Membangun Baitul Mal di Indonesia : Problem dan Solusinya
Oleh : Adiwarman Azwar Karim
1. Pengantar
Baitul Mal merupakan instrumen penting dalam pengelolaan ekonomi di jaman awal Islam. Namun saat ini peran Baitul Mal terasa kerdil karena fungsinya hanya sekedar menjadi lembaga pengelola zakat, atau lembaga keuangan syariah, atau lembaga ekonomi sektor riil.
Untuk membangun Baitul Mal yang perannya sangat signifikan seperti di jaman awal Islam, maka perlu melihat bagaimana praktek Baitul Mal di jaman awal Islam. Juga perlu melihat bagaimana pengalaman negara-negara muslim kontemporer dalam upaya menghidupkan kembali Baitul Mal. Di Indonesia upaya ini juga dilakukan oleh lembaga pengelola zakat dan Baitul Mal Wat Tamwil. Oleh karena itu mempelajari upaya yang telah dilakukan, kemudian mengidentifikasi masalahnya, akan memudahkan untuk melihat dengan jernih solusi untuk menghidupkan kembali Baitul Mal sebagaimana solusinya di jaman awal Islam. Kemungkinan penerapannya dalam negara di mana fungsi fiskal di jalankan oleh pemerintah dengan wewenang mewajibkan pajak, juga harus dilihat secara jernih. Bukankah global fun manager dapat menjalankan fungsi kebijakan moneter walaupun mereka bukan bank sentral yang mempunyai wewenang mencetak uang?
2. Baitul Mal di Jaman Awal Islam
Baitul Mal pertama didirikan oleh Rasulullah saw yang pada awalnya tidak mempunyai bentuk formal sehingga memberikan fleksibilitas yang tinggi, dan nyaris tanpa birokrasi. Keadaan ini bertahan sampai jamannya khalifah Abu Bakar ra, dapat dikatakan tidak ada perubahan yang signifikan dalam pengelolaan Baitul Mal. Barulah pada jamannya Umar Ibn Khattab ra, sejalan dengan bertambah dengan luasnya wilayah pemerintahan Islam, volume dana yang dikelola dan keragaman kegiatan Baitul Mal juga bertambah besar dan bertambah kompleks. Keadaan ini mendorong khalifah untuk membuat sistem administrasi dan pembukuan yang mampu menangani perkembangan ini. Sejumlah manajer dan akuntan Persia mulai dipekerjakan di Baitul Mal.
Sejak jaman Rasulullah saw Baitul Mal bukanlah sekedar lembaga sejenis Bazis yang dikenal sekarang ini. Baitul Mal merupakan lembaga pengelola keuangan negara. Sebagai lembaga pengelola keuangan negara, maka Baitul Mal memainkan fungsi kebijakan fiskal sebagaimana yang dikenal dalam ekonomi sekarang. Kebijakan fiskal yang dilakukan oleh Baitul Mal, sejak jaman Rasulullah saw, memberikan dampak langsung pada tingkat investasi, penawaran agregat, dan secara tidak langsung memberikan dampak pada tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Bagaimana dengan kebijakan moneter? Sampai dengan jaman Umar Ibn Khattab ra boleh dikatakan pemerintahan Islam belum memiliki sejenis bank sentral yang mengatur kebijakan moneter, karena memang ketika itu belum ada dinar Islam yang dicetak oleh pemerintah Islam. Sebagaimana diketahui, mata uang dinar Romawi dan dirham Persia digunakan sebagai alat bayar resmi. Barulah di jaman Khalifah Ali ra, dinar Islam dalam bentuk yang khas pemerintahan Islam, dicetak. Namun karena keadaan politik saat itu, peredarannya sangat terbatas. Jadi dapat dikatakan bahwa Baitul Mal dijaman Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin ra tidak menjalankan fungsinya kebijakan moneter dalam arti mengelola jumlah uang yang beredar.
Baitul Mal dapat menjalankan kebijakan fiskal karena sumber penerimaannya tidak terbatas pada zakat saja, namun mencakup pula kharaj (pajak atas tanah), zakat, khums, jizya, dan penerimaan lainnya seperti kaffarah. Bahkan sebenarnya khums yang pertama kali diterapkan yaitu pada tahun 2 H. setelah jatuhnya Khaybar, diterapkan pula kharaj pada tahun 7 H. baru pada tahun 8 H, zakat diwajibkan. Sedangkan jizya diterapkan pada tahun 7 dan 8 H.
Penggunaan dana Baitul Mal tidak terbatas untuk delapan Ashnaf mustahiq, karena sumbernya pun tidak terbatas dari zakat. Di antara penggunaannya adalah
Pertama sangat jarang ditemui anggaran defisit. Dalam sejarah perjuangan Rasulullah saw tercatat sekali saja anggaran defisit yaitu ketika jatuhnya kota Mekah. Hutang pemerintah ini dibayar sebelum satu tahun yaitu segera setelah usainya perang Hunayn. Dalam teori ekonomi, anggaran defisit akan menimbulkan berbagai persoalan akibat pertambahan uang yang beredar antara lain inflasi dan melemahnya nilai tukar uang.
Kedua, rate kharaj ditentukan berdasarkan produktivitas lahan, bukan berdasarkan zoning. Produkivitas lahan diukur dari tingkat kesuburan tanah, jumlah dan marketability produk pertanian yang ditanam di lahan tersebut, dan metode irigasinya. Dengan demikian, lahan yang letaknya bersebelahan dapat saja dikenakan rate kharaj yang berbeda. Akibatnya pengusaha kecil dengan bisnis yang kurang produktif tetap dapat berusaha di lokasi yang sama dengan pengusaha besar dengan bisnis yang lebih produktif. Bandingkan dengan rate berdasarkan zoning yang menyebabkan pengusahah kecil terpinggirkan, dan akhirnya kembali menjadi pedagang kaki lima.
Ketiga, khusus zakat peternakan dikenakan zakat yang regresif yaitu semakin banyak ternak yang dipelihara semakin kecil rate nya. Hal ini mendorong adanya skala usaha yang lebih besar dan biaya produksi yang lebih rendah. Akibatnya tersedia lebih banyak ternak dengan harga yang relatif murah. Rate regresif ini tidak berlaku bagi hasil pertanian, karena sifatnya yang dapat membusuk.
Keempat, zakat perdagangan dikenakan atas keuntungan, bukan atas harga jual, secara ekonomi ini berarti zakat tidak mengurangi penawaran barang dan tidak akan menaikkan harga jual. Bandingkan dengan sistem pajak pertambahan nilai, yang secara ekonomi akan mengurangi penawaran.
Kelima �.. Baitul Mal untuk pembangunan infrastruktur. Beliau juga membangun kanal antara Fustat (Kairo) dan pelabuhan Suez untuk memfasilitasi pelayaran antara Hijaz dan Mesir. Beliau juga membangun dua kota bisnis yaitu Kufa (gerbang bisnis dengan Romawi) dan Basra (gerbang bisnis dengan Persia).
Keenam, administrasi yang baik untuk hasil yang baik. Di jaman khalifah Umar Ibn Khatab ra. penerimaan Baitul Mal mencapai 180 juta dirham, sedangkan di jaman al- Hajjaj penerimaannya menurun drastis hanya 18 juta dirham. Di jaman Umar ibn Abdul Aziz naik lagi yaitu pada tahun pertama pemerintahannya mencapai 30 juta dirham, tahun kedua mencapai 40 juta dirham. Beliau pernah berkata, �Seandainya saya memerintah satu tahun lagi, insya Allah penerimaan Baitul Mal sama dengan jamannya Umar Ibn Khatab�, namun beliau meninggal pada tahun itu juga.
Ketujuh, adanya jaringan kerja antara Baitul Mal di pusat dengan Baitul Mal di daerah-daerah. Dengan semakin luasnya wilayah pemerintahan Islam, maka Baitul Mal mulai didirikan di daerah-daerah. Di jaman khalifah Ali ra disusun dasar-dasar dan tujuan administrasi Baitul Mal pusat dan Baitul Mal daerah, sehingga hubungan kerja antara pusat dan daerah menjadi lebih jelas.
Jelaslah keunggulan Baitul Mal dan oleh karenanya keberadaan Baitul Mal akan memperbaiki perekonomian. Namun juga diperlukan tenaga yang mampu untuk menjalankan fungsi fiskal Baitul Mal.
Baitul Mal yang menjalankan fungsi fiskal seperti di jaman awal Islam, sejauh rujukan yang diketahui, belum ada yang dilakukan negara-negara muslim saat ini adalah upaya memberdayakan Baitul Mal. Secara garis besar strategi negara-negara muslim dalam memberdayakan pengelolaan zakat.
Kelompok pertama adalah negara-negara muslim yang pembayaran zakatnya terorganisir, namun pembayaran zakatnya sendiri kepada organisasi tersebut masih bersifat sukarela. Yang termasuk kelompok ini adalah Jordan, Bahrain, Kuwait, Lebanon, Malaysia dan Bangladesh.
Kelompok kedua adalah negara-negara muslim yang pembayaran zakatnya terorganisir dan diwajibkan, namun objek zakatnya masih parsial. Yang termasuk dalam kelompok ini adalah Saudi Arabia, Libya., Pakistan dan Sudan.
Dari segi tahapan penerapannya, negara-negara muslim juga menempuh strategi yang berbeda. Secara garis besar kita dapat mengambil Sudan dan Kuwait sebagai dcontoh yang berbeda.
Di Sudan, penerapannya dilakukan dengan mengintegrasikan Pajak dan Zakat oleh pemerintah. Pada 23 Agustus 1980 diterapkan secara parsial, sedangkan sejak 6 September 1984 diterapkan secara komprehensif. Tidak ada suatu yang sempurna. Begitu pula dalam penerapan ini. Ketika pajak penghasilan yang 20 % digantikan oleh zakat yang 2,5 %, maka kesenjangan kaya dan miskin semakin lebar. Namun kemudian dilakukan penyempurnaan sehingga cakupannya tidak terbatas pada zakat yang 2,5 % saja.
Di Kuwait penerapannya dilakukan secara bertahap dalam tiga tahapan. Tahapan pertama adalah penerapan zakat secara formal untuk beberapa jenis objek zakat seperti sapi dan perikanan. Tahap kedua adalah pembentukan komite zakat di berbagai daerah untuk mensosialisasikan kewajiban zakat kepada kaum muslimin. Tahap ketiga adalah pembentukan Badan semi pemerintahan yaitu Baitu Zakah.
Untuk lebih lengkapnya tabel 1 menggambarkan bagaimana sepuluh negara muslim berupaya memperdayakan lembaga Baitul Mal, meskipun belum menjalankan fungsi fiskal sebagaimana di jaman awal Islam.
Tabel 1 : Zakah arrangement in ten selected muslem countries
|
No |
Name Of Country |
Date Of Zakah Law Pramulgation |
Controling Forum |
Assesment and Collections Arragements |
Disbursement Arrangements |
|
1 |
Saudi Arabia |
07 April 1951 |
Social Security Foundation |
Individual and companies obliged to pay half of their Zakah liability in respect of their specified types of assets. |
Social security foundation disburses to spesified categories of beneficiaries |
|
2 |
Libya |
28 October 1971 |
Social Security General Secretarial |
Zakah collection compulsory in respect of silver, gold, pasturing aniMals and agriculture produce only |
the destitute and the needy entitled to 50% and remaining to 10 % each; in bondage category included. |
|
3 |
Jordan |
11 January 1978 |
Board of Directors Zakah Fund |
Zakah payment to the Zakah fund voluntary |
disbursment confined to the poor and the needy and the managers. But management expenses not to exceed 10 % |
|
4 |
Bahrain |
18 March 1979 |
Zakah Fund Board Of Directors Headed By A Goverment Minister |
Zakah payment to the Zakah fund voluntary |
muzzaki has the right to indicate his preference for any particular type of beneficiaries |
|
5 |
Pakistan |
24 June 1979 (Partial) 20 June 1980 (Composite) |
Central Zakah Council Headed By A Judge Of The Supreme Court, The Highest Judicial Forum In The Country |
Zakah payments in to the central Zakah fund and ushr paymets into the local Zakah funds, partly compulsory, partly not compulsory |
disbursements through local Zakah committee where the bineficiary resides or through the institution wich serves the beneficiary |
|
6 |
Sudan |
23 August 1980 (Partial) 26 Sept 1984 (Comprehensive) |
A Dewan Headed By President Of Sudan |
payment of Zakah by every sahib -e nisab sudanese muslim, in to the fund compulsory; payment of Zakah by every non sudanese muslim residing or working in sudan compulsory. Non muslim obliged to pay social solidarity tax comparable to Zakah |
disbursements guided by the supreme national body |
|
7 |
Malaysia |
1980 |
Zakah FundA Commite Headed By The Mufti Of Kuala Lumpur |
payment of Zakah to Zakah fund voluntary |
all the eight categories specified in Aayah IX : 60 eligible; payment in cash or kind; in gods or eqities. |
|
8 |
Kuwait |
16 January 1982 |
A Zakah Fund Board Headed By A Minister Or Goverment |
payment of Zakah into Zakah fund voluntary |
all the eight categories specified in Aayah IX : 60 |
|
9 |
Bangladesh |
1982 |
A Board Of Zakah Fund Headed By An Alim (Religious Scholar) |
payment of Zakah to Zakah fund voluntary |
disbursements 50% in the same district where collected; remaining into the central fund; distribution in a district overseen by a district committee. |
|
10 |
Lebanon |
23 February 1984 |
A Commite Of Zakah Fund Under The Multi Of Beirut |
payment of Zakah into Zakah fund voluntary |
in accordance with the shari�ah |
Sumber : IRTI / IDB
Dengan pengertian Baitul Mal seperti yang ada di jaman awal Islam, maka tidak ada satupun lembaga yang memenuhi kriteria. Dalam negara muslim kontemporer, fungsi fiskal dilakukan oleh pemerintahan melalui departemen atau kementerian ekonominya.
Dibandingkan dengan negara-negara muslim kontemporer, maka perkembangan di Indonesia juga dapat dikatakan tertinggal. Dari sisi perundang-undangan, UU Zakat baru saja digulirkan pada tahun 1999. Penerapan UU ini pun masih terkesan lambat. Lembaga-lembaga pengelola zakat memang banyak, namun gerakannya sporadis tanpa adanya koordinasi dan kerjasama di antaranya. Akibatnya kekuatan pengelola zakat baru mampu melayani para mustahiq di lokasi sekitarnya. Beberapa lembaga mempunyai wilayah kerja yang lebih luas, seperti Dompet Dhuafa.
Yang lebih banyak berkembang adalah lembaga Baitul Mal wat Tamwil, terutama setelah pencanangan gerakan ini oleh Soeharto yang ketika itu masih menjadi Presiden. Gerakan Baitul Mal wat Tamwil yang dimotori oleh ICMI melalu badan otonom Pinbuk, mencanangkan pendirian 2000 BMT di seluruh Indonesia. Keterlibatan birokrasi dalam pengembangan Baitul Mal wat Tamwil memang telah mempercepat pendirian Baitul Mal wat Tamwil memang telah mempercepat pendirian Baitul Mal wat Tamwil di seluruh propinsi termasuk Timor Timur, kecuali Kalimantan Tengah. Namun karena orientasinya adalah jumlah, maka kualitasnya dapat dipertanyakan, apalagi sebaran lokasinya yang begitu luas dan jumlahnya yang banyak dalam waktu yang relatif singkat. Yang lebih penting lagi adalah gerakan Baitul Mal Wat Tamwil yang awalnya merupakan gerakan LSM yang bottom-up mulai berubah menjadi gerakan yang top-down karena keterlibatan birokrasi.
Dilihat dari kegiatannya, Baitul Mal wat Tamwil mempunyai tiga pilar utama yaitu kegiatan Baitul Mal dalam artian lembaga pengelola zakat, kegiatan Baitul Tamwil sektor keuangan dalam artian lembaga keuangan syari�ah, dan kegiatan Baitul Tamwil sektor riil dalam artian warung.
Entah karena terinspirasi oleh gerakan Bank Syari�ah atau karena hal lain, Baitul Mal wat Tamwil tampaknya lebih menekuni kegiatannya sebagai lembaga keuangan syari�ah dibanding sebagai lembaga pengelola zakat. Dengan berbagai kekurangannya, gerakan Baitul Mal wat Tamwil dengan jaringan kerja dan Pinbuknya mengingatkan pada jaringan kerja Baitul Mal pusat daerah di jaman awal Islam.
Baitul Mal wat Tamwil ini mampu menarik mereka yang berpendidikan. Dengan pendidikan khusus tentang fungsi Baitul Mal di jaman awal Islam, maka sebenarnya mereka yang telah terlibat dalam gerakan Baitul Mal wat Tamwil dapat diharapkan memberikan kontribusi pada pengembangan lembaga Baitul Mal sehingga dapat berfungsi seperti di jaman awal Islam.
Menempatkan dominasi peran sebagai lembaga keuangan syari�ah dan atau sebagai lembaga ekonomi sektor riil, dapat jadi suatu ijtihad ummat sebagai reaksi terhadap berbagai persoalan ekonomi, terutama marjinalisasi peran ekonomi ummat di Indonesia. Pemilihan peran ini seakan mendapat pembenaran oleh pemerintah di akhir pemerintahan Soeharto dan dalam pemerintahan Habibie, yang secara formal meluncurkan program-program ekonomi rakyat. Akibatnya lembaga Baitul Mal wat Tamwil lebih banyak menggarap kredit program-program dan program-program ekonomi rakyat lainnya yang diluncurkan pemerintah. Dengan demikian, fungsi utamanya sebagai Baitul Mal, apalagi untuk memainkan fungsi fiskal seakan tidak tergarap. Terlebih lagi, bila Baitul Mal wat Tamwil didirikan semata untuk menangkap peluang mengelola kredit program dan program-program pemerintah lainnya. Bila ini terjadi, maka dikhawatirkan keberadaan lembaga seperti ini akan tenggelam sejalan dengan selesainya program-program ekonomi rakyat yang diluncurkan pemerintah. Tentu saja ada banyak Baitul Mal wat Tamwil yang memang berdiri karena inisiatif masyarakat yang tidak menggantungkan diri pada program-program pemerintah, walaupun mereka tentunya ikut berpartisipasi dalam program-program pemerintah.
Perkecualian tentu saja ada. Dalam batas tertentu lembaga seperti Dompet Dhu�afa telah menempatkan peran lembaga keuangan syari�ah dan peran lembaga sektor riil sebagai sub kegiatan dari kegiatan utamanya yaitu lembaga pengelola zakat, infaq, sedekah dan wakaf. Merujuk pada kBaitul Mal di jaman awal Islam, memang dapat saja Baitul Mal mengalokasikan dananya untuk memperdayakan ekonomi rakyat baik melalui sektor riil maupun melalui sektor keuangan.
Tabel 2
DATA KEUANGAN BPR BERDASARKAN PRINSIP BAGI HASIL
(dalam jutaan rupiah)
|
WILAYAH KERJA |
TAHUN 1998 |
|||||
|
NO |
BANK INDONESIA |
JUMLAH BPRS |
TOTAL AKTIVA |
PEMBIAYA-AN |
TABUNGAN |
DEPOSITO |
|
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 |
Balikpapan Banda Aceh Bandar Lampung Bandung Banjarmasin Bengkulu Cirebon Denpasar Jayapura Jember Kantor Pusat Lhokseumawe Malang Mataram Medan Padang Palembang Pekanbaru Pematang Siantar Purwokerto Semarang Surabaya Tasik Malaya Ujung Pandang Yogyakarta |
1 4 2 16 1 1 1 1 1 1 20 1 2 2 4 2 1 2 1 1 1 2 1 6 2 |
878 3320 1370 23279 1215 260 767 740 0 119 21553 2056 691 1122 2046 1193 615 1101 316 77 273 2761 3677 1184 2414 |
645 2479 487 18522 924 80 493 564 0 73 13847 1566 406 714 1332 492 381 820 216 44 181 1684 3477 868 1485 |
261 1630 741 3615 684 56 262 291 0 69 7855 588 315 579 892 722 256 344 114 32 123 706 1138 459 1345 |
244 369 87 3370 214 8 75 23 0 1 5110 702 110 201 440 199 22 2 36 7 45 788 619 148 164 |
|
JUMLAH TOTAL MARET 98 |
77 |
73027 |
51780 |
23077 |
12984 |
|
sumber UBPR - BI
|
Province |
No of |
No of |
Financings |
Saving |
|
|
BMT |
Debtors |
Depositors |
(000 Rp) |
(000 Rp) |
|
|
DI Aceh North Sumatera West Sumatera Riau Jambi Bengkulu South Sumatera Lampung Jakarta West Java Central Java Yogyakarta East Java Bali West Nusa Tenggara East Nusa Tenggara West Kalimantan East Kalimantan South Kalimantan North Sulawesi Central Sulawesi South East Sulawesi South Sulawesi Maluku Irian Jaya East Timor Total |
37 11 14 2 2 3 5 7 55 86 38 2 16 3 37 3 2 6 2 6 5 1 22 8 8 3 384 |
3583 1552 398 54 59 46 141 194 1718 3610 4122 91 1461 76 4929 165 154 406 92 610 352 110 2551 218 1720 18 28430 |
8082 1663 2000 265 58 107 345 458 9476 17549 6534 182 2049 340 8621 174 691 950 114 882 423 275 15733 118 2196 40 79325 |
625,780 463,394 110,897 70,659 8,281 19,061 148,423 37,959 1,367,727 1887,704 761,796 151,944 192,960 21,063 460,501 31,326 75,893 583,192 144,460 189,341 100,777 39,473 3,258,893 32,429 366,293 73,300 11.057,435 |
555,859 158,106 132,248 57,384 2,550 14,763 93,334 22,471 1,449,906 1,999,797 725,701 163,350 151,828 24,204 174,587 15,025 88,929 543,778 83,412 121,723 37,969 22,504 2,610,451 17,074 264,112 4,276 9,535,341 |
Source : Pinbuk , as of 12 February 1998
Permasalahan Baitul Mal dapat digolongkan sebagai berikut :
Pemahaman yang parsial ini terbukti telah mengkerdilkan fungsi Baitul Mal menjadi sekedar lembaga pengelola zakat atau sekedar lembaga keuangan syari�ah maupun lembaga ekonomi sektor riil. Fungsi fiskal Baitul Mal yang dapat berperan dalam skala ekonomi makro tidak ada, bahkan wacana ke arah itu belum tergarap.
Untuk mengembangkan Baitul Mal memang diperlukan dukungan seluas-luasnya, termasuk dari pemerintah. Namun menggantungkan diri pada birokrasi juga terbukti mengkerdilkan dan membuat rentan daya tahan hidup Baitul Mal itu sendiri. Malah dikhawatirkan Baitul Mal dapat menjadi alat politik birokrasi. Seharusnya dikembangkan hubungan kesetaraan yang saling membutuhkan, tanpa menimbulkan ketergantungan dukungan birokrasi.
Seringkali Baitul Mal muncul sebagai reaksi sporadis terhadap kekecewaan akan keadaan ketimpangan ekonomi. Akibat logis suatu yang sporadis adalah lemahnya perencanaan dan strategi besar dalam merespon persoalan ekonomi yang ada. Wajar saja bila Baitul Mal belum dapat berfungsi secara optimal dalam skala ekonomi makro.
Lembaga pengelola zakat yang kecil-kecil dan tersebar luas sebenarnya mempunyai keunggulan dari segi luasnya wilayah kerja dan tingkat efisiensi operasi. Namun tanpa adanya jaringan kerja di antara lembaga pengelola zakat menyebabkan kemampuan mereka untuk merespon persoalan ekonomi yang ada menjadi kecil. Zakat yang dibagikan sekedar mengatasi persoalan sesaat karena tidak cukup besar untuk menstransformasikan mustahiq menjadi muzakki.
Dari sisi pengelolaan Baitul Mal beberapa perbedaan pendapat masalah fiqih atau lebih tepatnya pilihan kebijakan fiqih juga harus disikapi secara arif, seperti :
Merujuk pada pendapat Abu Ubaid (154-244H) yang mensahihkan semua hadits yang menekankan pentingnya distribusi zakat pada lokalitasnya bila memang dibutuhkan demikian. Yusuf Qardawi mengatakan bahwa tujuan zakat adalah untuk memerangi kemiskinan, sehingga orang dalam lokalitas itu mendapat prioritas untuk mendapatkan zakat.
Bagaimana mendistribusikan zakat kepada delapan ashnaf juga merupakan topik yang patut dibicarakan. Dari Abu Ubaid bahwa Rasulullah Saw bersabda, �Zakat diambil dari orang kaya dan dibagikan kepada orang miskin di antara kamu�. Ketika Rasulullah Saw menerima lebih banyak zakat, maka dimasukkan golongan ke dua yaitu mu�allafatul qulubuhum. Kemudian baru golongan ketiga yaitu gharimin.
Abu Yusuf (w.113H) berpendapat bahwa zakat harus dibagikan kepada delapan ashnaf. Fakir dan miskin mendapat prioritas dari zakat yang dikumpulkan dari lokalitasnya. Al Muwardi berpendapat harus kepada seluruh dari delapan ashnaf bila masing-masing ashnaf ada. Abu Hanifah berpendapat dapat saja dibagikan kepada salah satu dari delapan ashnaf walaupun kedelapannya ada.
Imam Nawawi berpendapat bahwa ada dua konsep yang dapat digunakan :
Untuk membentuk Baitul Mal di Indonesia, direkomendasikan hal-hal berikut :
Baitul Mal hendaknya difungsikan sebagaimana di jaman awal Islam.
Mungkinkah Baitul Mal dapat melakukan fungsi fiskal dalam keadaan negara yang fungsi fiskalnya dilaksanakan oleh pemerintah. Tentu saja bisa bila dana yang dikelola signifikan besarnya pada level ekonomi makro. Lihat saja bagaimana global fun manager dapat memainkan kebijakan moneter yang seharusnya dilakukan bank sentral.