![]() ![]() |
||||
|
|
||||
|
BANYAK MASALAH DI BALIK OTONOMI DAERAH
Kematian Ketua
Presidium Papua Theys Eluay yang menaikkan suhu politik di propinsi paling
timur itu mengingatkan kita pada satu masalah yang tampaknya bakal menambah
banyak masalah, yakni masalah otonomi daerah. Otonomi daerah, yang pada
propinsi Irian Jaya dan Daerah Istimewa Aceh dirancang sebagai daerah otonomi
khusus, sebenarnya dimaksudkan untuk meredam tuntutan-tuntutan kemerdekaan
dari berbagai daerah, khususnya daerah kaya, setelah masa reformasi. Dengan
berbagai gejolak politik dan tuntutan kemerdekaan di sejumlah daerah itulah,
para petinggi di negeri ini tampaknya berusaha mengatasinya dengan
menerbitkan undang-undang otonomi daerah dan bahkan membentuk kementerian
otonomi daerah. Namun demikian,
kebijakan pemberian otonomi daerah itu tidak cukup ampuh untuk meredam
masalah tuntutan kemerdekaan itu. Masalahnya, hingga hari ini, paling tidak
di daerah Aceh dan Irian Jaya, tuntutan untuk berpisah dari Indonesia masih
sangat masif. Kemampuan UU otonomi daerah dalam mengatasi gejolak separatisme
tentu saja perlu dipertanyakan. Lebih dari itu, bagaimana sebenarnya syariat
Islam mengatasi masalah ini, baik secara preventif maupun kuratif? Tulisan
ini akan mengulasnya. Undang-undang
yang Lemah Undang Undang
No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah tidak benar-benar memberikan
kepercayaan kepada daerah untuk secara bebas mengatur daerahnya seperti
pemerintahan negara bagian di Amerika Serikat. Hal ini tampak,
antara lain, pada uraian Pasal 7 dan pasal 8. Pasal 7 berbunyi: (1) Kewenangan
Daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali
kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan,
moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain; (2) Kewenangan
bidang lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kebijakan tentang
perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana
perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian
negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber
daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan
standardisasi nasional. Sementara itu,
pasal 8 berbunyi: (1) Kewenangan Pemerintahan yang diserahkan kepada
Daerah dalam rangka desentralisasi harus disertai dengan penyerahan dan
pengalihan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia sesuai
dengan kewenangan yang diserahkan tersebut; (2) Kewenangan
Pemerintahan yang dilimpahkan kepada gubernur dalam rangka dekonsentrasi
harus disertai dengan pembiayaan sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan
tersebut. Dalam pasal
tersebut masih jelas terlihat bagaimana usaha pemerintah pusat untuk tetap
memegang-pemerintah daerah. Oleh karena itu,
persoalannya kembali pada alasan utama yang memicu gerakan sparatisme, yakni
adanya ketidakpercayaan daerah terhadap pemerintah pusat yang selama ini
secara sewenang-wenang menyedot kekayaan daerah tanpa memperhatikan
kesejahteraan rakyat di daerah. Proses yang berlangsung selama 32 tahun
pemerintahan Orde Baru telah memiskinkan daerah. Fakta ini merupakan salah
satu contoh yang membuat rakyat dan pemerintah daerah tidak percaya dengan
cara pengelolaaan keuangan pemerintah pusat. Hanya saja, pada masa rezim Orde
Baru yang militeristis, ketidakpercayaan itu teredam. Akan tetapi, setelah
jatuhnya rezim Orde Baru dan munculnya gerakan reformasi, ketidakpercayaan
itu mencuat menjadi tuntutan untuk memisahkan diri, minimal otonomi. Dengan demikian,
yang harus diubah adalah bagaimana pemerintah pusat mengatur agar
kesejahteraan umum bagi seluruh rakyat Indonesia—tanpa membeda-mebadakan
propinsi—bisa terwujud; bagaimana KKN yang masih terus menggejala ini bisa
dihapusakan; bagaimana pula agar beban utang luar negeri tidak mengurangi
anggaran belanja bagi kesejahteraan warga negara secara luas. Semua ini
memerlukan pemecahan yang lebih komprehensif. Bahaya lain
manakala undang-undang itu diterapkan adalah apa yang tercantum dalam pasal
tentang kewenangan pemerintah daerah untuk mengelola sumber alam nasional,
yakni pasal 10 yang berbunyi: (1) Daerah berwenang mengelola sumber daya
nasionaI yang tersedia di wilayahnya dan bertanggung jawab memelihara
kelestarian lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; (2) Kewenangan
Daerah di wilayah laut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, meliputi: a.
eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut sebatas
wilayah laut tersebut; b. pengaturan kepentingan administratif; c. pengaturan
tata ruang; d. penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh
Daerah atau yang dilimpahkan kewenangannya oleh Pemerintah; dan e. bantuan
penegakan keamanan dan kedaulatan negara; (3) Kewenangan Daerah
Kabupaten dan Daerah Kota di wilayah Iaut, sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), adalah sejauh sepertiga dari batas laut Daerah Propinsi; (4) Pengaturan
lebih lanjut mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah. Di satu sisi,
pasal itu memberi harapan akan gerak dinamik ekonomi daerah dan harapan
kemajuan pembangunan daerah. Namun, di sisi lain, bisa jadi sebaliknya.
Masalahnya, manakala pola-pola lama—seperti korupsi dan kolusi—masih
menjadi budaya pejabat dan pengusaha, maka bukan tidak mungkin budaya itu
yang tadinya ngumpul di pusat malah akan menyebar ke daerah. Apalagi jika
kita hubungkan dengan Pasal 81 tentang investasi luar negeri, yang berbunyi:
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan peminjaman dari sumber dalam dan/atau
dari sumber luar negeri untuk membiayai kegiatan pemerintahan dengan
persetujuan DPRD; (2) Pinjaman dari dalam negeri diberitahukan kepada
Pemerintah dan dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh
Pemerintah; (3) Peminjaman dari sumber dana pinjaman yang berasal dari
luar negeri, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mendapatkan
persetujuan Pemerintah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(4) Tatacara peminjaman, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
ditetapkan oleh Pemerintah. Kita tahu bahwa
salah satu rusaknya perekonomian Indonesia—juga negara-negara berkembang
lainnya—adalah adanya pinjaman luar negeri yang telah direkayasa oleh
negara-negara kapitalis Barat untuk melakukan penjajahan ekonomi di
negeri-negeri kaya tetapi miskin. Jika dulu mereka membuat strategi begaimana
menguasai negeri seperti Indonesia, maka kini mereka tentu telah menyiapkan
strategi pula bagaimana menyiasati “raja-raja kecil” di daerah itu agar
tunduk pada kepentingan mereka. Dengan demikian,
kalau tidak hati-hati, negeri ini akan semakin mudah dikuasai dan diaduk-aduk
menurut kemauan para penjajah imperialis itu. Pemerintah dan
rakyat yang mayoritas Muslim ini jelas perlu mengkaji kembali seluruh
paradigma dan undang-undang penyelenggaraan negara di negeri ini agar
betul-betul bisa memberikan kesejahteraan rakyat secara umum. Mereka jelas
perlu meninggalkan undang-undang yang ternyata lemah dalam mengatasi berbagai
masalah itu. Undang-undang
yang lemah itu bagaikan rumah laba-laba. Allah SWT membuat perumpamaan itu
dalam firman-Nya: Perumpamaan
orang-orang yang mengambil pelindung-pelindung selain Allah adalah seperti
laba-laba yang membuat rumah. Sesungguhnya rumah yang paling lemah ialah
rumah laba-laba kalau mereka mengetahui. (QS al-Ankabut:
41) Membuat
Kebijakan Ekonomi Ideal Para pejabat di
negeri ini semestinya menengok bagaimana ideologi Islam mengatur kegiatan
menjalankan pemerintahan, bagaimana mensejahterakan rakya, dan bagaimana
mengatasi sparatisme. Pertama, kebijakan
ekonomi umum.
Islam memandang bahwa masalah ekonomi berkaitan dengan buruknya distribusi
kekayaan di tengah-tengah masyarakat. Pemenuhan kebutuhan masyarakat bukanlah
pemenuhan total kebutuhan, tetapi pemenuhan perindividu secara menyeluruh.
Dari sini kebijakan ekonomi yang dibuat adalah: Pertama, negara wajib
memenuhi kebutuhan dasar (hajat asasiyah), yakni pangan, sandang, dan
papan bagi seluruh individu rakyat. Tidak boleh ada orang yang lapar,
telanjang, dan tidak bisa berteduh di suatu rumah (milik sendiri ataupun
sewaan). Nabi saw. bersabda, “Penduduk mana saja yang membiarkan salah
seorang warganya kelaparan, Allah akan melepas jaminannya kepada mereka semua.” Dalam hadis
lain, beliau bersabda, “Tidaklah beriman kepadaku orang yang tidur
nyenyak pada malam hari sementara tetangganya kelaparan, padahal dia tahu.” Dalam hal ini,
negara wajib memberikan peluang kerja seluas-luasnya dan menyantuni mereka
yang lemah dan papa. Kedua, negara harus
memberi peluang seluas-luasnya bagi seluruh warga negara—tanpa membedakan
satu dengan yang lain—untuk mendapatkan pemenuhan kebutuhan penyempurna
hidup (hajat kamaliyah). Dalam hal ini, negara memberi fasilitas
seluas-luasnya, termasuk bebas biaya administrasi untuk usaha masyarakat yang
mengembangkan modalnya tanpa melakukan diskriminasi. Ketiga, negara
wajib memberikan pengarahan dan batas kepada masyarakat agar dalam menikmati
kekayaan yang dimilikinya mengikuti pola kehidupan yang khas, yakni
senantiasa di dalam koridor kehalalan. Jika terjadi ketidakseimbangan ekonomi
antara warga negara karena kemampuan yang berbeda-beda, negara wajib
melakukan penyeimbangan dengan memberikan bantuan cuma-cuma kepada kelompok
masyarakat yang lemah dan papa (fakir miskin) agar mampu bangkit dan mampu
memenuhi kebutuhannya sendiri. Allah SWT berfirman: Agar jangan
harta itu hanya berputar di kalangan orang kaya di antara kalian. (QS al-Hasyr:
7). Kedua, jaminan
kesejahteraan umum, pendidikan, kesehatan, dan keamanan gratis. Islam
memerintahkan negara untuk menjamin kebutuhan kolektif masyarakat (tanpa
membedakan kaya maupun miskin). Masyarakat dipelihara oleh negara hingga
menjadi masyarakat yang cerdas, sehat, kuat, dan aman. Pendidikan secara umum
diwujudkan untuk membentuk pribadi-pribadi yang memiliki jiwa yang tunduk
pada perintah dan larangan Allah SWT, memiliki kecerdasan dan kemampuan
berpikir di dalam memecahkan segala persoalan dengan landasan berpikir Islami,
serta memiliki kemampuan serta keterampilan dan keahlian untuk bekal hidup di
masyarakat. Semua diberi kesempatan untuk itu dengan menggratiskan pendidikan
dan memperluas fasilitas pendidikan. Rasulullah saw. pernah menerima tebusan
tawanan Perang Badar dengan jasa mereka mengajarkan baca tulis anak-anak kaum
Muslim di Madinah. Rasul juga pernah mendapatkan hadiah dokter dari Raja
Najasyi lalu oleh beliau dokter itu dijadikan dokter umum yang melayani
pengobatan masyarakat secara gratis (Lihat: Abdurrahman al-Baghdadi, Sistem
Pendidikan di Masa Khilafah; Abdul Aziz al-Badri, Hidup
Sejahtera di Bawah Naungan Islam). Ketiga, politik
pertanian produktif. Menurut
pandangan Islam, lahan tanah pertanian adalah karunia Allah SWT untuk
kehidupan manusia tanpa campur tangan manusia, sekalipun tanah itu bisa
berproduksi. Dalam suatu ayat, Allah SWT berfirman: Terangkanlah
kepadaku tentang tanaman yang kamu tanam itu, kaliankah yang menumbuhkan
ataukah Kami yang menumbuhkan? (QS al-Waqiah:
63-64). Artinya,
kepemilikan tanah tidak sama dengan kepemilikan atas barang lain, karena
barang selain tanah baru akan produktif manakala ada campur tangan manusia.
Dengan demikian, tanah, sebagai suatu kepemilikan adalah bersifat khas, yakni
agar tetap dijaga produktivitasnya, tidak ditelantarkan. Siapa saja yang
menelantarkan tanah, tidak menanaminya dalam tiga tahun, maka telah gugur hak
kepemilikannya. Negara wajib mencabut tanah itu dari penelantar tanah itu dan
memberikan tanah itu kepada siapa saja yang mampu menjaga produktivitasnya.
Diriwayatkan bahwa Nabi saw. pernah bersabda, “Siapa yang mempunyai
tanah hendaknya ditanami atau memberikannya kepada saudaranya.” Rasul juga
bersabda, “Sebelumnya tanah itu milik Allah dan Rasul-nya, kemudian
setelah itu milik kalian. Siapa saja yang menghidupkan tanah mati, maka tanah
itu menjadi miliknya. Tidak ada hak bagi yang memagari setelah (dia
mentelantarkan tanahnya) selama tiga tahun”. (Lihat: Abdurrahman
al-Maliki, Politik Ekonomi Ideal). Tanah juga
tidak boleh dijadikan alat investasi, seperti halnya rumah, kendaraan, dan
lainnya; tetapi harus dikelola secara mutlak. Menyewakan tanah pertanian
haram menurut syariat dengan pengharaman yang umum tanpa pengkhususan (takhsîs)
dan mutlak tanpa pembatas. Rasulullah saw. bersabda, “Siapa saja yang
memiliki sebidang tanah, hendaklah dia menanaminya, atau hendaklah dia
berikan kepada saudaranya. Jika dia mengabaikannya, hendaklah tanahnya
diambil.” (HR al-Bukhari). Diriwayatkan
juga demikian, “Rasulullah saw. melarang mengambil sewa atau bagian atas
tanah itu.” (HR Muslim). Hadis-hadis ini
menunjukkan dengan sempurna tentang larangan menyewakan tanah secara umum.
Dengan kebijakan ini, tentu tidak akan ada tanah terlantar, dan kepemilikan
tanah akan bersifat dinamis sesuai dengan kesempatan orang memakmurkan tanah. Keempat, politik
revolusi industri. Islam memiliki
hukum yang khas tentang industri. Hukum asal industri adalah mubah. Setiap
Muslim didorong untuk bekerja dengan tangannya menghasilkan suatu karya.
Rasul pada masa lalu menyuruh para wanita menenun (industri sandang) dan
menyuruh sejumlah orang mempelajari industri pedang di Yaman dan dabbabah
(semacam tank dari kayu). Hukum mengembangkan industri ini adalah mubah bagi
individu selama barang yang dihasilkan adalah termasuk dalam kepemilikan
individu. Namun demikian, jika produk yang dihasilkan termasuk kepemilikan
umum (milkiyah amah), seperti industri listris, gas, minyak, bijih
besi, uranium, dll, maka dilarang dikuasai oleh individu, tetapi harus
dikembangkan oleh negara sebagai wakil dari rakyat dan hasil keuntungannya
dikembalikan kepada rakyat. Berkaitan
dengan industri ini, negara harus menempuh revolusi industri untuk
mendapatkan kemajuan dalam penciptaan barang-barang keperluan hidup modern.
Langkah pertama adalah mengembangkan industri dasar dan pengembangan
alat-alat untuk keperluan memasok kebutuhan pengembangan industri konsumsi.
Kebijakan ini mesti ditempuh oleh negara agar tidak terjadi ketergantungan
terhadap industri alat dari luar negeri dan agar terbebas dari belenggu
imperialisme modern yang menjadikan ketergantungan industri sebagai alatnya (Lihat:
Abdurrahman al-Maliki, Politik Ekonomi Ideal). Kelima, politik
keuangan. Islam
menetapkan emas (dinar) dan perak (dirham) dijadikan sebagai mata uang.
Berbagai hukum Islam dalam penerapannya berkaitan dengan mata uang tersebut,
seperti diyat misalnya, 1000 dinar. Fakta menunjukkan bahwa standar alat
tukar itu tidak terkena inflasi, tidak lapuk oleh zaman, dan tidak akan
terguncang nilainya oleh perubahan sosial politik. Andai Indonesia
menggunakan emas dan perak sebagai mata uangnya, tentulah tidak akan terjadi
krisis moneter tahun 1997. Islam juga
mengajarkan bahwa uang sebagai alat tukar itu tidak boleh diam, harus
produktif. Allah mengancam orang-orang yang menimbun emas dan perak dalam
firman-Nya: Orang-orang
yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka
beritahukanlah kepada mereka bahwa mereka akan mendapatkan sisksaan yang
pedih pada hari ketika emas dan perak itu dipanaskan di dalam neraka Jahanam.
Lalu, dahi, lambung, dan punggung mereka dibakar dengan keduanya. Kemudian
dikatakan kepada mereka, “Inilah harta benda yang kalian simpan untuk diri
kalian sendiri. Oleh karena itu, rasakanlah sekarang akibat dari apa yang
kalian simpan itu.” (QS at-Taubah:
34-35). Islam juga
menetapkan bahwa uang sebagai alat tukar tidak boleh diputar dalam bisnis non
real, seperti dipinjamkan untuk mendapatkan ribanya. Allah SWT menyifati
bisnis riba ini sebagai bisnis yang tidak bakal stabil. Allah mengumpamakan
orang-orang yang memakan riba bagaikan orang yang sempoyongan kemasukan setan.
Dia berfirman: Orang-orang
yang memakan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti
berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit gila. Keadaan
demikian disebabkan mereka mengatakan, “Sesungguhnya jual beli sama dengan
riba,” padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamlkan riba…
(QS al-Baqarah:
275). Memelihara
Keutuhan Negara Kesatuan negara
adalah sesuatu yang paling urgen bagi bangsa dan umat demi mencapai
tujuan-tujuan mereka dalam kehidupan. Oleh karena itu, negara harus dijaga.
Untuk ini, Islam melarang orang atau kelompok orang melakukan pemberontakan (bughat)
dengan mengangkat senjata melawan negara. Rasulullah saw. bersabda: Siapa yang
datang kepada kalian, sedangkan urusan (pemerintahan) kalian dipegang oleh
seseorang (yang telah dibaiat), lalu dia hendak memecah belah jamaah (persatuan)
kalian, maka penggallah lehernya. (HR….lihat An Nabhani, Nizhâm al-Hukm
fî al-Islâm). Namun demikian,
memerangi orang-orang yang memberontak tidak boleh sembarangan. Mereka harus
dinegosiasi dulu agar mau sadar dan Perkara-perkara yang mendorong mereka
memberontak, seperti kezaliman dan lain-lain, juga harus dihilangkan.
Kalaupun akhirnya diperangi, mereka diperangi tidak habis-habisan, tetapi
sekadar memberikan pelajaran kepada mereka agar segera sadar. Allah SWT
berifirman: …Jika salah satu dari dua golongan itu berbuat aniaya terhadap gologan lain, maka perangilah golongan itu hingga kembali kepada perintah Allah… (QS al-Hujurat 9). Sumber: www.al-islam.or.id |
||||
|
[HOME] [TENTANG KAMI] [INFO FSQ] [ARTIKEL] [DUNIA ISLAM] [DAKWAH] [LINKS] [FREE EMAIL] [BUKU TAMU] FORUM STUDI AL QURAN Fakultas Ekonomi Universitas Lambung Mangkurat Sekretariat: Musholla Ulul Albab FE Jl. H. Hasan Basri, Kayutangi Banjarmasin Email: [email protected] |
||||