|
Medan,
Perjuangan ( 4 Agustus 2001)
Pembangkit
Listrik Tenaga Air (PLTA) di Kecamatan Sumbul
Kabupaten Dairi yang direncanakan beroperasi tahun
2002 masih berhutang terhadap pemegang hak ulayat
tanah marga masyarakat setempat.
Pemilik
hak ulayat tanah marga dimaksud adalah marga
Matanari, Lingga dan Manik. Posisi tanah adat itu
berada dikawasan Lae Pondom, desa Pegagan Julu II
Tanjung Beringin - Kecamtan Sumbul, bukan desa
Silalahi.
Tanah
tersebut oleh PLTA Renun dijadikan sebagai base
camp, perumahan dan tempat sarana dan prasarana
proyek raksasa berbiaya Rp. 2 triliun lebih yang
sumber dananya berasal dari Japan Bank for
International Coorperation (JBIC).
Keberadaan
tanah marga di Kecamatan Sumbu - Kabupaten Dairi,
bukanlah masalah baru, atau dimunculkan pada saat
hadirnya proyek pemerintah maupun swasta di Daerah
itu. Namun, dalam praktek sehari-hari, tanah marga
pada acara-acara tertentu masih menjadi simbol
hukum adat diwilayah tersebut, kata TM Matanari,
Ketua Silima Tali Pakpak Sumbul Pegagan.
Penuturan
mereka belum diberikannya konvensasi ganti rugi
terhadap pemegang hak ulayat tanah kepada marga
itu tadi. PLTA dinilai tidak menghormati hukum
adat yang berlaku di daerah tersebut. Alsannya,
proyek tersebut dimulai tahun 1992. Justru itu,
pihak pemilik tanah marga yang ada di daerah ini
menyebut itu pengingkaran terhadap adat lokal.
Hak
ulayat dijamin oleh Undang-undang. Pada
pemerintahan Belanda hak ulayat, tanah marga dan
sejenisnya diakui waktu itu, kata Direktur Biro
bantuan Hukum Citra Keadilan Medan, H. Hamdani
Harahap, SH ketika diminta Perjuangan pendapatnya
Kamis (2/8) di Medan.
Kesemuanya
itu, diatur dalam hukum adat yang merupakan
peninggalan nenek moyang apakah itu berbentuk
benda dari marga, suku. Hukum adat itu, merupakan
ciri khas Bangsa indonesia, jati diri suku di
Indonesia, jati diri suku di Indonesia. Hukum adat
juga sebagai karakter Bangsa. Ada yang menyebut
hukum adat mengekang pembangunan suatu daerah, itu
adalah pendapat keliru, katanya.
Menurut
Hamdani, tidak boleh tidak, adat yang berlaku pada
setiap daerah dengan segala bagian-bagiannya harus
diakui. Tidak mengakui adat berarti tidak mengakui
sejarah, artinya orang yang tidak mengakui itu,
bukan manusia beradab. Kemudian orang yang
mengingkari sejarah adalah orang yang tidak
menghargai jasa-jasa pahlawannya, tandasnya.
Pada
era otonomi daerah (otda) sekarang ini, sikap
Pemda setempat, dalam hal ini, Bupati Dairi Dr
Master Tumanggor, potensi itu harus disinergikan
ditempatkan pada porsinya. Tata aturannya siapa
pendatang harus menghormatinya. Tanah adat untuk
apa ditegaskan karena sudah tegas, katanya
menjawab pertanyaan Perjuangan kalau misalnya
dikeluarkan ketetapan menguatkan tanah marga itu.
Dikatakannya
penegasan tanah adat tidak perlu ditegaskan,
karena sudah tegas, tapi eksistensinya sekarang
bahwa warisan itu harus dihormati setiap orang
yang berada di wilayah daerah hukum adat itu
berlaku.
Bila
daerah ada kekuasan adat bentuk proyek apapun yang
hadir di suatu wilayah hukum adat harus dihargai.
Pada daerah hukum ada dua kekuasaan, yaitu
kekuasaan negara dan kekuasaan hukum adat itu
sendiri. Misalnya wilayah itu oleh negara
diperuntukkan untuk membangun kepentingan
masyarakat banyak. Maka sebuah negara yang
dikendalikan pemerintah harus menghormati hak adat
daerah itu. Hak adat berupa ganti rugi harus
dimusyawarahkan kepada pemilik hak adat.
Hak
adat dihormati, bila lembaga adat masih ada.
Tujuannya agar jati diri asal usul dan segala
macam bawaanya tidak punah dan sirna. Maka
Pemerintahan setempat jangan menganggap itu
sebagai persoalan kecil, sebab apa yang dituntut
pemilik tanah marga itu adalah tepat. Karena perlu
diketahui, setiap daerah, hukum adat masih hidup
tidak bisa pula diingkari oleh siapapun. Sebab di
Indonesia, hak ulayat dan segala jenisnya dijamin
Undang-undang.
Landasan
hukum dari adat itu ada di Undang-undang Pokok
Agraria No. 5 Tahun 1960 dan Peraturan Menteri
Negara Agraria/ Kepala Badab Pertanahan Nasional
No. 5 Tahun 1999 serta masih banyak lagi peraturan
pendukung lainnya.
Justru
itu pihak PLTA Renun tanggap terhadap tuntutan
pemilik tanah marga. Sebab bila tidak, itu bisa
menimbulkan dissosial, diskomunikasi bahkan bisa
menimbulkan malapetaka, kata Hamdani. Sebelum
terjadi hal-hal tak diinginkan antara pihak PLTA
Renun dengan masyarakat pemilik tanah marga di
Sumbul Pegagan, Pemda Dairi harus menanggapi
persoalan tersebut dengan serius. (CM3)
|