Membangun Baitul Mal di Indonesia : Problem dan Solusinya

Oleh : Adiwarman Azwar Karim

1. Pengantar

Baitul Mal merupakan instrumen penting dalam pengelolaan ekonomi di jaman awal Islam. Namun saat ini peran Baitul Mal terasa kerdil karena fungsinya hanya sekedar menjadi lembaga pengelola zakat, atau lembaga keuangan syariah, atau lembaga ekonomi sektor riil.

Untuk membangun Baitul Mal yang perannya sangat signifikan seperti di jaman awal Islam, maka perlu melihat bagaimana praktek Baitul Mal di jaman awal Islam. Juga perlu melihat bagaimana pengalaman negara-negara muslim kontemporer dalam upaya menghidupkan kembali Baitul Mal. Di Indonesia upaya ini juga dilakukan oleh lembaga pengelola zakat dan Baitul Mal Wat Tamwil. Oleh karena itu mempelajari upaya yang telah dilakukan, kemudian mengidentifikasi masalahnya, akan memudahkan untuk melihat dengan jernih solusi untuk menghidupkan kembali Baitul Mal sebagaimana solusinya di jaman awal Islam. Kemungkinan penerapannya dalam negara di mana fungsi fiskal di jalankan oleh pemerintah dengan wewenang mewajibkan pajak, juga harus dilihat secara jernih. Bukankah global fun manager dapat menjalankan fungsi kebijakan moneter walaupun mereka bukan bank sentral yang mempunyai wewenang mencetak uang?

2. Baitul Mal di Jaman Awal Islam

Baitul Mal pertama didirikan oleh Rasulullah saw yang pada awalnya tidak mempunyai bentuk formal sehingga memberikan fleksibilitas yang tinggi, dan nyaris tanpa birokrasi. Keadaan ini bertahan sampai jamannya khalifah Abu Bakar ra, dapat dikatakan tidak ada perubahan yang signifikan dalam pengelolaan Baitul Mal. Barulah pada jamannya Umar Ibn Khattab ra, sejalan dengan bertambah dengan luasnya wilayah pemerintahan Islam, volume dana yang dikelola dan keragaman kegiatan Baitul Mal juga bertambah besar dan bertambah kompleks. Keadaan ini mendorong khalifah untuk membuat sistem administrasi dan pembukuan yang mampu menangani perkembangan ini. Sejumlah manajer dan akuntan Persia mulai dipekerjakan di Baitul Mal.

Sejak jaman Rasulullah saw Baitul Mal bukanlah sekedar lembaga sejenis Bazis yang dikenal sekarang ini. Baitul Mal merupakan lembaga pengelola keuangan negara. Sebagai lembaga pengelola keuangan negara, maka Baitul Mal memainkan fungsi kebijakan fiskal sebagaimana yang dikenal dalam ekonomi sekarang. Kebijakan fiskal yang dilakukan oleh Baitul Mal, sejak jaman Rasulullah saw, memberikan dampak langsung pada tingkat investasi, penawaran agregat, dan secara tidak langsung memberikan dampak pada tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Bagaimana dengan kebijakan moneter? Sampai dengan jaman Umar Ibn Khattab ra boleh dikatakan pemerintahan Islam belum memiliki sejenis bank sentral yang mengatur kebijakan moneter, karena memang ketika itu belum ada dinar Islam yang dicetak oleh pemerintah Islam. Sebagaimana diketahui, mata uang dinar Romawi dan dirham Persia digunakan sebagai alat bayar resmi. Barulah di jaman Khalifah Ali ra, dinar Islam dalam bentuk yang khas pemerintahan Islam, dicetak. Namun karena keadaan politik saat itu, peredarannya sangat terbatas. Jadi dapat dikatakan bahwa Baitul Mal dijaman Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin ra tidak menjalankan fungsinya kebijakan moneter dalam arti mengelola jumlah uang yang beredar.

  1. Sumber dan Penggunaan Dana Baitul Mal

Baitul Mal dapat menjalankan kebijakan fiskal karena sumber penerimaannya tidak terbatas pada zakat saja, namun mencakup pula kharaj (pajak atas tanah), zakat, khums, jizya, dan penerimaan lainnya seperti kaffarah. Bahkan sebenarnya khums yang pertama kali diterapkan yaitu pada tahun 2 H. setelah jatuhnya Khaybar, diterapkan pula kharaj pada tahun 7 H. baru pada tahun 8 H, zakat diwajibkan. Sedangkan jizya diterapkan pada tahun 7 dan 8 H.

Penggunaan dana Baitul Mal tidak terbatas untuk delapan Ashnaf mustahiq, karena sumbernya pun tidak terbatas dari zakat. Di antara penggunaannya adalah

  1. Da�wah Islam
  2. Pengembangan Ilmu Pengetahuan
  3. Pendidikan dan Kebudayaan
  4. Pembangunan Infrastruktur
  5. Pertahanan dan Keamanan
  6. Kesejahteraan Ummat
  7. Kegiatan Baitul Mal

  1. Tujuh Ciri Kebijakan Fiskal Baitul Mal

Pertama sangat jarang ditemui anggaran defisit. Dalam sejarah perjuangan Rasulullah saw tercatat sekali saja anggaran defisit yaitu ketika jatuhnya kota Mekah. Hutang pemerintah ini dibayar sebelum satu tahun yaitu segera setelah usainya perang Hunayn. Dalam teori ekonomi, anggaran defisit akan menimbulkan berbagai persoalan akibat pertambahan uang yang beredar antara lain inflasi dan melemahnya nilai tukar uang.

Kedua, rate kharaj ditentukan berdasarkan produktivitas lahan, bukan berdasarkan zoning. Produkivitas lahan diukur dari tingkat kesuburan tanah, jumlah dan marketability produk pertanian yang ditanam di lahan tersebut, dan metode irigasinya. Dengan demikian, lahan yang letaknya bersebelahan dapat saja dikenakan rate kharaj yang berbeda. Akibatnya pengusaha kecil dengan bisnis yang kurang produktif tetap dapat berusaha di lokasi yang sama dengan pengusaha besar dengan bisnis yang lebih produktif. Bandingkan dengan rate berdasarkan zoning yang menyebabkan pengusahah kecil terpinggirkan, dan akhirnya kembali menjadi pedagang kaki lima.

Ketiga, khusus zakat peternakan dikenakan zakat yang regresif yaitu semakin banyak ternak yang dipelihara semakin kecil rate nya. Hal ini mendorong adanya skala usaha yang lebih besar dan biaya produksi yang lebih rendah. Akibatnya tersedia lebih banyak ternak dengan harga yang relatif murah. Rate regresif ini tidak berlaku bagi hasil pertanian, karena sifatnya yang dapat membusuk.

Keempat, zakat perdagangan dikenakan atas keuntungan, bukan atas harga jual, secara ekonomi ini berarti zakat tidak mengurangi penawaran barang dan tidak akan menaikkan harga jual. Bandingkan dengan sistem pajak pertambahan nilai, yang secara ekonomi akan mengurangi penawaran.

Kelima �.. Baitul Mal untuk pembangunan infrastruktur. Beliau juga membangun kanal antara Fustat (Kairo) dan pelabuhan Suez untuk memfasilitasi pelayaran antara Hijaz dan Mesir. Beliau juga membangun dua kota bisnis yaitu Kufa (gerbang bisnis dengan Romawi) dan Basra (gerbang bisnis dengan Persia).

Keenam, administrasi yang baik untuk hasil yang baik. Di jaman khalifah Umar Ibn Khatab ra. penerimaan Baitul Mal mencapai 180 juta dirham, sedangkan di jaman al- Hajjaj penerimaannya menurun drastis hanya 18 juta dirham. Di jaman Umar ibn Abdul Aziz naik lagi yaitu pada tahun pertama pemerintahannya mencapai 30 juta dirham, tahun kedua mencapai 40 juta dirham. Beliau pernah berkata, �Seandainya saya memerintah satu tahun lagi, insya Allah penerimaan Baitul Mal sama dengan jamannya Umar Ibn Khatab�, namun beliau meninggal pada tahun itu juga.

Ketujuh, adanya jaringan kerja antara Baitul Mal di pusat dengan Baitul Mal di daerah-daerah. Dengan semakin luasnya wilayah pemerintahan Islam, maka Baitul Mal mulai didirikan di daerah-daerah. Di jaman khalifah Ali ra disusun dasar-dasar dan tujuan administrasi Baitul Mal pusat dan Baitul Mal daerah, sehingga hubungan kerja antara pusat dan daerah menjadi lebih jelas.

Jelaslah keunggulan Baitul Mal dan oleh karenanya keberadaan Baitul Mal akan memperbaiki perekonomian. Namun juga diperlukan tenaga yang mampu untuk menjalankan fungsi fiskal Baitul Mal.

  1. Baitul Mal di Negara-negara Muslim Kontemporer
  2. Baitul Mal yang menjalankan fungsi fiskal seperti di jaman awal Islam, sejauh rujukan yang diketahui, belum ada yang dilakukan negara-negara muslim saat ini adalah upaya memberdayakan Baitul Mal. Secara garis besar strategi negara-negara muslim dalam memberdayakan pengelolaan zakat.

    Kelompok pertama adalah negara-negara muslim yang pembayaran zakatnya terorganisir, namun pembayaran zakatnya sendiri kepada organisasi tersebut masih bersifat sukarela. Yang termasuk kelompok ini adalah Jordan, Bahrain, Kuwait, Lebanon, Malaysia dan Bangladesh.

    Kelompok kedua adalah negara-negara muslim yang pembayaran zakatnya terorganisir dan diwajibkan, namun objek zakatnya masih parsial. Yang termasuk dalam kelompok ini adalah Saudi Arabia, Libya., Pakistan dan Sudan.

    Dari segi tahapan penerapannya, negara-negara muslim juga menempuh strategi yang berbeda. Secara garis besar kita dapat mengambil Sudan dan Kuwait sebagai dcontoh yang berbeda.

    Di Sudan, penerapannya dilakukan dengan mengintegrasikan Pajak dan Zakat oleh pemerintah. Pada 23 Agustus 1980 diterapkan secara parsial, sedangkan sejak 6 September 1984 diterapkan secara komprehensif. Tidak ada suatu yang sempurna. Begitu pula dalam penerapan ini. Ketika pajak penghasilan yang 20 % digantikan oleh zakat yang 2,5 %, maka kesenjangan kaya dan miskin semakin lebar. Namun kemudian dilakukan penyempurnaan sehingga cakupannya tidak terbatas pada zakat yang 2,5 % saja.

    Di Kuwait penerapannya dilakukan secara bertahap dalam tiga tahapan. Tahapan pertama adalah penerapan zakat secara formal untuk beberapa jenis objek zakat seperti sapi dan perikanan. Tahap kedua adalah pembentukan komite zakat di berbagai daerah untuk mensosialisasikan kewajiban zakat kepada kaum muslimin. Tahap ketiga adalah pembentukan Badan semi pemerintahan yaitu Baitu Zakah.

    Untuk lebih lengkapnya tabel 1 menggambarkan bagaimana sepuluh negara muslim berupaya memperdayakan lembaga Baitul Mal, meskipun belum menjalankan fungsi fiskal sebagaimana di jaman awal Islam.

    Tabel 1 : Zakah arrangement in ten selected muslem countries

    No

    Name Of Country

    Date Of Zakah Law Pramulgation

    Controling Forum

    Assesment and Collections Arragements

    Disbursement Arrangements

    1

    Saudi Arabia

    07 April 1951

    Social Security Foundation

    Individual and companies obliged to pay half of their Zakah liability in respect of their specified types of assets.

    Social security foundation disburses to spesified categories of beneficiaries

    2

    Libya

    28 October 1971

    Social Security General Secretarial

    Zakah collection compulsory in respect of silver, gold, pasturing aniMals and agriculture produce only

    the destitute and the needy entitled to 50% and remaining to 10 % each; in bondage category included.

    3

    Jordan

    11 January 1978

    Board of Directors Zakah Fund

    Zakah payment to the Zakah fund voluntary

    disbursment confined to the poor and the needy and the managers. But management expenses not to exceed 10 %

    4

    Bahrain

    18 March 1979

    Zakah Fund Board Of Directors Headed By A Goverment Minister

    Zakah payment to the Zakah fund voluntary

    muzzaki has the right to indicate his preference for any particular type of beneficiaries

    5

    Pakistan

    24 June 1979

    (Partial) 20 June 1980 (Composite)

    Central Zakah Council Headed By A Judge Of The Supreme Court, The Highest Judicial Forum In The Country

    Zakah payments in to the central Zakah fund and ushr paymets into the local Zakah funds, partly compulsory, partly not compulsory

    disbursements through local Zakah committee where the bineficiary resides or through the institution wich serves the beneficiary

    6

    Sudan

    23 August 1980 (Partial) 26 Sept 1984 (Comprehensive)

    A Dewan Headed By President Of Sudan

    payment of Zakah by every sahib -e nisab sudanese muslim, in to the fund compulsory; payment of Zakah by every non sudanese muslim residing or working in sudan compulsory. Non muslim obliged to pay social solidarity tax comparable to Zakah

    disbursements guided by the supreme national body

    7

    Malaysia

    1980

    Zakah Fund

    A Commite Headed By The Mufti Of Kuala Lumpur

    payment of Zakah to Zakah fund voluntary

    all the eight categories specified in Aayah IX : 60 eligible; payment in cash or kind; in gods or eqities.

    8

    Kuwait

    16 January 1982

    A Zakah Fund Board Headed By A Minister Or Goverment

    payment of Zakah into Zakah fund voluntary

    all the eight categories specified in Aayah IX : 60

    9

    Bangladesh

    1982

    A Board Of Zakah Fund Headed By An Alim (Religious Scholar)

    payment of Zakah to Zakah fund voluntary

    disbursements 50% in the same district where collected; remaining into the central fund; distribution in a district overseen by a district committee.

    10

    Lebanon

    23 February 1984

    A Commite Of Zakah Fund Under The Multi Of Beirut

    payment of Zakah into Zakah fund voluntary

    in accordance with the shari�ah

    Sumber : IRTI / IDB

     

  3. Baitul Mal di Indonesia
  4. Dengan pengertian Baitul Mal seperti yang ada di jaman awal Islam, maka tidak ada satupun lembaga yang memenuhi kriteria. Dalam negara muslim kontemporer, fungsi fiskal dilakukan oleh pemerintahan melalui departemen atau kementerian ekonominya.

    Dibandingkan dengan negara-negara muslim kontemporer, maka perkembangan di Indonesia juga dapat dikatakan tertinggal. Dari sisi perundang-undangan, UU Zakat baru saja digulirkan pada tahun 1999. Penerapan UU ini pun masih terkesan lambat. Lembaga-lembaga pengelola zakat memang banyak, namun gerakannya sporadis tanpa adanya koordinasi dan kerjasama di antaranya. Akibatnya kekuatan pengelola zakat baru mampu melayani para mustahiq di lokasi sekitarnya. Beberapa lembaga mempunyai wilayah kerja yang lebih luas, seperti Dompet Dhuafa.

    Yang lebih banyak berkembang adalah lembaga Baitul Mal wat Tamwil, terutama setelah pencanangan gerakan ini oleh Soeharto yang ketika itu masih menjadi Presiden. Gerakan Baitul Mal wat Tamwil yang dimotori oleh ICMI melalu badan otonom Pinbuk, mencanangkan pendirian 2000 BMT di seluruh Indonesia. Keterlibatan birokrasi dalam pengembangan Baitul Mal wat Tamwil memang telah mempercepat pendirian Baitul Mal wat Tamwil memang telah mempercepat pendirian Baitul Mal wat Tamwil di seluruh propinsi termasuk Timor Timur, kecuali Kalimantan Tengah. Namun karena orientasinya adalah jumlah, maka kualitasnya dapat dipertanyakan, apalagi sebaran lokasinya yang begitu luas dan jumlahnya yang banyak dalam waktu yang relatif singkat. Yang lebih penting lagi adalah gerakan Baitul Mal Wat Tamwil yang awalnya merupakan gerakan LSM yang bottom-up mulai berubah menjadi gerakan yang top-down karena keterlibatan birokrasi.

    Dilihat dari kegiatannya, Baitul Mal wat Tamwil mempunyai tiga pilar utama yaitu kegiatan Baitul Mal dalam artian lembaga pengelola zakat, kegiatan Baitul Tamwil sektor keuangan dalam artian lembaga keuangan syari�ah, dan kegiatan Baitul Tamwil sektor riil dalam artian warung.

    Entah karena terinspirasi oleh gerakan Bank Syari�ah atau karena hal lain, Baitul Mal wat Tamwil tampaknya lebih menekuni kegiatannya sebagai lembaga keuangan syari�ah dibanding sebagai lembaga pengelola zakat. Dengan berbagai kekurangannya, gerakan Baitul Mal wat Tamwil dengan jaringan kerja dan Pinbuknya mengingatkan pada jaringan kerja Baitul Mal pusat daerah di jaman awal Islam.

  5. Kinerja Baitul Mal Wat Tamwil
  6. Baitul Mal wat Tamwil ini mampu menarik mereka yang berpendidikan. Dengan pendidikan khusus tentang fungsi Baitul Mal di jaman awal Islam, maka sebenarnya mereka yang telah terlibat dalam gerakan Baitul Mal wat Tamwil dapat diharapkan memberikan kontribusi pada pengembangan lembaga Baitul Mal sehingga dapat berfungsi seperti di jaman awal Islam.

    Menempatkan dominasi peran sebagai lembaga keuangan syari�ah dan atau sebagai lembaga ekonomi sektor riil, dapat jadi suatu ijtihad ummat sebagai reaksi terhadap berbagai persoalan ekonomi, terutama marjinalisasi peran ekonomi ummat di Indonesia. Pemilihan peran ini seakan mendapat pembenaran oleh pemerintah di akhir pemerintahan Soeharto dan dalam pemerintahan Habibie, yang secara formal meluncurkan program-program ekonomi rakyat. Akibatnya lembaga Baitul Mal wat Tamwil lebih banyak menggarap kredit program-program dan program-program ekonomi rakyat lainnya yang diluncurkan pemerintah. Dengan demikian, fungsi utamanya sebagai Baitul Mal, apalagi untuk memainkan fungsi fiskal seakan tidak tergarap. Terlebih lagi, bila Baitul Mal wat Tamwil didirikan semata untuk menangkap peluang mengelola kredit program dan program-program pemerintah lainnya. Bila ini terjadi, maka dikhawatirkan keberadaan lembaga seperti ini akan tenggelam sejalan dengan selesainya program-program ekonomi rakyat yang diluncurkan pemerintah. Tentu saja ada banyak Baitul Mal wat Tamwil yang memang berdiri karena inisiatif masyarakat yang tidak menggantungkan diri pada program-program pemerintah, walaupun mereka tentunya ikut berpartisipasi dalam program-program pemerintah.

    Perkecualian tentu saja ada. Dalam batas tertentu lembaga seperti Dompet Dhu�afa telah menempatkan peran lembaga keuangan syari�ah dan peran lembaga sektor riil sebagai sub kegiatan dari kegiatan utamanya yaitu lembaga pengelola zakat, infaq, sedekah dan wakaf. Merujuk pada kBaitul Mal di jaman awal Islam, memang dapat saja Baitul Mal mengalokasikan dananya untuk memperdayakan ekonomi rakyat baik melalui sektor riil maupun melalui sektor keuangan.

    Tabel 2

    DATA KEUANGAN BPR BERDASARKAN PRINSIP BAGI HASIL

    (dalam jutaan rupiah)

     

    WILAYAH KERJA

    TAHUN 1998

    NO

    BANK INDONESIA

    JUMLAH BPRS

    TOTAL AKTIVA

    PEMBIAYA-AN

    TABUNGAN

    DEPOSITO

    1

    2

    3

    4

    5

    6

    7

    8

    9

    10

    11

    12

    13

    14

    15

    16

    17

    18

    19

    20

    21

    22

    23

    24

    25

    Balikpapan

    Banda Aceh

    Bandar Lampung

    Bandung

    Banjarmasin

    Bengkulu

    Cirebon

    Denpasar

    Jayapura

    Jember

    Kantor Pusat

    Lhokseumawe

    Malang

    Mataram

    Medan

    Padang

    Palembang

    Pekanbaru

    Pematang Siantar

    Purwokerto

    Semarang

    Surabaya

    Tasik Malaya

    Ujung Pandang

    Yogyakarta

    1

    4

    2

    16

    1

    1

    1

    1

    1

    1

    20

    1

    2

    2

    4

    2

    1

    2

    1

    1

    1

    2

    1

    6

    2

    878

    3320

    1370

    23279

    1215

    260

    767

    740

    0

    119

    21553

    2056

    691

    1122

    2046

    1193

    615

    1101

    316

    77

    273

    2761

    3677

    1184

    2414

    645

    2479

    487

    18522

    924

    80

    493

    564

    0

    73

    13847

    1566

    406

    714

    1332

    492

    381

    820

    216

    44

    181

    1684

    3477

    868

    1485

    261

    1630

    741

    3615

    684

    56

    262

    291

    0

    69

    7855

    588

    315

    579

    892

    722

    256

    344

    114

    32

    123

    706

    1138

    459

    1345

    244

    369

    87

    3370

    214

    8

    75

    23

    0

    1

    5110

    702

    110

    201

    440

    199

    22

    2

    36

    7

    45

    788

    619

    148

    164

     

    JUMLAH TOTAL MARET 98

    77

    73027

    51780

    23077

    12984

    sumber UBPR - BI

    Province

    No of

    No of

    Financings

    Saving

     

    BMT

    Debtors

    Depositors

    (000 Rp)

    (000 Rp)

    DI Aceh

    North Sumatera

    West Sumatera

    Riau

    Jambi

    Bengkulu

    South Sumatera

    Lampung

    Jakarta

    West Java

    Central Java

    Yogyakarta

    East Java

    Bali

    West Nusa Tenggara

    East Nusa Tenggara

    West Kalimantan

    East Kalimantan

    South Kalimantan

    North Sulawesi

    Central Sulawesi

    South East Sulawesi

    South Sulawesi

    Maluku

    Irian Jaya

    East Timor

    Total

    37

    11

    14

    2

    2

    3

    5

    7

    55

    86

    38

    2

    16

    3

    37

    3

    2

    6

    2

    6

    5

    1

    22

    8

    8

    3

    384

    3583

    1552

    398

    54

    59

    46

    141

    194

    1718

    3610

    4122

    91

    1461

    76

    4929

    165

    154

    406

    92

    610

    352

    110

    2551

    218

    1720

    18

    28430

    8082

    1663

    2000

    265

    58

    107

    345

    458

    9476

    17549

    6534

    182

    2049

    340

    8621

    174

    691

    950

    114

    882

    423

    275

    15733

    118

    2196

    40

    79325

    625,780

    463,394

    110,897

    70,659

    8,281

    19,061

    148,423

    37,959

    1,367,727

    1887,704

    761,796

    151,944

    192,960

    21,063

    460,501

    31,326

    75,893

    583,192

    144,460

    189,341

    100,777

    39,473

    3,258,893

    32,429

    366,293

    73,300

    11.057,435

    555,859

    158,106

    132,248

    57,384

    2,550

    14,763

    93,334

    22,471

    1,449,906

    1,999,797

    725,701

    163,350

    151,828

    24,204

    174,587

    15,025

    88,929

    543,778

    83,412

    121,723

    37,969

    22,504

    2,610,451

    17,074

    264,112

    4,276

    9,535,341

    Source : Pinbuk , as of 12 February 1998

  7. Identifikasi Masalah Baitul Mal

Permasalahan Baitul Mal dapat digolongkan sebagai berikut :

Pemahaman yang parsial ini terbukti telah mengkerdilkan fungsi Baitul Mal menjadi sekedar lembaga pengelola zakat atau sekedar lembaga keuangan syari�ah maupun lembaga ekonomi sektor riil. Fungsi fiskal Baitul Mal yang dapat berperan dalam skala ekonomi makro tidak ada, bahkan wacana ke arah itu belum tergarap.

Untuk mengembangkan Baitul Mal memang diperlukan dukungan seluas-luasnya, termasuk dari pemerintah. Namun menggantungkan diri pada birokrasi juga terbukti mengkerdilkan dan membuat rentan daya tahan hidup Baitul Mal itu sendiri. Malah dikhawatirkan Baitul Mal dapat menjadi alat politik birokrasi. Seharusnya dikembangkan hubungan kesetaraan yang saling membutuhkan, tanpa menimbulkan ketergantungan dukungan birokrasi.

Seringkali Baitul Mal muncul sebagai reaksi sporadis terhadap kekecewaan akan keadaan ketimpangan ekonomi. Akibat logis suatu yang sporadis adalah lemahnya perencanaan dan strategi besar dalam merespon persoalan ekonomi yang ada. Wajar saja bila Baitul Mal belum dapat berfungsi secara optimal dalam skala ekonomi makro.

Lembaga pengelola zakat yang kecil-kecil dan tersebar luas sebenarnya mempunyai keunggulan dari segi luasnya wilayah kerja dan tingkat efisiensi operasi. Namun tanpa adanya jaringan kerja di antara lembaga pengelola zakat menyebabkan kemampuan mereka untuk merespon persoalan ekonomi yang ada menjadi kecil. Zakat yang dibagikan sekedar mengatasi persoalan sesaat karena tidak cukup besar untuk menstransformasikan mustahiq menjadi muzakki.

Dari sisi pengelolaan Baitul Mal beberapa perbedaan pendapat masalah fiqih atau lebih tepatnya pilihan kebijakan fiqih juga harus disikapi secara arif, seperti :

Merujuk pada pendapat Abu Ubaid (154-244H) yang mensahihkan semua hadits yang menekankan pentingnya distribusi zakat pada lokalitasnya bila memang dibutuhkan demikian. Yusuf Qardawi mengatakan bahwa tujuan zakat adalah untuk memerangi kemiskinan, sehingga orang dalam lokalitas itu mendapat prioritas untuk mendapatkan zakat.

Bagaimana mendistribusikan zakat kepada delapan ashnaf juga merupakan topik yang patut dibicarakan. Dari Abu Ubaid bahwa Rasulullah Saw bersabda, �Zakat diambil dari orang kaya dan dibagikan kepada orang miskin di antara kamu�. Ketika Rasulullah Saw menerima lebih banyak zakat, maka dimasukkan golongan ke dua yaitu mu�allafatul qulubuhum. Kemudian baru golongan ketiga yaitu gharimin.

Abu Yusuf (w.113H) berpendapat bahwa zakat harus dibagikan kepada delapan ashnaf. Fakir dan miskin mendapat prioritas dari zakat yang dikumpulkan dari lokalitasnya. Al Muwardi berpendapat harus kepada seluruh dari delapan ashnaf bila masing-masing ashnaf ada. Abu Hanifah berpendapat dapat saja dibagikan kepada salah satu dari delapan ashnaf walaupun kedelapannya ada.

Imam Nawawi berpendapat bahwa ada dua konsep yang dapat digunakan :

  1. Jumlahnya harus cukup besar untuk membuat kaum miskin menjadi berkecukupan secara permanen.
  2. Mazhab Maliki dan Hambali berpandangan bahwa kecukupan itu bagi diri dan keluarganya selama satu tahun penuh.

  1. Rekomendasi pengembangan Baitul Mal

Untuk membentuk Baitul Mal di Indonesia, direkomendasikan hal-hal berikut :

Baitul Mal hendaknya difungsikan sebagaimana di jaman awal Islam.

Mungkinkah Baitul Mal dapat melakukan fungsi fiskal dalam keadaan negara yang fungsi fiskalnya dilaksanakan oleh pemerintah. Tentu saja bisa bila dana yang dikelola signifikan besarnya pada level ekonomi makro. Lihat saja bagaimana global fun manager dapat memainkan kebijakan moneter yang seharusnya dilakukan bank sentral.

Hosted by www.Geocities.ws

1