![]() ![]() |
||||
|
|
||||
|
KENAIKAN HARGA BBM, LISTRIK, TELEPON DAN PAJAK PENGHASILAN BUKTI KESEWENANG_WENANGAN NEGARA Pemerintah
akhirnya mengumumkan kenaikan harga BBM pada 16 Juni 2001 sebesar 30%. Pada
saat yang hampir bersamaan, DPR juga menyetujui usulan pemerintah untuk
menaikkan tarif dasar listrik (TDL) sebesar 17,47 % yang akan berlaku mulai 1
Juli 2001. Kenaikan BBM dan tarif dasar listrik ini menyusul dinaikkannya
pungutan pajak penghasilan (PPh) dari 10% menjadi 12,5% pertahun. Belum lagi
rencana pemerintah untuk menaikkan tarif telepon sebesar 45,49 % dalam tiga
tahun —yakni 21,67 % tahun ini, 15,6 % tahun 2002, dan 8 % tahun 2003. Kenaikan
harga BBM ini dianggap luar biasa, karena kurang dari selang waktu satu tahun,
BBM telah naik sebanyak dua kali. Sebulan yang lalu, pemerintah telah
menaikkan harga BBM untuk kalangan industri sebesar 100%; dan pada 1 Oktober
tahun 2000, pemerintah telah menaikkan harga BBM rata-rata sebesar 12,5 %. Alasan
klasik yang diungkapkan pemerintah dalam menaikkan harga BBM dan tarif dasar
listrik, adalah untuk mengurangi subsidi pemerintah terhadap BBM, listrik,
dan mengurangi defisit anggaran belanja negara (APBN) 2001 yang amat besar.
Perlu diketahui, defisit anggaran belanja pemerintah mencapai angka Rp. 54,3
triliun (setara dengan 5,43 miliar dollar dengan kurs 1 dollar = Rp.
10.000,-). Kenyataannya,
Presiden Wahid menegaskan bahwa keputusan untuk menaikkan harga BBM dan TDL
bukanlah keinginan pemerintah. Hal itu hanya untuk mengikuti tuntutan Dana
Moneter Internasional (IMF). Menurut Presiden, pemerintah sebenarnya tidak
ingin melakukan hal itu; namun karena harus mengikuti syarat-syarat IMF,
terpaksa dinaikkan. Hal ini berkaitan dengan tuntutan IMF untuk menghapuskan
subsidi agar defisit anggaran belanja negara tidak semakin besar. "Sebenarnya
bagi pemerintah, menaikkan harga itu juga tidak enak. Pemerintah tidak ingin
menaikkan apa-apa. Hanya saja, kita terikat peraturan IMF yang tidak boleh
ada subsidi," kata Presiden tatkala menjawab pertanyaan salah
seorang jemaah usai salat Jumat di Mesjid Baiturrahim, Istana Merdeka (18 Mei
2001). Sejak
krisis moneter yang menimpa Indonesia tahun 1997, pemerintah Indonesia di
bawah Presiden Suharto secara resmi meminta bantuan dan campur tangan IMF
dalam mengatasi krisis moneter dan ekonomi. Untuk itu IMF telah membuat
beberapa paket utang luar negeri, yang mengharuskan pemerintah Indonesia
mematuhi berbagai persyaratan yang tertuang di dalam LoI (Letter of Intent).
IMF telah menekan dan menuntut pemerintah Indonesia untuk mematuhi
syarat-syarat yang dibuat IMF dalam LoI (Letter of Intent). Setiap
kali syarat-syarat dalam LoI itu dapat dipenuhi, maka IMF akan mengucurkan
dana paket utangnya sebesar 400 juta dollar. Salah satu tuntutan IMF adalah
agar pemerintah menghapuskan subsidi yang sebelumnya digunakan untuk membantu
masyarakat membeli BBM dan mengurangi tarif dasar listrik. IMF berdalih bahwa
untuk mengurangi defisit anggaran belanja negara, salah satu cara yang
dilakukan adalah mengurangi dan menghapuskan subsidi pemerintah atas BBM dan
TDL. Akibatnya, harga BBM dan TDL dinaikkan. Dengan
dinaikannya harga BBM, pemerintah dapat menghemat uang 53,7 Triliun rupiah.
Di mata pemerintah, setidaknya APBN 2001 dianggap aman, yaitu tidak ada
defisit. Tetapi di mata masyarakat, kenaikan BBM, TDL, PPh, dan rencana
kenaikan biaya Telepon, sudah dapat dipastikan akan memicu kenaikan seluruh
bahan-bahan pokok yang amat dibutuhkan oleh mereka. Begitu juga akan
menaikkan tarif transportasi/angkutan yang sangat diperlukan masyarakat. Padahal
di tengah-tengah krisis ekonomi yang menghimpit masyarakat saat ini,
menaikkan harga BBM adalah tindakan yang sangat sewenang-wenang, zalim, dan
tidak mempedulikan kesulitan yang diderita masyarakat. Pemerintah tidak
menunjukkan dirinya sebagai sebuah institusi yang memiliki otoritas untuk
melindungi dan mengatur kesejahteraan rakyatnya. Bukankah keberadaan
pemerintah dan Penguasa dimanapun adalah untuk mengatur dan memelihara
urusan-urusan rakyat? Jika pemerintah dan Penguasa sudah tidak lagi
mempedulikan urusan rakyatnya sendiri, dan tidak mau tahu dengan kesulitan
yang dihadapi masyarakat, maka untuk mengatur dan memelihara urusan siapa
keberadaannya? Jelas, pemerintah lebih suka mengikuti tuntutan IMF
dibandingkan mensejahterakan rakyatnya sendiri. Pemerintah tidak mau rugi,
dan lebih suka berlepas tangan sehingga kerugian itu ditimpakan kepada
rakyatnya sendiri untuk menanggung beban. Sikap ini sama saja dengan
menelantarkan dan menyengsarakan rakyatnya sendiri. Kita
harus memahamkan kaum Muslim, terutama Penguasa dan anggota DPR, bahwa minyak,
beserta turunannya, seperti bensin, gas, dan lain-lain, dan juga listrik,
semuanya telah ditetapkan syara' sebagai kepemilikan umum, berdasarkan sabda
Rasulullah saw: Manusia
berserikat (punya andil) dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput, dan api. Negara
mengatur produksi dan distribusi aset-aset tersebut untuk manusia. Negara
tidak boleh memungut harga dari rakyat, sebab barang-barang semacam itu
merupakan kepemilikan umum. Negara hanya boleh memungut tarif dari rakyat,
sebagai kompensasi dari biaya produksi dan distribusi barang-barang tersebut;
tetapi tidak boleh memungut tarif lebih tinggi dari biaya yang dikeluarkan
untuk proses produksi dan distribusi barang-barang kepemilikan umum tersebut. Kita
juga harus memahamkan umat, bahwa syara' telah mengharamkan Penguasa
membebankan pajak apapun kepada rakyat. Dalam satu kondisi saja, Syaari'
(Allah Swt.) memperbolehkan Penguasa untuk menarik pajak dari kelebihan harta
yang dimiliki oleh orang-orang kaya untuk diberikan kepada kaum papa, yakni,
pada saat di Baitul Maal tidak ada lagi harta yang cukup untuk
menyangga kebutuhan-kebutuhan pokok rakyat. Kita
harus mengingatkan pula, bahwa pinjaman IMF adalah pinjaman ribawiyyah,
padahal riba adalah haram. Lebih dari itu, pinjaman seperti ini adalah
pinjaman bersyarat, yang telah menjadikan orang-orang kafir mendominasi
negara-negeri kaum Muslim; juga, telah memberikan jalan kepada mereka untuk
menguasai kaum Muslim. Padahal, tindakan semacam ini jelas haram, berdasarkan
firman Allah Swt: Dan
sekali-kali Allah tidak akan pernah menjadikan jalan bagi orang-orang kafir
untuk menguasai kaum Mukmin. (TQS. an-Nisaa'
[4]:141) Wahai
Kaum Muslim Apa yang
dilakukan pemerintah di bawah rejim Abdurrahman Wahid tidak berbeda dengan
rejim-rejim sebelumnya. Mereka secara terang-terangan telah mengutamakan
kepentingan IMF yang dikendalikan oleh AS, daripada kepentingan rakyatnya
sendiri. Sikap mereka mencabut subsidi BBM dan listrik serta menaikkan pajak,
jelas merupakan kebijakan yang didiktekan oleh IMF kepada mereka. Ucapan
Presiden Wahid menunjukkan ketidakberdayaan dan kelemahan yang amat sangat di
hadapan orang-orang kafir, sekaligus ketundukan dan kehinaan yang amat besar.
Menyerahkan urusan kaum Muslim di Indonesia kepada IMF sama saja dengan
memberikan wala (loyalitas) kepada orang-orang kafir, yang
diharamkan oleh Allah Swt. Barangsiapa
diantara kamu mengambil mereka (orang-orang kafir) sebagai wali, maka
sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak
memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim. (TQS. al-Maidah
[5]: 51) Wahai
Kaum Muslim Persetujuan
anggota DPR terhadap usulan kenaikan harga BBM, tarif dasar listrik (TDL),
rencana kenaikan tarif telepon dan kenaikan Pajak Penghasilan, merupakan
pengkhianatan terhadap rakyat. Sikap mereka tidak berbeda dengan sikap
Penguasa, yang tidak membela kepentingan rakyat. Keberadaan mereka di lembaga
perwakilan rakyat (parlemen) tidak ubahnya hanya sebagai penghias untuk
mengokohkan kepentingan Penguasa, serta memperkuat posisi IMF di negeri ini. Wahai
Kaum Muslim Keberadaan
IMF di negeri kita selama puluhan tahun hanya mengakibatkan kesengsaraan dan
kemiskinan. Utang luar negeri yang mereka berikan tidak ubahnya seperti
pancingan, untuk memperoleh hasil yang lebih besar lagi bagi mereka.
Disamping itu, tekanan ekonomi yang dilancarkan mereka melalui berbagai
persyaratan yang amat memberatkan rakyat, bukannya menghilangkan kemiskinan
dan ketergantungan kepada mereka. Sebaliknya, justru menambah terpuruknya
perekonomian negara maupun rakyat, serta semakin terjerambabnya kita di
tengah-tengah perangkap yang mereka pasang. Keberadaan mereka di
negeri-negeri kaum Muslim tiada lain untuk menjauhkan keinginan kaum Muslim
menerapkan sistem hukum Islam. Sesungguhnya,
orang-orang kafir itu menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari
jalan Allah. Mereka akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi penyesalan
bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan. Ke dalam neraka Jahanamlah
orang-orang yang kafir itu dikumpulkan. (TQS. al-Anfal
[8]: 36) Wahai
Kaum Muslim Janganlah
saudara bersikap diam dan tidak peduli terhadap keadaan ini. Apakah saudara
rela terhadap keberadaan Penguasa yang lebih mementingkan keinginan
orang-orang kafir dari pada kemaslahatan kaum Muslim? Apakah saudara senang
dengan keberadaan wakil-wakil rakyat di parlemen, yang terbukti hanya
mengokohkan kekuasaan pemerintahan yang zalim, serta memperkuat posisi IMF?
Apakah saudara merasa tenang berada di dalam sistem ekonomi, sistem politik,
sistem pemerintahan dan sistem peradilan yang merujuk kepada hukum-hukum
kufur, yang dijaga dan dipelihara keberadaannya oleh Penguasa zalim, yang
berujung pada kehinaan? Maka,
berjuanglah saudara untuk kembali kepada Islam, melaksanakan urusan
pemeliharaan saudara dengan sistem Islam, melepaskan diri dari cengkeraman
negara-negara kufur, dan menerapkan kembali sistem hukum Islam secara total. Bukankah
saudara umat yang mulia, yang membawa risalah dari Dzat yang memiliki
Kemuliaan dan Kekuatan. Bukankah Allah SWT berfirman: Padahal
kemuliaan itu hanyalah bagi Allah, bagi Rasul-Nya dan bagi orang-orang mu'min,
tetapi orang-orang munafik itu tiada mengetahui. (TQS. al-Munafiqun
[63]: 8). 18
Juni 2001 M/26 Rabiul Awwal 1422 H |
||||
|
[HOME] [TENTANG KAMI] [INFO FSQ] [ARTIKEL] [DUNIA ISLAM] [DAKWAH] [LINKS] [FREE EMAIL] [BUKU TAMU] FORUM STUDI AL QURAN Fakultas Ekonomi Universitas Lambung Mangkurat Sekretariat: Musholla Ulul Albab FE Jl. H. Hasan Basri, Kayutangi Banjarmasin Email: [email protected] |
||||