SELAMAT   DATANG  KE LAMAN   MAJMUAH   EMPAT SEMESTER 3 2004                                                                                                                            WELCOME   TO   THE   WEBSITE  GROUP   FOUR  2004
                  Coocool Script Wizard
Hosted by www.Geocities.ws

 
 

 
       
 
 
 
 

TAZKIRAH

 

 

BOLEHKAH LELAKI MEMANDANG PEREMPUAN

DAN SEBALIKNYA?

                                  

                                     Dr. Yusuf Qardhawi                                      

 

PERTANYAAN

 

Kami  ingin  mengetahui  hukum  boleh   tidaknya   laki-laki memandang  perempuan,  malah  lebih  khusus  lagi, perempuan memandang  laki-laki  Sebab,  kami  pernah  mendengar   dari seorang  penceramah  bahwa  wanita itu tidak boleh memandang laki-laki, baik dengan syahwat maupun tidak. Sang penceramah tadi mengemukakan dalil dua buah hadits.

 

Pertama,  bahwa  Nabi  saw. pernah bertanya kepada putrinya, Fatimah r.a., "Apakah yang paling baik bagi wanita?" Fatimah menjawab,  "janganlah  ia memandang laki-laki dan jangan ada laki- laki memandang kepadanya." Lalu Nabi  saw.  Menciumnya seraya  berkata, "Satu keturunan yang sebagiannya (keturunan dari yang lain).1

 

Kedua, hadits Ummu Salamah r.a., yang berkata, "Saya  pernah berada  di  sisi  Rasulullah  saw. dan di sebelah beliau ada Maimunah,  kemudian  Ibnu  Ummi  Maktum  datang   menghadap. Peristiwa  ini  terjadi setelah kami diperintahkan berhijab. Lalu Nabi saw. bersabda, "Berhijablah  kalian  daripadanya!" Lalu   kami   berkata,   "Wahai   Rasulullah,  bukankah  dia tunanetra, sehingga tidak mengetahui kami?" Beliau menjawab, "Apakah  kalian  juga  tuna  netra?"  Bukankah  kalian dapat melihatnya?" (HR Abu Daud dan  Tirmidzi.  Beliau  (Tirmidzi) berkata, "Hadits ini hasan sahih.)2

 

Pertanyaan  saya,  bagaimana  mungkin  wanita  tidak melihat laki-laki dan laki-laki tidak melihat wanita, terlebih  pada zaman kita sekarang ini? Apakah hadits-hadits tersebut sahih dan apa maksudnya?

 

Saya harap Ustadz tidak mengabaikan  surat  saya,  dan  saya mohon Ustadz berkenan memberikan penjelasan mengenai masalah ini sehingga dapat menerangi jalan orang-orang bingung, yang terus  saja  memperdebatkan  masalah  ini  dengan  tidak ada ujungnya.

 

 

 

 

JAWAPAN

 

Allah menciptakan seluruh makhluk hidup  berpasang-pasangan, bahkan  menciptakan alam semesta ini pun berpasang-pasangan, sebagaimana firman-Nya:

 "Maha Suci  Allah  yang  telah  menciptakan  pasang-pasangan semuanya,  baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun  dari  apa  yang  tidak  mereka  ketahui" (Yasin: 36)

 

"Dan  segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah." (ad-Dzaariyat: 49)

 

Berdasarkan sunnah kauniyah (ketetapan Allah) yang umum ini, manusia  diciptakan  berpasang-pasangan,  terdiri dari jenis laki-laki dan perempuan, sehingga  kehidupan  manusia  dapat berlangsung dan berkembang. Begitu pula dijadikan daya tarik antara satu jenis dengan jenis lain,  sebagai  fitrah  Allah untuk manusia.

 

Setelah  menciptakan Adam, Allah menciptakan (dari dan untuk Adam) seorang istri supaya ia merasa tenang hidup dengannya, begitu  pula si istri merasa tenang hidup bersamanya. Sebab, secara hukum fitrah, tidak mungkin ia  (Adam)  dapat  merasa bahagia  jika  hanya  seorang  diri, walaupun dalam surga ia dapat makan minum secara leluasa.

 

Seperti telah saya  singgung  di  muka  bahwa  taklif  ilahi (tugas  dari  Allah)  yang  pertama  adalah ditujukan kepada kedua orang ini sekaligus secara  bersama-sama,  yakni  Adam dan istrinya:

 

"... Hai Adam, diamilah oleh kamu dan istrimu surga ini, dan makanlah makanan-makanannya yang  banyak  lagi  baik  dimana saja  yang  kamu sukai, dan janganlah kamu dekati pohon ini, yang menyebabkan  kamu  termasuk  orang-orang  yang  zalim." (al-Baqarah: 35)

 

Maka  hiduplah  mereka  didalam surga bersama-sama, kemudian memakan buah terlarang bersama-sama, bertobat  kepada  Allah bersama-sama,  turun  ke  bumi bersama-sama, dan mendapatkan taklif-taklif ilahi pun bersama-sama:

 

"Allah  beffirman,   Turunlah   kamu   berdua   dari   surga bersama-sama, sebagian kamu menjadi musuh bagi sebagian yang lain. Maka  jika  datang  kepadamu  petunjuk  dari-Ku,  lalu barangsiapa  yang mengikuti petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka." (Thaha: 123)

 

Setelah itu, berlangsunglah kehidupan ini. Laki-laki  selalu membutuhkan  perempuan,  tidak  dapat  tidak;  dan perempuan selalu membutuhkan laki-laki, tidak dapat  tidak.  "Sebagian kamu  adalah dari sebagian yang lain." Dari sini tugas-tugas keagamaan dan keduniaan selalu mereka pikul bersama-sama.

 

Karena itu, tidaklah  dapat  dibayangkan  seorang  laki-laki akan  hidup  sendirian,  jauh  dari perempuan, tidak melihat perempuan dan perempuan tidak melihatnya, kecuali jika sudah keluar  dari  keseimbangan  fitrah  dan  menjauhi kehidupan, sebagaimana cara hidup kependetaan yang  dibikin-bikin  kaum Nasrani.  Mereka  adakan  ikatan  yang sangat ketat terhadap diri mereka dalam kependetaan ini  yang  tidak  diakui  oleh fitrah  yang  sehat  dan syariat yang lulus, sehingga mereka lari dari  perempuan,  meskipun  mahramnya  sendiri,  ibunya sendiri,  atau  saudaranya sendiri. Mereka mengharamkan atas diri mereka  melakukan  perkawinan,  dan  mereka  menganggap bahwa   kehidupan   yang  ideal  bagi  orang  beriman  ialah laki-laki  yang  tidak  berhubungan  dengan  perempuan   dan perempuan  yang  tidak  berhubungan  dengan laki-laki, dalam bentuk apa pun.

 

Tidak  dapat  dibayangkan  bagaimana   wanita   akan   hidup sendirian  dengan menjauhi laki-laki. Bukankah kehidupan itu dapat tegak dengan adanya tolong-menolong dan bantu-membantu antara kedua jenis manusia ini dalam urusan-urusan dunia dan akhirat?

 

"Dan  orang-orangyang  beriman,  laki-laki  dan   perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain..." (at-Taubah: 71)

 

Telah saya kemukakan pula pada bagian  lain  dari  buku  ini bahwa  Al-Qur'an  telah  menetapkan  wanita - yang melakukan perbuatan keji secara terang-terangan - untuk  "ditahan"  di rumah  dengan tidak boleh keluar dari rumah, sebagai hukuman bagi mereka - sehingga ada empat orang laki-laki muslim yang dapat  memberikan  kesaksian  kepadanya. Hukuman ini terjadi sebelum ditetapkannya peraturan (tasyri') dan  diwajibkannya hukuman (had) tertentu. Allah berfirman:

 

"Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah  ada  empat  orang  saksi  diantara   kamu   (yang menyaksikannya).   Kemudian  apabila  mereka  telah  memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu)  dalam rumah  sampai  mereka  menemui  ajalnya,  atau  sampai Allah memberi jalan yang lain kepadanya." (an-Nisa': 15)

 

Hakikat lain yang wajib diingat di sini -  berkenaan  dengan kebutuhan  timbal  balik antara laki-laki dengan perempuan - bahwa Allah SWT telah menanamkan dalam fitrah  masing-masing dari  kedua  jenis  manusia  ini  rasa ketertarikan terhadap lawan jenisnya dan kecenderungan syahwati  yang  instinktif. Dengan  adanya fitrah ketertarikan ini, terjadilah pertemuan (perkawinan),  dan   reproduksi,   sehingga   terpeliharalah kelangsungan hidup manusia dan planet bumi ini.

 

Kita   tidak   boleh  melupakan  hakikat  ini,  ketika  kita membicarakan  hubungan  laki-laki  dengan   perempuan   atau perempuan   dengan  laki-laki.  Kita  tidak  dapat  menerima pernyataan sebagian  orang  yang  mengatakan  bahwa  dirinya lebih   tangguh  sehingga  tidak  mungkin  terpengaruh  oleh syahwat atau dapat dipermainkan oleh setan.

 

Dalam kaitan ini, baiklah kita  bahas  secara  satu  persatu antara  hukum  memandang  laki-laki  terhadap  perempuan dan perempuan terhadap laki-laki.

 

LAKI-LAKI MEMANDANG PEREMPUAN

 

Bagian pertama dari  pernyataan  ini  sudah  kami  bicarakan dalam Fatwa-fatwa Kontemporer Jilid I tentang wajib tidaknya memakai cadar, dan kami  menguatkan  pendapat  jumhur  ulama yang menafsirkan firman Allah:

 

"...  Dan  janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) tampak daripadanya... " (an-Nur: 31 )

 

Menurut jumhur ulama, perhiasan yang biasa tampak itu  ialah "wajah  dan  telapak  tangan." Dengan demikian, wanita boleh menampakkan wajahnya dan  kedua  telapak  tangannya,  bahkan (menurut pendapat Abu Hanifah dan al-Muzni) kedua kakinya.

 

Apabila  wanita  boleh menampakkan bagian tubuhnya ini (muka dan  tangan/kakinya),  maka   bolehkah   laki-laki   melihat kepadanya ataukah tidak?

 

Pandangan  pertama  (secara  tiba-tiba)  adalah  tidak dapat dihindari sehingga dapat dihukumi  sebagai  darurat.  Adapun pandangan  berikutnya  (kedua) diperselisihkan hukumnya oleh para ulama.

 

Yang dilarang dengan tidak ada keraguan lagi  ialah  melihat dengan  menikmati  (taladzdzudz)  dan bersyahwat, karena ini merupakan pintu bahaya dan  penyulut  api.  Sebab  itu,  ada ungkapan,  "memandang  merupakan  pengantar  perzinaan." Dan bagus sekali apa yang dikatakan oleh Syauki ihwal  memandang yang dilarang ini, yakni:

 

"Memandang (berpandangan) lalu tersenyum, lantas mengucapkan salam,  lalu  bercakap-cakap,  kemudian  berjanji,  akhirnya bertemu."

 

Adapun  melihat  perhiasan  (bagian  tubuh) yang tidak biasa tampak,  seperti  rambut,  leher,  punggung,  betis,  lengan (bahu),  dan  sebagainya,  adalah  tidak  diperbolehkan bagi selain mahram, menurut ijma. Ada  dua  kaidah  yang  menjadi acuan  masalah  ini beserta masalah-masalah yang berhubungan dengannya.

 

Pertama,  bahwa  sesuatu  yang  dilarang  itu  diperbolehkan ketika   darurat  atau  ketika  dalam  kondisi  membutuhkan, seperti  kebutuhan  berobat,  melahirkan,  dan   sebagainya, pembuktikan  tindak pidana, dan lain-lainnya yang diperlukan dan  menjadi  keharusan,  baik  untuk  perseorangan   maupun masyarakat.

 

Kedua,  bahwa  apa  yang diperbolehkan itu menjadi terlarang apabila dikhawatirkan terjadinya fitnah,  baik  kekhawatiran itu terhadap laki-laki maupun perempuan. Dan hal ini apabila terdapat petunjukpetunjuk yang jelas, tidak sekadar perasaan dan  khayalan  sebagian orang-orang yang takut dan ragu-ragu terhadap setiap orang dan setiap persoalan.

 

Karena itu, Nabi saw. pernah memalingkan muka anak  pamannya yang   bernama  al-Fadhl  bin  Abbas,  dari  melihat  wanita Khats'amiyah pada waktu haji, ketika beliau melihat al-Fadhl berlama-lama  memandang  wanita  itu.  Dalam  suatu  riwayat disebutkan bahwa al-Fadhl bertanya kepada  Rasulullah  saw., "Mengapa  engkau  palingkan  muka anak pamanmu?" Beliau saw. menjawab, "Saya melihat seorang pemuda dan  seorang  pemudi, maka  saya  tidak  merasa  aman akan gangguan setan terhadap mereka."

 

Kekhawatiran akan terjadinya fitnah itu kembali kepada  hati nurani  si  muslim, yang wajib mendengar dan menerima fatwa, baik dari hati nuraninya sendiri maupun orang lain. Artinya, fitnah  itu  tidak  dikhawatirkan  terjadi  jika  hati dalam kondisi sehat, tidak dikotori syahwat, tidak dirusak syubhat (kesamaran),  dan  tidak menjadi sarang pikiran-pikiran yang menyimpang.

 

WANITA MEMANDANG LAKI-LAKI

 

Diantara hal  yang  telah  disepakati  ialah  bahwa  melihat kepada  aurat itu hukumnya haram, baik dengan syahwat maupun tidak, kecuali jika hal itu terjadi secara tiba-tiba,  tanpa sengaja,  sebagaimana  diriwayatkan  dalam hadits sahih dari Jarir bin Abdullah, ia berkata:

 

"Saya bertanya kepada Nabi  saw.  Tentang  memandang  (aurat orang  lain) secara tiba-tiba (tidak disengaja). Lalu beliau bersabda, 'Palingkanlah pandanganmu.'" (HR Muslim)

 

Lantas, apakah aurat laki-laki itu? Bagian  mana  saja  yang disebut aurat laki-laki?

 

Kemaluan  adalah aurat mughalladhah (besar/berat) yang telah disepakati akan keharaman membukanya di hadapan  orang  lain dan  haram  pula  melihatnya,  kecuali dalam kondisi darurat seperti berobat  dan  sebagainya.  Bahkan  kalau  aurat  ini ditutup   dengan   pakaian  tetapi  tipis  atau  menampakkan bentuknya, maka ia juga terlarang menurut syara'.

 

Mayoritas fuqaha berpendapat bahwa paha  laki-laki  termasukaurat,  dan aurat laki-laki ialah antara pusar dengan lutut. Mereka mengemukakan beberapa dalil dengan hadits-hadits yang tidak  lepas dari cacat. Sebagian mereka menghasankannya dan sebagian  lagi  mengesahkannya   karena   banyak   jalannya, walaupun  masing-masing  hadits  itu  tidak  dapat dijadikan hujjah untuk menetapkan suatu hukum syara'.

 

Sebagian fuqaha lagi berpendapat bahwa  paha  laki-laki  itu bukan aurat, dengan berdalilkan hadits Anas bahwa Rasulullah saw.  pernah  membuka  pahanya  dalam  beberapa  kesempatan. Pendapat ini didukung oleh Muhammad Ibnu Hazm.

 

Menurut    mazhab   Maliki   sebagaimana   termaktub   dalam kitab-kitab mereka bahwa aurat mughalladhah laki-laki  ialah qubul  (kemaluan)  dan dubur saja, dan aurat ini bila dibuka dengan sengaja membatalkan shalat.

 

Para   fuqaha   hadits   berusaha   mengompromikan    antara hadits-hadits  yang  bertentangan  itu  sedapat mungkin atau mentarjih   (menguatkan   salah   satunya).   Imam   Bukhari mengatakan   dalam   kitab   sahihnya  "Bab  tentang  Paha," diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Jurhud, dan Muhammad bin-Jahsy dari Nabi saw. bahwa paha itu aurat, dan Anas berkata, "Nabi saw. pernah membuka pahanya." Hadits  Anas  ini  lebih  kuat sanadnya, sedangkan hadits Jurhud lebih berhati-hati2.

 

     
 
 

 

 

 


 

               Coocool Script Wizard
Hosted by www.Geocities.ws

 
 
 
 
 
 
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 
 
 

 

ASSENTIA NETWORK 2004SELAMAT   DATANG  KE LAMAN   MAJMUAH   EMPAT SEMESTER 3 2004                                                                                                                            WELCOME   TO   THE   WEBSITE  GROUP   FOUR  2004

 

Hosted by www.Geocities.ws

Coocool Script Wizard
1