ADMINISTRASI AKADEMIK

Home

 

A. Daftar Ulang Dan Pengisian Kartu Rencana Studi

Sekolah Tinggi Bahasa Asing LIA mewajibkan kepada semua mahasiswa melakukan daftar ulang pada awal semester (setelah mahasiswa menerima Kartu Hasil Studi) di Bagian Administrasi Akademik (BAA). Pendaftaran ulang ini sangat diperlukan untuk mendaftarkan diri mahasiswa yang bersangkutan terdaftar pada semester yang akan berjalan juga untuk mengetahui jumlah mahasiswa yang aktif ataupun jumlah mahasiswa yang mengambil cuti. Kegiatan daftar ulang dilakukan bersamaan dengan penyerahan Kartu Rencana Studi. Mahasiswa yang wajib daftar ulang di sini adalah mahasiswa baru ( adalah mahasiswa yang telah terdaftar di STBA LIA maksimal meliputi waktu dua semester dalam satu tahu akademik, termasuk juga mahasiswa lanjut studi) dan mahasiswa lama (adalah mahasiswa yang telah terdaftar di STBA LIA lebih dari satu tahun dalam suatu tahun akademik). Mahasiswa yang tidak melakukan daftar ulang selama dua semester berturut-turut dianggap mengundurkan diri.

 

Prosedur daftar ulang adalah sebagai berikut

 

1. Mahasiswa Baru

a. Daftar Ulang

Pendaftaran ulang dilaksanakan di loket pendaftaran, dengan persyaratan:

1). telah lulus ujian saringan masuk,

2). Membayar uang Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan di Bagian Administrasi Keuangan.(BAKeu)

3). Menyerahkan pasfoto berwama uk. 2x3 cm dan 3x4 cm masing­masing 3 lembar dan

4). Menyerahkan 2 lembar fotokopi ijazah/STTB/SKL SLTA (dilegalisir) di Bagian Administrasi Akademik (BAA)

 

Mahasiswa -->BAKeu--> Loket Pendaftaraan /BAA -->Selesai

 

b.Pengisian Kartu Rencana Studi (KRS)

1). Mengambil KRS di Tata Usaha Jurusan

2). Mahasiswa menghubungi Pembimbing Akademik (PA) yang telah ditentukan untuk menentukan matakuliah yang harus diambil pada semester I,

3). KRS yang telah disetujui PA di kumpulkan di Tata Usaha

 

2. Mahasiswa Pindahan (Konversi)

a. Daftar Ulang

Pendaftaran ulang dilaksanakan di loket pendaftaran, dengan persyaratan:

1). Telah mengikuti English Profieicy Test (EPT) dan dinyatakan lulus,

2). Membayar uang Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP) dan uang konversi,

3). Menyerahkan pasfoto berwarna ukuran. 2 x 3 cm dan 3 x 4 cm masing­masing tiga lembar,

4). Menyerahkan 2 lembar fotokopi ijazah/STTB/SKL SLTA(dilegalisir),

5). Menyerahkan 1 lembar fotokopi ijazah D-3 (dilegalisir) bagi yang lanjut studi.

 

b. Pengisian Kartu Rencana Studi

Prosedur pengisian kartu rencana studi mahasiswa pindahan

1). Mengambil KRS di Tata Usaha Jurusan

2). Mahasiswa menghubungi Pembimbing Akademik (PA) °A E 1

Hosted by www.Geocities.ws