www.menikahsunnah.wordpress.com » Tanya Jawab http://menikahsunnah.wordpress.com Karena Nikah Itu Lebih Menundukkan Pandangan dan Lebih Menjaga Kemaluan Wed, 22 Apr 2009 01:56:46 +0000 http://wordpress.com/ en hourly 1 http://www.gravatar.com/blavatar/87de37951632adb350274da37affa5f6?s=96&d=http://s.wordpress.com/i/buttonw-com.png www.menikahsunnah.wordpress.com » Tanya Jawab http://menikahsunnah.wordpress.com Ta’aruf Syar’i, Solusi Pengganti Pacaran http://menikahsunnah.wordpress.com/2007/12/15/ta%e2%80%99aruf-syar%e2%80%99i-solusi-pengganti-pacaran/ http://menikahsunnah.wordpress.com/2007/12/15/ta%e2%80%99aruf-syar%e2%80%99i-solusi-pengganti-pacaran/#comments Sat, 15 Dec 2007 18:01:48 +0000 admin http://menikahsunnah.wordpress.com/2007/12/15/ta%e2%80%99aruf-syar%e2%80%99i-solusi-pengganti-pacaran/ ]]>

Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari

Pertanyaan:
1. Apabila seorang muslim ingin menikah, bagaimana syariat mengatur cara mengenal seorang muslimah sementara pacaran terlarang dalam Islam?
2. Bagaimana hukum berkunjung ke rumah akhwat (wanita) yang hendak dinikahi dengan tujuan untuk saling mengenal karakter dan sifat masing-masing?
3. Bagaimana hukum seorang ikhwan (lelaki) mengungkapkan perasaannya (sayang atau cinta) kepada akhwat (wanita) calon istrinya?

Jawab :

Benar sekali pernyataan anda bahwa pacaran adalah haram dalam Islam. Pacaran adalah budaya dan peradaban jahiliah yang dilestarikan oleh orang-orang kafir negeri Barat dan lainnya, kemudian diikuti oleh sebagian umat Islam (kecuali orang-orang yang dijaga oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala), dengan dalih mengikuti perkembangan jaman dan sebagai cara untuk mencari dan memilih pasangan hidup. Syariat Islam yang agung ini datang dari Rabb semesta alam Yang Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana, dengan tujuan untuk membimbing manusia meraih maslahat-maslahat kehidupan dan menjauhkan mereka dari mafsadah-mafsadah yang akan merusak dan menghancurkan kehidupan mereka sendiri.

Ikhtilath (campur baur antara lelaki dan wanita yang bukan mahram), pergaulan bebas, dan pacaran adalah fitnah (cobaan) dan mafsadah bagi umat manusia secara umum, dan umat Islam secara khusus, maka perkara tersebut tidak bisa ditolerir. Bukankah kehancuran Bani Israil –bangsa yang terlaknat– berawal dari fitnah (godaan) wanita? Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

“Telah terlaknat orang-orang kafir dari kalangan Bani Israil melalui lisan Nabi Dawud dan Nabi ‘Isa bin Maryam. Hal itu dikarenakan mereka bermaksiat dan melampaui batas. Adalah mereka tidak saling melarang dari kemungkaran yang mereka lakukan. Sangatlah jelek apa yang mereka lakukan.” (Al-Ma`idah: 79-78)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Sesungguhnya dunia itu manis dan hijau (indah memesona), dan Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan kalian sebagai khalifah (penghuni) di atasnya, kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala memerhatikan amalan kalian. Maka berhati-hatilah kalian terhadap dunia dan wanita, karena sesungguhnya awal fitnah (kehancuran) Bani Israil dari kaum wanita.” (HR. Muslim, dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memperingatkan umatnya untuk berhati-hati dari fitnah wanita, dengan sabda beliau:

“Tidaklah aku meninggalkan fitnah sepeninggalku yang lebih berbahaya terhadap kaum lelaki dari fitnah (godaan) wanita.” (Muttafaqun ‘alaih, dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma)

Maka, pacaran berarti menjerumuskan diri dalam fitnah yang menghancurkan dan menghinakan, padahal semestinya setiap orang memelihara dan menjauhkan diri darinya. Hal itu karena dalam pacaran terdapat berbagai kemungkaran dan pelanggaran syariat sebagai berikut:

1. Ikhtilath, yaitu bercampur baur antara lelaki dan wanita yang bukan mahram. Padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjauhkan umatnya dari ikhtilath, sekalipun dalam pelaksanaan shalat. Kaum wanita yang hadir pada shalat berjamaah di Masjid Nabawi ditempatkan di bagian belakang masjid. Dan seusai shalat, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiam sejenak, tidak bergeser dari tempatnya agar kaum lelaki tetap di tempat dan tidak beranjak meninggalkan masjid, untuk memberi kesempatan jamaah wanita meninggalkan masjid terlebih dahulu sehingga tidak berpapasan dengan jamaah lelaki. Hal ini ditunjukkan oleh hadits Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha dalam Shahih Al-Bukhari. Begitu pula pada hari Ied, kaum wanita disunnahkan untuk keluar ke mushalla (tanah lapang) menghadiri shalat Ied, namun mereka ditempatkan di mushalla bagian belakang, jauh dari shaf kaum lelaki. Sehingga ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam usai menyampaikan khutbah, beliau perlu mendatangi shaf mereka untuk memberikan khutbah khusus karena mereka tidak mendengar khutbah tersebut. Hal ini ditunjukkan oleh hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu dalam Shahih Muslim.
Bahkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Sebaik-baik shaf lelaki adalah shaf terdepan dan sejelek-jeleknya adalah shaf terakhir. Dan sebaik-baik shaf wanita adalah shaf terakhir, dan sejelek-jeleknya adalah shaf terdepan.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)

Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Hal itu dikarenakan dekatnya shaf terdepan wanita dari shaf terakhir lelaki sehingga merupakan shaf terjelek, dan jauhnya shaf terakhir wanita dari shaf terdepan lelaki sehingga merupakan shaf terbaik. Apabila pada ibadah shalat yang disyariatkan secara berjamaah, maka bagaimana kiranya jika di luar ibadah? Kita mengetahui bersama, dalam keadaan dan suasana ibadah tentunya seseorang lebih jauh dari perkara-perkara yang berhubungan dengan syahwat. Maka bagaimana sekiranya ikhtilath itu terjadi di luar ibadah? Sedangkan setan bergerak dalam tubuh Bani Adam begitu cepatnya mengikuti peredaran darah . Bukankah sangat ditakutkan terjadinya fitnah dan kerusakan besar karenanya?” (Lihat Fatawa An-Nazhar wal Khalwah wal Ikhtilath, hal. 45)

Subhanallah. Padahal wanita para shahabat keluar menghadiri shalat dalam keadaan berhijab syar’i dengan menutup seluruh tubuhnya –karena seluruh tubuh wanita adalah aurat– sesuai perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam surat Al-Ahzab ayat 59 dan An-Nur ayat 31, tanpa melakukan tabarruj karena Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang mereka melakukan hal itu dalam surat Al-Ahzab ayat 33, juga tanpa memakai wewangian berdasarkan larangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan Ahmad, Abu Dawud, dan yang lainnya :

“Hendaklah mereka keluar tanpa memakai wewangian.”
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melarang siapa saja dari mereka yang berbau harum karena terkena bakhur untuk untuk hadir shalat berjamaah sebagaimana dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam surat Al-Ahzab ayat 53:

“Dan jika kalian (para shahabat) meminta suatu hajat (kebutuhan) kepada mereka (istri-istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam) maka mintalah dari balik hijab. Hal itu lebih bersih (suci) bagi kalbu kalian dan kalbu mereka.”

Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan mereka berinteraksi sesuai tuntutan hajat dari balik hijab dan tidak boleh masuk menemui mereka secara langsung. Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata: “Maka tidak dibenarkan seseorang mengatakan bahwa lebih bersih dan lebih suci bagi para shahabat dan istri-istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sedangkan bagi generasi-generasi setelahnya tidaklah demikian. Tidak diragukan lagi bahwa generasi-generasi setelah shahabat justru lebih butuh terhadap hijab dibandingkan para shahabat, karena perbedaan yang sangat jauh antara mereka dalam hal kekuatan iman dan ilmu. Juga karena persaksian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap para shahabat, baik lelaki maupun wanita, termasuk istri-istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri bahwa mereka adalah generasi terbaik setelah para nabi dan rasul, sebagaimana diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim. Demikian pula, dalil-dalil Al-Qur`an dan As-Sunnah menunjukkan berlakunya suatu hukum secara umum meliputi seluruh umat dan tidak boleh mengkhususkannya untuk pihak tertentu saja tanpa dalil.” (Lihat Fatawa An-Nazhar, hal. 11-10)

Pada saat yang sama, ikhtilath itu sendiri menjadi sebab yang menjerumuskan mereka untuk berpacaran, sebagaimana fakta yang kita saksikan berupa akibat ikhtilath yang terjadi di sekolah, instansi-instansi pemerintah dan swasta, atau tempat-tempat yang lainnya. Wa ilallahil musytaka (Dan hanya kepada Allah kita mengadu)
2. Khalwat, yaitu berduaannya lelaki dan wanita tanpa mahram. Padahal Rasululllah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Hati-hatilah kalian dari masuk menemui wanita.” Seorang lelaki dari kalangan Anshar berkata: “Bagaimana pendapatmu dengan kerabat suami? ” Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Mereka adalah kebinasaan.” (Muttafaq ‘alaih, dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

“Jangan sekali-kali salah seorang kalian berkhalwat dengan wanita, kecuali bersama mahram.” (Muttafaq ‘alaih, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma)
Hal itu karena tidaklah terjadi khalwat kecuali setan bersama keduanya sebagai pihak ketiga, sebagaimana dalam hadits Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma:

“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka jangan sekali-kali dia berkhalwat dengan seorang wanita tanpa disertai mahramnya, karena setan akan menyertai keduanya.” (HR. Ahmad)

3. Berbagai bentuk perzinaan anggota tubuh yang disebutkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:

“Telah ditulis bagi setiap Bani Adam bagiannya dari zina, pasti dia akan melakukannya, kedua mata zinanya adalah memandang, kedua telinga zinanya adalah mendengar, lidah(lisan) zinanya adalah berbicara, tangan zinanya adalah memegang, kaki zinanya adalah melangkah, sementara kalbu berkeinginan dan berangan-angan, maka kemaluan lah yang membenarkan atau mendustakan.”

Hadits ini menunjukkan bahwa memandang wanita yang tidak halal untuk dipandang meskipun tanpa syahwat adalah zina mata . Mendengar ucapan wanita (selain istri) dalam bentuk menikmati adalah zina telinga. Berbicara dengan wanita (selain istrinya) dalam bentuk menikmati atau menggoda dan merayunya adalah zina lisan. Menyentuh wanita yang tidak dihalalkan untuk disentuh baik dengan memegang atau yang lainnya adalah zina tangan. Mengayunkan langkah menuju wanita yang menarik hatinya atau menuju tempat perzinaan adalah zina kaki. Sementara kalbu berkeinginan dan mengangan-angankan wanita yang memikatnya, maka itulah zina kalbu. Kemudian boleh jadi kemaluannya mengikuti dengan melakukan perzinaan yang berarti kemaluannya telah membenarkan; atau dia selamat dari zina kemaluan yang berarti kemaluannya telah mendustakan. (Lihat Syarh Riyadhis Shalihin karya Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, pada syarah hadits no. 16 22)

Padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

“Dan janganlah kalian mendekati perbuatan zina, sesungguhnya itu adalah perbuatan nista dan sejelek-jelek jalan.” (Al-Isra`: 32)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

“Demi Allah, sungguh jika kepala salah seorang dari kalian ditusuk dengan jarum dari besi, maka itu lebih baik dari menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Ath-Thabarani dan Al-Baihaqi dari Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu, dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 226)

Meskipun sentuhan itu hanya sebatas berjabat tangan maka tetap tidak boleh. Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:

“Tidak. Demi Allah, tidak pernah sama sekali tangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyentuh tangan wanita (selain mahramnya), melainkan beliau membai’at mereka dengan ucapan (tanpa jabat tangan).” (HR. Muslim)

Demikian pula dengan pandangan, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman dalam surat An-Nur ayat 31-30:

“Katakan (wahai Nabi) kepada kaum mukminin, hendaklah mereka menjaga pandangan serta kemaluan mereka (dari halhal yang diharamkan) –hingga firman-Nya- Dan katakan pula kepada kaum mukminat, hendaklah mereka menjaga pandangan serta kemaluan mereka (dari hal-hal yang diharamkan)….”

Dalam Shahih Muslim dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata:

“Aku bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang pandangan yang tiba-tiba (tanpa sengaja)? Maka beliau bersabda: ‘Palingkan pandanganmu’.”

Adapun suara dan ucapan wanita, pada asalnya bukanlah aurat yang terlarang. Namun tidak boleh bagi seorang wanita bersuara dan berbicara lebih dari tuntutan hajat (kebutuhan), dan tidak boleh melembutkan suara. Demikian juga dengan isi pembicaraan, tidak boleh berupa perkara-perkara yang membangkitkan syahwat dan mengundang fitnah. Karena bila demikian maka suara dan ucapannya menjadi aurat dan fitnah yang terlarang. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

“Maka janganlah kalian (para istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam) berbicara dengan suara yang lembut, sehingga lelaki yang memiliki penyakit dalam kalbunya menjadi tergoda dan ucapkanlah perkataan yang ma’ruf (baik).” (Al-Ahzab: 32)

Adalah para wanita datang menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan di sekitar beliau hadir para shahabatnya, lalu wanita itu berbicara kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan kepentingannya dan para shahabat ikut mendengarkan. Tapi mereka tidak berbicara lebih dari tuntutan hajat dan tanpa melembutkan suara.

Dengan demikian jelaslah bahwa pacaran bukanlah alternatif yang ditolerir dalam Islam untuk mencari dan memilih pasangan hidup. Menjadi jelas pula bahwa tidak boleh mengungkapkan perasaan sayang atau cinta kepada calon istri selama belum resmi menjadi istri. Baik ungkapan itu secara langsung atau lewat telepon, ataupun melalui surat. Karena saling mengungkapkan perasaan cinta dan sayang adalah hubungan asmara yang mengandung makna pacaran yang akan menyeret ke dalam fitnah. Demikian pula halnya berkunjung ke rumah calon istri atau wanita yang ingin dilamar dan bergaul dengannya dalam rangka saling mengenal karakter dan sifat masing-masing, karena perbuatan seperti ini juga mengandung makna pacaran yang akan menyeret ke dalam fitnah. Wallahul musta’an (Allah-lah tempat meminta pertolongan).

Adapun cara yang ditunjukkan oleh syariat untuk mengenal wanita yang hendak dilamar adalah dengan mencari keterangan tentang yang bersangkutan melalui seseorang yang mengenalnya, baik tentang biografi (riwayat hidup), karakter, sifat, atau hal lainnya yang dibutuhkan untuk diketahui demi maslahat pernikahan. Bisa pula dengan cara meminta keterangan kepada wanita itu sendiri melalui perantaraan seseorang seperti istri teman atau yang lainnya. Dan pihak yang dimintai keterangan berkewajiban untuk menjawab seobyektif mungkin, meskipun harus membuka aib wanita tersebut karena ini bukan termasuk dalam kategori ghibah yang tercela. Hal ini termasuk dari enam perkara yang dikecualikan dari ghibah, meskipun menyebutkan aib seseorang. Demikian pula sebaliknya dengan pihak wanita yang berkepentingan untuk mengenal lelaki yang berhasrat untuk meminangnya, dapat menempuh cara yang sama.

Dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadits Fathimah bintu Qais ketika dilamar oleh Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan Abu Jahm, lalu dia minta nasehat kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam maka beliau bersabda:

“Adapun Abu Jahm, maka dia adalah lelaki yang tidak pernah meletakkan tongkatnya dari pundaknya . Adapun Mu’awiyah, dia adalah lelaki miskin yang tidak memiliki harta. Menikahlah dengan Usamah bin Zaid.” (HR. Muslim)

Para ulama juga menyatakan bolehnya berbicara secara langsung dengan calon istri yang dilamar sesuai dengan tuntunan hajat dan maslahat. Akan tetapi tentunya tanpa khalwat dan dari balik hijab. Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ (130-129/5 cetakan Darul Atsar) berkata: “Bolehnya berbicara dengan calon istri yang dilamar wajib dibatasi dengan syarat tidak membangkitkan syahwat atau tanpa disertai dengan menikmati percakapan tersebut. Jika hal itu terjadi maka hukumnya haram, karena setiap orang wajib menghindar dan menjauh dari fitnah.”

Perkara ini diistilahkan dengan ta’aruf. Adapun terkait dengan hal-hal yang lebih spesifik yaitu organ tubuh, maka cara yang diajarkan adalah dengan melakukan nazhor, yaitu melihat wanita yang hendak dilamar. Nazhor memiliki aturan-aturan dan persyaratan-persyaratan yang membutuhkan pembahasan khusus .

Wallahu a’lam.

Sumber : www.asysyariah.com

]]>
http://menikahsunnah.wordpress.com/2007/12/15/ta%e2%80%99aruf-syar%e2%80%99i-solusi-pengganti-pacaran/feed/ 6 admin
Menikahi Wanita Kristen http://menikahsunnah.wordpress.com/2007/06/20/menikahi-wanita-kristen/ http://menikahsunnah.wordpress.com/2007/06/20/menikahi-wanita-kristen/#comments Wed, 20 Jun 2007 02:37:08 +0000 admin http://menikahsunnah.wordpress.com/2007/06/20/menikahi-wanita-kristen/ ]]>

Syaikh Abdullah Al-Bukhari

Pertanyaan; berikut berkata si penanya; saudaraku ingin menikah dengan wanita kristen, apa hukumnya dan apa nasihat anda kepadanya?

Jawab; menikah dengan wanita kristen adalah perkara yang diperselisihkan oleh ulama, berbeda dengan masalah menikah dengan wanita musyrik kafir yang bukan tergolong ahlul kitab, perkara ini ada kesepakatan dikalangan ulama bahwa hukumnya tidak boleh menikah dengannya, hal ini adalah kesepakatan bahkan ada ijma’. Berdasarkan firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala;

{وَلَا تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ} سورة الممتحنة – 10 .

“Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir” (Qs. Al Mumtahanah; 10)

Perselisihannya adalah dalam masalah menikah dengan wanita Kristen. Jumhur ulama dari kalangan Hanafiyah, Syafi’iyyah, Malikiyah dan Hanabilah (pengikut madzhab yang empat) begitu pula sekelompok orang dari kalangan shahabat Radhiyallahu ‘Anhu dan mereka banyak berpendapat bolehnya seorang muslim menikah dengan wanita ahlul kitab dengan syarat wanita tersebut muhshan (wanita baik-baik), seperti yang difirmankan Allah Subhanahu Wa Ta’aala;

{وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلاَ مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ} سورة المائدة – 5 .

“(Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik” (Qs. Al Maidah; 5) dengan sifat ini, maka boleh menikahinya.

Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhu seperti yang terdapat di dalam Shahih Al Bukhari dan sebagian fuqaha’ al hanafiyah berpendapat hal tersebut terlarang. Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhu berdalil dengan keumuman ayat yang melarang menikahi wanita-wanita kafir diantaranya apa yang telah kami sebutkan “Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir” (Qs. Al Mumtahanah; 10). Ia berkata; “Saya tidak melihat kekufuran atau kesyirikan yang lebih dahsyat dari perkataan seorang wanita bahwa Rab-nya adalah Isa”. Ini terdapat di dalam Shahih Al Bukhari. Akan tetapi yang benar adalah pendapat pertama berdasarkan dalil-dalil ayat, keabsahan dan kejelasannya.

Akan tetapi saya katakan berkenaan dengan seorang lelaki mukmin, apabila Allah Subhanahu Wa Ta’aala memudahkan baginya seorang wanita mukminah yang wajib baginya adalah (samar) karena dikhawatirkan atas seseorang akan tersesat dan wanita ini akan menyimpangkan agamanya. Imran bin Hitthan al khariji adalah diantara pemimpin-pemimpin khawarij dahulu adalah seorang ahlussunnah, dahulu ia diatas sunnah menikah dengan seorang wanita dari kerabatnya ada yang mengatakan wanita tersebut adalah sepupunya. Wanita ini diantara pemimpin-pemimpin khawarij. Imran berkata; Saya akan menikahinya dan meluruskannya. Akan tetapi ketika ia menikahinya wanita tersebut malah yang menyesatkannya sehingga Imran menjadi pemimpin khawarij yang sebelumnya ia diatas sunnah.

Hal ini menandakan kepada kita barakallahu fiik kepada perkara yang penting sekali. Hati-hati kita diantara jari jemari Ar-Rahman bebas Ia membolak-baliknya. Maka seseorang seharusnya tidak merasa aman terhadap dirinya dari fitnah. Ibrahim Alaihissalaam berkata seperti yang Allah Subhanahu Wa Ta’aala firmankan;

{وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ اجْعَلْ هَذَا الْبَلَدَ آمِنًا وَاجْنُبْنِي وَبَنِيَّ أَن نَّعْبُدَ الأَصْنَامَ} سورة إبراهيم – 35 .

“Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berkata: “Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini (Mekah), negeri yang aman, dan jauhkanlah aku beserta anak cucuku daripada menyembah berhala-berhala” (Qs. Ibrahim; 35)

Berkata Ibrahim At-Taimi; Siapa yang merasa aman dari bala’ setelah Ibrahim Alaihissalaam?! Maka dikhawatirkan atas seseorang bahwa wanita tersebut akan menyesatkannya. Adapun berkenaan dengan hukum permasalahan dan boleh tidaknya adalah seperti yang telah kami sebutkan keterangannya. Dan nasihat untuknya hendaknya ia menjauh dari perkara seperti ini, Allah Subhanahu Wa Ta’aala akan mencukupkan untuknya dengan wanita mukminah;

{وَلأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ} سورة البقرة – 221 .

“Sesungguhnya wanita budak yang mu’min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu” (Qs. Al Baqarah; 221).

Sumber : http://www.ahlussunnah-jakarta.com/artikel_detil.php?id=30

]]>
http://menikahsunnah.wordpress.com/2007/06/20/menikahi-wanita-kristen/feed/ 0 admin
Penundaan Pembayaran Mahar Terhadap Calon Istri http://menikahsunnah.wordpress.com/2007/06/20/penundaan-pembayaran-mahar-terhadap-calon-istri/ http://menikahsunnah.wordpress.com/2007/06/20/penundaan-pembayaran-mahar-terhadap-calon-istri/#comments Wed, 20 Jun 2007 02:01:48 +0000 admin http://menikahsunnah.wordpress.com/2007/06/20/penundaan-pembayaran-mahar-terhadap-calon-istri/ ]]>

Masalah 476
Fadhilatusy Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya:
Apakah sah penundaan pembayaran mahar kepada calon istri? Dan apakah ada kewajiban zakat padanya?

Jawaban:
Mahar terutang (yang ditunda pembayarannya) dibolehkan dan tidak apa-apa berdasarkan firman Allah:

Wahai orang-orang beriman, penuhilah akad-akad itu“(AI-Maidah: 1)

Maka memenuhi akad meliputi pemenuhan terhadap akad itu sendiri dan syarat yang ada di dalamnya karena apa yang disyaratkan di dalam sebuah akad termasuk dari tanda-tanda akad tersebut. Apabila seseorang mensyaratkan terutangnya mahar ataupun sebagian dari mahar tersebut, maka tidak masalah.

Akan tetapi dibolehkan hal itu bila orang tersebut telah menentukannya (menyatakannya) sebagai mahar yang tcrutang dengan jelas, maka penundaan itu halal. Apabila orang itu tidak mensyaratkan terutangnya mahar, maka dibolehkan menunda pembayarannya karena terjadi perpisahan diantara mereka berdua, entah karena thalak (pernyataan cerai dari suami) atau batalnya nikah maupun karena kematian.

Diwajibkan pula zakat bagi sang wanita terhadap mahar yang terutang tersebut bila suaminya orang yang berharta. Jika dalam keadaan fakir maka tidak diwajibkan baginya zakat.
Seandainya masyarakat mau menerapkan permasalahan ini, yakni membolehkan terutangnya mahar, sungguh hal ini telah meringankan banyak orang untuk melangsungkan pernikahan.
Dibolehkan pula bagi pihak wanita untuk toleran terhadap penundaan maharnya asalkan ia dalam keadaan memiliki kesadaran penuh (dalam menerimanya). Adapun jika ia dipaksa atau diancam thalak (dicerai) bila tidak melakukannya, maka hal ini tidak dijadikan ketentuan untuk gugur maharnya. Karena tidak dibolehkan melakukan paksaan terhadap dia untuk menggugurkan maharnya.

Durus wa Fatwa Al-Haram Al-Makky karya Asy-Syaikh lbnu Utsaimin jilid 2/397

Sumber : Buku “Fatwa-fatwa Ulama Ahlus Sunnah Seputar Pernikahan, Hubungan Suami Istri dan Perceraian�? Penerbit Qaulan Karima, Purwokerto. Hal. 16-18)

Disalin langsung dari situs : www.darussalaf.or.id

]]>
http://menikahsunnah.wordpress.com/2007/06/20/penundaan-pembayaran-mahar-terhadap-calon-istri/feed/ 0 admin
Menikah dengan Mahar Milik Anak/Saudari Perempuan http://menikahsunnah.wordpress.com/2007/06/20/menikah-dengan-mahar-milik-anaksaudari-perempuan/ http://menikahsunnah.wordpress.com/2007/06/20/menikah-dengan-mahar-milik-anaksaudari-perempuan/#comments Wed, 20 Jun 2007 02:00:45 +0000 admin http://menikahsunnah.wordpress.com/2007/06/20/menikah-dengan-mahar-milik-anaksaudari-perempuan/ ]]>

Masalah 475
Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya:
Apakah dibolehkan seseorang menikah dengan menggunakan mahar milik anak perempuannya atau adik perempuannya?

Jawaban:
Mahar milik anak perempuannya atau mahar saudari perempuannya merupakan satu hak diantara sekian hak-hak mereka dan merupakan satu bagian dari kepemilikan mereka. Apabila mereka memberikan mahar itu kepada laki-laki tersebut atau (memberikan) sebagiannya sebagai sebuah bentuk kepatuhan yang mereka pilih, sementara mereka dalam kondisi yang dibenarkan secara syariat, maka hal tersebut dibolehkan. Namun bila mereka tidak memberikan benda tersebut kepadanya, maka tidak dibenarkan mengambilnya baik sebagian maupun seluruhnya karena kekhususan benda tersebut adalah bagi mereka.
Terkhusus bagi ayah perempuan tersebut, ia dibolehkan memiliki sebagian dari mahar tersebut selama hal itu tidak merugikan atau membahayakan anak perempuannya dan tidaklah tindakannya itu ia khususkan pada sebagian dari anak-anaknya saja (sehingga hal ini tidak adil-pent), berdasarkan apa yang telah jelas dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam :

Sesungguhnya sebaik-baik apa yang kalian makan adalah dari usaha kalian dan sesungguhnya anak-anak kalian merupakan bagian dari usaha kalian“.

(Fatawa AI-Mar’ah hal. 60)

Disalin langsung dari situs www.darussalaf.or.id

]]>
http://menikahsunnah.wordpress.com/2007/06/20/menikah-dengan-mahar-milik-anaksaudari-perempuan/feed/ 0 admin
Hukum Menikahi Wanita Hamil Karena Berzina http://menikahsunnah.wordpress.com/2007/06/20/hukum-menikahi-wanita-hamil-karena-berzina/ http://menikahsunnah.wordpress.com/2007/06/20/hukum-menikahi-wanita-hamil-karena-berzina/#comments Wed, 20 Jun 2007 01:57:13 +0000 admin http://menikahsunnah.wordpress.com/2007/06/20/hukum-menikahi-wanita-hamil-karena-berzina/ ]]>

Telah ditanyakan kepada as Syaikh Abu Yaasir Khalid Ar Raddadiy (hafidhahumallah)
Pertanyaan Langsung via Telepon melalui: al-Ustadz Abu Abdirrahman Muhammad Wildan, Lc.
dari Sekretariat Yayasan Anshorus Sunnah, Batam
tentang Hukum Menikahi Wanita Hamil Karena Berzina

[] Tanya :
Apakah sah pernikahan seorang wanita yang hamil karena zina dengan laki-laki yang berzina dengannya atau dengan selain laki-laki yang berzina dengannya ?
س : السلام عليكم
ج : وعليكم السلام
س : معذرة يا شيخنا انقطع الخط.
س : هل يصح نكاح المرأة الحامل من الزنا بمن زنى بها أو بغير من زنى بها ؟
ج : هل يصح نكاح من ؟
س : هل يصح نكاح المرأة الحامل من الزنا بالرجل الذي زنى بهذه المرأة أو بغير الرجل الذي زنى بهذه المرأة ؟

[] Jawab (Syaikh Kholid ar Raddaadiy) :
Permasalahan ini berkaitan dengan pernikahan seorang laki-laki dengan wanita yang hamil karena zina, baik itu dengan laki-laki yang menzinainya atau dengan selain laki-laki yang menzinainya, maka permasalahan ini mengandung hal-hal sebagai berikut:
Pertama:
Bagi wanita yang berzina ini Allah Azza wa Jalla berfirman dalam surat An~Nuur : 3
[سورة النور]
. الزَّان�?ي لَا يَنك�?ح�? إلَّا زَان�?يَةً أَوْ م�?شْر�?كَةً وَالزَّان�?يَة�? لَا يَنك�?ح�?هَا إ�?لَّا زَان�? أَوْ م�?شْر�?كٌ وَح�?رّ�?مَ ذَل�?كَ عَلَى الْم�?ؤْم�?ن�?ينَ
Artinya:
Laki-laki yg berzina itu tidak menikahi kecuali wanita yg berzina atau wanita musyrikah. Dan wanita yang berzina itu tidak dinikahi kecuali oleh laki-laki yg berzina atau seorang laki-laki yang musyrik dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang beriman (Surat An-Nuur : 3)

Apabila kita membaca ayat yang mulia ini yang Allah akhiri ayat ini dengan “ dan hal itu diharamkan bagi orang-orang beriman “, maka kita bisa simpulkan dari hal ini satu hukum, yaitu HARAMNYA menikahi wanita yang berzina dan HARAMNYA menikahkan laki-laki yang berzina.
Artinya, seorang wanita yang berzina itu tidak boleh bagi orang lain yaitu bagi laki-laki lain untuk menikahinya dan bahwa seorang laki-laki yang berzina itu tidak boleh bagi seseorang untuk menikahkan anak perempuannya dengannya.
Dan apabila kita mengetahui hal tersebut dan bahwa hal itu diharamkan bagi orang-orang yang beriman, maka sesungguhnya orang yang melakukan perbuatan yang keji ini kondisi / keadaanya tidak terlepas dari keadaan orang yang mengetahui haramnya perbuatan tersebut, namun ia tetap menikahi wanita itu dikarenakan dorongan hawa nafsu dan syahwatnya, maka pada saat seperti itu, laki-laki yang menikahi wanita yang berzina itu juga tergolong sebagai seorang pezina sebab ia telah melakukan akad yang diharamkan yang ia meyakini keharamannya.

Dari penjelasan ini jelaslah bagi kita tentang hukum haramnya menikahi wanita yang berzina dan tentang haramnya menikahkan laki-laki yang berzina.
Jadi, hukum asal dalam menikahi seorang wanita yang berzina itu adalah tidak boleh dinikahi kecuali oleh laki-laki yang berzina pula. Iya, ada diantara para ulama yang memfatwakan, apabila seorang laki-laki berzina dengan seorang wanita dan laki-laki ini bermaksud untuk menikahi wanita tersebut, maka wajib bagi keduanya untuk bertobat kepada Allah Azza wa Jalla. Kemudian hendaknya kedua orang tersebut melepaskan dirinya dari perbuatan yang keji ini dan ia bertobat atas perbuatan keji yang telah dilakukannya dan bertekad untuk tidak kembali kepada perbuatan itu serta melakukan amalan-amalan yang shalih.

Dan apabila laki-laki tersebut berkeinginan untuk menikahi wanita itu, maka ia wajib untuk membiarkan wanita itu selama satu masa haid yaitu 1 bulan, sebelum ia menikahi atau melakukan akad nikah terhadapnya. Apabila kemudian wanita itu ternyata hamil, maka tidak boleh baginya untuk melakukan akad nikah kepadanya kecuali setelah wanita tersebut melahirkan anaknya.
Hal ini berdasarkan larangan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, ” Seseorang untuk menyiramkan airnya ke sawah atau ladang orang lain”, dan ini adalah bahasa kiasan, yaitu menyiramkan maninya kepada anak dari kandungan orang lain.
(Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Albani dalam “Shahih Sunan Abu Dawud�? hadits nomor 2158)

ج : نعم، هذه المسألة بالنسبة لنكاح الرجل بالمرأة الحامل من الزنا بمن زنى بها أو بغير من زنى بها، �?انها تتضمن ما يلي : عليه أولا هذه المرأة الزانية
يقول الله عز وجل : (الزاني لا ينكح الا زانية أو مشركة والزانية لا ينكحها الا زان أو مشرك وحرم ذلك على المؤمنين ). اذا قرأنا هذه الآية
الكريمة التي ختمها الله بقوله ( وحرم ذلك على المؤمنين ) أخذنا من هذا حكما وهو تحريم نكاح الزانية وتحريم نكاح الزاني بمعنى أن الزانية
لا يجوز للانسان أن يتزوجها وأن الزاني لا يجوز للانسان أن يزوجه ابنته واذا عر�?نا ذلك وحرم ذلك على المؤمنين �?ان من ارتكب هذا الجرم
�?لا يخلو اما أن يكون ملتزما بالتحريم عالما به ولكنه تزوج بمجرد الهوى والشهوة �?حينئذ يكون زانيا لأنه عقد عقدا محرما يعتقده محرما ملتزما
بتحريمه. نعم. و يعني من خلال هذا يتبين لنا كما قلنا من هذه الآية حكم تحريم نكاح الزانية وتحريم كذلك نكاح الزاني كونه زنى بها هو الذي
زنى بها أراد أن يتزوجها أو كونه شخص آخر �?الأصل �?ي النكاح أنه لا ينكح الزانية الا زان مثله اذا زنى بها كان زانيا مثله. نعم هناك من ي�?تي
يقول مثلا اذا كان زنى بها وأراد أن يتزوجها �?ان عليهما أن يتوبا الى الله أولا �?يقلعا عن هذه الجريمة. هذا اذا كان هو زنى بها…… على ما حصل
منهما من �?عل ال�?احشة وأن لا يعود اليها وهي كذلك و …… من الأعمال الصالحة واذا أراد أن يتزوجها وجب عليه أن يستبرئها بحيضة حتى
لو زنى بها يستبرئها بحيضة قبل أن يعقد عليها النكاح. وان تبين حملها لم يجز له العقد عليها – وإلا كما قلت أنت انها حامل- لا يجوز له العقد عليها
الا بعد أن تضع حملها… لنهي النبي صلى الله عليه و سلم أن يسقي الانسان ماءه زرع غيره. والله أعلم
س : إذن �?ي تلك الصورتين لا يجوز.
ج : لا يجوز، نعم لا اذا كان هو زنى بها وأراد أن يتزوجها وبينا و�?صلنا �?ي هذا.
س : جزاكم الله خيرا يا شيخنا. بقي عندي سؤالان من أبي المنذر اتصل بي اليوم وطلب مني أن أسألكم هذين السؤالين

Disalin langsung dari situs www.darussalaf.or.id

]]>
http://menikahsunnah.wordpress.com/2007/06/20/hukum-menikahi-wanita-hamil-karena-berzina/feed/ 1 admin