|
Tahun
2003, Indonesia diliputi keterancaman akan kekurangan
air. Tidak
saja di wilayah perkotaan yang sarat akan gedung-gedung
tinggi dan pemukiman, tetapi juga menjadi wabah di
wilayah pedesaan yang justru akrab dengan kawasan hutan.
Hutan
yang semula menjadi daerah tangkapan air, tidak lagi
dapat menjalankan fungsinya dengan baik, akibat semakin
berkurangnya pepohonan oleh aktivitas illegal logging,
perambahan hutan, peralihan fungsi menjadi pertanian
monokultur, atau bahkan pembangunan fasilitas umum di
areal yang tidak seharusnya.
Tidaklah
heran bila curah hujan Indonesia, yang rata-rata
berjumlah 2.779 mm per tahun, menjadi teman yang
dicari-cari di kala musim kemarau, tetapi menjadi musuh
bebuyutan di kala musim penghujan.
Dengan tidak adanya perakaran tanaman dan lapisan
humus yang mengikat air menjadi air tanah, air mencari
jalan sendiri melalui aliran permukaan menuju dataran
yang lebih rendah.
Akibatnya, kekeringan tidak dapat dihindari
ketika kemarau tiba, dan banjir tidak dapat ditolak
ketika hujan datang.
RUU
Sumber Daya Air
Kehadiran
RUU SDA tidaklah tiba-tiba, tetapi melalui penelusuran
dan pengkajian akan UU Pengairan terdahulu (UU No. 11
tahun 1974) serta masalah-masalah air yang terjadi, yang
dimulai sejak tahun 1992.
Kurun
waktu 10 tahun lebih adalah waktu yang tidak singkat
untuk membuat suatu rancangan Undang-undang, sebagai
Dasar Hukum bagi kepentingan orang banyak.
Namun,
belum lagi disahkan menjadi UU, pasal-pasal yang
terkandung di dalamnya sudah menyiratkan
ketidakberpihakan kepada masyarakat, dengan menempatkan
air sebagai komoditas ekonomi dan memberi peluang lebih
besar kepada para pemilik modal.
Apa
yang mungkin dituai masyarakat kelas menengah ke bawah,
jika RUU ini diberlakukan?
Perubahan rona alam sudah menurunkan ketersediaan
air di sumber-sumber air di Pulau Jawa dan Sumatra, kini
akses terhadap airpun semakin terbatas.
Bukan
tidak mungkin pada akhirnya nanti masyarakat akan
menggunakan air tak layak pakai, untuk kebutuhan
sehari-hari (mandi, cuci, kakus), bahkan untuk konsumsi.
Dan selanjutnya, kualitas kesehatan masyarakat
Indonesia mengalami penurunan, baik karena kualitas
ketersediaan air yang buruk, maupun daya pemilikan
terhadap air yang sangat kurang.
Upaya
yang mungkin untuk dilakukan
FAO
(1995) menyatakan bahwa yang menjadi menjadi hak dasar
manusia (basic right) di antaranya adalah akses terhadap
air dan sanitasi dengan harga terjangkau.
Selayaknyalah diperlukan upaya untuk menjaga dan
memelihara sumber-sumber air, dan bukan membatasi akses
untuk menggunakannya.
Namun
demikian, tetap diperlukan upaya penggunaan secara
hemat mengingat kondisi alam yang sulit dipulihkan
dalam waktu singkat.
Juga perlu dipikirkan cara-cara efektif dalam
memulihkan hutan-hutan di Indonesia, melalui
konservasi yang melibatkan masyarakat sekitar hutan.
Penerapan kembali kearifan tradisional
dalam memfungsikan lahan juga dinilai sangat mendukung
terpeliharanya keseimbangan ekosistem alam.
Di
sisi lain, pemerintah sebagai penguasa sudah seharusnya
lebih mengarahkan kebijakan-kebijakannya kepada
kepentingan orang banyak, dan bukan golongan
tertentu saja. Keinginan
baik pemerintah juga harus diwujudkan dalam
konsep-konsep pembangunan yang memberdayakan (bukan
memperdayakan) masyarakat, dengan memberi informasi
seluas-luasnya.
Untuk
kasus air yang sedang terjadi saat ini, alternatif lain
yang mungkin dilaksanakan adalah mengolah sumber air
tak layak menjadi layak digunakan.
Sembari beberapa alternatif di atas dilaksanakan,
hukum terhadap pengrusak lingkungan juga harus
ditegakkan. Hingga
semuanya tidak berakhir sia-sia.
|