|
GAJAH
SUMATERA
(DI
KAWASAN TNKS)
Nama
Latin : Elephas maximus
sumatrensis
Populasi
dan daerah penyebaran :
Di
TNKS ada 3 kawasan yang terdeteksi masih dihuni gajah yaitu di sekitar Sipurak-Sula
(Wilayah Jambi) sekitar 40-50 ekor, Rupit-Bukit Kelam (wilayah
Sumatera Selatan) < 30 ekor dan Air Retak – Air Ipuh-Air seblat (wilayah
Bengkulu) 80-100 ekor. Tetapi kecuali
populasi Rupit – Bukit Kelam, dua populasi yang lain lebih sering dijumpai
di luar kawasan TNKS. Dari kenyataan ini mungkin dapat diduga bahwa
habitat di kedua wilayah itu lebih merupakan tempat berlindung atau tempat
tidur (istirahat). Sedangkan untuk pergerakan dan mencari makanan lebih banyak
daerah sekitar di luar batas kawasan, yang berupa areal HPH, perkebunan atau
perladangan.
Permasalahan
pengelolaan konservasi gajah di kawasan TNKS :
Ini
merupakan masalah utama dalam pengelolaan TNKS secara keseluruhan. Penyebab
terjadinya degradasi habitat karena adanya penebangan liar (illegal logging) dan perambahan (encroachment).
Akhir-akhir ini illegal logging menunjukkan peningkatan sehubungan
dengan banyaknya sawmill di sekitar kawasan, baik sawmill liar ataupun sawmill
resmi tapi tidak jelas sumber bahan bakunya.
-
Pola
penggunaan lahan di daerah penyangga
Daerah penyangga (buffer
zone) di kawasan TNKS umumnya berupa perkebunan dan perladangan dengan
tanaman yang aktraktif bagi gajah. Tidak jarang di dalam perladangan juga ada
pemukiman, sehingga menimbulkan permasalahan (konflik) antara gajah dan
manusia/penduduk sekitarnya. Hal ini menjadi ancaman bagi kedua belah pihak.
Perburuan gajah untuk
diambil gadingnya masih terjadi di sekitar habitat gajah. Menurut
info, harga gading gajah di pasar gelap Bengkulu mencapai Rp. 800.000,-/kg.
-
Kurangnya
data dan perhatian dari Pemda setempat
Survey-survey atau
penelitian mengenai gajah di kawasan TNKS belum banyak dilakukan. Hal ini
menyebabkan data mengenai gajah baik populasi, penyebaran maupun kondisi
habitatnya masih sangat kurang (bahkan tidak ada).
Seharusnya
diberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada mereka yang
melakukan tindakan penjarahan hutan dan perburuan satwa di dalam
kawasan Taman Nasional.
|