Sejarah NGANJUK
A. Nganjuk Pada Permulaan Tahun 1811
Sejarah Pemerintahan Kabupaten Pace
sangat sulit diungkapkan karena kurangnya data yang dapat menjelaskan
keberadaannya. Demikian
pula halnya dengan mata rantai hubungan antara Kabupaten Pace dengan Kabupaten
Berbek. Sehubungan dengan hal tersebut maka pembahasan
tentang sejarah pemerintahan Kabupaten Nganjuk dimulai dari keberadaan
Kabupaten Berbek.
Berdasarkan peta Jawa Tengah dan Jawa Timur pada permulaan
tahun 1811 yang terdapat dalam buku tulisan Peter Carey yang berjudul
: ?Orang Jawa dan masyarakat Cina (1755-1825)?, Penerbit Pustaka Azet,
Timbul pertanyaan, apakah keempat daerah tersebut mempunyai
status sebagai daerah Kabupaten yang dipimpin oleh seorang Bupati (Raden
Tumenggung) atau berstatus lain? Dari silsilah keturunan Raja
Negari Bima, silsilah Ngarso Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwung Kanjeng
Sultan Hamengkubuwono I atau asal usul Raden Tumenggung Sosrodi-ningrat Bupati
Nayoko Wedono Lebet Gedong Tengen Rajegwesi dapat diperoleh kesimpulan bahwa
memang benar daerah-daerah tersebut pada waktu itu merupakan daerah kabupaten.
Adapun penguasa daerah Berbek dan Godean dapat
dijelaskan sebagai berikut :
1. Raja Bima mempunyai seorang putra, yaitu
: Haji Datuk Sulaeman, yang kawin dengan putri Kyai Wiroyudo dan
berputra 4 (empat) orang yaitu :
1. Nyai Sontoyudo
2. Nyai Honggoyudo
3. Kyai Derpoyudo
4. Nyai Damis Rembang.
2. Nyai Honggoyudo berputra :
1. Raden Ayu Ronggo Sepuh
2. Raden Ayu Tumenggung Sosronegoro
3. Raden Ngabei Kertoprojo
4. Mas Ajeng Kertowijoyo.
3. Raden Tumenggung Sosronegoro I, Bupati Grobogan,
mempunyai putra sebanyak 30 (tiga puluh) orang, antara lain :
1. Raden Tumenggung Sosrodiningrat I (putra I)
2. Raden tumenggung Sosrokoesoemo I (putra VII)
3. Raden Tumenggung Sosrodirdjo (putra XXIII).
4. Raden Tumenggung Sosrokoesoemo I adalah Bupati Berbek
(sebelum pecah dengan Godean) berputra sebanyak 19 (sembilan belas) orang,
antara lain :
1. RMT Sosronegoro II (putra ke-2)
2. RT Sosrokoesoemo II (putra ke-11)
Menurut pengamatan penulis, ketika RT
Sosrokoesoemo I meninggal dunia, telah digantikan adiknya, yakni RT Sosrodirjo
sebagai Bupati Berbek. Setelah itu Berbek dipecah menjadi dua daerah, yaitu Berbek dan
Godean. RT Sosrodirdjo tetap memimpin daerah Berbek,
sedangkan Godean dipimpin oleh keponakannya yaitu RMT Sosronegoro II (putra
kedua dari RT Sosrokoesoemo I). Selanjutnya, menurut perkiraan, setelah
kedua bupati tersebut surut/pensiun, Kabupaten Berbek dan Godean bergabung
kembali menjadi satu, yaitu Kabupaten Berbek yang dipimpin oleh RT
Sosrokoesoemo II (putra ke-11 dari RT Sosrokoesomo I).
Tentang Kabupaten Nganjuk dan Kertosono
belum dapat diungkapkan lebih jauh, karena dalam perkembangan selanjutnya kedua
daerah tersebut bergabung menjadi satu dengan daerah Berbek, yang diperkirakan
terjadi sebelum tahun 1852. adapun Bupati Nganjuk sekitar tahun 1830 adalah RT.
Brotodikoro, sedangkan Bupati Kertosono adalah RT. Soemodipoero.
B. Nganjuk Sekitar Tahun 1830
1. Perjanjian Sepreh
Pada tanggal 3 Juli 1830 atau tanggal 12 bulan Suro tahun
1758, telah diadakan suatu pertemuan di Pendopo Sepreh oleh Raad van Indie Mr.
Pieter Markus, Ridder van de Orde van de Nederlandsche Leeuw, Commosaris ter Regelling
de Vorstenlanden untuk mengatur daerah-daerah mancanegara Kasunanan Surakarta
atau Kasultanan Yogyakarta sebagai tindak lanjut dari persetujuan antara
Nederlandsch Gouverment dengan Yang Mulia Susuhunan dari Surakarta dan Sultan
dari Yogyakarta, bahwa semua daerah mancanegara mulai saat itu akan ditempatkan
dibawah pengawasan dan kekuasaan Nederlandsch Gouverment.
Keesokan harinya, pertemuan tersebut telah menghasilkan ?Perjanjian Sepreh tahun 1830? yang
ditandatangani dengan teraan-teraan cap dan bermeterai oleh 23 Bupati dari
Residensi Kediri, Komisaris dan Residensi Madiun, dengan disaksikan oleh Raad
van Indie, Komisaris ynag mengurus daerah-daerah Kraton serta tuan-tuan Van
Lawick van Pabst dan J.B. de Solis, Residen Rembang. Berdasarkan
persetujuan tersebut mulai saat itu Nederlandsch Gouverment melaksanakan
pengawasan tertinggi dan menguasai daerah-daerah mancanegara.
Apabila dicermati, ternyata salah satu
dari 23 Bupati yang telah ikut menandatangani perjanjian tersebut adalah Raden
Tumenggung Brotodikoro, Regency van Ngandjoek. Mengapa demikian, dan bagaimana Bupati
Berbek dan Bupati Kertosono? Mengenai hal itu dapat dijelaskan sebagai berikut :
Bahwa yang mengikuti pertemuan di Pendopo Sepreh hanyalah
bupati-bupati mancanegara dari Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta,
sedangkan Bupati Berbek dan Bupati Kertosono, sebagaimana diuraikan dimuka,
adalah merupakan bupati dari daerah-daerah yang telah dikuasai dan mulai tunduk
dibawah pemerintah Belanda jauh sebelumnya.
Dari uraian tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa
sejak adanya Perjanjian Sepreh 1830, atau tepatnya tanggal 4 Juli 1830, maka
semua Kabupaten di Nganjuk (Berbek, Kertosono dan Nganjuk) tunduk dibawah
kekuasaan dan pengawasan Nederlandsch Gouverment.
2. Nganjuk Setelah Perjanjian Sepreh
Pada tanggal 31 Agustus 1830, atau hampir dua bulan setelah
Perjanjian Sepreh, pemerintah Hindia Belanda mengadakan
penataan-penataan/pengaturan-pengaturan atas kabupaten-kabupaten yang telah
berada di bawah pengawasan dan kekuasaannya. Tentang penataan ini dapat dilihat
dalam Surat Pemerintah Hindia Belanda Y1.La.A.No.1, Semarang, 31 Agustus 1830,
yang berisikan tentang hasil konperensi dari Gubernur Jendral dengan
komisaris-komisaris yang mengurus/mengatur daerah-daerah keraton.
Dari hasil konperensi tersebut, kemudian keluar satu
keputusan tentang rencana dari pemerintah Hindia Belanda, yang antara lain
menerangkan bahwa :
Pertama : Menentukan bahwa
daerah mancanegara bagian timur akan terdiri dari dua residensi, yaitu
Residensi Kediri dan Residensi Madiun.
Kedua : Bahwa Residensi
Madiun akan terdiri dari kabupaten-kabupaten : Kedirie, Kertosano, Ngandjoek,
Berbek, Ngrowo dan Kalangbret. Dan selanjutnya dari Distrik-distrik Blitar,
Trenggalek, kampak dan yang lebih ke timur sampai dengan batas-batas dari
Ketiga : Bahwa Residensi
1) baca Skep, Y1, LA.
No.1.Semarang 31 Agustus 1830
Sebagai realisasinya, pada kurun waktu empat bulan kemudian
ditetapkan Resolusi No. 10 tanggal 31 Desember 1830, yang berisikan tentang
pelaksanaan dari Skep tanggal 31 Agustus 1830 tersebut diatas.
Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dalam isi Resolusi
tersebut, khususnya pada bagian keempat, yang antara lain berbunyi sebagai berikut : 2)
2) baca Resolusi tanggal 31
Desember 1830 No 10
Keempat : Juga sangat
disayangkan, dari Skep, tanggal 31 Agustus Y1.La.No 1 terpaksa disetujui
(diperkuat) dari Residensi dalam kabupaten-kabupaten :
a.
Residensi Madiun dalam kabupaten-kabupaten :
Madiun
Maos-Patti
Poerwo-dadie
Toenggoel
Gorang-gareng
Djogorogo
Tjaroeban..
b.
Residensi Kedirie dalam kabupaten-kabupaten :
Kedirie
Ngandjoek
Berbek
Kertosono
Dari hasil pengamatan kedua dokumen tersebut, dapat
diketahui bahwa setelah penyerahan pengawasan dan kekuasaan atas daerah-daerah
mancanegara oleh Susuhunan dari
Tentang para pejabat Bupati dari ketiga kabupaten tersebut,
ditetapkan dengan akte komisaris Daerah-daerah yang telah diambil alih, yang
ditandatangani di Semarang 16 Juni 1831, oleh Van Lawick van Pabst, dengan tiga
personalia Bupati sebagai berikut : 3)
- Raden Toemenggoeng Sosrokoesoemo sebagai Bupati Berbek
- Raden Toemenggoeng Brotodikoro sebagai Bupati Nganjuk dan
- Raden Toemenggoeng Soemodipoero sebgaai Bupati Kertosomo
Penetapan pejabat-pejabat Bupati tersebut
bersamaan dengan penetapan pejabat Bupati yang lain dalam Residensi Kedirie;
Bupati Kedirie Radeen Mas Toemenggoeng Ario Djojoningrat; Bupati Ngrowo -
Radeen Dipatti Djajengningrat; Bupati Kalangbret - Radeen Toemenggoeng
Mangoondikoro; dan Bupati Kalangbret - Radeen Toemenggoeng Mangoondikoro; dan
Bupati Srengat Ngabey Mertokoesoemo.
3). Baca Akte Daerah-daerah Kraton yang telah diambil
oleh Residensi Kedirie, yang ditandatangani di
C. Berbek, Cikal Kabupaten Nganjuk
1. Kanjeng Raden Toemenggoeng Sosrokoesoemo I :
Dalam uraian berikut ini lebih banyak menjelaskan tentang
perjalanan sejarah keberadaaan Kabupaten Berbek sebagai ?cikal
bakal? Kabupaten Nganjuk sekarang ini. Dikatakan ?cikal bakal? karena
kemudian bahwa alur sejarah Kabupaten Nganjuk adalah berangkat dari keberadaan
Kabupaten Berbek dibawah kepemimpinan Radeen Toemenggoeng Sosrokoesoemo I.
Kapan tepatnya daerah Berbek mulai menjadi suatu daerah
yang berstatus Kabupaten, kiranya masih sulit diungkapkan .
Namun dari silsilah keluarga dan catatan :
?Peninggalan Kepurbakalaan Kabupaten Nganjuk? tulisan
Drs. Subandi, dapat diketahui bahwa Bupati Berbek yang pertama adalah KRT. Sosrokoesoemo I (terkenal dengan sebutan Kanjeng Jimat.
Pada masa pemerintahannya dapat diselesaikan sebuah
bangunan masjid yang bercorak Hinduistis yang bernama Masjid Yoni Al Mubarook,
terdapat sinengkalan huruf Arab berbahasa Jawa yang berbunyi
:
- Bagian depan : Ratu Pandito Tata
Terus (1759)
- Bagian bawah : Ratu Nitih Buto
Murti (1758)
- Bagian kanan/kiri : Rtau Pandito
Tata Terus (1759)
- Bagian belakang : Ratu Pandito
Tata Terus (1759)
2. Kanjeng Raden Toemenggoeng Sosrodirdjo
Setelah KRT. Sosrokoesoemo meninggal
dunia tahun 1760 (Leno Saroso Pandito Iku), sebagai penggantinya adalah kanjeng
Raden Toemenggoeng Sosrodirjo. Mendekati tahun 1811, Kabupaten
Berbek pecah menajdi 2 (dua), yaitu Kabupaten Berbek dan Kabupaten Godean.
Sebagai Bupati Godean adalah Raden Mas Toemenggoeng
Sosronegoro II.
3. Kanjeng Radeen Toemenggoeng Sosrokoesoemo II :
Dalam perkembangan selanjutnya, sebagai tindak lanjut
adanya Perjanjian Sepreh tahun 1830, yaitu adanya rencana penataan kembali
daerah-daerah dibawah pengawasan dan kekuasaan Nederlandsch Gounerment, dengan
SK 31 Agustus 1830, ditetapkan bahwa Kabupaten Godean dinyatakan dicabut dan
selanjutnya digabungkan dengan Kabupaten Berbek (yang terdekat). Dengan akte
komisaris daerah-daerah Kraton yang telah diambil alih dan ditandatangani oleh
Van Lewick van Pabst tanggal 16 Juni 1831 di Semarang, ditunjuk sebagai Bupati
Berbek adalah Kanjeng Radeen Toemenggoeng Sosrokoesoemo II. Dari
akte tersebut dapat diketahui bahwa Godean telah berubah statusnya menjadi
Distrik Godean, yang bersama-sama dengan Distrik Siwalan dan Distrik Berbek
menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Berbek.
4. Raden Ngabehi Pringgodikdo :
KRT Sosrokoesoemo II (1830-1852)
meninggal dunia tanggal 27 Agustus 1852 karena menderita sakit paru-paru. Yang ditunjuk sebagai penggantinya
adalah Raden Ngabehi Pringgodikdo, Patih Luar dari Kabupaten Ngrowo, yang bukan
termasuk garis keturunan/keluarga dari KRT. Sosrokoesoemo II. Pilihan jatuh pada Pringgodikdo ini karena putra-putra dari KRT
Sosrokoesoemo II (Bupati yang telah meninggal) dianggap kurang mampu untuk,
menduduki jabatan Bupati tersebut.
Sedangkan Pringgodikdo dinilai lebih
cakap dan berbudi pekerti yang baik, selain itu mempunyai pengalaman yang cukup
daripada calon-calon lain yang diusulkan, sehingga dianggap mampu dan pantas
untuk menggantikan KRT. Sosrokoesoemo II almarhum.
Pengangkatan Pringgodikdo sebagai Bupati
ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Jenderal Nederlandsch India di
Batavia, tanggal 25 Nivember 1852.
Selanjutnya, apabila disimak dari isi surat residen Kedirie yang pertama,
tanggal 20 September 1852 tentang Pertimbangan-pertimbangan terhadap
Pringgodikdo untuk diangkat menjadi Bupati Berbek adalah sebagai berikut :
Kabupaten Berbek penting sekali, juga sangat luas, yang
meliputi delapan Distrik di wilayahnya, dan berbatasan dengan Residen Madiun,
Soerabaja, rembang, sehingga policie di sana seharusnya waspada.
Menurut ?Akte Komisaris Daerah-daerah Kabupaten Berbek
terdapat 3 (tiga) distrik, Kabupaten Nganjuk ada 2 (dua) distrik dan Kabupaten
Kertosono ada 3 (tiga) distrik, sehingga jumlah keseluruhan ada 8 (delapan)
distrik, sama dengan yang disebutkan dalam SK diatas. Hal ini berarti sebelum
KRT Sosrokoesoemo II meninggal, telah terjadi suatu proses penghapusan
Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Kertosono yang selanjutnya wilayahnya
digabungkan pada Kabupaten Berbek Bersatu yang meliputi distrik-distrik : Berbek, Godean, Siwalan (asli dari Kabupaten
Berbek), Ngandjoek, Gemenggeng (berasal dari Kabupaten Ngandjoek), Kertosono,
Waroe Djajeng, Lengkong (berasal dari Kabupaten Kertosono).
5. Raden Ngabehi Soemowilojo
Raden Ngabehi Pringgodikdo menjabat
sebagai Bupati Berbek lebih kurang 14 tahun, yaitu sampai dengan tahun 1866. Setelah mangkat digantikan oleh Raden
Ngabehi Soemowilojo, Patih pada Kadipaten Blitar dengan SK Gubernur Jendral
Nederlandsch Indie tanggal 3 Sepetember 1866 No.10. Selanjutnya dengan
SK Gubernur Jenderal Nederlandsch Indie tanggal 21 Oktober 1866 No. 102 dia
diberi gelar Toemenggoeng dan diijinkan menamakan diri : Raden Toemenggoeng
Soemowilojo.
6. Raden Toemenggoeng Sosrokoesoemo III :
Raden Toemenggoeng Soemowilojo meninggal
dunia tanggal 22 Februari 1878. Untuk menduduki jabatan Bupati Berbek yang kosong tersebut telah
diangkat Raden Mas Sosrokoesoemo III, Wedono dari Toeloeng Agoeng. Dia diangkat dengan SK Gubernur Jenderal Nederlandsch Indie tanggal
10 April 1878 No. 9, menjadi Bupati Berbek. Bersamaan dengan itu
diberikan titel jabatan : Toemenggoeng dan diijinkan
menuliskan namanya Raden Toemenggoeng Sosrokoesomo. Pada masa
pemerintahan Raden Toemenggoeng Sosrokoesomo III inilah terjadi suatu peristiwa
yang amat penting bagi perjalanan sejarah pemerintahan di Nganjuk hingga
sekarang ini. Peristiwa tersebut adalah adanya kepindahan tempat Pusat
Pemerintahan dari
7. Raden Mas Toemenggoeng Sosro Hadikoesoemo
:
Pada tanggal 28 September 1900, RM.
Adipati Sosrokoesoemo III karena menderita sakit yang terus menerus sehingga
terpaksa memberanikan diri mengajukan permohonan kepada Gubernur Jenderal
Nederlandsch Indie untuk diberhentikan dengan hormat dari jabatan Negara dengan
diberikan hak pensiun. Dan selanjutnya
memohon agar kiranya putra laki-laki tertuanya : Raden
Mas Sosro Hadikoesoemo menggantikan jabatan sebagai Regent (Bupati) Berbek.
Berdasarkan Besluit Gubernur Jendral Nedelrandsch Indie
tanggal 2 Maret 1901 No. 10, pemeirntah Hindia Belanda memberhentikan R.M.
Adipati Sosrokoesoemo dan selanjutnya mengangkat Raden Mas Sosro Hadikoesoemo
dan mengijinkan menamakan dan menuliskan : Raden Mas
Toemenggoeng Sosro Hadi Koesoemo.
Satu hal penting yang perlu diperhatikan
pada masa jabatan RMT. Sosro Hadi
Koesoemo ini adalah mulai digunakan sebutan :
Regenrschap (Kabupaten) Nganjuk, yang pada waktu-waktu sebelumnya masih disebut
Afdelling Berbek (Kabupaten Berbek). Tentang hal ini dapat
dilihat pada Regeering Almanak 1852-1942.
D.
Boyongan Pusat Pemerintahan
1. Alasan dan Waktu Boyongan
Mengapa harus pindah? Pada Encyclopaedia van Nederlandsch Indie?s Grovenhoge; Mertimes nijhoff, 1919, halaman 274-274,
terdapat keterangan yang menjelaskan bahwa ibukota Berbek adalah wilayah yang
terisolasi. Karena itu tentunya sulit untuk berkembang.
Kebetulan pada waktu itu sedang dilaksanakan pembangunan jalur kereta api jurusan Surabaya-Solo, sehingga ibukota Kabupaten Berbek
perlu pindah ke Ngandjoek yang dekat dengan jalur kereta api, strategis dan
lebih berhubungan dan berkomunikasi dengan dunia luar.
Dalam Encyclopaedie tersebut hanya
disebut waktu kepindahan angka tahun 1883, namun angka ini agak disangsikan. Dalam foto dokumentasi ?Peringatan
50 Tahun Berdirinya Kota Ngandjoek yang diadakan di Onderdistrict Prambon?,
ditemukan angka 1880-1930. Hal ini berarti :
1. Peringatan HUT Kabupaten Ngandjoek yang ke-50 diadakan
pada tahun 1930.
2. Peringatan dilaksanakan pada saat RMAA. Sosrohadikoesoemo (Gusti Djito) masih menjabat sebagai Regenty (Bupati)
Ngandjoek.
3. Tahun 1880 adalah tahun suatu kejadian yang diperingati
yaitu mulainya kedudukan ibukota Kabupaten Berbek pindah ke Ngandjoek.
4. Pada tahun 1880 yang menjabat sebagai Bupati (Regen)
Berbek adalah KRMT. Sosrokoesoemo III.
5. KRMT. Sosrokoesoemo III adalah Bupati di Berbek yang
terakhir dan sebagai Bupati yang pertama di
Dari dua sumber dokumentasi tersebut, penulis memberanikan
diri mengajukan hipotesa sebagai berikut :
a. Tahun 1880 merupakan tahun boyongan dari Berbek masuk
Rumah Dinas Bupati di ngandjoek.
b. Oleh karena kepindahan tersebut tidak hanya boyongan
tempat tinggal bagi pejabat Bupati saja, tetapi diikuti dengan kepindahan
seluruh perangkat pemerintahan pada waktu itu, tentunya melalui proses yang
cukup lama, dan rupanya baru berakhir pada tahun 1883.
Berdasarkan asumsi sementara, ternyata masih ada teka-teki
yang belum dapat terkuak sampai saat ini, yaitu kapan waktu yang sebenarnya
bagi proses boyongan tersebut. Untuk asumsi yang pertama (item a) ada sedikit petunjuk
sebagai berikut :
1. Ibnu R. Ayu Moestadjab (ahli waris KRMAA
Sosrohadikoesoemo, jatuh cucu), dalam suratnya kepada Adi Soesanto, Kasubag
Humas Pemerintak Kabupaten Daerah Tingkat II Nganjuk, pada tanggal 2 Maret
1987, menjelaskan bahwa HUT Kabupaten Nganjuk pada tahun 1930 jatuh pada hari
Kemis Legi bulan Agustus.
2. Hari Kemis Legi bulan Agustus 1930, setelah dicari
melalui patokan dalam ?Melacak Hari Lahir Pasaran?,
ternyata jatuh pada tanggal 21 Agustus 1930.
Apabila penjelasan dari ibu R.Ayu Mustadjab tersebut benar,
maka boyongan dari Berbek masuk Rumah Dinas Bupati Ngandjoek terjadi pada
tanggal 21 Agustus 1880 atau jatuh pada Sabtu Kliwon.
Pertanyaan berikutnya adalah mengenai rute mana yang
dipergunakan dalam melakukan proses boyongan tersebut. Satu
hal yang perlu diingat, bahwa pola pikir jaman leluhur dulu senantiasa
memperhatikan hitungan atau patokan dalam ajaran Kejawen.
2. Nganjuk Sebagai Ibukota
Dikemukakan bahwa pada tahun 1880 Bupati Berbek telah
bertempat tinggal di Nganjuk, sedangkan perangkat pemerintahan lainnya
diperkirakan pada tahun 1883 sudah selesai menyusul pindah ke
.III tot hoafdplaats Ngandjoek, afdeling Berbek, de
navolgende Wijken en kampongs :
a.
de Chineeshe Wijk
b.
de Kampong Mangoendikaran
c.
de Kampong Pajaman
d.
de Kampong Kaoeman
Dengan ditetapkannya
HARI JADI NGANJUK
Nampaknya tidaklah salah bahwa sebuah
DASAR PENENTUAN
Meneliti sejarah daerah, apalagi jika
dikaitkan dengan masa pertumbuhan dan perkembangannya, diperlukan pendekatan
histories, dengan menempatkan daerah itu dalam konteks ruang dan waktu. Hal itu berarti bahwa sejarah Kabupaten Nganjukdewasa ini,
hendaklah dipahami sebagai proses yang berkesinambungan dalam setting dimensi
ruang dan waktu dari suatu daerah, mulai dari suatu saat sepanjang diketahui
dari sumber tertulis yang kronologis. Selama rentang waktu itulah dapat dilacak
perubahan demi perubahan, baik yang menyangkut nama,
kedudukan (status) peranan yang dimainkan dalam pemerintahan, aktivitas ekonomi
maupun kebudayaan.
Sepanjang yang dapat diketahui dari sumber sejarah di
wilayah yang kemudian hari menjadi Kabupaten Nganjuk, menunjukkan bahwa kawasan
lembah timur Gunung Wilis ini memiliki kaitan sejarah dengan pemerintahan dan
kebudayaa Kasunanan Surakarta sebelum abad XIX (Peter Carey, 1986). Adalah
sebutan yang telah berubah ucapannya dari Watek yang sudah ada sejak abad X,
yang bernama Anjuk Ladang (Brandes, 1913:84-89); L.C.Damais, 1952 : 60-1).
Pada masa pemerintahan Inggris di Jawa
(1811-1824) wilayah Nganjuk masih berkedudukan sebagai daerah Mancanegara
bagian timur berada di bawah penilikan Sultan Yogyakarta dan Sunan Surakarta. Sementara itu daerah Berbek, Godean,
Kertosono, telah dikuasai Belanda. (Peter Carey, 1986
: lampiran peta). Hal itu bertepatan dengan berakhirnya perlawanan
Pangeran Diponegoro pada tahun 1930, Bupati Nganjuk Brotodikoro melepaskan diri
dari ikatan Kesultanan Yogyakarta dan Kasunanan Surakarta, dan ikut
menandatangani pernyataan pengakuan kekuasaan terhadap pemerintah Belanda di
Pendopo Sepreh, bersama-sama dengan 22 Bupati dari daerah Madiun, Kediri dan
Blitar. (Pieter Merkus, 1983 : Lewick van Pabst,
1830).
Pada perempatan akhir abad XIX, dibangun jalan kereta api (spoor staat) antara Surabya-Solo, dan
Dalam rentang waktu lebih dari satu abad
itu, berbagai peristiwa telah terjadi dan dialami silih berganti dari generasi
satu ke generasi berikutnya. Penduduk Kabupaten Nganjuk ikut bergerak bersama pemerintahan
kolonial Hindia Belanda, pemerintahan pendudukan tentara Jepang, dan memasuki
gerbang kemerdekaan hingga masa pembangunan pada era pemerintahan berikutnya.
Ibarat menempuh suatu perjalanan jauh,
suatu masyarakat didaerah ini istirahat sejenak sambil berpaling kemasa lampau,
untuk menyusuri tapak sejarah, menemukan titik pangkal sebagai awal perjalanan
sejarah Kabupaten Nganjuk ini. Kegalauan karena belum tercapai kesepakatan mengenai Hari Jadi
Nganjuk, menunjukkan pertanda adanya kesadaran sejarah, sebagai suatu kebutuhan
rohaniah yang berfungsi inspiratif serta menumbuhkan rasa kebangsaan.
Dari berbagai data sejarah yang ada,
diperlukan alas an-alasan kuat untuk menentukan Hari Jadi Nganjuk, sehingga
dapat mengungkapkan jati diri serta menjadi ilham dalam membangun daerah ini,
dan sekaligus dapat menjadi kebanggaan masyarakat di kemudian hari. Untuk itu, ada beberapa hal yang perlu dijadikan dasar
penentuan Hari Jadi tersebut, yaitu :
Pertama, adanya bukti tertulis paling tua
yang menunjukkan hubungan histories arkeologis dengan toponimi Nganjuk didaerah
dalam perkembangan sejarahnya secara kontinyu menjadi Kabupaten Nganjuk. Sumber tertulis itu merupakan sumber
utama (primer) dan sejman, asli, gayut dan kredibel.
Kedua, sumber tertulis berupa prasasti tertua yang
menyebutkan sejumlah toponimi (nama tempat) yang dapat
dilacak kembali didaerah yang dikemudian hari berkembang menjadi wilayah
administrative Kabupaten Nganjuk. Dalam kategori ini termasuk prasasti atau
sumber tertulis lain walaupun tidak memuat data yang
berkaitan langsung dengan topinimi Nganjuk, namun terdapat didaerah Kabupaten
Nganjuk sekarang.
Ketiga, sumber tertulis dan lisan yang berisi ingatan
kolektif penduduk Kabupaten Nganjuk, yang secara turun temurun dilestarian
dalam bentuk mitos, legenda danscerita rakyat (folklor) sepanjang mengenai
asal-usul nama daerah, seorang tokok cikal bakal dalam pemerintahan,
kemasyarakatan serta kebudayaan yang dapat dibandingkan kebenarannya dengan
sumber lain.
Keempat, bukti yang berupa bangunan, monumen, patung
atau artefak lain yang dijumpai di daerah Nganjuk yang secara kontinyu dapat
dilacak sejarahnya dari masa lalu yang tertua.
Kelima, sumber berupa dokumen
tertua sepanjang menyangkut sejarah asal-usul pemerintahan daerah Kabupaten
Nganjuk, yang mengandung nilai sejarah desa, peristiwa kepahlawanan, serta
hal-hal yang dapat menumbuhkan kebanggaan masyarakat.
Dasar penetapan Hari Jadi sebuah
Atas dasar pemikiran diatas, dalam buku ini akan dibahas berbagai sumber epigrafis dan arkeologis di
wilayah yang dalam perkembangan sejarahnya menjadi Kabupaten Nganjuk. Perhatian utama dipusatkan pada kajian sumber-sumber tertulis
paling tua yang dapat memberi keterangan awal pertumbuhan pemerintahan dan
kebudayaan dalam arti luas. Dari kajian sumber
histories-arkeologis itu, dapat disepakati Hari Jadi Nganjuk, yang dapat
dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
KAJIAN PUSTAKA
Publikasi tertua tentang pemerintahan wilayah Nganjuk dan
sekitarnya, berasal dari sejumlah laporan resmi pegawai VOC yang berkaitan
dengan daerah Mancanegara bagian timur, baik dari kerajaan Mataram abad XVII,
maupun Kesultanan Yogyakarta dari abad XVIII (B.J.O.Schrieke, 1955 ; II; H.J.de
Graaf, 1958). Daerah Kertosono sebagai wilayah Mancanegara
Kesultanan Jogyakarta bagian timur antara tahun 1808-1825, merupakan salah satu
gerbang tol yang penting bagi perdagangan candu serta sejumlah pajak tetap
lainnya (Peter Carey, 1984).
Dari peta yang berasal sekitar tahun
1811, Nganjuk masih merupakan daerah mancanegara
Penerbitan khusus tentang sumber epigrafi yang memuat
antara lain prasasti yang terdapat di daerah Kabupaten
Nganjuk sekarang terdapat dalam kumpulan prasasti yang memuat trankripsi itu,
ternyata banyak kesalahan pembacaan angka tahun serta unsure kalendriknya
sehingga perlu diedit ulang. Koreksi terhadap karya Brandes antara lain
dilakukan oleh L.C.Damais (Damais, 1950;c1952; 1955)
ditemukan di daerah Nganjuk (berbek).
Sebuah artikel penting yang sedikit
menyinggung sejarah Nganjuk dari abad X, disampaikan de Casparis dalam pidato
inagurasinya di
SUMBER EPIGRAFIS, IKONOGRAFIS DAN ARTEFAKTUAL
Sejauh yang dapat diketahui, ada sejumlah
keterangan tertulis yang dapat dipergunakan sebagai sumber untuk mengetahui
sejarah daerah ini pada saat yang paling awal. Sumber tertua itu berupa prasasti dari
masa pemerintahan Raja Sindok, yang mulai naik tahta pada tahun 929-948 Masehi.
Pusat pemerintahannya terletak di Watugaluh, yang diduga
terletak antara Gunung Wilis dengan Gunung Semeru. Dari sekita 20
prasastinya itu, tersebut di daerah yang membentang dari Kabupaten Malang di
sebelah timur, hingga Kabupaten Nganjuk di sebelah barat, dari daerah Kabupaten
Jombang membentang dari utara ke selatan sampai Kecamatan Turen Kabupaten
Malang. Hingga kini ada tiga buah prasasti batu yang pernah
ditemukan didaerah Nganjuk dan Kertosono. Secara kronologis prasasti itu
adalah :
1. Prasasti Kinawe
Prasasti Tanjung Kalang dari daerah
Berbek ini, untuk pertama kalinya dilaporkan oleh Hoepermans dalam
Hindoeoudheiden van Java (1864-1867). Selanjutnya dicatat dalam Notulen tahun 1889 dan dibahas oleh
Roffaer, dan diberi kode D.66) Rouffaer, 1909). Prasasti yang terdiri
dari 13 baris itu, berasal dari tahun saka 849, dikeluarkan oleh seorang
Pejabat tinggi Rake Gunungan Dyah Muatan, bersama ibunya yang bernama Dyah
Bingah. Di dalamnya juga menyebut nama Raja Wawa,
serta nama pejabat tinggi rakriyan Mapatih Mpu Sindok Isana Wikrama. (Brandes, 1913:49). Berdasarkan nama desa yang disebut dalam
prasasti, piagam yang dikeluarkan bertepatan dengan tahun Masehi 28 Nopember
928 ini, disebut prasasti Kinawe (Damais, 1952 : 55;
1955 : 53-54).
Prasasti ini meresmikan desa (wanua)
Kinawe watek Kadangan, dengan hak Sima sebagai desa yang dibebaskan dari
pembayaran kepada raja. Berdasarkan unsure penanggalannya, prasasti ini dikeluarkan
bertepatan dengan hari pekan Sadwara, Warukung (hari ketiga), Wagai hari
Pancawara, Wrhaspati hari ke 5 Saptawara. Dapat disimpulkan bahwa
Prasasti Kinawe dari desa Tanjungkalang ini dikeluarkan pada hari Kamis Wage
tahun 928 Masehi atau secara lengkap bertepatan dengan hari :
Kamis Wage bulan November 928.
2. Prasati Hering
Prasasti dari desa Kujon Manis,
Warujayeng ini ditemukan dan dilaporkan pertama kali pada tahun 1869. Menurut pembacaan Brandes prasasti ini dikeluarkan oleh
Raja Sindok pada tahun Saka 859 (Brandes, 1886 : 146;
1913 : 89-94). Sesuai dengan nama desa yang disebut
didalamnya, yait Hering watek (desa besar) Marganung, oleh karena itu prasasti
ini juga disebut Prasasti Hering.
Berdasarkan unsur penanggalannya, Damais berpendapat
prasasti itu dikeluarkan pada tahun Saka 856, yang bertepatan dengan tanggal 22
Mei 934 Masehi atau pada hari Kamis Wage, 22 Mei 934 (Damais, 1952 : 60-61;
1955 : 182). Di dalam prasasti ini Pu Sendok disebut dengan gelar
: Sri Maharaja Pu Sindok Sri Isanawikrama Dharmmotunggadewa. Gelar itu hanya menyebutkan Sri Maharaja, tanpa tambahan gelar
jabatan Rakai Hino, Halu, Srimahamantri dalam prasastinya yang lebih tua maupun
dari masa kemudian (Damais: 1952: 56-63).
Maklumat dalam prasasti ini cukup panjang, terdiri atas 35
baris di bagian muka, di bagian belakang mulai dari baris 11 hingga baris 38,
bagian samping kiri 45 baris, dan samping kanan 47 baris. Isinya antara lain tentang jual beli tanah sawah. Juga
menyebutkan para saksi yang terdiri dari pejabat kerajaan hingga pejabat
tingkat desa.
3. Prasasti Anjuk Ladang
Prasasti Anjuk Ladang berbentuk batu
(Linggo Pala), sebenarnya bernama Prasasti Candi Lor. Diberi nama demikian karena
prasasti tersebut diketemukan di sebuah situs bernama Candi Lor, terletak di
desa Candirejo, kurang lebih empat kilometer di sebelah selatan
Laporan pertama tentang reruntuhan Candi Lor yang oleh
masyarakat setempat disebut dengan nama Candi Batu
(karena terbuat dari bahan batu bata) dilakukan pada masa kekuasaan Letnan
Gubernur Thomas Stanford raffles (berkuasa pada tahun 1811-1816 M). Untuk kepentingan penyelamatan dan penelitian prasasti Anjuk Ladang
ini kemudian dipindahkan tempatnya ke halaman kediaman Residen Kediri. Karena dianggap mempunyai nilai yang sangat penting akhirnya
prasasti ini diangkat dan disimpan di Museum Pusat
Transkripsi (alih abjad) Prasasti Anjuk Ladang dibuat oleh
J.L.A. Brandes tahun 1887 (?) dan dimuat dalam buku Oud Javansche Oorkonden
(kumpulan prasasti berbahasa Jawa Kuno) yang diterbitkan oleh N.J.Krom pada
tahun 1913. Sedangkan transliterasi (alih bahasa, terjemahan)
secara lengkap sampai sekarang belum pernah dilakukan.
Skema struktur Prasasti Anjuk Ladang secara garis
besar adalah sebagai berikut:
1. Kalendris, unsure penanggalan.
2. Raja yang memerintahkan pembuatan prasasti yaitu Sri
Maharaja Pu Sindok Isana Wikrama Dharmmotunggadewa.
3. Birokrasi, system dan struktur pejabat pemerintahan
terutama pejabat yang dilibatkan dalam pembuatan prasasti, mulai dari pejabat
tinggi atau pejabat Pemerintah Pusat, pejabat menengah sampai pejabat tingkat
rendah yaitu pejabat desa.
4. Sambandha, alas an (latar belakang) pembuatan prasasti.
5. Mangilala dwryhaji.
Yaitu pejabat-pejabat pemungut (penarik)
pajak yang sejak dikeluarkannya prasasti tidak lagi diperkenankan memasuki desa
yang telah dijadikan desa suci (sacral) atau desa otonom (perdikan) bebas pajak
dan disebut Sima Swatantra.
4. Pasak-pasak
Yaitu hadiah atau persembahan yang disampaikan oleh
sekelompok orang yang memperoleh anugrah dari Sang Maharaja (dalam hubungannya
dengan pemberian perdikan atau status otonom, bebas pajak desa Anjuk Ladang)
kepada pejabat-pejabat pemerintahan yang hadir dalam upacara. Dalam Prasasti
Anjuk Ladang, jumlah pejabat penerima pasak ada 43 orang. Pasak-pasak
itu berujud emas dalam berbagai ukuran/satuan dan pakaian. Besar kecilnya pasak-pasak disesuaikan dengan tinggi rendahnya
pejabat yang menerima.
5. Upacara Ritual
Yaitu upacara penetapan Anjuk Ladang
sebagai Desa Perdikan Sima Swatantra yang dilakukan dengan melaksanakan
seperangkat upacara suci (ritual). Upacara ini melibatkan sejumlah petugas, alat-alat, dan
barang-barang sesaji. Upacara tersebut disebut Manasuk
Sima. Benda-benda sesaji dan alat-alat yang dipergunakan antara lain:
Telur, ayam, kepala kerbau, alat-alat dapur, kalumpung dan lain-lain. Sedangkan petugas upacara disebut Madukur.
6. Sapatha atau Kutukan
Sebagai upacara penutup adalah kutukan atau sumpah serapah
bagi siapa saja yang melanggar atau tidak mematuhi isi prasasti, serta doa keselamatan dan kesejahteraan bagi yang mematuhinya. Kutukan itu diungkapkan dalam berbagai pernyataan yang menyeramkan
dan mengerikan. Misalnya : Semoga dikoyak-koyak badannya oleh para Desa,
dicaplok harimau bila masuk hutan, dimakan buaya bila mandi di sungai, disambar
petir bila hujan, dipathuk ular berbisa, disiksa Dewa Maut, dimasukkan dalam
bejana penyiksaan (tamragumukha) di neraka nanti bila sudah mati.
Seperti halnya prasasti Hering, angka
tahun yang dipahatkan sudah aus, dan angka yang masih cukup jelas menunjukkan
angka 8 diikuti dua angka yang sudah kabur. Brandes membacanya 8 (5) 7 Saka (Brandes, 1913 : 84). Dikemudian hari bacaan itu diragukan
ketepatannya oleh L.C. Damais, dan menurut penelitiannya angka tersebut
haruslah dibaca 859 Saka (Damais, 1952: 60; 1955 :
156-158).
Walaupun unsure penanggalannya sudah aus, ada unsure lain
yang dapat membantu pemecahannya, karena prasasti itu memuat nama
raja yang mengeluarkannya, yaitu Pu Sindok. Sebagaimana prasasti Sindok di
daerah Nganjuk yang lain, maklumatnya ditulis pada
bagian muka dan belakang prasasti. Di bagian muka (recto)
terdiri atas 49 baris, antara baris kelima sampai baris kedelapan sudah sangat
aus, sehingga tidak terbaca lagi. Mulai awal baris
kedua memuat unsure kalendriknya juga tidak terbaca karena keasusan hurufnya.
Di bagian belakang (Verso) segaris dengan baris 23 berakhir pada baris ke-36,
sebagai bagian yang memuat harapan agar yang dituliskan dalam prasasti ini,
dipatuhi hingga akhir zaman.
Prasasti Candi Lor ini, juga dikenal dengan nama Prasasti Anjuk Ladang, menurut nama desa atau satuan
wilayah yang disebutkan berkali-kali, dalam kaitan maksud pengeluaran prasasti
tersebut (Sambandha). Berikut ini kami kutipkan bagian
penting yang memuat unsur penanggalannya, raja serta para pejabat tinggi yang
mendapat anugerah kedudukan sebagai Swantantra, dengan hak Sima. Menurut
bacaan Brandes yang telah dibetulkan oleh Damais, sebagai berikut
:
1. // swasti sakawarsatita 8 - caitramasa tithi dwadasi
krsna paksa.ha--,--wa
2. ra . aisyanyastha
-- -- -- satabhisanaaksatra. Barunadewata . brahmayoga. Kolawakarana irikadiwa.
3. sa ny ajna sri mharaja pu
sindok sri isahawikrama dharmmotunggadewa tinadah rakryan mapinghai kalih rakai
4. hinmo pu sahasra rakai wka pu
baliswara umingsor I rakai kanuruhan pu da kumonakan ikanang lmah sawah
kakatikan
5. ...... sususkan ..... marpanakan I bhatar I sang hyang prasada kabhaktyan I dharma
sangat anjuk lading pu ki -- -- (Damais, 1955 : 156-157)
6. .............. Sri maharaja I sri jayamrata ........
........ Sri maharaja
bhatara....... sima pumpunana
7. ......... pratidina mangkana.................. sri maha raja ....... rikanang sawah kakatikan........
8. ...........n I bhatara I sang hyang I sang hyang prasada
kabhaktyan I sri jayamerta mari ta yan lmah sawah
kakatika
9. n iyanjukladang tutugani tanda
sambandha ikanang rama iyanjukladang tutugani tanda kanugrahan de sri
maharaja.............manglaga..( Brandes, 1913 :
84-85)
Dari kutipan sembilan baris tersebut diatas, akan dibahas beberapa data terpenting yang berhubungan
dengan nama Nganjuk, serta data penanggalan tertua yang berkenaan dengan asal
usul nama Nganjuk, atau sejarah tertua desa yang dalam perjalanan sejarahnya
menjadi nama satuan wilayah administrastif Kabupaten Nganjuk sekarang.
Dari kutipan sembilan baris diatas, pertama, dapat
diketahui nama raja serta para pejabat tinggi yang
diperintah untuk melaksanakan keputusan raja, dalam kaitan maksud
dikeluarkannya prasasti itu. Kedua, unsure penanggalan yang
dapat dijadikan dasar sebagai bukti serta pendapat yang berhubungan dengan arti
prasasti itu bagi sejarah daerah yang kelak menjadi Kabupaten Nganjuk.
1. Prasasti Anjuk Ladang ini
dikeluarkan oleh seorang raja yaitu Sri Maharaja Pu Sindok Sri Isanawikrama
Dharmo-tunggadewa. Pejabat tinggi kerajaan yang
menerima perintah disebutkan Rakai Hino Pu Sahasra dan rakai Wka Pu Baliswara.
Perintah itu selanjutnya diteruskan kepada Rakai Kanuruhan Pu
Da. Data tersebut juga tercantum dalam prasasti Hering tahun 856 Saka atau 934
Masehi, tanpa perbedaan sedikitpun.
Dari data tersebut menunjukkan bahwa ada keistimewaan dari
gelar raja Sindok yang dituliskan dalam prasasti yang ditempatkan di daerah
Nganjuk, dibandingkan dengan prasasti ditempat lain dari masa yang lebih tua
maupun dari zaman yang lebih muda.
Memang gelar Pu Sindok sebagai kepala negara dan kepala
wilayah ditulis dengan berbagai sebutan yang tidak sama,
sehingga menimbulkan kesan tidak konsisten. Ada kalanya ia disebutkan bersama
dengan permaisurinya seperti dalam prasasti Cunggrang II tahun 851 Saka,
Prasasti Geweg dari daerah Jombang tahun 855 Saka, walaupun angka tahunnya
mungkin sekali 10 tahun lebih tua dari angka tahun yang tertulis di piagamnya.
(L.C. Damais, 1952 : 58-59). Sebagian
besar prasasti yang dikeluarkannya, mencantumkan gelar jabatan rakai Halu,
rakai Hino bahkan rakryan Mapatih. Demikian pula nama
diri sang raja sering ditulis dengan nama yang berbeda kecuali namanya sebagai
wamsakarta atau pendiri dinasti, yaitu Sri Isanawikrama.
2. Unsur penanggalan yang ada kaitannya dengan
Prasasti Anjuk Ladang, memang terdapat dua versi yang berbeda, khususnya
tentang angka tahun. Dr.Brandes membacanya 857 Saka,
Suklapaksa atau paro terang. (Brandes, 1913 :
84). Hasil bacaannya itu kemudian dikoreksi oleh L.C.Damais,
bahwa Prasasti Anjuk Ladang dikeluarkan pada tahun 859 Saka bertepatan dengan
Krsnapaksa. Ia juga berhasil menemukan unsure
hari pekan (wara) yaitu (HA) riyang, dalam konteks tanggal 12 bulan Caitra. Dalam hal ini kedua pakar itu tidak berbeda pendapat, kecuali yang
menyangkut saat siklus hari edar bulan antara Suklapaksa dan Krsnapaksa.
Dengan membandingkan seluruh prasasti semasa pemerintahan
Pu Sindok yang dikeluarkan pada bulan Caitra Sukla tanggal 1 dan tanggal 12,
dalam padanannya dengan tarikh Masehi, dapat disimpulkan sebagai berikut :
Tanggal 1 Sukla bulan Caitra tahun 857
Saka bersamaan dengan tanggal 8 Maret 935 Masehi. Pda tanggal 12 Krsnpaksa bulan Caitra,
bertepatan dengan hari HA KA SU 3 April 935 atau tanggal WU U SA. Sementara itu tanggal 1 Sukla bulan Caitra tahun 859 Saka, jatuh
pda tanggal 10 April 937 Masehi, dengan hari pekan HA PO SO atau WU WA ANG.
Dalam Prasasti Anjuk Ladang itu unsure hari pekannya terbaca
Ha atau Hari yang dalam pekan Sadwara, atas dasar data itu bersesuaian dengan
Oleh karena itu dengan menggunakan rumus perhitungan yang
disusun oleh L.C.Damais, hari pertama tahun Saka 859, menurut siklus Wuku
dengan system hari-hari pertama dimulai hari Tu = Tunglai Sadwara, PA = Pahing
Pancawara, dan A = Aditya Saptawara, maka hari pertama tahun 937, jatuh pada
hari kedua sesuai dengan Ha Sadwara, atau PO Pancawara, atau SO Saptawara. Atas
dasar perhitungan tersebut, data penanggalan Prasasti Anjuk Ladang tanggal 12
Krsnapaksa Ha bulan Caitra tahun 859 Saka, bersesuaian dengan 10 April 937
Masehi. (Damais 1955 : 156-158).
3. Peristiwa apakah yang diungkapkan dalam Prasasti
Anjuk Ladang dan apakah makna yang terungkap dalam prasasti itu dalam konteks
sejarah Nusantara dan sejarah regional Jawa Timur pada awal abad X?
Berikut penafsiran yang pernah
dikemukakan oleh pakar epigrafi dan sejarah klasik
".... Pada tahun 928 atau 929 atau
satu dua tahun kemudian pasukan Melayu ialah daerah Jambi yang patuh kepada
Sriwijaya mendarat di Jawa Timur. Pasukan itu sampai
dekat Nganjuk, tetapi disana menderita kekalahan oleh laskar Jawa yang dipimpin
oleh Pu Sindok. Peristiwa yang penting itu kita
ketahui dari sebuah prasasti Sindok yang berangka tahun 937 (?).
Prasasti itu mengenai sebatang tugu kemenangan (Jayastambha) bertempat di Anjuk
Ladang, beberapa kilometer sebelah selatan
" Soal yang lain yang sekarang dapat dimengerti, ialah sebab
perpindahan kraton ke Jawa Timur....Sekarang ternyata bahwa pemindahan itu
dapat kita pahami sepenuhnya. Dalam taraf pertama raja-raja
Mataram lama seperti Balitung sampai dengan Wawa, lebih mementingkan Jawa Timur
daripada Jawa Tengah. Karena keinsyafan akan
pentingnya perniagaan antarpulau. Dalam taraf yang kedua pemimpin-pemimpin Jawa
memutuskan hanya akan membela bagian kerajaan yang
dipentingkan itu. Lembah rendah sungai barat dari itu
termasuk Jawa Tengah dibiarkan saja" (J.G.Casparis, 1958).
Hipotesa yang menggambarkan Prasasti
Anjuk Ladang sebgaai suatu monumen kemenangan terhadap serangan musuh secara
langsung tidak didukung oleh prasasti itu sendiri. Apalagi jika dikaitkan dengan jasa Pu Sindok sebagai penyelamat
dan panglima perang, yang menjadikan ia dipromosikan
sebagai raja. Ketika Sindok memerintahkan untuk menetapkan Watek Anjuk Ladang
sebagai desa Swantantra, dalam kalimat : "????.sawah kakatikan iyanjukladang tutugani tanda
swatantra", sehingga desa itu bebas dari pajak, ia telah menjadi raja
selama 8 tahun. Dengan kata lain jika memang terbukti
sima anjuk lading itu ada hubungannya dengan balas budi Sindok kepada penduduk
watek Anjuk Ladang, ketika masih memangku jabatan Rakai Mapatih atau rakai Halu
atau Hino, prasasti manakah yang memberikan keterangan tentang kemenangan
terhadap musuh Sriwijaya itu? Tampaknya prasasti Kinawe dari
raja Wawa (926-929) yang berasal dari daerah Berbek tidak memberi dukungan
hipotesa tersebut.
Suatu data yang tidak diragukan adalah adanya hubungan
antara penetapan swatantra kepada kepala desa (Rama) di Anjuk Ladang itu,
dengan sebuah bangunan suci seorang tokoh yang cukup penting yaitu
: bhatara I sang hyang prasada kabaktyan I dharma sngat pu anjukladang
atau sangat anjuk lading. Bangunan suci itu juga disebut :
sang prasada kabaktyan I sri jayamarta?.. Sima pumpunana
bhatara (baris 6 dan 8). Sedangkan bangunan tugu kemenangan terdapat
dalam kalimat : "sang hyang prasada ateherang
jayastama." (14).
Dengan singkat dapat dikatakan bahwa nama desa Anjuk Ladang
berkaitan dengan pejabat Watek, Rama dan Samgat, serta bangunan suci Sri
Jayamrata, barangkali sebuah Patirtan yang terletak tidak jauhdari Candi Lor
sekarang. Ataukah bangunan yang disebut "sang hyang prasada kabaktyan I
dharma samgat pu anjukladang" itu, pada abad X
tidak lain Candi Lor sekarang. Di tempat candi itu berdiri
terletak desa Candirejo, di situlah tahun 1913, ditemukan sejumlah patung
perunggu yang menggambarkan pantheon Budhisme Mahayana, dari sekte yang khas
mengungkapkan tradisi kerajaan setempat. (ROD 1913:59 gambar nomor : XII-XXIII). Penemuan arkeologis di sekitar desa
Candirejo tempat Candi Lor itu berdiri, membuktikan bahwa di tempat itulah pada
abad X merupakan Watek Anjuk Ladang, tempat berdirin a bangunan suci sang hyang
prasada kabaktyan I anjukladang, yang tertulis dalam baris 27 prasasti Candi
Lor itu. Nama itu hidup terus sejak 10 abad lalu dan dalam
perjalanan sejarah tetap lestari meskipun dalam ucapan yang telah berubah.
HARI JADI NGANJUK : 10 APRIL
937
Dari kajian yang etrurai pada bagian
muka, berikut ini diberikan beberapa tesis yang sekaligus merupakan kesimpulan
untuk dijadikan landasan berpijak dalam penentuan Hari Jadi Nganjuk.
1. Ada tiga sumber epigrafis yang ditemukan didaerah
Kabupaten Nganjuk sekarang, yaitu : Prasasti Kinawe dari Tanjung Kalang,
Prasasti Hering dari Kujon Manis, Warujayeng dan Prasasti Anjukladang dari desa
Candirejo.
Prasasti Kinawe merupakan sumber tertulis paling tua yang
ditemukan di daerah Kabupaten Nganjuk, yang memuat nama
Sri Maharaja Wawa. Prasasti ini diumumkan bertepatan dengan
tahun Masehi, hari Kamis Wage, bulan November 928. Walaupun
prasasti ini termasuk sumber tertulis paling tua yang dikeluarkan oleh ibunya
Dyah Bingah, tidak memuat data yang dapat dihubungkan dengan sejarah pemerintah
Kabupaten Nganjuk secara langsung. Didalamnya memuat
pembebasan Desa Kinawe dari pungutan pajak, serta mendapat hak sebagai desa
Sima. Didalamnya juga memuat nama Pu Sindok Sri
Isana Wikrama sebagai rakryan Mapatih, pada masa pemerintahan Sri Maharaja
Wawa. Prasasti ini tidak mengungkapkan peranan Pu Sindok,
sebagai panglima diisyaratkan dalam hipotesa Prof.J.G.de Casparis (de Casparis,
1958). Atas dasar kenyataan itu prasasti ini tidak
dapat dijadikan landasan yang kuat untuk dipilih sebagai hari jadi Kabupaten
Nganjuk.
2. Prasasti Hering, dari Kujon Manis
daerah Warujayeng, Nganjuk timur. Prasasti ini dikeluarkan pada hari Kamis
Wage, 22 Mei 934, oleh Sri Maharaja Pu Sindok Sri Isanawikrama
Dharmmotunggadewa, berisi antara lain tentang jual beli tanah sawah.
Dalam sumber tertulis inipun tidak menyebutkan toponimi
yang secara langsung dapat dikaitkan dengan nama
Nganjuk, baik sebagai nama wilayah maupun nama pusat pemerintahan yang
berhubungan dengan Kabupaten Nganjuk sekarang. Nama Hering, Marganung,
Kadangan, Hujung, walaupun nama tersebut mungkin sama dengan keringan, Ganung ,
Kandangan dan Ngujung, namun kurang memenuhi criteria sebagai sumber untuk
dijadikan dasar penemuan Hari Jadi Nganjuk.
3. Prasasti Anjuk Ladang, dari kompleks reruntuhan Candi
Lor, desa Candirejo, merupakan sumber tertulis tertua yang memuat toponimi
Anjukladang sebagai satuan territorial Watek, yang dikepalai seorang Samgat dan
seorang Rama. Prasasti ini dikeluarkan oleh Sri Maharaja Pu Sindok Isanawikrama
Dharmmotunggadewa, serta nama para pejabat tinggi
kraton maupun pejabat daerah. Prasasti ini memuat desa Anjukladang yang
dianugerahi status otonomi atau swantantra serta daerah yang Anjukladang
sebagai perdikan, dikaitkan dengan pemeliharaan bangunan suci bernama: Sang
Hyang Prasada Kabaktyan I Sri? Jamrata I Anjuk Ladang.
Disamping itu juga dikaitkan dengan suatu monumen kemenangan,
berupa Jayastamba.
Prasasti Candi Lor ini dibandingkan dengan prasasti Kinawe
dan Hering, lebih memiliki nilai histories dan arkeologis, karena memuat nama
desa Anjukladang, yang dalam perkembangan sejarah di daerah itu selama 10 abad
masih tetap bertahan, walaupun telah mengalami perubahan ucapan. Namun tidak
dapat disangkal, bahwa ada kedekatan yang menunjukkan kedekatan ucapan dengan nama Nganjuk.
Berdasarkan data epigrafis itu, tahun
penetapan anugrah watek Anjukladang, sebagai desa swatantra dapat dipilih untuk
Hari Jadi Nganjuk. Menurut
unsure penanggalannya, maka tanggal 12 bulan Citra, Krsnapaksa. HA PO
SO, bertepatan dengan tahun Masehi: 10 April 937. Itulah
tanggal yang sesuai dan layak sebagai Hari Jadi Nganjuk.
ASAL MULA NAMA NGANJUK
Menurut cerita rakyat yang masih hidup di
kalngan penduduk setempat, bahwa desa tempat didirikannya Candi Lor dahulu
bernama Desa Nganjuk, yang berasal dari kata ANJUK. Tetapi setelah Nganjuk dipergunakan untuk nama daerah yang lebih luas, maka nama desa tersebut diubah
namanya menhadi "Tanggungan". Tanggungan berasal dari kata
"Ketanggungan" (Jawa:mertanggung). Istilah
ini mengandung makna, bahwa nama Nganjuk tanggung
untuk digunakan sebagai nama dari desa tersebut karena sudah digunakan nama
bagi daerah yang lebih luas. Oleh karena itu sudah tidak
berarti lagi (tanggung atau mertanggung) desa sekecil itu disebut Nganjuk.
Mengenai arti dan makna dari kata :
Anjuk Ladang, Prof.Dr.J.G.de Casparis menjelaskan sebagai berikut :
Anjuk : Berarti tinggi, tempat yang tinggi atau dalam arti
simbolis adalah : mendapat kemenangan yang gilang gemilang.
Ladang : Berarti tanah atau daratan.
Dari latar belakang sejarah dapat
diinterpretasikan bahwa Nganjuk dahulu diambil dari nama sebuah tempat atau desa : Anjuk Ladang. Kemudian, karena memiliki nilai sejarah
tentang kepahlawanan prajurit-prajurit dibawah kepemimpinan Pu Sindok dapat menaklukkan
bala tentara dari kerajaan Sriwijaya, maka kemudian "Nganjuk"
diabadikan sebagai nama daerah/wilayah yang lebih luas dan tidak hanya nama
sebuah desa kecil, yakni Kabupaten Nganjuk yang sekarang ini. Nganjuk yang diambil dari kata Anjuk berarti "Kemenangan dan
Kejayaan".