TATA TERTIB
MUSYAWARAH ANGGOTA PPI-UTM 2002
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
- Musyawarah Anggota Perhimpunan Pelajar Indonesia-Universiti Teknologi Malaysia (MA PPI-UTM) tahun 2002 merupakan forum tertinggi organisasi PPI-UTM dimana menjadi penentu kepada arah pergerakan organisasi dan keberadaan organisasi itu sendiri.
- Penanggung jawab MA ini adalah PPI-UTM.
BAB II
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 2
Tugas dan wewenang MA 2002 adalah:
- Meninjau dan menetapkan konstitusi serta garis-garis besar program kerja PPI-UTM.
- Memilih ketua umum PPI-UTM periode 2002/2003.
- Menerima atau menolak dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban periode 2001/2002.
BAB III
PESERTA KONGRES
Pasal 3
Peserta MA adalah pengurus dan anggota PPI-UTM.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA
Pasal 4
- Setiap peserta memiliki hak bicara dan hak suara.
- Setiap peserta memiliki hak memilih dan dipilih.
Pasal 5
Setiap peserta dapat menyampaikan interupsi dan hanya diijinkan berbicara atas persetujuan pimpinan sidang.
Pasal 6
Setiap peserta dalam menyampaikan pokok-pokok pikirannya berpedomankan kepada kebenaran, kejujuran, dan sesuai dengan semangat kebangsaan serta menghormati hak-hak peserta yang lainnya.
BAB V
KELENGKAPAN MA
Pasal 7
Kelengkapan MA terdiri dari:
- Penanggung jawab.
- Presidium.
Pasal 8
- Penanggung jawab MA bertanggung jawab atas ketertiban, kelancaran, dan suasana kekeluargaan serta semangat kebangsaan untuk mensukseskan MA.
- Penganggung jawab membentuk panitia pelaksana MA.
- Panitia pelaksana bertanggung jawab dalam menyiapkan materi, pelaksanaan, dan teknis pelaksanaan MA.
Pasal 9
- Presidium MA dipilih dan ditetapkan secara musyawarah dan mufakat oleh peserta MA sebanyak 5 (lima) orang usulan dan disahkan oleh anggota
- Presidium MA bertanggung jawab terhadap kelancaran dalam persidangan selama MA berlangsung.
BAB VI
SIDANG PLENO
Pasal 10
Sidang pleno meninjau dan membahas:
- Perubahan anggaran dasar/rumah tangga.
- Garis-garis besar program kerja organisasi.
- Tata tertib pemilihan ketua umum.
- Laporan pertanggungjawaban dan rekomendasi.
BAB VII
KUORUM MA
Pasal 11
- MA dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota yang resmi terdaftar dalam keanggotaan PPI-UTM.
- Jika ayat 1 tidak terpenuhi, maka atas persetujuan seluruh peserta yang hadir, MA baru dapat dinyakatan keabsahannya melalaui pencapaian kuorum.
BAB VIII
TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 12
- Setiap keputusan diambil secara musyawarah diambil secara musyawarah untuk mufakat.
- Jika musyawarah tidak tercapai, keputusan diambil dengan suara terbanyak (voting).
Pasal 13
- Keputusan dengan suara terbanyak adalah sah jika sidang memenuhi kuorum.
- Jika mengambil keputusan berdasarkan suara terbanyak menghasilkan jumlah suara yang sama, maka pemungutan suara diulangi satu kali lagi.
- Apabila pemungutan suara telah dilakukan berulang kali dan memberikan hasil yang sama, maka keputusan akhir diserahkan kepada presidium.
- Pemberian suara dilakukan secara tertulis.
- Perhitungan suara dilakukan secara terbuka.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 14
Tata tertib ini berlaku sah sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Skudai, Kampus UTM,
Sabtu, 4 Mei 2002
oleh:
Perhimpunan Pelajar Indonesia-Universiti Teknologi Malaysia
(PPI-UTM)