TATA TERTIB, HAK dan KEWAJIBAN MAHASISWA

Home

A. Tata Tertib.

a. Tata Tertib Akademik

1) Setiap mahasiswa diwajibkan turut serta dalam menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan kampus.

2) Setiap mahasiswa dilarang berjudi, membawa dan minum minuman keras, menggunakan atau membawa senjata api, senjata tajam, membawa dan menggunakan obat selain untuk keperluan pengobatan atau praktikum di dalam lingkungan kampus.

3) Setiap mahasiswa mengenakan pakaian rapi, sopan dan pantas.

4) Setiap mahasiswa dilarang membuat kegaduhan dalam bentuk apa punyang dapat mengganggu perkuliahan dan kegiatan dalam lingkungan kampus.

5) Setiap mahasiswa dilarang melakukan kegiatan-kegiatan organisasi politik dalam kampus.

6) Setiap mahasiswa baik perorangan maupun kelompok dilarang mendirikan lembaga-lembaga non struktural tanpa ijin pimpinan/jurusan dan STBA LIA dan dilarang memperbanyak, mengedarkan logo STBA LIA Jakarta maupun jurusan tanpa seizin pimpinan STBA LIA maupun jurusan.

7) Setiap mahasiswa wajib menaati segala peraturan yang berlaku di lingkungan kampus  STBA LIA.

8) Setiap mahasiswa wajib menaati norma sopan santun, menghormati pejabat-pejabat di    lingkungan STBA LIA termasuk staf pengajar, karyawan dan keluarga civitas akademika  STBA LIA.

 b. Tata Tertib Perkuliahan

Mahasiswa yang mengikuti kuliah harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut

 1) Setiap mahasiswa yang akan mengikuti kuliah sudah hadir di ruangan 5 menit sebelum kuliah dimulai sesuai jadwal

2) Selama perkuliahan berlangsung dilarang merokok, makan dan minum serta dilarang mengenakan kaos oblong, sandal, dan topi.

3) Apabila dosen yang wajib memberikan kuliah belum hadir, ketua kelas wajib melapor kepada Tata Usaha jurusan. Mahasiswa tidak diperkenankan meninggalkan ruangan kuliah sampai 30 (tiga puluh) menit terhitung dari waktu dimulainya perkuliahan.

4) Setiap mahasiswa yang berhalangan mengikuti kuliah diwajibkan memberitahukan

ketidakhadirannya secara tertulis kepada dosen yang bersangkutan.

5) Alasan ketidakhadiran dapat disampaikan pada saat kembali kuliah bagi mereka yang   

 berhalangan kuliah karena sakit dan wajib membawa surat keterangan dari dokter.

6) Apabila sakitnya berkepanjangan, maka STBA LIA berhak mengeluarkan surat cuti   

akademik sesuai dengan aturan cuti yang berlaku di STBA LIA Jakarta.

7) Mahasiswa yang dianggap sah mengikuti kuliah adalah mereka yang telah memenuhi

kewajiban keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

8) Setiap mahasiswa diwajibkan menghadiri konsultasi dengan dosen Pembimbing akademik

minimal sekali dalam satu semester.

c. Tata Tertib Ujian

Mahasiswa yang akan mengikuti ujian harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut

 1) Telah memenuhi kewajiban-kewajiban administrasi keuangan.

2) Kehadiran perkuliahan minimal 75 % untuk setiap mata kuliah.

3) Mahasiswa harus memiliki Kartu Peserta Ujian (KPU).

4) Hadir 15 menit sebelum ujian dimulai.

5) Peserta ujian tidak boleh membatalkan atau meminta pembatalan ujian.

6) Setelah menerima naskah ujian, para peserta ujian dilarang keluar ruangan dengan alasan apapun. Apabila keluar ruangan maka peserta ujian tersebut dianggap telah menyelesaikan pekerjaannya dan pengawas berhak mengambil kertas pekerjaannya.

7) Bagi peserta ujian dilarang memasuki ruangan ujian apabila terlambat lebih dari 30 menit.

8) Pelanggaran terhadap ketentuan ujian tersebut di atas dapat dikenakan sanksi berupa:

- dikeluarkan dari ruangan ujian.

- ujian dibatalkan bagi mahasiswa ybs.

- namanya akan diumumkan di papan pengumuman.

 d. Sanksi Akademik

Sanksi akademik adalah penindakan terhadap mahasiswa yang melakukan pelanggaran tata tertib akademik dan tata tertib kehidupan kampus yang ditetapkan oleh pimpinan STBA LIA. Bentuk - bentuk sanksi akademik yang dapat dilakukan kepada mahasiswa ialah bahwa mahasiswa yang bersangkutan

1) dikeluarkan dari tempat / ruang kuliah, praktikum atau ujian

2) dilarang mengikuti kuliah, praktikum, atau ujian

3) dikurangi nilai ujiannya

4) dibatalkan skripsi/tugas akhirnya

5) dibatalkan ujiannya dan hasil ujiannya diberi nilai nilai E

6) dilarang mengikuti sebagian atau semua kegiatan akademik

7) dikenakan cuti akademik

8) diskors

9) dinyatakan putus kuliah

10) diserahkan kepada yang berwajib

11) dipecat sebagai mahasiswa STBA LIA Pejabat yang berwenang memberikan sanksi akademik adalah Ketua Jurusan dengan persetujuan Ketua STBA LIA

B. Hak Dan Kewajiban Mahasiswa

Mahasiswa STBA LIA Jakarta adalah mereka yang telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa dan mendapatkan nomor pokok mahasiswa.

 1. Hak Mahasiswa STBA LIA Jakarta

a. Mendapatkan kartu mahasiswa.

b. Mengikuti perkuliahan.

c. Cuti kuliah

d. Pindah kuliah atau jurusan

e. Putus kuliah

f. Mempergunakan fasilitas kampus

g. Mendapatkan beasiswa

h. Mengikuti kegiatan kemahasiswaan melalui Senat Mahasiswa, Himpunan Mahasiswa Jurusan dan Unit Kegiatan Mahasiswa

2. Kewajiban Mahasiswa STBA LIA Jakarta

 Seluruh mahasiswa STBA LIA Jakarta harus mematuhi semua peraturan yang berlaku di lingkungan STBA LIA Jakarta.

Hosted by www.Geocities.ws

1