tidak membela kepentingan rakyat. Keberadaan mereka di lembaga perwakilan rakyat (parlemen) tidak ubahnya hanya sebagai penghias untuk mengokohkan kepentingan Penguasa, serta memperkuat posisi IMF di negeri ini.

Wahai Kaum Muslim

Keberadaan IMF di negeri kita selama puluhan tahun hanya mengakibatkan kesengsaraan dan kemiskinan. Utang luar negeri yang mereka berikan tidak ubahnya seperti pancingan, untuk memperoleh hasil yang lebih besar lagi bagi mereka. Disamping itu, tekanan ekonomi yang dilancarkan mereka melalui berbagai persyaratan yang amat memberatkan rakyat, bukannya menghilangkan kemiskinan dan ketergantungan kepada mereka. Sebaliknya, justru menambah terpuruknya perekonomian negara maupun rakyat, serta semakin terjerambabnya kita di tengah-tengah perangkap yang mereka pasang. Keberadaan mereka di negeri-negeri kaum Muslim tiada lain untuk menjauhkan keinginan kaum Muslim menerapkan sistem hukum Islam.

Sesungguhnya, orang-orang kafir itu menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah. Mereka akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi penyesalan bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan. Ke dalam neraka Jahanamlah orang-orang yang kafir itu dikumpulkan. (TQS. al-Anfal [8]: 36)

 

Wahai Kaum Muslim

Janganlah saudara bersikap diam dan tidak peduli terhadap keadaan ini. Apakah saudara rela terhadap keberadaan Penguasa yang lebih mementingkan keinginan orang-orang kafir dari pada kemaslahatan kaum Muslim? Apakah saudara senang dengan keberadaan wakil-wakil rakyat di parlemen, yang terbukti hanya mengokohkan kekuasaan pemerintahan yang zalim, serta memperkuat posisi IMF? Apakah saudara merasa tenang berada di dalam sistem ekonomi, sistem politik, sistem pemerintahan dan sistem peradilan yang merujuk kepada hukum-hukum kufur, yang dijaga dan dipelihara keberadaannya oleh Penguasa zalim, yang berujung pada kehinaan?

Maka, berjuanglah saudara untuk kembali kepada Islam, melaksanakan urusan pemeliharaan saudara dengan sistem Islam, melepaskan diri dari cengkeraman negara-negara kufur, dan menerapkan kembali sistem hukum Islam secara total.

Bukankah saudara umat yang mulia, yang membawa risalah dari Dzat yang memiliki Kemuliaan dan Kekuatan. Bukankah Allah SWT berfirman:

Padahal kemuliaan itu hanyalah bagi Allah, bagi Rasul-Nya dan bagi orang-orang mu'min, tetapi orang-orang munafik itu tiada mengetahui. (TQS. al-Munafiqun [63]: 8).

18 Juni 2001 M/26 Rabiul Awwal 1422 H

Sumber: www.al-islam.or.id

[HOME] [TENTANG KAMI] [INFO FSQ] [ARTIKEL] [DUNIA ISLAM] [DAKWAH] [LINKS] [FREE EMAIL] [BUKU TAMU]

FORUM STUDI AL QURAN

Fakultas Ekonomi Universitas Lambung Mangkurat

Sekretariat: Musholla Ulul Albab FE Jl. H. Hasan Basri, Kayutangi Banjarmasin

Email: [email protected]

Hosted by www.Geocities.ws

1