![]() |
![]() |
Halaman depan | Berita Alam | Berita Satwa | Taman Nasional Indonesia | Galeri foto | Lampiran
|
Burung Paruh Bengkok
Ada 85 jenis burung paruh bengkok yang diperdagangkan, dimana 15 jenis termasuk yang dilindungi, sebagian lagi masuk dalam apendiks II CITES (Convention on International Trade of Endangered Species of Wild Flora and Fauna) yang artinya boleh diperdagangkan namun dengan kuota ketat. Burung langka yang diperdagangkan antara lain Bayan (Ecletus roratus), Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea), Kakatua Koki (Cacatua galerita), dan Nuri Irian Kepala Hitam (Lorius lory). Burung itu dilindungi UU No. 5 Th. 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya, SK Menteri Kehutanan No. 301/KPTS/II/1991, PP No. 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Appendix CITES. Selain burung yang dilindungi, pemburu juga menangkap secara besar-besaran burung tidak dilindungi yang masuk dalam kategori appendix II CITES, seperti Kakatua Putih (Cacatua alba), Nuri Tanibar (Eos resticulata), dan Betet Kepala Biru (Tanygnathus gramieus). Kendati tidak dilindungi, sejak beberapa tahun lalu Ditjen Perlindungan Hutan dan Kelestarian Alam (PHKA) menetapkan kuota 0 untuk beberapa jenis burung paruh bengkok seperti Kakatua Putih, Nuri Kalung Ungu (Eos squamata) dan Nuri Merah Irian (Eos cyanogenia). Namun burung jenis ini justru paling banyak diperdagangkan di pasar burung. KSBK memperkirakan setiap tahunnya 15000 ekor burung paruh bengkok diselundupkan dari Ambon untuk diperdagangkan di 5 pasar burung di Jawa, yakni : Pasar Burung Ngasem Yogyakarta, Pasar Burung Malang, Pasar Burung Bratang Surabaya, Pasar Burung Sukahaji Bandung, dan Pasar Burung Pramuka. Selain itu juga di Pasar Burung Barito Jakarta Selatan. Disini bahkan ada yang menjual beberapa jenis elang yang sangat langka seperti Elang ular (Spilornis Cheela) dan Elang jawa (Spizaetus bertelsi). Kedua jenis elang itu ditawarkan diatas Rp. 1.000.000,- per ekor. Sekitar 47 % burung nuri & kakatua yang dijual di pasar burung Jakarta, Bandung, Surabaya, Malang & Yogyakarta termasuk jenis yang dilindungi. Hal ini karena lemahnya pengawasan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan & Kelestarian Alam Departemen Kehutanan (Dephut). Demikian hasil investigasi KSBK selama Januari 2001-Maret 2002. Burung paruh bengkok yang dijual di pasar burung Jawa : 1. Status dilindungi
2. Status tidak dilindungi
Perdagangan burung ini melibatkan banyak pihak mulai dari pemburu burung, pengumpul, perusahaan pemasok, perusahaan jasa angkutan udara dan laut, pedagang di pasar burung, hingga oknum aparat Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Bentuk keterlibatan aparat BKSDA antara lain mengeluarkan izin tangkap dan angkut burung yang kuotanya 0. Investigasi KSBK menunjukkan, Sub Seksi KSDA di salah satu kawasan yang jadi sumber pemasok burung selama April - November mengeluarkan izin angkut 180 ekor kakatua putih yang masuk dalam appendiks II kuota 0. Di BKSDA daerah lain yang menjadi tujuan akhir pernah mengeluarkan izin angkut 30 ekor kakatua putih ke Medan pada 8 Maret 2002. KSBK merekam secara diam-diam cara yang dilakukan pemburu burung ini di Maluku Utara dan Papua. Pemburu membalurkan semacam getah pada dahan pohon yang tinggi. Seekor burung bayan diikatkan dekat pohon berlumur getah itu sebagai umpan dan dipukulnya agar bercicit. Cicitan bayan segera menarik perhatian bayan-bayan lain. Mereka akan menukik menghampiri bayan yang bercicit, dan langsung tak bisa terbang lagi terjebak getah. Burung hasil buruan akan dikumpulkan dalam sangkar, lalu disetor ke perusahaan pemasok burung. Selanjutnya diselundupkan ke Jawa dengan pesawat terbang melalui Manado atau dengan kapal perang TNI atau kapal penumpang. Lokasi utama burung paruh bengkok adalah Maluku (Halmahera, Pulau Bacan, Mandioli dan Pulau Obi) serta Papua (Pulau Waigeo) lalu dikirim ke Jawa. Dari Jawa (Jakarta), burung-burung tersebut lalu dikirim ke Sumatera Utara (Medan), lalu diselundupkan ke Singapura melalui Batam.
Sumber : Harian Kompas
|
Copyright© 2002 Rini Th.