PERKULIAHAN

Home

 

Kurikulum

Mulai tahun ajaran 2003/2004, STBA LIA Jakarta menerapkan kurikulum inti Sekolah Tinggi Bahasa Asing yang merupakan hasil Lokakarya Nasional Sekolah Tinggi Bahasa Asing yang ada di Indonesia. Selain itu, STBA LIA Jakarta juga renerapkan kurikulum muatan lokal yang merupakan ciri khas yang diarahkan untuk menunjang keahlian berkarya dibidang pengajaran, penerjemahan, linguistik, sastra, pariwisata dan perkantoran. Kurikulum tersebut selanjutnya disebut Kurikulum 2003, dan diberlakukan bagi mahasiswa mulai angkatan 2003. Kurikulum 2003 ini diharapkan dapat mewujudkan visi dan misi STBA LIA Jakarta.

 

Sistem Kredit Semester (SKS)

Dalam upaya mewujudkan tujuan pendidikan yang telah dikemukakan di atas, STBA LIA menerapkan sistem kredit semester (SKS) sesuai dengan ketentuan sistem pendidikan nasional.

 

Sistem kredit semester (SKS) adalah penyelenggaraan program pendidikan dengan menentukan beban studi mahasiswa dalam sejumlah satuan kredit dan menggunakan semester sebagai unit waktu penyelenggaraan program pendidikan.

 

Kredit semester adalah satuan yang digunakan untuk menyatakan besarnya beban studi yang harus ditempuh oleh setiap mahasiswa, besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa, besamya pengakuan atas keberhasilan usaha kumulatif bagi suatu program tertentu, besarnya usaha untuk menyelenggarakan pendidikan bagi tenaga pengajar.

 

Semester adalah satuan waktu terkecil untuk menyatakan lamanya suatu program pendidikan pada suatu jenjang tertentu. Penyelenggaraan program pendidikan suatu jenjang, lengkap dari awal sampai akhir waktu pendidikan yang ditentukan, dibagi-bagi dalam penyelenggaraan per semester.

 

Penyelenggaraan pendidikan satu semester adalah penyelenggaraan pendidikan yang bulat, yang berarti dimulai dari evaluasi awal dan diikuti dengan penyelenggaraan kuliah serta diakhiri dengan evaluasi keberhasilannya. Tiap satu semester setara dengan 14 s.d. 16 minggu kerja. Sistem Kredit Semester mencakup hal-hal sebagai berikut.

 

Perkuliahan

Dalam perkuliahan yang dimaksud dengan satu kredit semester adalah keseluruhan beban studi yang terdiri dari tiga komponen kegiatan dalam satu minggu

a. Lima puluh menit kegiatan tatap muka, yaitu kegiatan akademik yang terjadwal, di mana tenaga pengajar dan mahasiswa bertemu secara langsung dalam satu ruang perkuliahan.

b. Lima puluh menit kegiatan terstruktur, yaitu kegiatan akademik yang terjadwal, tetapi direncanakan oleh tenaga pengajar dan dilaksanakan oleh mahasiswa. Misalnya membuat makalah, resume buku-buku wajib, kliping koran atau majalah, dan lain-lain.

c. Lima puluh menit kegiatan mandiri, yaitu kegiatan akademik yang harus dilakukan mahasiswa secara mandiri. Misalnya mengunjungi perpustakaan, menelaah buku-buku wajib dan buku anjuran, dsb.

 

Beban Studi

Beban studi adalah beban kerja mahasiswa yang menunjukkan suatu besaran bobot dan/atau beban rencana atau pelaksanaan kegiatan akademik tertentu.

 

Beban Studi program Sarjana sekurang-kurangnya 144 (seratus empat puluh empat) sks dan sebanyak-banyaknya 160 (seratus enam puluh) sks yang dijadwalkan untuk 8 (delapan) semester dan dapat ditempuh dalam waktu sekurang-kurangnya 8 (delapan) semester dan selama­lamanya 14 (empat belas) semester.

 

Beban Studi program Diploma III sekurang-kurangnya 110 (seratus sepuluh) sks dan sebanyak-banyaknya 120 (seratus dua puluh) sks yang dijadwalkan untuk 6 (enam) semester dan dapat ditempuh dalam waktu sekurang-kurangnya 6 (enam) semester dan selama­lamanya 10 (sepuluh) semester.

 

Evaluasi Proses Belajar Mengajar (PBM)

Evaluasi PBM merupakan kegiatan dari keseluruhan proses belajar dan mengajar yang telah direncanakan. Komponen-komponen yang dipertimbangkan dalam evaluasi keberhasilan studi mahasiswa antara lain terdiri:

1.  tugas terstruktur

2. ujian tengah semester

3.  ujian akhir semester

 

Bobot dan kombinasi penggunaan komponen-komponen tersebut diatur di dalam SAP (Satuan Acara Perkuliahan) masing-masing matakuliah.

 

 

Sistem Penilaian

Di dalam sistem kredit, prestasi mahasiswa tidak dinilai dalam bentuk angka, melainkan dalam bentuk huruf yang diberi arti sebagai berikut

A = Sangat baik

B  = Baik

C = Cukup

= Kurang

E = Buruk

Nilai lulus adalah A, B, C, dan nilai yang tidak lulus adalah D dan E.

Nilai huruf tersebut merupakan terjemahan dari angka-angka

80-100 = A

70-79,99 = B

60-69,99 = C

50-59,99 = D

0 -49,99 = E

 

Mahasiswa yang mendapatkan nilai E untuk suatu mata kuliah wajib mengikuti kuliah lagi untuk mata kuliah tersebut. Mahasiswa yang memperoleh nilai D untuk mata kuliah tertentu diwajibkan untuk mengulang mata kuliah tersebut.

 

Indeks Prestasi (IP)

Indeks prestasi adalah ukuran keberhasilan studi persemester yang akan menentukan beban studi semester berikutnya. Tabel di bawah ini menunjukkan besar IP dan jumlah beban studi yang bisa diambil.

Besar IP

Jumlah Beban Studi

3.50-4.00

 

24

- 26 sks

3.00-3.49

 

21

- 23 sks

2.50-2.99

 

18

- 21 sks

2.00-2.49

 

15

- 17 sks

1.50-1.99

 

12

- 15 sks

< 1.50

 

 

12 sks

Besar IP dalam tabel di atas ditentukan dengan menggunakan rumusan

 

IP = E (K.N) E K

 

Keterangan

K = Jumlah sks masing-masing mata kuliah yang diambil

N = Nilai yang diperoleh untuk masing-masing mata kuliah

IP = Jumlah hasil perkalian beban krtedit tiap mata kuliah dengan nilai bobot tiap

mata kuliah di dalam satu semester dibagi dengan jumlah beban kredit yang

diambil pada semester tersebut.

 

Untuk menghitung indeks prestasi, maka nilai huruf terlebih dahulu dikonversikan menjadi nilai bobot:

A= 4

B= 3

C= 2

D= 1

E=0

Contoh menghitung Indeks Prestasi

Mata Kuliah

Jumlah

sks (K)

Nilai

Ujian (N)

Konversi

Nilai Bobot

Hasil

(KxN )

Pendidikan Agama

2

C

2

4

Pend. Pancasila

2

C

2

4

Bahasa Indonesia

2

B

3

6

Ilmu Sosial Dasar

2

C

2

4

Bahasa Inggris I

2

A

4

8

Ilmu Alamiah Dasar

2

C

2

4

Jumlah ( E )

12

 

 

30

I. P. = E (K . N)              = 30 = 2,50

E K                    12

Sedangkan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) adalah ukuran keberhasilan studi mahasiswa yang dihitung setelah mahasiswa mengikuti perkuliahan selama 4 semester atau lebih yang akan menentukan kelanjutan studi mahasiswa yang bersangkutan.

 

Untuk menentukan keberhasilan studi mahasiswa dilakukan tahapan-tahapan evaluasi sebagai berikut

 

a. Evaluasi Keberhasilan Studi 4 Semester (untuk program S-1 dan D-3) Evaluasi keberhasilan studi 4 semester dilakukan setelah mahasiswa memenuhi syarat-syarat

1). mengumpulkan sekurang-kurangnya 30 sks

2). mencapai Indeks prestasi kumulatif > 2.00

 

b. Evaluasi keberhasilan studi setelah 6 semester (Untuk program S-1) Evaluasi keberhasilan studi 6 semester dilakukan setelah mahasiswa memenuhi syarat-syarat

1). mengumpulkan sekurang-kurangnya 75 sks

2). mencapai indeks prestasi Kumulatif minimal > 2.00.

 

c. Evaluasi Keberhasilan Studi pada Akhir Program

Untuk menyelesaikan program studi strata satu (S-1) jumlah kredit minimal yang harus diperoleh mahasiswa adalah 144 - 154 sks dengan indeks prestasi kumulatif minimal 2.00 dengan keharusan membuat skripsi yang diberi bobot 6 sks. Untuk menyelesaikan program studi diploma tiga (D-3 ) jumlah kredit minimal yang harus diperoleh mahasiswa adalah 120 sks dengan indeks prestasi kumulatif minimal 2.00.

 

Bagi mahasiswa yang tidak memenuhi evaluasi keberhasilan studi tersebut di atas dinyatakan keluar atau disarankan pindah program.

 

 

SISTEM PROSES BELAJAR MENGAJAR

 

Proses Belajar Mengajar (PBM) merupakan kegiatan terprogram dari institusi yang terdiri dari kegiatan tatapp muka, kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri. .

1. Kegiatan Tatap Muka

Kegiatan tatap muka adalah penyelenggaraan perkuliahan tatap muka antara dosen dan mahasiswa.

2. Kegiatan Terstruktur

Kegiatan Terstruktur adalah penyelenggaraan kegiatan perkuliahan dalam bentuk pemberian tugas (seperti membuat makalah, kliping dan lain-lain yang dapat dipertanggungjawabkan) kepada mahasiswa di luar kegiatan tatap muka.

3. Kegiatan Mandiri

Kegiatan Mandiri merupakan kegiatan perkuliahan dimana mahasiswa secara aktif dan mandiri mencari bahan-bahan yang berhubungan dengan mata kuliah yang bersangkutan.

4. Kegiatan Pra Perkuliahan

Kegiatan Pra perkuliahan merupakan kegiatan yang wajib dilakukan oleh setiap mahasiswa berupa pengisian kartu rencana studi dan daftar ulang, matrikulasi (khususnya bagi mahasiswa baru).

a. Pengisian Kartu Rencana Studi ( KRS) dan Daftar ulang

Sebelum kuliah dimulai, mahasiswa diwajibkan terlebih dahulu mengisi KRS sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh jurusan dengan memperhatikan mata kuliah prasyarat. ( lihat prosedur daftar ulang dan pengisian KRS)

b. Matrikulasi

Untuk memberikan dasar pengetahuan bahasa jurusan mewajibkan mahasiswa mengikuti matrikulasi yang diselenggarakan sebelum masa perkuliahan dimulai.

5. Kegiatan Masa Perkuliahan

Kegiatan - kegiatan pads masa perkuliahan meliputi:

a. Perkuliahan.

Perkuliahan dilaksanakan menurut Satuan Acara Perkuliahan (SAP) yang direncanakan dalam 16 (enam belas) kali pertemuan untuk mata kuliah yang berbobot 2 (dua) atau 3 (tiga) sks, sedangkan untuk mata kuliah yang berbobot 2 (dua) atau 3 (tiga) sks, sedangkan untuk mata kuliah yang berbobot 4 (empat) sks direncanakan dalam 30 (tiga puluh) pertemuan termasuk Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS). Mahasiswa wajib menghadiri perkuliahan minimal sebanyak 75% dari jumlah kegiatan tatap muka. Apabila kehadiran kurang dari 75% mahasiswa tidak diperbolehkan mengikuti UAS.

b. Ujian

Ujian adalah kegiatan akademik yang terjadwal untuk mengukur keberhasilan proses belajar-mengajar. Ujian terdiri dari Ujian Tengah Semester (UTS), Ujian Akhir Semester (UAS) dan Ujian Skripsi.

Ujian tengah semester (UTS) adalah evaluasi keberhasilan proses belajar mengajar yang diukur dari penguasaan bahan bahasan sesuai dengan SAP setelah 7 (tujuh) kali tatap muka / perkuliahan untuk mata kuliah berbobot 2 atau 3 sks, sedangkan untuk mata kuliah yang berbobot 4 sks ujian tengah semester dilaksanakan setelah pertemuan ke 14. Ujian akhir semester (UAS) adalah evaluasi keberhasilan proses belajar mengajar setelah keseluruhan materi perkuliahan diberikan dalam satu semester. Ujian Skripsi adalah evaluasi keberhasilan mahasiswa dalam mengungkapkan isi skripsi yang ditulisnya. Ujian Skripsi merupakan ujian penutup bagi keseluruhan proses belajar mengajar.

6. Penilaian Ujian

Penilaian hasil belajar mahasiswa merupakan gabungan dari komponen penilaian Tugas, UTS dan UAS. Bobot penilaian masing-masing komponen ditentukan sesuai SAP masing-masing mata kuliah. Penilaian hasil belajar mahasiswa dinyatakan dengan rentangan angka 1 - 100 yang dikonversikan dengan huruf A, B, C, D, E (Lihat dalam tabel sistem penilaian)

7. Nilai Hasil Studi

Nilai hasil studi mahasiswa disampaikan dalam bentuk Kartu Hasil Studi (KHS) yang memuat seluruh nilai mata kuliah yang diambil dalam satu semester.

8. Transkrip Akademik

Keseluruhan nilai hasil studi mahasiswa disampaikan dalam bentuk Transkrip Akademik yang akan diberikan apabila mahasiswa telah menyelesaikan studinya (lulus).

9. Tanda Keberhasilan Studi

Tanda keberhasilan studi dinyatakan dengan Ijazah yang akan diberikan setelah mahasiswa memenuhi seluruh persyaratan akademik dan kewajiban lain yang ditentukan oleh STBA LIA Jakarta.

 

 

Hosted by www.Geocities.ws

1