LSPL - IEMS

      

 Lembaga Studi Pemantauan Lingkungan

 Institute for Environment Monitoring Studies


Lembaga Studi Pemantauan Lingkungan                                                                     Institute for Environment Monitoring Studies

 | Awal | English

      

 



Sejarah


Visi dan Misi


Struktur Organisasi


Artikel


Kegiatan


Program Kerja


Isu Strategis

Publikasi

Buku Tamu


 


 

Created by  nano with 

a big help from CEO

Nilai Situs Kami
@ SearchIndonesia

 


   

 

 

AIR, MILIK SIAPA?

Oleh: R. Adek Artanti

Tahun 2003, Indonesia diliputi keterancaman akan kekurangan air.  Tidak saja di wilayah perkotaan yang sarat akan gedung-gedung tinggi dan pemukiman, tetapi juga menjadi wabah di wilayah pedesaan yang justru akrab dengan kawasan hutan.

Hutan yang semula menjadi daerah tangkapan air, tidak lagi dapat menjalankan fungsinya dengan baik, akibat semakin berkurangnya pepohonan oleh aktivitas illegal logging, perambahan hutan, peralihan fungsi menjadi pertanian monokultur, atau bahkan pembangunan fasilitas umum di areal yang tidak seharusnya.

Tidaklah heran bila curah hujan Indonesia, yang rata-rata berjumlah 2.779 mm per tahun, menjadi teman yang dicari-cari di kala musim kemarau, tetapi menjadi musuh bebuyutan di kala musim penghujan.  Dengan tidak adanya perakaran tanaman dan lapisan humus yang mengikat air menjadi air tanah, air mencari jalan sendiri melalui aliran permukaan menuju dataran yang lebih rendah.  Akibatnya, kekeringan tidak dapat dihindari ketika kemarau tiba, dan banjir tidak dapat ditolak ketika hujan datang.

RUU Sumber Daya Air

Kehadiran RUU SDA tidaklah tiba-tiba, tetapi melalui penelusuran dan pengkajian akan UU Pengairan terdahulu (UU No. 11 tahun 1974) serta masalah-masalah air yang terjadi, yang dimulai sejak tahun 1992.

Kurun waktu 10 tahun lebih adalah waktu yang tidak singkat untuk membuat suatu rancangan Undang-undang, sebagai Dasar Hukum bagi kepentingan orang banyak.

Namun, belum lagi disahkan menjadi UU, pasal-pasal yang terkandung di dalamnya sudah menyiratkan ketidakberpihakan kepada masyarakat, dengan menempatkan air sebagai komoditas ekonomi dan memberi peluang lebih besar kepada para pemilik modal.

Apa yang mungkin dituai masyarakat kelas menengah ke bawah, jika RUU ini diberlakukan?  Perubahan rona alam sudah menurunkan ketersediaan air di sumber-sumber air di Pulau Jawa dan Sumatra, kini akses terhadap airpun semakin terbatas.   

Bukan tidak mungkin pada akhirnya nanti masyarakat akan menggunakan air tak layak pakai, untuk kebutuhan sehari-hari (mandi, cuci, kakus), bahkan untuk konsumsi.  Dan selanjutnya, kualitas kesehatan masyarakat Indonesia mengalami penurunan, baik karena kualitas ketersediaan air yang buruk, maupun daya pemilikan terhadap air yang sangat kurang.

Upaya yang mungkin untuk dilakukan

FAO (1995) menyatakan bahwa yang menjadi menjadi hak dasar manusia (basic right) di antaranya adalah akses terhadap air dan sanitasi dengan harga terjangkau.  Selayaknyalah diperlukan upaya untuk menjaga dan memelihara sumber-sumber air, dan bukan membatasi akses untuk menggunakannya.

Namun demikian, tetap diperlukan upaya penggunaan secara hemat mengingat kondisi alam yang sulit dipulihkan dalam waktu singkat.  Juga perlu dipikirkan cara-cara efektif dalam memulihkan hutan-hutan di Indonesia, melalui konservasi yang melibatkan masyarakat sekitar hutan.  Penerapan kembali kearifan tradisional dalam memfungsikan lahan juga dinilai sangat mendukung terpeliharanya keseimbangan ekosistem alam.

Di sisi lain, pemerintah sebagai penguasa sudah seharusnya lebih mengarahkan kebijakan-kebijakannya kepada kepentingan orang banyak, dan bukan golongan tertentu saja.  Keinginan baik pemerintah juga harus diwujudkan dalam konsep-konsep pembangunan yang memberdayakan (bukan memperdayakan) masyarakat, dengan memberi informasi seluas-luasnya.

Untuk kasus air yang sedang terjadi saat ini, alternatif lain yang mungkin dilaksanakan adalah mengolah sumber air tak layak menjadi layak digunakan.  Sembari beberapa alternatif di atas dilaksanakan, hukum terhadap pengrusak lingkungan juga harus ditegakkan.  Hingga semuanya tidak berakhir sia-sia.

Dukungan finansial dikirimkan melalui :

  No. Rekening : 106-0000082829

Bank Mandiri Cab. Medan  Balai kota

Jl. Balai Kota No. 8-10 AB Medan

English

 

Kontak E-mail

 

Lembaga Studi Pemantauan Lingkungan

Institute for Environment Monitoring Studies
Jl. Setia Budi Perumahan Griya Kenanga Asri Blok L/5 Medan 

Sumatera Utara-Indonesia
Telp : +62 61 8217392
E - mail :
[email protected]


Index - Sejarah - Visi dan Misi - Struktur Organisasi - Isu Strategis - Program Kerja - Artikel - Publikasi

 

Hosted by www.Geocities.ws

1