LSPL - IEMS

      

 Lembaga Studi Pemantauan Lingkungan

 Institute for Environment Monitoring Studies


Lembaga Studi Pemantauan Lingkungan                                                                     Institute for Environment Monitoring Studies

 | Awal | English

      

 



Sejarah


Visi dan Misi


Struktur Organisasi


Artikel


Kegiatan


Program Kerja


Isu Strategis

Publikasi

Buku Tamu



 

Created by  nano with 

a big help from CEO

Nilai Situs Kami
@ SearchIndonesia

 


 

 

 

PLTA Renun berutang kepada Marga Pakpak Sumbul Pegagan

Medan, Perjuangan ( 4 Agustus 2001)

Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi yang direncanakan beroperasi tahun 2002 masih berhutang terhadap pemegang hak ulayat tanah marga masyarakat setempat.

Pemilik hak ulayat tanah marga dimaksud adalah marga Matanari, Lingga dan Manik. Posisi tanah adat itu berada dikawasan Lae Pondom, desa Pegagan Julu II Tanjung Beringin - Kecamtan Sumbul, bukan desa Silalahi.

Tanah tersebut oleh PLTA Renun dijadikan sebagai base camp, perumahan dan tempat sarana dan prasarana proyek raksasa berbiaya Rp. 2 triliun lebih yang sumber dananya berasal dari Japan Bank for International Coorperation (JBIC).

Keberadaan tanah marga di Kecamatan Sumbu - Kabupaten Dairi, bukanlah masalah baru, atau dimunculkan pada saat hadirnya proyek pemerintah maupun swasta di Daerah itu. Namun, dalam praktek sehari-hari, tanah marga pada acara-acara tertentu masih menjadi simbol hukum adat diwilayah tersebut, kata TM Matanari, Ketua Silima Tali Pakpak Sumbul Pegagan.

Penuturan mereka belum diberikannya konvensasi ganti rugi terhadap pemegang hak ulayat tanah kepada marga itu tadi. PLTA dinilai tidak menghormati hukum adat yang berlaku di daerah tersebut. Alsannya, proyek tersebut dimulai tahun 1992. Justru itu, pihak pemilik tanah marga yang ada di daerah ini menyebut itu pengingkaran terhadap adat lokal.

Hak ulayat dijamin oleh Undang-undang. Pada pemerintahan Belanda hak ulayat, tanah marga dan sejenisnya diakui waktu itu, kata Direktur Biro bantuan Hukum Citra Keadilan Medan, H. Hamdani Harahap, SH ketika diminta Perjuangan pendapatnya Kamis (2/8) di Medan.

Kesemuanya itu, diatur dalam hukum adat yang merupakan peninggalan nenek moyang apakah itu berbentuk benda dari marga, suku. Hukum adat itu, merupakan ciri khas Bangsa indonesia, jati diri suku di Indonesia, jati diri suku di Indonesia. Hukum adat juga sebagai karakter Bangsa. Ada yang menyebut hukum adat mengekang pembangunan suatu daerah, itu adalah pendapat keliru, katanya.

Menurut Hamdani, tidak boleh tidak, adat yang berlaku pada setiap daerah dengan segala bagian-bagiannya harus diakui. Tidak mengakui adat berarti tidak mengakui sejarah, artinya orang yang tidak mengakui itu, bukan manusia beradab. Kemudian orang yang mengingkari sejarah adalah orang yang tidak menghargai jasa-jasa pahlawannya, tandasnya.

Pada era otonomi daerah (otda) sekarang ini, sikap Pemda setempat, dalam hal ini, Bupati Dairi Dr Master Tumanggor, potensi itu harus disinergikan ditempatkan pada porsinya. Tata aturannya siapa pendatang harus menghormatinya. Tanah adat untuk apa ditegaskan karena sudah tegas, katanya menjawab pertanyaan Perjuangan kalau misalnya dikeluarkan ketetapan menguatkan tanah marga itu.

Dikatakannya penegasan tanah adat tidak perlu ditegaskan, karena sudah tegas, tapi eksistensinya sekarang bahwa warisan itu harus dihormati setiap orang yang berada di wilayah daerah hukum adat itu berlaku.

Bila daerah ada kekuasan adat bentuk proyek apapun yang hadir di suatu wilayah hukum adat harus dihargai. Pada daerah hukum ada dua kekuasaan, yaitu kekuasaan negara dan kekuasaan hukum adat itu sendiri. Misalnya wilayah itu oleh negara diperuntukkan untuk membangun kepentingan masyarakat banyak. Maka sebuah negara yang dikendalikan pemerintah harus menghormati hak adat daerah itu. Hak adat berupa ganti rugi harus dimusyawarahkan kepada pemilik hak adat.

Hak adat dihormati, bila lembaga adat masih ada. Tujuannya agar jati diri asal usul dan segala macam bawaanya tidak punah dan sirna. Maka Pemerintahan setempat jangan menganggap itu sebagai persoalan kecil, sebab apa yang dituntut pemilik tanah marga itu adalah tepat. Karena perlu diketahui, setiap daerah, hukum adat masih hidup tidak bisa pula diingkari oleh siapapun. Sebab di Indonesia, hak ulayat dan segala jenisnya dijamin Undang-undang.

Landasan hukum dari adat itu ada di Undang-undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 dan Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badab Pertanahan Nasional No. 5 Tahun 1999 serta masih banyak lagi peraturan pendukung lainnya.

Justru itu pihak PLTA Renun tanggap terhadap tuntutan pemilik tanah marga. Sebab bila tidak, itu bisa menimbulkan dissosial, diskomunikasi bahkan bisa menimbulkan malapetaka, kata Hamdani. Sebelum terjadi hal-hal tak diinginkan antara pihak PLTA Renun dengan masyarakat pemilik tanah marga di Sumbul Pegagan, Pemda Dairi harus menanggapi persoalan tersebut dengan serius. (CM3)

Dukungan finansial dikirimkan melalui :

  No. Rekening : 106-0000082829

Bank Mandiri Cab. Medan  Balai kota

Jl. Balai Kota No. 8-10 AB Medan

English

 

Kontak E-mail

 

Lembaga Studi Pemantauan Lingkungan

Institute for Environment Monitoring Studies
Jl. Setia Budi Perumahan Griya Kenanga Asri Blok L/5 Medan 

Sumatera Utara-Indonesia
Telp : +62 61 8217392
E - mail :
[email protected]


Index - Sejarah - Visi dan Misi - Struktur Organisasi - Isu Strategis - Program Kerja - Artikel - Publikasi

 

Hosted by www.Geocities.ws

1