Tentang Organisasi Kami

Info Tentang Kegiatan FSQ, dan Organisasi Islam Lainnya

Dapatkan Artikel-Artikel KeIslaman dan Ekonomi

Informasi Tentang Dunia Islam

Seputar Dakwah Islam

Links ke Situs-Situs Islam

Anda Dapat Memperoleh Email Gratis dan Login di Sini

Saran dan Kritik untuk Kami

Lihat Isi Buku Tamu

Sekretariat FSQ Musholla Ulul Albab

BANYAK MASALAH DI BALIK OTONOMI DAERAH

 

Kematian Ketua Presidium Papua Theys Eluay yang menaikkan suhu politik di propinsi paling timur itu mengingatkan kita pada satu masalah yang tampaknya bakal menambah banyak masalah, yakni masalah otonomi daerah. Otonomi daerah, yang pada propinsi Irian Jaya dan Daerah Istimewa Aceh dirancang sebagai daerah otonomi khusus, sebenarnya dimaksudkan untuk meredam tuntutan-tuntutan kemerdekaan dari berbagai daerah, khususnya daerah kaya, setelah masa reformasi. Dengan berbagai gejolak politik dan tuntutan kemerdekaan di sejumlah daerah itulah, para petinggi di negeri ini tampaknya berusaha mengatasinya dengan menerbitkan undang-undang otonomi daerah dan bahkan membentuk kementerian otonomi daerah.

Namun demikian, kebijakan pemberian otonomi daerah itu tidak cukup ampuh untuk meredam masalah tuntutan kemerdekaan itu. Masalahnya, hingga hari ini, paling tidak di daerah Aceh dan Irian Jaya, tuntutan untuk berpisah dari Indonesia masih sangat masif. Kemampuan UU otonomi daerah dalam mengatasi gejolak separatisme tentu saja perlu dipertanyakan. Lebih dari itu, bagaimana sebenarnya syariat Islam mengatasi masalah ini, baik secara preventif maupun kuratif? Tulisan ini akan mengulasnya.

 

Undang-undang yang Lemah

Undang Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah tidak benar-benar memberikan kepercayaan kepada daerah untuk secara bebas mengatur daerahnya seperti pemerintahan negara bagian di Amerika Serikat.

Hal ini tampak, antara lain, pada uraian Pasal 7 dan pasal 8. Pasal 7 berbunyi: (1) Kewenangan Daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain; (2) Kewenangan bidang lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standardisasi nasional.

Sementara itu, pasal 8 berbunyi: (1) Kewenangan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah dalam rangka desentralisasi harus disertai dengan penyerahan dan pengalihan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia sesuai dengan kewenangan yang diserahkan tersebut; (2) Kewenangan Pemerintahan yang dilimpahkan kepada gubernur dalam rangka dekonsentrasi harus disertai dengan pembiayaan sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan tersebut.

Dalam pasal tersebut masih jelas terlihat bagaimana usaha pemerintah pusat untuk tetap memegang-pemerintah daerah.

Oleh karena itu, persoalannya kembali pada alasan utama yang memicu gerakan sparatisme, yakni adanya ketidakpercayaan daerah terhadap pemerintah pusat yang selama ini secara sewenang-wenang menyedot kekayaan daerah tanpa memperhatikan kesejahteraan rakyat di daerah. Proses yang berlangsung selama 32 tahun pemerintahan Orde Baru telah memiskinkan daerah. Fakta ini merupakan salah satu contoh yang membuat rakyat dan pemerintah daerah tidak percaya dengan cara pengelolaaan keuangan pemerintah pusat. Hanya saja, pada masa rezim Orde Baru yang militeristis, ketidakpercayaan itu teredam. Akan tetapi, setelah jatuhnya rezim Orde Baru dan munculnya gerakan reformasi, ketidakpercayaan itu mencuat menjadi tuntutan untuk memisahkan diri, minimal otonomi.

Dengan demikian, yang harus diubah adalah bagaimana pemerintah pusat mengatur agar kesejahteraan umum bagi seluruh rakyat Indonesia—tanpa membeda-mebadakan propinsi—bisa terwujud; bagaimana KKN yang masih terus menggejala ini bisa dihapusakan; bagaimana pula agar beban utang luar negeri tidak mengurangi anggaran belanja bagi kesejahteraan warga negara secara luas. Semua ini memerlukan pemecahan yang lebih komprehensif.

Bahaya lain manakala undang-undang itu diterapkan adalah apa yang tercantum dalam pasal tentang kewenangan pemerintah daerah untuk mengelola sumber alam nasional, yakni pasal 10 yang berbunyi: (1) Daerah berwenang mengelola sumber daya nasionaI yang tersedia di wilayahnya dan bertanggung jawab memelihara kelestarian lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; (2) Kewenangan Daerah di wilayah laut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, meliputi: a. eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut sebatas wilayah laut tersebut; b. pengaturan kepentingan administratif; c. pengaturan tata ruang; d. penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh Daerah atau yang dilimpahkan kewenangannya oleh Pemerintah; dan e. bantuan penegakan keamanan dan kedaulatan negara; (3) Kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota di wilayah Iaut, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah sejauh sepertiga dari batas laut Daerah Propinsi; (4) Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Di satu sisi, pasal itu memberi harapan akan gerak dinamik ekonomi daerah dan harapan kemajuan pembangunan daerah. Namun, di sisi lain, bisa jadi sebaliknya. Masalahnya, manakala pola-pola lama—seperti korupsi dan kolusi—masih menjadi budaya pejabat dan pengusaha, maka bukan tidak mungkin budaya itu yang tadinya ngumpul di pusat malah akan menyebar ke daerah. Apalagi jika kita hubungkan dengan Pasal 81 tentang investasi luar negeri, yang berbunyi: (1) Pemerintah Daerah dapat melakukan peminjaman dari sumber dalam dan/atau dari sumber luar negeri untuk membiayai kegiatan pemerintahan dengan persetujuan DPRD; (2) Pinjaman dari dalam negeri diberitahukan kepada Pemerintah dan dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah; (3) Peminjaman dari sumber dana pinjaman yang berasal dari luar negeri, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mendapatkan persetujuan Pemerintah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (4) Tatacara peminjaman, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Pemerintah.

Kita tahu bahwa salah satu rusaknya perekonomian Indonesia—juga negara-negara berkembang lainnya—adalah adanya pinjaman luar negeri yang telah direkayasa oleh negara-negara kapitalis Barat untuk melakukan penjajahan ekonomi di negeri-negeri kaya tetapi miskin. Jika dulu mereka membuat strategi begaimana menguasai negeri seperti Indonesia, maka kini mereka tentu telah menyiapkan strategi pula bagaimana menyiasati “raja-raja kecil” di daerah itu agar tunduk pada kepentingan mereka.

Dengan demikian, kalau tidak hati-hati, negeri ini akan semakin mudah dikuasai dan diaduk-aduk menurut kemauan para penjajah imperialis itu.

Pemerintah dan rakyat yang mayoritas Muslim ini jelas perlu mengkaji kembali seluruh paradigma dan undang-undang penyelenggaraan negara di negeri ini agar betul-betul bisa memberikan kesejahteraan rakyat secara umum. Mereka jelas perlu meninggalkan undang-undang yang ternyata lemah dalam mengatasi berbagai masalah itu.

Undang-undang yang lemah itu bagaikan rumah laba-laba. Allah SWT membuat perumpamaan itu dalam firman-Nya:

Perumpamaan orang-orang yang mengambil pelindung-pelindung selain Allah adalah seperti laba-laba yang membuat rumah. Sesungguhnya rumah yang paling lemah ialah rumah laba-laba kalau mereka mengetahui. (QS al-Ankabut: 41)

 

Membuat Kebijakan Ekonomi Ideal

Para pejabat di negeri ini semestinya menengok bagaimana ideologi Islam mengatur kegiatan menjalankan pemerintahan, bagaimana mensejahterakan rakya, dan bagaimana mengatasi sparatisme.

Pertama, kebijakan ekonomi umum. Islam memandang bahwa masalah ekonomi berkaitan dengan buruknya distribusi kekayaan di tengah-tengah masyarakat. Pemenuhan kebutuhan masyarakat bukanlah pemenuhan total kebutuhan, tetapi pemenuhan perindividu secara menyeluruh. Dari sini kebijakan ekonomi yang dibuat adalah: Pertama, negara wajib memenuhi kebutuhan dasar (hajat asasiyah), yakni pangan, sandang, dan papan bagi seluruh individu rakyat. Tidak boleh ada orang yang lapar, telanjang, dan tidak bisa berteduh di suatu rumah (milik sendiri ataupun sewaan). Nabi saw. bersabda, “Penduduk mana saja yang membiarkan salah seorang warganya kelaparan, Allah akan melepas jaminannya kepada mereka semua.”

Dalam hadis lain, beliau bersabda, “Tidaklah beriman kepadaku orang yang tidur nyenyak pada malam hari sementara tetangganya kelaparan, padahal dia tahu.”

Dalam hal ini, negara wajib memberikan peluang kerja seluas-luasnya dan menyantuni mereka yang lemah dan papa.

Kedua, negara harus memberi peluang seluas-luasnya bagi seluruh warga negara—tanpa membedakan satu dengan yang lain—untuk mendapatkan pemenuhan kebutuhan penyempurna hidup (hajat kamaliyah). Dalam hal ini, negara memberi fasilitas seluas-luasnya, termasuk bebas biaya administrasi untuk usaha masyarakat yang mengembangkan modalnya tanpa melakukan diskriminasi. Ketiga, negara wajib memberikan pengarahan dan batas kepada masyarakat agar dalam menikmati kekayaan yang dimilikinya mengikuti pola kehidupan yang khas, yakni senantiasa di dalam koridor kehalalan. Jika terjadi ketidakseimbangan ekonomi antara warga negara karena kemampuan yang berbeda-beda, negara wajib melakukan penyeimbangan dengan memberikan bantuan cuma-cuma kepada kelompok masyarakat yang lemah dan papa (fakir miskin) agar mampu bangkit dan mampu memenuhi kebutuhannya sendiri. Allah SWT berfirman:

Agar jangan harta itu hanya berputar di kalangan orang kaya di antara kalian. (QS al-Hasyr: 7).

Kedua, jaminan kesejahteraan umum, pendidikan, kesehatan, dan keamanan gratis. Islam memerintahkan negara untuk menjamin kebutuhan kolektif masyarakat (tanpa membedakan kaya maupun miskin). Masyarakat dipelihara oleh negara hingga menjadi masyarakat yang cerdas, sehat, kuat, dan aman. Pendidikan secara umum diwujudkan untuk membentuk pribadi-pribadi yang memiliki jiwa yang tunduk pada perintah dan larangan Allah SWT, memiliki kecerdasan dan kemampuan berpikir di dalam memecahkan segala persoalan dengan landasan berpikir Islami, serta memiliki kemampuan serta keterampilan dan keahlian untuk bekal hidup di masyarakat. Semua diberi kesempatan untuk itu dengan menggratiskan pendidikan dan memperluas fasilitas pendidikan. Rasulullah saw. pernah menerima tebusan tawanan Perang Badar dengan jasa mereka mengajarkan baca tulis anak-anak kaum Muslim di Madinah. Rasul juga pernah mendapatkan hadiah dokter dari Raja Najasyi lalu oleh beliau dokter itu dijadikan dokter umum yang melayani pengobatan masyarakat secara gratis (Lihat: Abdurrahman al-Baghdadi, Sistem Pendidikan di Masa Khilafah; Abdul Aziz al-Badri, Hidup Sejahtera di Bawah Naungan Islam).

Ketiga, politik pertanian produktif. Menurut pandangan Islam, lahan tanah pertanian adalah karunia Allah SWT untuk kehidupan manusia tanpa campur tangan manusia, sekalipun tanah itu bisa berproduksi. Dalam suatu ayat, Allah SWT berfirman:

Terangkanlah kepadaku tentang tanaman yang kamu tanam itu, kaliankah yang menumbuhkan ataukah Kami yang menumbuhkan? (QS al-Waqiah: 63-64).

Artinya, kepemilikan tanah tidak sama dengan kepemilikan atas barang lain, karena barang selain tanah baru akan produktif manakala ada campur tangan manusia. Dengan demikian, tanah, sebagai suatu kepemilikan adalah bersifat khas, yakni agar tetap dijaga produktivitasnya, tidak ditelantarkan. Siapa saja yang menelantarkan tanah, tidak menanaminya dalam tiga tahun, maka telah gugur hak kepemilikannya. Negara wajib mencabut tanah itu dari penelantar tanah itu dan memberikan tanah itu kepada siapa saja yang mampu menjaga produktivitasnya. Diriwayatkan bahwa Nabi saw. pernah bersabda, “Siapa yang mempunyai tanah hendaknya ditanami atau memberikannya kepada saudaranya.”

Rasul juga bersabda, “Sebelumnya tanah itu milik Allah dan Rasul-nya, kemudian setelah itu milik kalian. Siapa saja yang menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya. Tidak ada hak bagi yang memagari setelah (dia mentelantarkan tanahnya) selama tiga tahun”. (Lihat: Abdurrahman al-Maliki, Politik Ekonomi Ideal).

Tanah juga tidak boleh dijadikan alat investasi, seperti halnya rumah, kendaraan, dan lainnya; tetapi harus dikelola secara mutlak. Menyewakan tanah pertanian haram menurut syariat dengan pengharaman yang umum tanpa pengkhususan (takhsîs) dan mutlak tanpa pembatas. Rasulullah saw. bersabda, “Siapa saja yang memiliki sebidang tanah, hendaklah dia menanaminya, atau hendaklah dia berikan kepada saudaranya. Jika dia mengabaikannya, hendaklah tanahnya diambil.” (HR al-Bukhari).

Diriwayatkan juga demikian, “Rasulullah saw. melarang mengambil sewa atau bagian atas tanah itu.” (HR Muslim).

Hadis-hadis ini menunjukkan dengan sempurna tentang larangan menyewakan tanah secara umum. Dengan kebijakan ini, tentu tidak akan ada tanah terlantar, dan kepemilikan tanah akan bersifat dinamis sesuai dengan kesempatan orang memakmurkan tanah.

Keempat, politik revolusi industri. Islam memiliki hukum yang khas tentang industri. Hukum asal industri adalah mubah. Setiap Muslim didorong untuk bekerja dengan tangannya menghasilkan suatu karya. Rasul pada masa lalu menyuruh para wanita menenun (industri sandang) dan menyuruh sejumlah orang mempelajari industri pedang di Yaman dan dabbabah (semacam tank dari kayu). Hukum mengembangkan industri ini adalah mubah bagi individu selama barang yang dihasilkan adalah termasuk dalam kepemilikan individu. Namun demikian, jika produk yang dihasilkan termasuk kepemilikan umum (milkiyah amah), seperti industri listris, gas, minyak, bijih besi, uranium, dll, maka dilarang dikuasai oleh individu, tetapi harus dikembangkan oleh negara sebagai wakil dari rakyat dan hasil keuntungannya dikembalikan kepada rakyat.

Berkaitan dengan industri ini, negara harus menempuh revolusi industri untuk mendapatkan kemajuan dalam penciptaan barang-barang keperluan hidup modern. Langkah pertama adalah mengembangkan industri dasar dan pengembangan alat-alat untuk keperluan memasok kebutuhan pengembangan industri konsumsi. Kebijakan ini mesti ditempuh oleh negara agar tidak terjadi ketergantungan terhadap industri alat dari luar negeri dan agar terbebas dari belenggu imperialisme modern yang menjadikan ketergantungan industri sebagai alatnya (Lihat: Abdurrahman al-Maliki, Politik Ekonomi Ideal).

Kelima, politik keuangan. Islam menetapkan emas (dinar) dan perak (dirham) dijadikan sebagai mata uang. Berbagai hukum Islam dalam penerapannya berkaitan dengan mata uang tersebut, seperti diyat misalnya, 1000 dinar. Fakta menunjukkan bahwa standar alat tukar itu tidak terkena inflasi, tidak lapuk oleh zaman, dan tidak akan terguncang nilainya oleh perubahan sosial politik. Andai Indonesia menggunakan emas dan perak sebagai mata uangnya, tentulah tidak akan terjadi krisis moneter tahun 1997.

Islam juga mengajarkan bahwa uang sebagai alat tukar itu tidak boleh diam, harus produktif. Allah mengancam orang-orang yang menimbun emas dan perak dalam firman-Nya:

Orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa mereka akan mendapatkan sisksaan yang pedih pada hari ketika emas dan perak itu dipanaskan di dalam neraka Jahanam. Lalu, dahi, lambung, dan punggung mereka dibakar dengan keduanya. Kemudian dikatakan kepada mereka, “Inilah harta benda yang kalian simpan untuk diri kalian sendiri. Oleh karena itu, rasakanlah sekarang akibat dari apa yang kalian simpan itu.” (QS at-Taubah: 34-35).

Islam juga menetapkan bahwa uang sebagai alat tukar tidak boleh diputar dalam bisnis non real, seperti dipinjamkan untuk mendapatkan ribanya. Allah SWT menyifati bisnis riba ini sebagai bisnis yang tidak bakal stabil. Allah mengumpamakan orang-orang yang memakan riba bagaikan orang yang sempoyongan kemasukan setan. Dia berfirman:

Orang-orang yang memakan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit gila. Keadaan demikian disebabkan mereka mengatakan, “Sesungguhnya jual beli sama dengan riba,” padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamlkan riba… (QS al-Baqarah: 275).

 

Memelihara Keutuhan Negara

Kesatuan negara adalah sesuatu yang paling urgen bagi bangsa dan umat demi mencapai tujuan-tujuan mereka dalam kehidupan. Oleh karena itu, negara harus dijaga. Untuk ini, Islam melarang orang atau kelompok orang melakukan pemberontakan (bughat) dengan mengangkat senjata melawan negara. Rasulullah saw. bersabda:

Siapa yang datang kepada kalian, sedangkan urusan (pemerintahan) kalian dipegang oleh seseorang (yang telah dibaiat), lalu dia hendak memecah belah jamaah (persatuan) kalian, maka penggallah lehernya. (HR….lihat An Nabhani, Nizhâm al-Hukm fî al-Islâm).

Namun demikian, memerangi orang-orang yang memberontak tidak boleh sembarangan. Mereka harus dinegosiasi dulu agar mau sadar dan Perkara-perkara yang mendorong mereka memberontak, seperti kezaliman dan lain-lain, juga harus dihilangkan. Kalaupun akhirnya diperangi, mereka diperangi tidak habis-habisan, tetapi sekadar memberikan pelajaran kepada mereka agar segera sadar. Allah SWT berifirman:

…Jika salah satu dari dua golongan itu berbuat aniaya terhadap gologan lain, maka perangilah golongan itu hingga kembali kepada perintah Allah… (QS al-Hujurat 9).

Sumber: www.al-islam.or.id

[HOME] [TENTANG KAMI] [INFO FSQ] [ARTIKEL] [DUNIA ISLAM] [DAKWAH] [LINKS] [FREE EMAIL] [BUKU TAMU]

FORUM STUDI AL QURAN

Fakultas Ekonomi Universitas Lambung Mangkurat

Sekretariat: Musholla Ulul Albab FE Jl. H. Hasan Basri, Kayutangi Banjarmasin

Email: [email protected]

Hosted by www.Geocities.ws

1