PSMS 2004 PSMS 2005

powered by Google

Kembali ke Depan

TUGAS-TUGAS KEMENTRIAN/ DEPARTEMEN REPUBLIK KAMPAK FC MEDAN SECARA GARIS BESAR
 

Sekretariat Jenderal
Tugas:
• Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi serta pembinaan dan pelaksanaan sistem informasi dan teknologi KAMPAK FC.


Fungsi:
• Penyiapan penyusunan rencana, pengolahan, penelaahan, dan koordinasi perumusan program dan kebijakan yang berhubungan dengan kegiatan KAMPAK FC;
• Pengelolaan dan pembinaan kepegawaian di lingkungan KAMPAK FC;
• Pembinaan administrasi dan pengelolaan perlengkapan/kekayaan KAMPAK FC;
• Pembinaan dan penataan organisasi dan tatalaksana pada semua satuan organisasi di KAMPAK FC
• Koordinasi dan pelaksanaan perumusan peraturan perundang-undangan, dan memberikan bantuan hukum clan pertimbangan hukum yang berkaitan dengan tugas pokok KAMPAK FC
• Koordinasi dan pelaksanaan urusan hubungan masyarakat dan hubungan antar lembaga;
• Pembinaan dan pelaksanaan sistem informasi dan teknologi;
• Pembinaan ketatausahaan Departemen dan pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga serta pemberian pelayanan yang menunjang pelaksanaan tugas kantor pusat KAMPAK FC.

Departemen Pertahanan Negara
• Mengamankan masyarakat pendukung PSMS MEDAN baik yang tergabung di dalam KAMPAK FC maupun diluar namun berada di kawasan KAMPAK FC;
• Menindak para pelaku pelemparan/ pembuat ricuh di Stadion Teladan saat pertandingan PSMS dan menyerahkan orang/ orang-orang tersebut kapada pihak yang berwajib,
• Menandai orang/ orang-orang yang berbuat kericuhan dan membuat laporan tentang jati diri orang tersebut serta membuat bank data dibawah “pembuat onar” di sekretariat pusat KAMPAK FC .


Departemen Keuangan
Tugas:
• Membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang keuangan dan kekayaan KAMPAK FC

Fungsi:
• Pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang keuangan KAMPAK FC dan kekayaan KAMPAK FC;
• Pembinaan dan pelaksanaan di bidang penerimaan KAMPAK FC yang berasal dari sponsor, penjualan tiket, donatur, pemko medan dan lain lain;
• Pembinaan dan pelaksanaan di bidang perbendaharaan KAMPAK FC, akuntansi keuangan Pemerintah Pusat KAMPAK FC dan pelaporan keuangan Pemerintah Pusat KAMPAK FC;
• Pembinaan dan pelaksanaan pengurusan piutang KAMPAK FC;
• Pengkajian masalah-masalah ekonomi, keuangan serta kerja sama dengan para sponsor, donatur, dll;
• Pembinaan dan pelaksanaan sistem informasi dan teknologi keuangan;
• Pembinaan, dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tertentu dalam rangka mendukung kebijakan dibidang keuangan KAMPAK FC;
• Koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi departemen;

Program (Kumpulan kegiatan nyata, sistematis dan terpadu yang dilaksanakan oleh Departemen Keuangan dengan para instansi terkait dalam rangka kerjasama dengan anggota KAMPAK FC guna mencapai tujuan dan sasaran yang ditetapkan.):

Dalam tugas tersebut terkandung beberapa peran yang sangat strategis, yaitu:
1. Kebijaksanaan penyusunan Nota Keuangan dan Anggaran Belanja KAMPAK FC.
1.1. Peningkatan kualitas Nota Keuangan KAMPAK FC.
1.2. Peningkatan kualitas analisis, penelitian dan pengembangan di bidang keuangan dan ekonomi dalam rangka menunjang kebijakan keuangan KAMPAK FC.
1.3. Peningkatan kualitas monitoring perkembangan realisasi keuangan KAMPAK FC dan indikator ekonomi.
2. Kebijaksanaan meningkatkan efektifitas pengelolaan pengeluaran KAMPAK FC.
2.1. Peningkatan efisiensi pengelolaan anggaran belanja KAMPAK FC
2.2. Penyempurnaan manajemen perbendaharaan.
2.3. Pengendalian utang luar organisasi KAMPAK FC.
2.4. Pengendalian dan pengawasan pelaksanaan Anggaran Pembelanjaan KAMPAK FC.
3. Kebijaksanaan penyempurnaan standar, sistem dan prosedur laporan pertanggungjawaban keuangan KAMPAK FC.
3.1. Pembinaan Akuntansi Keuangan KAMPAK FC.
4. Kebijaksanaan peningkatan, pembinaan, dan pengawasan lembaga keuangan serta institusi penunjang lembaga keuangan.
4.1. Pembinaan dan pengawasan lembaga keuangan KAMPAK FC
5. Kebijaksanaan pembentukan dan penyempurnaan peraturan perundang-undangan.
5.1. Penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan kekayaan KAMPAK FC.
6. Kebijaksanaan peningkatan pelayanan teknis dan administratif di lingkungan Departemen Keuangan:
6.1. Peningkatan kualitas penyusunan rencana program, penyediaan anggaran, dan  pengelolaan administratif keuangan departemen.
6.2. Peningkatan kualitas perhitungan anggaran departemen.
7. Kebijaksanaan peningkatan pembinaan dan pengembangan aparatur.
7.1. Peningkatan pembinaan SDM
7.2. Pembinaan pengembangan kualitas SDM
7.3. Peningkatan sarana dan prasarana guna meningkatkan Pelayanan Umum.
7.4. Peningkatan program pengamanan aset milik/kekayaan KAMPAK FC.
7.5. Peningkatan kualitas organisasi
7.6. Penyempurnaan ketatalaksanaan.
8. Kebijaksanaan peningkatan pendayagunaan Sistem dan Teknologi Informasi Keuangan
8.1. Pengembangan Sistem Informasi Keuangan
8.2. Pengembangan Teknologi Informasi Keuangan.
9. Kebijaksanaan mengoptimalkan penyiaran peraturan perundang-undangan kebijaksanaan, data dan informasi maupun hasil analisis perkembangan opini publik dibidang keuangan dan kekayaan Republik KAMPAK FC serta pelayanan rapat kerja dan pembahasan RUU bidang keuangan dengan Kabinet KAMPAK FC,
10. Peningkatan Sosialisasi peraturan perundang-undangan, kebijaksanaan, data dan informasi di bidang keuangan dan kekayaan negara secara cepat, akurat, lengkap, dan transparan.
11. Kebijaksanan peningkatan pengawasan intern.
11.1. Meningkatan pelaksanaan pemeriksaan.



Departemen Dalam Negeri
Tugas:
• Membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang urusan dalam negeri.


Fungsi:
• Pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang urusan dalam negeri Republik KAMPAK FC dan otonomi daerah;
• Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan administrasi Departemen;
• Pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan serta pendidikan dan pelatihan tertentu dalam rangka mendukung kebijakan di bidang urusan dalam negeri Republik KAMPAK FC dan otonomi daerah;
• Pelaksanaan pengawasan fungsional.

Visi:
Terwujutnya penyelenggaraan pemerintahan yang desentralistik, sistem politik yang demokratis, pembangunan daerah dan pemberdayaan masyarakat dalam wadah Kesatuan Republik KAMPAK FC.

Misi:
Menetapkan kebijaksanaan nasional dan memfasilitasi penyelenggaraan pemerintahan dalam upaya :
1. Memelihara Dan Memantapkan Keutuhan Republik KAMPAK FC;
2. Memelihara Ketentraman Dan Ketertiban Umum Dalam Kehidupan Beranggota dan Bermasyarakat di Republik KAMPAK FC:
3. Memantapkan Efektifitas Dan Efisiensi Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Desentralistik;.
4. Memantaapkan Pengelolaan Keuangan Daerah Yang Efektif, Efisien, Akuntansi Dan Auditabel;
5. Memantapkan Sistem Politik Dalam Negeri Yang demokratis dalam Republik KAMPAK FC;
6. Meningkatkan Keberdayaan Anggota Dalam Aspek Ekonomi, Sosial Budaya, Dan Politik;
7. Mengembangkan Keserasian Hubungan Pusat-Daerah, Antar Daerah Dan Antar Kawasan, Serta Kemandirian Daerah Dalam Pengelolaan Pembangunan secara Berkelanjutan Dan Berbasis Keanggotaan.

Program Strategis :
(Program Utama)
1. Program Penguatan Integrasi Nasional;
2. Program Pengembangan Manajemen Perlindungan dan Ketentraman Anggota, serta Ketertiban Umum;
3. Program Fasilitas dan Pemantapan Implementasi Kebijakan Desentralisasi dan Otonomi Daerah;
4. Program Pemantapan Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Program Pengembangan Kelembagaan dan Sistem Politik Demokratis:
6. Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat:
7. Program Pembinaan Pembangunan Daerah dan Wilayah;
8. Program Pengembangan dan Pembinaan Administrasi Kependudukan.

(Program Penunjang)
1. Program Pengembangan kerjasama internasional (dengan duta besar-duta besar KAMPAK FC);
2. Program Pembinaan dan Penegakan Hukum serta Peningkatan Kepemerintahan yang baik;
3. Program Penelitian dan Pengembangan Pemerintahan dan Politik Dalam Negeri;
4. Program Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur;
5. Program Peningkatan Kelembagaan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Konservasi Lingkungan.


Strategi:
Menetapkan kebijaksanaan nasional dan memfasilitasi penyelenggaraan pemerintahan dalam upaya:
• Menjamin keutuhan negara kesatuan Republik KAMPAK FC.
• Memantapkan efektifitas pemerintahan daerah.
• Memberdayakan masyarakat.
• Mengembangkan keserasian hubungan pusat-daerah serta keserasian antar daerah dan antar kawasan.
• Memelihara ketentraman dan ketertiban umum dalam beranggota dan bermasyarakat di Republik KAMPAK FC.



Departemen Luar Negeri
Visi:
• Melalui diplomasi total, ikut mewujudkan Republik KAMPAK FC yang bersatu, lebih aman, adil, demokratis dan sejahtera. Diplomasi total adalah instrumen dan cara yang digunakan dalam diplomasi dengan melibatkan seluruh komponen stakeholder, memanfaatkan seluruh lini kekuatan (multi-track diplomacy). Mewujudkan adalah keinginan untuk merealisasikan atau menuntaskan gagasan/ide dan sesuatu yang belum ada atau masih tengah berjalan. Lebih aman, adil, demokratis dan sejahtera adalah konsep agenda utama yang dituangkan Pemerintahan Herna J Pardede dalam masa dua tahun mendatang.

Misi:
• Memelihara dan meningkatkan dukungan internasional (luar SUMUT) terhadap keutuhan wilayah dan kedaulatan Republik KAMPAK FC MEDAN;
• Membantu pencapaian KAMPAK FC sejahtera melalui kerjasama pembangunan dan ekonomi, promosi dagang dan investasi, kesempatan kerja dan alih teknologi;
• Meningkatkan peran dan kepemimpinan Indonesia dalam proses integrasi ASSI (Assosiasi Supporter Seluruh Indonesiaa, peran aktif di Persupporteran Nasional, membangun kemitraan strategis baru dengan supporter-supporter nasional lainnya di Indonesia; The JAKMANIA, VIKING PERSIB CLUB, AREMANIA, SLEMANIA, PANSER BIRU, SNEX, NAGA BONAR, ASYKARTHEKING, SINGA MANIA, DAN LAIN LAIN.
• Memperkuat hubungan dan kerjasama bilateral, regional dan internasional di segala bidang dan meningkatkan prakarsa dan kontribusi KAMPAK FC dalam pencapaian keamanan dan perdamaian antar kelompok supporter lainnya di Indonesia serta memperkuat multilateralisme;
• Meningkatkan citra KAMPAK FC di mata kelompok supporter lainnya sebagai supporter yang demokratis, pluralis, menghormati hak asasi manusia, dan memajukan perdamaian antar seluruh supporter yang ada di dunia;
• Meningkatkan pelayanan dan perlindungan Duta Besar KAMPAK FC di luar negeri serta melancarkan diplomasi diantara mereka;
• Melanjutkan benah diri untuk peningkatan kapasitas kelembagaan, budaya kerja dan profesionalisme pelaku diplomasi serta peran utama dalam koordinasi penyelenggaraan politik dan hubungan luar negeri.

Fungsi:
• Perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan dan kebijakan teknis di bidang politik dan hubungan luar SUMUT;
• Pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
• Pengelolaan barang milik/kekayaan Republik KAMPAK FC yang menjadi tanggung jawabnya;
• Pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
• Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.


Kewenangan Departemen Luar Negri
Dalam menyelenggarakan fungsi tersebut, Departemen Luar Negeri mempunyai kewenangan:
1. Penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
2. Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
3. Pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama Republik KAMPAK FC MEDAN;
4. Penetapan kebijakan sistem informasi di bidangnya;
5. Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
a. pengaturan dan pelaksanaan hubungan sosial, politik, ekonomi, budaya, dan penerangan luar Sumatera Utara serta
b. pengaturan dan pelaksanaan protokol dan konsuler.


SASARAN POLITIK LUAR NEGERI
Sasaran strategik adalah penjabaran dari misi dan tujuan yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategik yang diupayakan dapat direalisasikan sepanjang 2 (dua) tahun masa Pemerintahan Presiden Herna J Pardede. Secara umum Sasaran Strategik Departemen Luar Negeri yang hendak dicapai dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Terciptanya dukungan solid dan konsisten kelompok supporter lainnya di Indonesia terhadap keutuhan dan kesatuan Republik KAMPAK FC;
2. Meningkatnya penyelesaian masalah antar kelompok supporter lainnya di Indonesia secara diplomatis;
3. Meningkatnya kerjasama ekonomi Republik KAMPAK FC di tingkat bilateral, regional dan internasional;
4. Meningkatnya kerjasama teknik dan alih teknologi di tingkat bilateral, regional dan internasional;
5. Meningkatnya peran KAMPAK FC dalam penanganan masalah kejahatan lintas batas di kawasan;
6. Terbentuknya kerjasama strategis antara kelompok supporter lainnya di Indonesia;
7. Meningkatnya kerjasama politik dengan kelompok supporter lainnya di Indonesia;
8. Meningkatnya kerjasama sosial budaya;
9. Meningkatnya peran KAMPAK FC dalam penguatan multilateralisme;
10. Meningkatnya peran KAMPAK FC dalam forum regional dan multilateral;
11. Meningkatnya telaahan hukum dan perjanjian internasional dengan kelompok supporter lainnya yang akomodatif terhadap kepentingan nasional;
12. Menurunnya pandangan negatif tentang KAMPAK FC;
13. Meningkatnya peran informasi dan diplomasi publik dalam memajukan citra KAMPAK FC;
14. Meningkatnya prakarsa dan kontribusi KAMPAK FC terhadap keamanan dan perdamaian antara kelompok supporter di Indonesia;
15. Menurunnya masalah yang dihadapi Perwakilan KAMPAK FC atupun anggota KAMPAK FC yang berada di luar SUMUT;
16. Meningkatnya kualitas kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia;
17. Meningkatnya kualitas diplomasi dan kebijakan politik luar negeri;
18. Meningkatnya kualitas keamanan diplomatik di Deplu dan Perwakilan KAMPAK FC di luar SUMUT;
19. Meningkatnya dukungan sarana dan prasarana bagi pelaksanaan politik luar negeri;
20. Terwujudnya peran Departemen Luar Negeri sebagai koordinator dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri;
21. Terwujudnya dukungan dan kepercayaan masyarakat luas terhadap Departemen Luar Negeri dan Perwakilan KAMPAK FC di luar SUMUT;
22. Meningkatnya kualitas pelayan keprotokolan, fasilitas diplomatik dan kekonsuleran.


Departemen BUMO (Badan Usaha Milik Organisasi)
Tugas:
• Membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang perindustrian.

Fungsi:
• Perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang perindustrian;
• Pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
• Pengelolaan barang milik/kekayaan Republik KAMPAK FC yang menjadi tanggung jawabnya;
• Pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
• Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
• Penyiapan perumusan dan analisa kebijakan di sektor industri;
• Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penelitian dan pengembangan industri;
• Pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan Industri.
Melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang industri.

Strategi
Strategi pengembangan industri KAMPAK FC ke depan, mengadaptasi pemikiran- pemikiran terbaru yang berkembang saat ini, sehubungan dengan era globalisasi dan perkembangan teknologi abad 21, yaitu pendekatan pengembangan industri melalui konsep klaster dalam konteks membangun daya saing industri yang berkelanjutan. Pada dasarnya klaster industri adalah upaya pengelompokan industri inti yang saling berhubungan, baik dengan industri pendukung (supporting industries), industri terkait (related industries), jasa penunjang, infrastruktur ekonomi, dan lembaga terkait. Manfaat klaster ini selain untuk mengurangi biaya transportasi dan transaksi, juga untuk meningkatkan efisiensi, menciptakan asset secara kolektif, dan mendorong terciptanya inovasi.

Untuk menentukan industri yang prospektif, dilakukan pengukuran daya saing, baik dari sisi penawaran maupun sisi permintaan; untuk melihat kemampuannya bersaing di dalam negeri maupun di luar negeri. Hasil analisis daya saing terhadap industri dipertimbangkan dan ditindaklanjuti dengan mencari sponsor atau bekerja sama dengan pihak-pihak lainnya demi mencapai industry yang produktif dan menjual.

Potensi kebesaran nama KAMPAK dan banyaknya anggota KAMPAK itu sendiri dapat didayagunakan untuk kepentingan pembangunan sector industri. Berdasarkan proses tersebut, maka bangun industri yang diharapkan menjadi motor penggerak utama perekonomian nasional, dan menjadi tulang punggung ketahanan perekonomian KAMPAK FC di masa yang akan datang disusun, serta telah dipertimbangkan segala aspek sumber daya nasional yang ada, sehingga diharapkan memiliki struktur keterkaitan dan kedalaman yang kuat serta memiliki daya saing yang berkelanjutan dan tangguh di pasar internasional.

Bangun Sektor Industri yang dimaksud secara sederhana dapat digambarkan sebagai berikut: Basis industri Merchandise: baju, bendera-bendera, syal, stiker, dan lain-lain. Basis Industri Manufaktur Merchandise adalah kelompok industri yang telah berkembang saat ini. Industri kelompok keberadaannya sangat bergantung pada ketersediaan SDA dan SDM yang tidak terampil, untuk ke depan perlu direstrukturisasi dan diperkuat kemampuannya sehingga mampu menjadi industri kecil dan menegah yang berdaya saing tinggi.

Penentuan industri prioritas, dilakukan melalui analisis daya saing dan pertimbangan besarnya potensi anggota KAMPAK FC yang dapat digunakan dalam rangka menumbuhkan industri.

Pokok-pokok rencana aksi peningkatan Industri Kecil dan Menengah (IKM) tertentu akan dilakukan melalui peningkatan kemitraan, baik dalam pemasaran antara anggota KAMPAK FC dan ekspor, teknologi maupun, aspek keuangan. Fasilitasi pemerintah lainnya yang akan banyak dilakukan untuk IKM selain aspek-aspek tersebut yaitu di bidang peningkatan mutu produk dan kemampuan disain.

Dalam menjawab persaingan di pasar yang semakin ketat, dalam jangka panjang fokus pengembangan akan diarahkan pada peningkatan kemampuan penelitian dan pengembangan dalam rangka kegiatan-kegiatan inovasi produk. Hal ini penting karena akan menentukan sukses atau gagalnya pembangunan sektor industri yang di cita-citakan .

Departemen Sosial
Visi:
• KESEJAHTERAAN SOSIAL OLEH DAN UNTUK SEMUA
Visi ini mengandung makna bahwa pembangunan kesejahteraan sosial merupakan upaya dan gerakan nasional untuk mewujudkan kesejahteraan sosial oleh perorangan, keluarga, kelompok masyarakat, organisasi dan dunia usaha bagi seluruh rakyat Republik KAMPAK FC.

Misi:
• Meningkatkan harkat dan martabat serta kualitas hidup manusia.
• Mengembangkan prakarsa dan peran aktif anggota dalam pembangunan kesejahteraan sosial sebagai investasi modal sosial.
• Mencegah dan mengendalikan serta mengatasi permasalahan sosial, dampak yang tidak diharapkan dari proses industrialisasi, krisis sosial ekonomi, globalisasi dan arus informasi.
• Mengembangkan sistem informasi sosial dan perlindungan sosial.
• Memperkuat ketahanan sosial melalui upaya memperkecil kesenjangan sosial dengan memberikan perhatian kepada anggota KAMPAK yang rentan dan tidak beruntung serta pembinaan semangat kesetia-kawanan sosial dan kemitraan.


Program Kerja:
1. Program Pengembangan Potensi Kesejahteraan Sosial:
Program ini bertujuan untuk mengembangkan kesadaran, kemampuan, tanggung jawab dan peran aktif anggota KAMPAK FC dalam menangani permasalahan sosial di lingkungannya dan memperbaiki kualitas hidup serta kesejahteraan penyandang masalah kesejahteraan sosial.
2. Program Peningkatan Kualitas Manajemen dan Profesionalisme Pelayanan Sosial
Program ini bertujuan untuk meningkatkan mutu dan profesionalisme pelayanan sosial melalui pengembangan alternatif-alternatif intervensi di bidang kesejahteraan sosial, peningkatan kemampuan dan kompetensi pekerja sosial dan tenaga kesejahteraan sosial anggota KAMPAK FC serta penetapan standarisasi dan legislasi pelayanan sosial.
3. Program Pengembangan Keserasian Kebijakan Publik dalam Penanganan Masalah-Masalah Sosial
Program ini bertujuan untuk mewujudkan keserasian kebijakan publik dalam penanganan masalah-masalah sosial ke arah terwujudnya ketahanan sosial anggota KAMPAK FC dan terlindunginya anggota KAMPAK FC dari dampak penyelenggaraan pembangunan dan perubahan sosial yang cepat melalui wadah jaringan kerja.
4. Program Pengembangan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial
Program ini bertujuan untuk mengidentifikasi jenis data dan informasi yang diperlukan untuk bahan penentuan kebijakan masalah-masalah sosial, membangun sistem informasi yang diperlukan sebagai alat peringatan dini dan meningkatkan fungsi dan koordinasi jaringan informasi kelengkapan dalam upaya pembentukan keterpaduan pengendalian masalah-masalah sosial.

Kebijakan:
1. Meningkatkan jangkauan dan pemerataan sosial
2. Meningkatkan profesionalisme pelayanan sosial serta peran aktif sosial anggota KAMPAK FC dalam pelayanan sosial.
3. Memantapkan manajemen pelayanan sosial.
4. Mendukung terlaksananya kebijakan desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan umum dan pembangunan.


Strategi:

1. Pemberdayaan sosial, yang mengandung makna pembinaan bagi aparatur pelaku pembangunan kesejahteraan sosial untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerjanya, serta pemberian kepercayaan dan peluang pada anggota KAMPAK FC, dunia usaha dan penyandang masalah kesejahteraan sosial untuk mencegah dan mengatasi masalah yang ada di lingkungannya.
2. Kemitraan Sosial, yang mengandung makna adanya kerjasama, kepedulian, kesetaraan, kolaborasi dan jaringan kerja sistem informasi masalah-masalah sosial yang menumbuh-kembangkan kemanfaatan timbal balik antara pihak-pihak yang bermitra.
3. Partisipasi Sosial yang mengandung makna adanya prakarsa dan peranan dari penerima pelayanan dan lingkungan sosialnya dalam pengambilan keputusan serta melakukan pilihan terbaik untuk peningkatan kesejahteraan sosialnya.
4. Advokasi Sosial, yang mengandung makna adanya upaya-upaya untuk mendukung, membela dan melindungi masyarakat, sehingga dapat melakukan tindakan sosial dan perubahan sosial yang menolong mereka memenuhi kesejahteraan sosial dan meningkatkan kualitas SDM.

Departemen Informasi
Tugas :
• Membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.


Fungsi :
• Perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang komunikasi dan informatika yang meliputi pos, telekomunikasi, penyiaran, teknologi informasi dan komunikasi, layanan multimedia dan diseminasi informasi;
• Pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
• Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
• Pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
• Penyampaian hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

Visi:
Terwujudnya masyarakat informasi yang sejahtera melalui penyelenggaraan komunikasi dan informatika yang efektif dan efisien dalam kerangka Republik KAMPAK FC.
Misi:
1. Meningkatkan kapasitas layanan informasi dan pemberdayaan potensi masyarakat dalam rangka mewujudkan masyarakat KAMPAK FC yang berbudaya informasi.
2. Meningkatkan daya jangkau infrastruktur pos, komunikasi dan informatika untuk memperluas aksesibilitas masyarakat terhadap informasi dalam rangka mengurangi kesenjangan informasi.
3. Mendorong peningkatan aplikasi layanan publik dan industri aplikasi telematika dalam rangka meningkatkan nilai tambah layanan dan industri aplikasi.
4. Mengembangkan standardisasi dan sertifikasi dalam rangka menciptakan iklim usaha yang konstruktif dan kondusif di bidang industri komunikasi dan informatika.
5. Meningkatkan kerjasama dan kemitraan serta pemberdayaan lembaga komunikasi dan informatika pemerintah dan masyarakat.
6. Mendorong peranan media massa dalam rangka meningkatkan informasi yang beretika dan bertanggung jawab serta memberikan nilai tambah pembangunan bangsa.
7. Meningkatkan kualitas penelitian dan pengembangan dalam rangka menciptakan kemandirian dan daya saing bidang komunikasi dan informatika.
8. Meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) bidang komunikasi dan informatika dalam rangka meningkatkan literasi dan profesionalisme.
9. Meningkatkan peran serta aktif KAMPAK FC dalam berbagai fora internasional (luar SUMUT) di bidang komunikasi dan informatika dalam rangka meningkatkan citra positif bangsa dan negara.
10. Meningkatkan kualitas pengawasan menuju terselenggaranya kepemerintahan yang baik (good governance).


STRATEGI PENCAPAIAN TUJUAN
Pelayanan Informasi Publik
• Meningkatkan penyediaan informasi publik yang meliputi informasi tentang ketatanegaraan dan nilai-nilai kehidupan beranggota dan bermasyarakat;
• Meningkatkan produksi dan pertukaran informasi public;
• Meningkatkan kualitas informasi publik dan pemahaman masyarakat terhadap informasi public;
• Meningkatkan diversifikasi produk informasi public;
• Meningkatkan kecepatan penyebaran informasi publick;
• Meningkatkan pemerataan informasi publik dan jaringan penyebaran informasi;
• Meningkatkan pengelolaan pendapat umum untuk masukan;

Pengembangan SDM Bidang Kominfo
• Mengembangkan SDM kominfo
• Meningkatkan kerjasama dan kemitraan
• Menyesuaikan program dan metode pengembangan dengan kebutuhan dan kondisi segmen yang mengimplementasikannya
• Melaksanakan kegiatan secara mandiri dan outsourcing secara selektif
• Menyusun sistem dan pola pengembangan SDM Depkominfo

Kelembagaan dan Administrasi
• Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan anggaran dan kekayaan milik Republik KAMPAK FC, perencanaan pembangunan dan pelayanan administrasi;
• Meningkatkan kemampuan dan daya serap diklat struktural dan fungsional;
• Meningkatkan sarana dan prasarana pendukung kegiatan kominfo;
• Meningkatkan kerjasama bilateral, regional, dan multilateral bidang kominfo;
• Mengembangkan dan membina jejaring kerja di bidang kominfo;

PROGRAM
Sarana Komunikasi dan Desiminasi Informasi
• Penyusunan kebijakan tentang kerjasama dan kemitraan bidang sarana dan diseminasi informasi;
• Pelancaran arus informasi antar lembaga (kementrian) KAMPAK FC;
• Penyusunan pedoman pelayanan informasi;
• Penyaluran informasi antar lembaga (KAMPAK FC) dan media;
• Penguatan kelembagaan kominfo
• Penguatan kelembagaan penyiaran dan media
• Membangun jaringan kerjasama antar lembaga
• Penyusunan pedoman layanan informasi
• Peningkatan literasi media bagi masyarakat

Pelayanan Informasi Publik
• Program Penyediaan Informasi Publik bidang Politik, Hukum, Hankam, Perekonomian dan Kesejahteraan Anggota KAMPAK FC;
• Program Peningkatan Kualitas Informasi Publik;
• Program Diversifikasi Produk Informasi Publik;
• Program Peningkatan Kecepatan dan Ketepatan Sasaran Penyebaran Informasi Publik;
• Program Peningkatan Operasionalisasi dan Jaringan Penyebaran Informasi;
• Program Peningkatan Volume dan Kualitas Pengelolaan Pendapat Umum.

Pengembangan SDM Bidang Kominfo
• Program Penyediaan Sarana Informasi Publik
• Program Sosialisasi dan Training
• Program Sinergi Kegiatan Pengembangan SDM
• Program Penyusunan Sistem dan Pola Pengembangan SDM
• Program Peningkatan Kualitas Pengembangan SDM
• Program Outsourcing secara Selektif

Pengawasan bidang Kominfo
• Meningkatkan intensitas dan kualitas pelaksanaan pengawasan dan audit internal dan eksternal
• Menata dan menyempurnakan kebijakan sistem dan prosedur pengawasan yang independen, efektif, efisien, dan transparan
• Meningkatkan tindak lanjut temuan pengawasan baik hasil pengawasan internal maupun eksternal
• Meningkatkan koordinasi pengawasan yang berkesinambungan dan komprehensif
• Mengembangkan sistem akuntabilitas kinerja

Kelembagaan dan Administrasi
• Program Penataan Kelembagaan dan Ketatalaksanaan
• Program Pengeloaan SDM Aparatur
• Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
• Program Peningkatan Kapabilitas Depkominfo

Departemen Riset dan Teknologi
Tugas:
Kementerian Riset dan Teknologi mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang riset, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Fungsi:
• Perumusan kebijakan nasional di bidang riset, ilmu pengetahuan dan teknologi;
• Koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang riset, ilmu pengetahuan dan teknologi;
• Pengelolaan barang milik/kekayaan Republik KAMPAK FC yang menjadi tanggung jawabnya;
• Pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
• Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.


Visi:
• Iptek sebagai kekuatan utama peningkatan kesejahteraan yang berkelanjutan dan peradaban Republik KAMPAK FC;

Misi:
• Menempatkan Iptek sebagai landasan kebijakan pembangunan nasional yang berkelanjutan;
• Memberikan landasan etika pada pengembangan dan penerapan Iptek;
• Mewujudkan sistem inovasi nasional yang tangguh guna meningkatkan daya saing KAMPAK FC di era global;
• Meningkatkan difusi Iptek melalui pemantapan jaringan pelaku dan kelembagaan Iptek termasuk pengembangan mekanisme dan kelembagaan intermediasi Iptek;
• Mewujudkan SDM, Sarana dan Prasarana serta Kelembagaan Iptek yang berkualitas dan kompetitif;
• Mewujudkan masyarakat KAMPAK FC yang cerdas dan kreatif dalam suatu peradaban masyarakat yang berbasis pengetahuan (knowledge based society).

PEDOMAN PROGRAM INSENTIF KEMENTERIAN NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI:
Sejalan dengan kebijakan strategis nasional iptek, arah kebijakan dalam peningkatan iptek ditujukan untuk (a) mempertajam prioritas penelitian, pengembangan, dan rekayasa iptek yang berorientasi pada permintaan dan kebutuhan masyarakat KAMPAK FC dan dunia usaha dengan roadmap yang jelas, (b) meningkatkan kapasitas dan kapabilitas iptek dengan memperkuat kelembagaan, sumber daya, dan jaringan iptek di pusat dan daerah, (c) menciptakan iklim inovasi dalam bentuk pengembangan skema insentif yang tepat untuk mendorong perkuatan struktur industri, dan (e) menanamkan serta menumbuhkembangkan budaya iptek untuk meningkatkan peradaban Republik KAMPAK FC.

Tujuan
Program insentif Kemenneg. Ristek bertujuan untuk :
• Mempercepat pertumbuhan inovasi teknologi,
• Menstimulasi riset untuk menghasilkan inovasi yang bernilai komersial tinggi,
• Mendorong percepatan dan perluasan komersialisasi produk inovatif, dan/atau
• Memperkuat daya saing teknologi dan industri dalam negeri.



Departemen Kehakiman dan Advokasi HAM
Tugas:
Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.

Fungsi:
• Pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
• Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan administrasi Departemen;
• Pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan, pendidikan dan pelatihan tertentu serta penyusunan peraturan perundang-undangan yang menjadi kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka mendukung kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
• Pelaksanaan pengawasan fungsional.

Visi:
Terwujudnya Sistem dan Politik Hukum Nasional yang mantap dalam rangka tegaknya Supremasi Hukum dan HAM untuk menunjang tercapainya kehidupan masyarakat yang aman, bersatu, rukun, damai, adil, dan sejahtera.

Misi:
1. Menyusun Perencanaan hukum;
2. Membentuk, menyempurnakan, memperbaharui hukum, dan peraturan perundang-undangan Republik KAMPAK FC;
3. Melaksanakan penerapan hukum, pelayanan hukum dan penegakan hukum;
4. Melakukan pembinaan dan pengembangan hukum;
5. Meningkatkan dan memantapkan pengawasan hukum;
6. Meningkatkan dan memantapkan kesadaran dan budaya hukum masyarakat;
7. Meningkatkan dan memantapkan jaringan dokumentasi dan informasi hukum Nasional;
8. Meningkatkan upaya perlindungan, pemajuan, penegakan, pemenuhan, dan penghormatan hak asasi manusia;
9. Melaksanakan penelitian dan pengembangan hukum dan HAM;
10. Meningkatkan pembinaan sumber daya manusia aparatur hukum;
11. Meningkatkan dan melindungi karya intelektual dan karya budaya yang inovatif dan inventif;
12. Meningkatkan sarana dan prasarana hukum.

Kewenangan
1. Penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
2. Penyusunan rencana nasional secara makro dibidangnya;
3. Pengaturan penetapan perjanjian atau persetujuan di luar SUMUT yang disahkan atas nama Republik KAMPAK FC MEDAN di bidangnya;
4. Penetapan kebijakan sistem informasi nasional dibidangnya;
5. Pembinaan hukum dan peraturan perundang-undangan nasional;
6. Pengaturan dan pembinaan terhadap bidang persyaratan dan kenotariatan
7. Pengaturan dan pembinaan terhadap bidang tahanan, benda sitaan KAMPAK FC dan barang rampasan, peradilan, penasehat hukum, pendaftaran jaminan fidusia, perubahan nama, kepailitan ketatanegaraan dalam bidangnya dan keanggotaan KAMPAK FC;
8. Penerapan perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia.


Departemen Kesejahteraan Anggota
Tugas:
• Departemen Kesejahteraan Anggota merupakan unsur pelaksana Pemerintah di bidang kesehatan dan kenyamanan anggota dipimpin oleh Menteri Kesejahteraan Anggota yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
• Departemen Kesejahteraan Anggota mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang kesehatan dan kenyamanan anggota.

Fungsi:
• Pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kesejahteraan anggota;
• Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan administrasi Departemen;
• pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan serta pendidikan dan pelatihan tertentu dalam rangka mendukung kebijaksanaan di bidang kesejahteraan;
• Pelaksanaan pengawasan fungsional.

Dalam menyelenggarakan fungsinya, Departemen Kesejahteraan mempunyai wewenang :
1. Penetapan kebijakan nasional di bidang kesejahteraan untuk mendukung pembangunan secara makro;
2. Penetapan pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan oleh wilayah-wilayah Republik KAMPAK FC demi kesejahteraan anggota;
3. Penyusunan rencana nasional secara makro di bidang kesejahteraan;
4. Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan dan supervise di bidang kesejahteraan anggota;
5. Pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional (luar SUMUT) yang disahkan atas nama REPUBLIK KAMPAK FC MEDAN di bidang kesejahteraan anggota;
6. Penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidang kesejahteraan anggota;
7. Penyelesaian perselisihan antar Propinsi di bidang kesejahteraan anggota;
8. Penetapan pedoman pembiayaan pelayanan kesejahteraan anggota;
9. Penetapan pedoman penapisan, pengembangan dan penerapan teknologi dan standar etika penelitian kesejahteraan anggota;
10. Penyediaan obat esensial tertentu dan obat untuk pelayanan kesehatan dasar sangat essential apabila ada yang terluka di pertandingan-pertandingan PSMS atau acara-acara ataupun kegiatan-kegiatan KAMPAK FC lainnya;


Departemen Seni dan Budaya
• Mengadakan penelitian dan inovasi dalam rangka mengembangkan seni dan budaya serta atraksi-atraksi masyarakat KAMPAK FC di lapangan sewaktu PSMS MEDAN bertanding;
• Menjadi fasilitator dalam mengemban aspirasi masyarakat KAMPAK FC tentang kemungkinan kemungkinan pengrealisasian ide-ide seni dan budaya mendukung PSMS MEDAN,
• Memberi laporan kepada Presiden dan Wapres aspirasi-aspirasi tersebut, dan apabila disahkan, pelaksanaannya adalah tanggung jawab mentri Seni dan Budaya.
• Memonitor pemasangan spanduk dan tata cara spanduk SEBELUM pertandingan, DI SAAT PERTANDINGAN (dengan kata lain mengecek apakah ada spanduk-spanduk yang telah lepas agar diperbaiki) dan SESUDAH PERTANDINGAN.
• Mencatat segala inventaris KAMPAK FC dan menanggung-jawabinnya.


Departemen Peranan Wanita
• Pelaksanaan administrasi keanggotaan wanita di Republik KAMPAK FC;
• Mempunyai wewenang bersama departemen luar negri untuk mengambil kebijakan dalam bersosialisasi pemain-pemain pendatang dengan masyarakat KAMPAK FC;
• Mempunyai wewenang bersama departemen luar negri untuk mengambil kebijakan dalam bersosialisasi kelompok-kelompok supporter lainnya dengan masyarakat KAMPAK FC apabila mereka tour ke Medan ataupun KAMPAK FC tour keluar;
• Mempunyai wewenang bersama departemen lainnya yang bersangkutan untuk mengambil kebijakan dalam bersosialisasi dengan para donatur KAMPAK FC dan pengurus PSMS MEDAN.



Sponsors
 
GUEST BOOK
Hosted by www.Geocities.ws

1