![]() |
MLM Islami yang Bagaimana?Assalaamu'alaikum wr. wb. Ustadz, saya pengen mengetahui bagaiman pandangan islam tentang multi
level marketing. Sistem seperti apa dari MLM yang dihalalkan dan mana yang
diharamkan/dilarang. Jawaban Wa'alaikum salaam wr. wb. Yang menjadi dasar dari muamalah adalah dalil-dalil beriktu ini: "Allah menghalalkan jual belai dan mengharamkan riba" (QS Al-Baqarah: 275) "Tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketakwaan dan jangan tolong menolong dalam dosa dan permusuhan" (QS Al-Maidah: 2) |
|
"Sesungguhnya jual beli itu dilakukan atas dasar sama suka" "Orang-orang muslim menurut syarat yang disepakati di antara mereka". Pada dasarnya sitem MLM adalah muamalah atau buyu’, sehingga hukumnya
dianggap boleh selama tidak mengandung unsur a. Riba Ciri khas sistem MLM terdapat pada jaringannya, sehingga perlu diperhatikan segala sesuatu menyangkut jaringan tersebut: a. Transparansi dalam penentuan biaya untuk menjadi anggota dan alokasinya dapat dipertanggungjawabkan. Penetapan biaya pendaftaran anggota yang tinggi tanpa kompensasi yang sesuai atau yang mendekati biaya tersebut adalah celah dimana perusahaan MLM mengambil sesuatu tanpa hak. b. Transparansi peningkatan anggota pada setiap jenjang (level) dan kesempatan untuk berhasil pada setiap orang. Peningkatan posisi bagi setiap orang terdapat di setiap bidang usaha. Sehingga peningkatan level dalam sistem MLM adalah suatu hal yang dibolehkan selama dilakukan secara transparan, tidak menzhalimi pihak yang ada di bawah, setingkat maupun di atas. c. Hak dan kesempatan yang diperoleh sesuai dengan prestasi kerja anggota. Seorang anggota atau distributor biasanya mendapatkan untung dari penjualan yang dilakukan dirinya dan dilakukan down line nya. Perolehan untung dari penjualan langsung yang dilakukan dirinya adalah sesuatu yang biasa dalam jual beli, adapun perolehan presentase keuntungan yang diperolehnya disebabkan usaha down line nya adalah sesuatu yang dibolehkan sesuai perjanjian yang disepakati bersama dan tidak terjadi kezhaliman. d. MLM haruslah sarana untuk menjual produk (barang atau jasa). Bukan sarana untuk mendapatkan uang tanpa produk atau dengan produk hanya kamuflase. Jika demikian yang terjadi adalah money game atau arisan berantai yang sama dengan judi. e. Produk yang ditawarkan jelas kehalalannya. Karena anggota bukan hanya konsumen barang tersebut tetapi juga memasarkannya kepada yang lainnya, dia harus tahu status kehalalan produk dan bertanggung jawab kepada konsumen lainnya. Demikian batasan-batasan mengenai MLM dalam Islam. Wallaah a’lam bishawwab. Iman Sulaiman, Lc. Money Game, Bolehkah?Assalamu'alaikum Wr. Wb. Semoga ustadz selalu diberikan kenikmatan iman dan kesehatan. Amin. Begini ustadz saya sering mendapatkan email yang mengajak untuk menanamkan modal. Dengan modal itu sedikit maka akan mendapatkan jutaan rupiah. Sistemnya yaitu setelah mengirimkan uang sebesar Rp. 15.000 kepada nama-nama yang ditunjuk. Setelah itu mengirimkan bukti transfer ditujukan kepada 25 orang baik kenal maupun tidak kenal. ditunggu selama 1-2 bulan, dan hasilnya adalah diluar dugaan uang yang diinvestasikan tadi menjadi ratusan juta rupiah. Yang saya tanyakan : 1. Apakah sistem tersebut termasuk MLM? Jazakumullohu katsiron Wassalamu'alaikum Wr. Wb. latif sutopo Jawaban : Pada prinsipnya jual beli itu halal dengan syarat 1. Ridha sama ridha Allah SWT berfirman : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. “ (QS. An-Nisaa': 29) 2. Tidak ada gharar (terdapat kejelasan dalam barang, transaksi dan hal-hal lain yang dibutuhkan). 3. Tidak ada unsur haram baik pada barang yang diperjual belikan maupun pada proses transaksi, seperti tidak mengandung unsur riba, judi, penipuan, berdusta dan hal-hal lain yang haram. Dengan melihat prinsip di atas, maka kami melihat banyak hal-hal yang kurang jelas dalam bentuk usaha di atas, baik dari barang yang diperjual belikan maupun dalam proses transaksi jual belinya, bahkan besar kemungkinan terjadi proses money game, karena uang yang didapat kemungkinan besar diambil dari uang setoran orang yang tertarik dengan bentuk investasi tersebut. Jadi kami melihat bahwa bentuk transaksi seperti ini tidak termasuk MLM, namun dapat dikategarikan sebagai money game atau arisan berantai yang hukumnya haram. Wallahu A’lam bi shawwab Ust. Iman Sulaiman Lc |