|
BOLEHKAH LELAKI
MEMANDANG PEREMPUAN
DAN SEBALIKNYA?
Dr. Yusuf
Qardhawi
PERTANYAAN
Kami ingin
mengetahui hukum boleh tidaknya laki-laki memandang
perempuan, malah lebih khusus lagi, perempuan memandang
laki-laki Sebab, kami pernah mendengar dari seorang
penceramah bahwa wanita itu tidak boleh memandang laki-laki,
baik dengan syahwat maupun tidak. Sang penceramah tadi
mengemukakan dalil dua buah hadits.
Pertama, bahwa
Nabi saw. pernah bertanya kepada putrinya, Fatimah r.a.,
"Apakah yang paling baik bagi wanita?" Fatimah menjawab,
"janganlah ia memandang laki-laki dan jangan ada laki- laki
memandang kepadanya." Lalu Nabi saw. Menciumnya seraya
berkata, "Satu keturunan yang sebagiannya (keturunan dari yang
lain).1
Kedua, hadits Ummu
Salamah r.a., yang berkata, "Saya pernah berada di sisi
Rasulullah saw. dan di sebelah beliau ada Maimunah, kemudian
Ibnu Ummi Maktum datang menghadap. Peristiwa ini terjadi
setelah kami diperintahkan berhijab. Lalu Nabi saw. bersabda,
"Berhijablah kalian daripadanya!" Lalu kami berkata,
"Wahai Rasulullah, bukankah dia tunanetra, sehingga tidak
mengetahui kami?" Beliau menjawab, "Apakah kalian juga tuna
netra?" Bukankah kalian dapat melihatnya?" (HR Abu Daud dan
Tirmidzi. Beliau (Tirmidzi) berkata, "Hadits ini hasan
sahih.)2
Pertanyaan saya,
bagaimana mungkin wanita tidak melihat laki-laki dan
laki-laki tidak melihat wanita, terlebih pada zaman kita
sekarang ini? Apakah hadits-hadits tersebut sahih dan apa
maksudnya?
Saya harap Ustadz
tidak mengabaikan surat saya, dan saya mohon Ustadz berkenan
memberikan penjelasan mengenai masalah ini sehingga dapat
menerangi jalan orang-orang bingung, yang terus saja
memperdebatkan masalah ini dengan tidak ada ujungnya.
JAWAPAN
Allah menciptakan
seluruh makhluk hidup berpasang-pasangan, bahkan menciptakan
alam semesta ini pun berpasang-pasangan, sebagaimana firman-Nya:
"Maha Suci Allah
yang telah menciptakan pasang-pasangan semuanya, baik dari
apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun
dari apa yang tidak mereka ketahui" (Yasin: 36)
"Dan segala
sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat
akan kebesaran Allah." (ad-Dzaariyat: 49)
Berdasarkan sunnah
kauniyah (ketetapan Allah) yang umum ini, manusia diciptakan
berpasang-pasangan, terdiri dari jenis laki-laki dan perempuan,
sehingga kehidupan manusia dapat berlangsung dan berkembang.
Begitu pula dijadikan daya tarik antara satu jenis dengan jenis
lain, sebagai fitrah Allah untuk manusia.
Setelah
menciptakan Adam, Allah menciptakan (dari dan untuk Adam)
seorang istri supaya ia merasa tenang hidup dengannya, begitu
pula si istri merasa tenang hidup bersamanya. Sebab, secara
hukum fitrah, tidak mungkin ia (Adam) dapat merasa bahagia
jika hanya seorang diri, walaupun dalam surga ia dapat makan
minum secara leluasa.
Seperti telah saya
singgung di muka bahwa taklif ilahi (tugas dari Allah)
yang pertama adalah ditujukan kepada kedua orang ini sekaligus
secara bersama-sama, yakni Adam dan istrinya:
"... Hai Adam,
diamilah oleh kamu dan istrimu surga ini, dan makanlah
makanan-makanannya yang banyak lagi baik dimana saja yang
kamu sukai, dan janganlah kamu dekati pohon ini, yang
menyebabkan kamu termasuk orang-orang yang zalim."
(al-Baqarah: 35)
Maka hiduplah
mereka didalam surga bersama-sama, kemudian memakan buah
terlarang bersama-sama, bertobat kepada Allah bersama-sama,
turun ke bumi bersama-sama, dan mendapatkan taklif-taklif
ilahi pun bersama-sama:
"Allah
beffirman, Turunlah kamu berdua dari surga
bersama-sama, sebagian kamu menjadi musuh bagi sebagian yang
lain. Maka jika datang kepadamu petunjuk dari-Ku, lalu
barangsiapa yang mengikuti petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan
tidak akan celaka." (Thaha: 123)
Setelah itu,
berlangsunglah kehidupan ini. Laki-laki selalu membutuhkan
perempuan, tidak dapat tidak; dan perempuan selalu
membutuhkan laki-laki, tidak dapat tidak. "Sebagian kamu
adalah dari sebagian yang lain." Dari sini tugas-tugas keagamaan
dan keduniaan selalu mereka pikul bersama-sama.
Karena itu,
tidaklah dapat dibayangkan seorang laki-laki akan hidup
sendirian, jauh dari perempuan, tidak melihat perempuan dan
perempuan tidak melihatnya, kecuali jika sudah keluar dari
keseimbangan fitrah dan menjauhi kehidupan, sebagaimana cara
hidup kependetaan yang dibikin-bikin kaum Nasrani. Mereka
adakan ikatan yang sangat ketat terhadap diri mereka dalam
kependetaan ini yang tidak diakui oleh fitrah yang sehat
dan syariat yang lulus, sehingga mereka lari dari perempuan,
meskipun mahramnya sendiri, ibunya sendiri, atau saudaranya
sendiri. Mereka mengharamkan atas diri mereka melakukan
perkawinan, dan mereka menganggap bahwa kehidupan yang
ideal bagi orang beriman ialah laki-laki yang tidak
berhubungan dengan perempuan dan perempuan yang tidak
berhubungan dengan laki-laki, dalam bentuk apa pun.
Tidak dapat
dibayangkan bagaimana wanita akan hidup sendirian dengan
menjauhi laki-laki. Bukankah kehidupan itu dapat tegak dengan
adanya tolong-menolong dan bantu-membantu antara kedua jenis
manusia ini dalam urusan-urusan dunia dan akhirat?
"Dan
orang-orangyang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian
mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain..."
(at-Taubah: 71)
Telah saya
kemukakan pula pada bagian lain dari buku ini bahwa
Al-Qur'an telah menetapkan wanita - yang melakukan perbuatan
keji secara terang-terangan - untuk "ditahan" di rumah dengan
tidak boleh keluar dari rumah, sebagai hukuman bagi mereka -
sehingga ada empat orang laki-laki muslim yang dapat
memberikan kesaksian kepadanya. Hukuman ini terjadi sebelum
ditetapkannya peraturan (tasyri') dan diwajibkannya hukuman
(had) tertentu. Allah berfirman:
"Dan (terhadap)
para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada
empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya).
Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka
kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai
mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan yang
lain kepadanya." (an-Nisa': 15)
Hakikat lain yang
wajib diingat di sini - berkenaan dengan kebutuhan timbal
balik antara laki-laki dengan perempuan - bahwa Allah SWT telah
menanamkan dalam fitrah masing-masing dari kedua jenis
manusia ini rasa ketertarikan terhadap lawan jenisnya dan
kecenderungan syahwati yang instinktif. Dengan adanya fitrah
ketertarikan ini, terjadilah pertemuan (perkawinan), dan
reproduksi, sehingga terpeliharalah kelangsungan hidup
manusia dan planet bumi ini.
Kita tidak
boleh melupakan hakikat ini, ketika kita membicarakan
hubungan laki-laki dengan perempuan atau perempuan
dengan laki-laki. Kita tidak dapat menerima pernyataan
sebagian orang yang mengatakan bahwa dirinya lebih
tangguh sehingga tidak mungkin terpengaruh oleh syahwat
atau dapat dipermainkan oleh setan.
Dalam kaitan ini,
baiklah kita bahas secara satu persatu antara hukum
memandang laki-laki terhadap perempuan dan perempuan terhadap
laki-laki.
LAKI-LAKI MEMANDANG
PEREMPUAN
Bagian pertama
dari pernyataan ini sudah kami bicarakan dalam Fatwa-fatwa
Kontemporer Jilid I tentang wajib tidaknya memakai cadar, dan
kami menguatkan pendapat jumhur ulama yang menafsirkan
firman Allah:
"... Dan
janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa)
tampak daripadanya... " (an-Nur: 31 )
Menurut jumhur
ulama, perhiasan yang biasa tampak itu ialah "wajah dan
telapak tangan." Dengan demikian, wanita boleh menampakkan
wajahnya dan kedua telapak tangannya, bahkan (menurut
pendapat Abu Hanifah dan al-Muzni) kedua kakinya.
Apabila wanita
boleh menampakkan bagian tubuhnya ini (muka dan
tangan/kakinya), maka bolehkah laki-laki melihat
kepadanya ataukah tidak?
Pandangan pertama
(secara tiba-tiba) adalah tidak dapat dihindari sehingga
dapat dihukumi sebagai darurat. Adapun pandangan berikutnya
(kedua) diperselisihkan hukumnya oleh para ulama.
Yang dilarang
dengan tidak ada keraguan lagi ialah melihat dengan
menikmati (taladzdzudz) dan bersyahwat, karena ini merupakan
pintu bahaya dan penyulut api. Sebab itu, ada ungkapan,
"memandang merupakan pengantar perzinaan." Dan bagus sekali
apa yang dikatakan oleh Syauki ihwal memandang yang dilarang
ini, yakni:
"Memandang
(berpandangan) lalu tersenyum, lantas mengucapkan salam, lalu
bercakap-cakap, kemudian berjanji, akhirnya bertemu."
Adapun melihat
perhiasan (bagian tubuh) yang tidak biasa tampak, seperti
rambut, leher, punggung, betis, lengan (bahu), dan
sebagainya, adalah tidak diperbolehkan bagi selain mahram,
menurut ijma. Ada dua kaidah yang menjadi acuan masalah
ini beserta masalah-masalah yang berhubungan dengannya.
Pertama, bahwa
sesuatu yang dilarang itu diperbolehkan ketika darurat
atau ketika dalam kondisi membutuhkan, seperti kebutuhan
berobat, melahirkan, dan sebagainya, pembuktikan tindak
pidana, dan lain-lainnya yang diperlukan dan menjadi
keharusan, baik untuk perseorangan maupun masyarakat.
Kedua, bahwa apa
yang diperbolehkan itu menjadi terlarang apabila dikhawatirkan
terjadinya fitnah, baik kekhawatiran itu terhadap laki-laki
maupun perempuan. Dan hal ini apabila terdapat petunjukpetunjuk
yang jelas, tidak sekadar perasaan dan khayalan sebagian
orang-orang yang takut dan ragu-ragu terhadap setiap orang dan
setiap persoalan.
Karena itu, Nabi
saw. pernah memalingkan muka anak pamannya yang bernama
al-Fadhl bin Abbas, dari melihat wanita Khats'amiyah pada
waktu haji, ketika beliau melihat al-Fadhl berlama-lama
memandang wanita itu. Dalam suatu riwayat disebutkan bahwa
al-Fadhl bertanya kepada Rasulullah saw., "Mengapa engkau
palingkan muka anak pamanmu?" Beliau saw. menjawab, "Saya
melihat seorang pemuda dan seorang pemudi, maka saya tidak
merasa aman akan gangguan setan terhadap mereka."
Kekhawatiran akan
terjadinya fitnah itu kembali kepada hati nurani si muslim,
yang wajib mendengar dan menerima fatwa, baik dari hati
nuraninya sendiri maupun orang lain. Artinya, fitnah itu
tidak dikhawatirkan terjadi jika hati dalam kondisi sehat,
tidak dikotori syahwat, tidak dirusak syubhat (kesamaran), dan
tidak menjadi sarang pikiran-pikiran yang menyimpang.
WANITA MEMANDANG
LAKI-LAKI
Diantara hal yang
telah disepakati ialah bahwa melihat kepada aurat itu
hukumnya haram, baik dengan syahwat maupun tidak, kecuali jika
hal itu terjadi secara tiba-tiba, tanpa sengaja, sebagaimana
diriwayatkan dalam hadits sahih dari Jarir bin Abdullah, ia
berkata:
"Saya bertanya
kepada Nabi saw. Tentang memandang (aurat orang lain)
secara tiba-tiba (tidak disengaja). Lalu beliau bersabda,
'Palingkanlah pandanganmu.'" (HR Muslim)
Lantas, apakah
aurat laki-laki itu? Bagian mana saja yang disebut aurat
laki-laki?
Kemaluan adalah
aurat mughalladhah (besar/berat) yang telah disepakati akan
keharaman membukanya di hadapan orang lain dan haram pula
melihatnya, kecuali dalam kondisi darurat seperti berobat dan
sebagainya. Bahkan kalau aurat ini ditutup dengan
pakaian tetapi tipis atau menampakkan bentuknya, maka ia
juga terlarang menurut syara'.
Mayoritas fuqaha
berpendapat bahwa paha laki-laki termasukaurat, dan aurat
laki-laki ialah antara pusar dengan lutut. Mereka mengemukakan
beberapa dalil dengan hadits-hadits yang tidak lepas dari
cacat. Sebagian mereka menghasankannya dan sebagian lagi
mengesahkannya karena banyak jalannya, walaupun
masing-masing hadits itu tidak dapat dijadikan hujjah untuk
menetapkan suatu hukum syara'.
Sebagian fuqaha
lagi berpendapat bahwa paha laki-laki itu bukan aurat, dengan
berdalilkan hadits Anas bahwa Rasulullah saw. pernah membuka
pahanya dalam beberapa kesempatan. Pendapat ini didukung oleh
Muhammad Ibnu Hazm.
Menurut mazhab
Maliki sebagaimana termaktub dalam kitab-kitab mereka
bahwa aurat mughalladhah laki-laki ialah qubul (kemaluan) dan
dubur saja, dan aurat ini bila dibuka dengan sengaja membatalkan
shalat.
Para fuqaha
hadits berusaha mengompromikan antara hadits-hadits
yang bertentangan itu sedapat mungkin atau mentarjih
(menguatkan salah satunya). Imam Bukhari mengatakan
dalam kitab sahihnya "Bab tentang Paha," diriwayatkan
dari Ibnu Abbas, Jurhud, dan Muhammad bin-Jahsy dari Nabi saw.
bahwa paha itu aurat, dan Anas berkata, "Nabi saw. pernah
membuka pahanya." Hadits Anas ini lebih kuat sanadnya,
sedangkan hadits Jurhud lebih berhati-hati2.
|