|
TUGAS-TUGAS KEMENTRIAN/
DEPARTEMEN REPUBLIK KAMPAK FC MEDAN SECARA GARIS
BESAR
Sekretariat Jenderal
Tugas:
• Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas
serta pembinaan dan pemberian dukungan
administrasi serta pembinaan dan pelaksanaan
sistem informasi dan teknologi KAMPAK FC.
Fungsi:
• Penyiapan penyusunan rencana, pengolahan,
penelaahan, dan koordinasi perumusan program dan
kebijakan yang berhubungan dengan kegiatan
KAMPAK FC;
• Pengelolaan dan pembinaan kepegawaian di
lingkungan KAMPAK FC;
• Pembinaan administrasi dan pengelolaan
perlengkapan/kekayaan KAMPAK FC;
• Pembinaan dan penataan organisasi dan
tatalaksana pada semua satuan organisasi di
KAMPAK FC
• Koordinasi dan pelaksanaan perumusan peraturan
perundang-undangan, dan memberikan bantuan hukum
clan pertimbangan hukum yang berkaitan dengan
tugas pokok KAMPAK FC
• Koordinasi dan pelaksanaan urusan hubungan
masyarakat dan hubungan antar lembaga;
• Pembinaan dan pelaksanaan sistem informasi dan
teknologi;
• Pembinaan ketatausahaan Departemen dan
pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga
serta pemberian pelayanan yang menunjang
pelaksanaan tugas kantor pusat KAMPAK FC.
Departemen Pertahanan Negara
• Mengamankan masyarakat pendukung PSMS MEDAN
baik yang tergabung di dalam KAMPAK FC maupun
diluar namun berada di kawasan KAMPAK FC;
• Menindak para pelaku pelemparan/ pembuat ricuh
di Stadion Teladan saat pertandingan PSMS dan
menyerahkan orang/ orang-orang tersebut kapada
pihak yang berwajib,
• Menandai orang/ orang-orang yang berbuat
kericuhan dan membuat laporan tentang jati diri
orang tersebut serta membuat bank data dibawah
“pembuat onar” di sekretariat pusat KAMPAK FC .
Departemen Keuangan
Tugas:
• Membantu Presiden dalam menyelenggarakan
sebagian tugas pemerintahan di bidang keuangan
dan kekayaan KAMPAK FC
Fungsi:
• Pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang
keuangan KAMPAK FC dan kekayaan KAMPAK FC;
• Pembinaan dan pelaksanaan di bidang penerimaan
KAMPAK FC yang berasal dari sponsor, penjualan
tiket, donatur, pemko medan dan lain lain;
• Pembinaan dan pelaksanaan di bidang
perbendaharaan KAMPAK FC, akuntansi keuangan
Pemerintah Pusat KAMPAK FC dan pelaporan
keuangan Pemerintah Pusat KAMPAK FC;
• Pembinaan dan pelaksanaan pengurusan piutang
KAMPAK FC;
• Pengkajian masalah-masalah ekonomi, keuangan
serta kerja sama dengan para sponsor, donatur,
dll;
• Pembinaan dan pelaksanaan sistem informasi dan
teknologi keuangan;
• Pembinaan, dan pelaksanaan pendidikan dan
pelatihan tertentu dalam rangka mendukung
kebijakan dibidang keuangan KAMPAK FC;
• Koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan
dan pemberian dukungan administrasi departemen;
Program (Kumpulan kegiatan nyata, sistematis dan
terpadu yang dilaksanakan oleh Departemen
Keuangan dengan para instansi terkait dalam
rangka kerjasama dengan anggota KAMPAK FC guna
mencapai tujuan dan sasaran yang ditetapkan.):
Dalam tugas tersebut terkandung beberapa peran
yang sangat strategis, yaitu:
1. Kebijaksanaan penyusunan Nota Keuangan dan
Anggaran Belanja KAMPAK FC.
1.1. Peningkatan kualitas Nota Keuangan KAMPAK
FC.
1.2. Peningkatan kualitas analisis, penelitian
dan pengembangan di bidang keuangan dan ekonomi
dalam rangka menunjang kebijakan keuangan KAMPAK
FC.
1.3. Peningkatan kualitas monitoring
perkembangan realisasi keuangan KAMPAK FC dan
indikator ekonomi.
2. Kebijaksanaan meningkatkan efektifitas
pengelolaan pengeluaran KAMPAK FC.
2.1. Peningkatan efisiensi pengelolaan anggaran
belanja KAMPAK FC
2.2. Penyempurnaan manajemen perbendaharaan.
2.3. Pengendalian utang luar organisasi KAMPAK
FC.
2.4. Pengendalian dan pengawasan pelaksanaan
Anggaran Pembelanjaan KAMPAK FC.
3. Kebijaksanaan penyempurnaan standar, sistem
dan prosedur laporan pertanggungjawaban keuangan
KAMPAK FC.
3.1. Pembinaan Akuntansi Keuangan KAMPAK FC.
4. Kebijaksanaan peningkatan, pembinaan, dan
pengawasan lembaga keuangan serta institusi
penunjang lembaga keuangan.
4.1. Pembinaan dan pengawasan lembaga keuangan
KAMPAK FC
5. Kebijaksanaan pembentukan dan penyempurnaan
peraturan perundang-undangan.
5.1. Penyusunan peraturan perundang-undangan di
bidang pengelolaan kekayaan KAMPAK FC.
6. Kebijaksanaan peningkatan pelayanan teknis
dan administratif di lingkungan Departemen
Keuangan:
6.1. Peningkatan kualitas penyusunan rencana
program, penyediaan anggaran, dan
pengelolaan administratif keuangan departemen.
6.2. Peningkatan kualitas perhitungan anggaran
departemen.
7. Kebijaksanaan peningkatan pembinaan dan
pengembangan aparatur.
7.1. Peningkatan pembinaan SDM
7.2. Pembinaan pengembangan kualitas SDM
7.3. Peningkatan sarana dan prasarana guna
meningkatkan Pelayanan Umum.
7.4. Peningkatan program pengamanan aset milik/kekayaan
KAMPAK FC.
7.5. Peningkatan kualitas organisasi
7.6. Penyempurnaan ketatalaksanaan.
8. Kebijaksanaan peningkatan pendayagunaan
Sistem dan Teknologi Informasi Keuangan
8.1. Pengembangan Sistem Informasi Keuangan
8.2. Pengembangan Teknologi Informasi Keuangan.
9. Kebijaksanaan mengoptimalkan penyiaran
peraturan perundang-undangan kebijaksanaan, data
dan informasi maupun hasil analisis perkembangan
opini publik dibidang keuangan dan kekayaan
Republik KAMPAK FC serta pelayanan rapat kerja
dan pembahasan RUU bidang keuangan dengan
Kabinet KAMPAK FC,
10. Peningkatan Sosialisasi peraturan
perundang-undangan, kebijaksanaan, data dan
informasi di bidang keuangan dan kekayaan negara
secara cepat, akurat, lengkap, dan transparan.
11. Kebijaksanan peningkatan pengawasan intern.
11.1. Meningkatan pelaksanaan pemeriksaan.
Departemen Dalam Negeri
Tugas:
• Membantu Presiden dalam menyelenggarakan
sebagian tugas pemerintahan di bidang urusan
dalam negeri.
Fungsi:
• Pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang
urusan dalam negeri Republik KAMPAK FC dan
otonomi daerah;
• Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas
serta pelayanan administrasi Departemen;
• Pelaksanaan penelitian dan pengembangan
terapan serta pendidikan dan pelatihan tertentu
dalam rangka mendukung kebijakan di bidang
urusan dalam negeri Republik KAMPAK FC dan
otonomi daerah;
• Pelaksanaan pengawasan fungsional.
Visi:
Terwujutnya penyelenggaraan pemerintahan yang
desentralistik, sistem politik yang demokratis,
pembangunan daerah dan pemberdayaan masyarakat
dalam wadah Kesatuan Republik KAMPAK FC.
Misi:
Menetapkan kebijaksanaan nasional dan
memfasilitasi penyelenggaraan pemerintahan dalam
upaya :
1. Memelihara Dan Memantapkan Keutuhan Republik
KAMPAK FC;
2. Memelihara Ketentraman Dan Ketertiban Umum
Dalam Kehidupan Beranggota dan Bermasyarakat di
Republik KAMPAK FC:
3. Memantapkan Efektifitas Dan Efisiensi
Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Desentralistik;.
4. Memantaapkan Pengelolaan Keuangan Daerah Yang
Efektif, Efisien, Akuntansi Dan Auditabel;
5. Memantapkan Sistem Politik Dalam Negeri Yang
demokratis dalam Republik KAMPAK FC;
6. Meningkatkan Keberdayaan Anggota Dalam Aspek
Ekonomi, Sosial Budaya, Dan Politik;
7. Mengembangkan Keserasian Hubungan Pusat-Daerah,
Antar Daerah Dan Antar Kawasan, Serta
Kemandirian Daerah Dalam Pengelolaan Pembangunan
secara Berkelanjutan Dan Berbasis Keanggotaan.
Program Strategis :
(Program Utama)
1. Program Penguatan Integrasi Nasional;
2. Program Pengembangan Manajemen Perlindungan
dan Ketentraman Anggota, serta Ketertiban Umum;
3. Program Fasilitas dan Pemantapan Implementasi
Kebijakan Desentralisasi dan Otonomi Daerah;
4. Program Pemantapan Pengelolaan Keuangan
Daerah;
5. Program Pengembangan Kelembagaan dan Sistem
Politik Demokratis:
6. Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat:
7. Program Pembinaan Pembangunan Daerah dan
Wilayah;
8. Program Pengembangan dan Pembinaan
Administrasi Kependudukan.
(Program Penunjang)
1. Program Pengembangan kerjasama internasional
(dengan duta besar-duta besar KAMPAK FC);
2. Program Pembinaan dan Penegakan Hukum serta
Peningkatan Kepemerintahan yang baik;
3. Program Penelitian dan Pengembangan
Pemerintahan dan Politik Dalam Negeri;
4. Program Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur;
5. Program Peningkatan Kelembagaan Pengelolaan
Sumber Daya Alam dan Konservasi Lingkungan.
Strategi:
Menetapkan kebijaksanaan nasional dan
memfasilitasi penyelenggaraan pemerintahan dalam
upaya:
• Menjamin keutuhan negara kesatuan Republik
KAMPAK FC.
• Memantapkan efektifitas pemerintahan daerah.
• Memberdayakan masyarakat.
• Mengembangkan keserasian hubungan pusat-daerah
serta keserasian antar daerah dan antar kawasan.
• Memelihara ketentraman dan ketertiban umum
dalam beranggota dan bermasyarakat di Republik
KAMPAK FC.
Departemen Luar Negeri
Visi:
• Melalui diplomasi total, ikut mewujudkan
Republik KAMPAK FC yang bersatu, lebih aman,
adil, demokratis dan sejahtera. Diplomasi total
adalah instrumen dan cara yang digunakan dalam
diplomasi dengan melibatkan seluruh komponen
stakeholder, memanfaatkan seluruh lini kekuatan
(multi-track diplomacy). Mewujudkan adalah
keinginan untuk merealisasikan atau menuntaskan
gagasan/ide dan sesuatu yang belum ada atau
masih tengah berjalan. Lebih aman, adil,
demokratis dan sejahtera adalah konsep agenda
utama yang dituangkan Pemerintahan Herna J
Pardede dalam masa dua tahun mendatang.
Misi:
• Memelihara dan meningkatkan dukungan
internasional (luar SUMUT) terhadap keutuhan
wilayah dan kedaulatan Republik KAMPAK FC MEDAN;
• Membantu pencapaian KAMPAK FC sejahtera
melalui kerjasama pembangunan dan ekonomi,
promosi dagang dan investasi, kesempatan kerja
dan alih teknologi;
• Meningkatkan peran dan kepemimpinan Indonesia
dalam proses integrasi ASSI (Assosiasi Supporter
Seluruh Indonesiaa, peran aktif di
Persupporteran Nasional, membangun kemitraan
strategis baru dengan supporter-supporter
nasional lainnya di Indonesia; The JAKMANIA,
VIKING PERSIB CLUB, AREMANIA, SLEMANIA, PANSER
BIRU, SNEX, NAGA BONAR, ASYKARTHEKING, SINGA
MANIA, DAN LAIN LAIN.
• Memperkuat hubungan dan kerjasama bilateral,
regional dan internasional di segala bidang dan
meningkatkan prakarsa dan kontribusi KAMPAK FC
dalam pencapaian keamanan dan perdamaian antar
kelompok supporter lainnya di Indonesia serta
memperkuat multilateralisme;
• Meningkatkan citra KAMPAK FC di mata kelompok
supporter lainnya sebagai supporter yang
demokratis, pluralis, menghormati hak asasi
manusia, dan memajukan perdamaian antar seluruh
supporter yang ada di dunia;
• Meningkatkan pelayanan dan perlindungan Duta
Besar KAMPAK FC di luar negeri serta melancarkan
diplomasi diantara mereka;
• Melanjutkan benah diri untuk peningkatan
kapasitas kelembagaan, budaya kerja dan
profesionalisme pelaku diplomasi serta peran
utama dalam koordinasi penyelenggaraan politik
dan hubungan luar negeri.
Fungsi:
• Perumusan kebijakan nasional, kebijakan
pelaksanaan dan kebijakan teknis di bidang
politik dan hubungan luar SUMUT;
• Pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan
bidang tugasnya;
• Pengelolaan barang milik/kekayaan Republik
KAMPAK FC yang menjadi tanggung jawabnya;
• Pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
• Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan
pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya
kepada Presiden.
Kewenangan Departemen Luar Negri
Dalam menyelenggarakan fungsi tersebut,
Departemen Luar Negeri mempunyai kewenangan:
1. Penetapan kebijakan di bidangnya untuk
mendukung pembangunan secara makro;
2. Penyusunan rencana nasional secara makro di
bidangnya;
3. Pengaturan penerapan perjanjian atau
persetujuan internasional yang disahkan atas
nama Republik KAMPAK FC MEDAN;
4. Penetapan kebijakan sistem informasi di
bidangnya;
5. Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
a. pengaturan dan pelaksanaan hubungan sosial,
politik, ekonomi, budaya, dan penerangan luar
Sumatera Utara serta
b. pengaturan dan pelaksanaan protokol dan
konsuler.
SASARAN POLITIK LUAR NEGERI
Sasaran strategik adalah penjabaran dari misi
dan tujuan yang telah ditetapkan dalam Rencana
Strategik yang diupayakan dapat direalisasikan
sepanjang 2 (dua) tahun masa Pemerintahan
Presiden Herna J Pardede. Secara umum Sasaran
Strategik Departemen Luar Negeri yang hendak
dicapai dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Terciptanya dukungan solid dan konsisten
kelompok supporter lainnya di Indonesia terhadap
keutuhan dan kesatuan Republik KAMPAK FC;
2. Meningkatnya penyelesaian masalah antar
kelompok supporter lainnya di Indonesia secara
diplomatis;
3. Meningkatnya kerjasama ekonomi Republik
KAMPAK FC di tingkat bilateral, regional dan
internasional;
4. Meningkatnya kerjasama teknik dan alih
teknologi di tingkat bilateral, regional dan
internasional;
5. Meningkatnya peran KAMPAK FC dalam penanganan
masalah kejahatan lintas batas di kawasan;
6. Terbentuknya kerjasama strategis antara
kelompok supporter lainnya di Indonesia;
7. Meningkatnya kerjasama politik dengan
kelompok supporter lainnya di Indonesia;
8. Meningkatnya kerjasama sosial budaya;
9. Meningkatnya peran KAMPAK FC dalam penguatan
multilateralisme;
10. Meningkatnya peran KAMPAK FC dalam forum
regional dan multilateral;
11. Meningkatnya telaahan hukum dan perjanjian
internasional dengan kelompok supporter lainnya
yang akomodatif terhadap kepentingan nasional;
12. Menurunnya pandangan negatif tentang KAMPAK
FC;
13. Meningkatnya peran informasi dan diplomasi
publik dalam memajukan citra KAMPAK FC;
14. Meningkatnya prakarsa dan kontribusi KAMPAK
FC terhadap keamanan dan perdamaian antara
kelompok supporter di Indonesia;
15. Menurunnya masalah yang dihadapi Perwakilan
KAMPAK FC atupun anggota KAMPAK FC yang berada
di luar SUMUT;
16. Meningkatnya kualitas kapasitas kelembagaan
dan sumber daya manusia;
17. Meningkatnya kualitas diplomasi dan
kebijakan politik luar negeri;
18. Meningkatnya kualitas keamanan diplomatik di
Deplu dan Perwakilan KAMPAK FC di luar SUMUT;
19. Meningkatnya dukungan sarana dan prasarana
bagi pelaksanaan politik luar negeri;
20. Terwujudnya peran Departemen Luar Negeri
sebagai koordinator dalam penyelenggaraan
hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik
luar negeri;
21. Terwujudnya dukungan dan kepercayaan
masyarakat luas terhadap Departemen Luar Negeri
dan Perwakilan KAMPAK FC di luar SUMUT;
22. Meningkatnya kualitas pelayan keprotokolan,
fasilitas diplomatik dan kekonsuleran.
Departemen BUMO (Badan Usaha Milik Organisasi)
Tugas:
• Membantu Presiden dalam menyelenggarakan
sebagian tugas pemerintahan di bidang
perindustrian.
Fungsi:
• Perumusan kebijakan nasional, kebijakan
pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang
perindustrian;
• Pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan
bidang tugasnya;
• Pengelolaan barang milik/kekayaan Republik
KAMPAK FC yang menjadi tanggung jawabnya;
• Pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
• Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan
pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya
kepada Presiden.
• Penyiapan perumusan dan analisa kebijakan di
sektor industri;
• Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di
bidang penelitian dan pengembangan industri;
• Pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan
Pengembangan Industri.
Melaksanakan penelitian dan pengembangan di
bidang industri.
Strategi
Strategi pengembangan industri KAMPAK FC ke
depan, mengadaptasi pemikiran- pemikiran terbaru
yang berkembang saat ini, sehubungan dengan era
globalisasi dan perkembangan teknologi abad 21,
yaitu pendekatan pengembangan industri melalui
konsep klaster dalam konteks membangun daya
saing industri yang berkelanjutan. Pada dasarnya
klaster industri adalah upaya pengelompokan
industri inti yang saling berhubungan, baik
dengan industri pendukung (supporting
industries), industri terkait (related
industries), jasa penunjang, infrastruktur
ekonomi, dan lembaga terkait. Manfaat klaster
ini selain untuk mengurangi biaya transportasi
dan transaksi, juga untuk meningkatkan efisiensi,
menciptakan asset secara kolektif, dan mendorong
terciptanya inovasi.
Untuk menentukan industri yang prospektif,
dilakukan pengukuran daya saing, baik dari sisi
penawaran maupun sisi permintaan; untuk melihat
kemampuannya bersaing di dalam negeri maupun di
luar negeri. Hasil analisis daya saing terhadap
industri dipertimbangkan dan ditindaklanjuti
dengan mencari sponsor atau bekerja sama dengan
pihak-pihak lainnya demi mencapai industry yang
produktif dan menjual.
Potensi kebesaran nama KAMPAK dan banyaknya
anggota KAMPAK itu sendiri dapat didayagunakan
untuk kepentingan pembangunan sector industri.
Berdasarkan proses tersebut, maka bangun
industri yang diharapkan menjadi motor penggerak
utama perekonomian nasional, dan menjadi tulang
punggung ketahanan perekonomian KAMPAK FC di
masa yang akan datang disusun, serta telah
dipertimbangkan segala aspek sumber daya
nasional yang ada, sehingga diharapkan memiliki
struktur keterkaitan dan kedalaman yang kuat
serta memiliki daya saing yang berkelanjutan dan
tangguh di pasar internasional.
Bangun Sektor Industri yang dimaksud secara
sederhana dapat digambarkan sebagai berikut:
Basis industri Merchandise: baju,
bendera-bendera, syal, stiker, dan lain-lain.
Basis Industri Manufaktur Merchandise adalah
kelompok industri yang telah berkembang saat ini.
Industri kelompok keberadaannya sangat
bergantung pada ketersediaan SDA dan SDM yang
tidak terampil, untuk ke depan perlu
direstrukturisasi dan diperkuat kemampuannya
sehingga mampu menjadi industri kecil dan
menegah yang berdaya saing tinggi.
Penentuan industri prioritas, dilakukan melalui
analisis daya saing dan pertimbangan besarnya
potensi anggota KAMPAK FC yang dapat digunakan
dalam rangka menumbuhkan industri.
Pokok-pokok rencana aksi peningkatan Industri
Kecil dan Menengah (IKM) tertentu akan dilakukan
melalui peningkatan kemitraan, baik dalam
pemasaran antara anggota KAMPAK FC dan ekspor,
teknologi maupun, aspek keuangan. Fasilitasi
pemerintah lainnya yang akan banyak dilakukan
untuk IKM selain aspek-aspek tersebut yaitu di
bidang peningkatan mutu produk dan kemampuan
disain.
Dalam menjawab persaingan di pasar yang semakin
ketat, dalam jangka panjang fokus pengembangan
akan diarahkan pada peningkatan kemampuan
penelitian dan pengembangan dalam rangka
kegiatan-kegiatan inovasi produk. Hal ini
penting karena akan menentukan sukses atau
gagalnya pembangunan sektor industri yang di
cita-citakan .
Departemen Sosial
Visi:
• KESEJAHTERAAN SOSIAL OLEH DAN UNTUK SEMUA
Visi ini mengandung makna bahwa pembangunan
kesejahteraan sosial merupakan upaya dan gerakan
nasional untuk mewujudkan kesejahteraan sosial
oleh perorangan, keluarga, kelompok masyarakat,
organisasi dan dunia usaha bagi seluruh rakyat
Republik KAMPAK FC.
Misi:
• Meningkatkan harkat dan martabat serta
kualitas hidup manusia.
• Mengembangkan prakarsa dan peran aktif anggota
dalam pembangunan kesejahteraan sosial sebagai
investasi modal sosial.
• Mencegah dan mengendalikan serta mengatasi
permasalahan sosial, dampak yang tidak
diharapkan dari proses industrialisasi, krisis
sosial ekonomi, globalisasi dan arus informasi.
• Mengembangkan sistem informasi sosial dan
perlindungan sosial.
• Memperkuat ketahanan sosial melalui upaya
memperkecil kesenjangan sosial dengan memberikan
perhatian kepada anggota KAMPAK yang rentan dan
tidak beruntung serta pembinaan semangat
kesetia-kawanan sosial dan kemitraan.
Program Kerja:
1. Program Pengembangan Potensi Kesejahteraan
Sosial:
Program ini bertujuan untuk mengembangkan
kesadaran, kemampuan, tanggung jawab dan peran
aktif anggota KAMPAK FC dalam menangani
permasalahan sosial di lingkungannya dan
memperbaiki kualitas hidup serta kesejahteraan
penyandang masalah kesejahteraan sosial.
2. Program Peningkatan Kualitas Manajemen dan
Profesionalisme Pelayanan Sosial
Program ini bertujuan untuk meningkatkan mutu
dan profesionalisme pelayanan sosial melalui
pengembangan alternatif-alternatif intervensi di
bidang kesejahteraan sosial, peningkatan
kemampuan dan kompetensi pekerja sosial dan
tenaga kesejahteraan sosial anggota KAMPAK FC
serta penetapan standarisasi dan legislasi
pelayanan sosial.
3. Program Pengembangan Keserasian Kebijakan
Publik dalam Penanganan Masalah-Masalah Sosial
Program ini bertujuan untuk mewujudkan
keserasian kebijakan publik dalam penanganan
masalah-masalah sosial ke arah terwujudnya
ketahanan sosial anggota KAMPAK FC dan
terlindunginya anggota KAMPAK FC dari dampak
penyelenggaraan pembangunan dan perubahan sosial
yang cepat melalui wadah jaringan kerja.
4. Program Pengembangan Sistem Informasi
Kesejahteraan Sosial
Program ini bertujuan untuk mengidentifikasi
jenis data dan informasi yang diperlukan untuk
bahan penentuan kebijakan masalah-masalah sosial,
membangun sistem informasi yang diperlukan
sebagai alat peringatan dini dan meningkatkan
fungsi dan koordinasi jaringan informasi
kelengkapan dalam upaya pembentukan keterpaduan
pengendalian masalah-masalah sosial.
Kebijakan:
1. Meningkatkan jangkauan dan pemerataan sosial
2. Meningkatkan profesionalisme pelayanan sosial
serta peran aktif sosial anggota KAMPAK FC dalam
pelayanan sosial.
3. Memantapkan manajemen pelayanan sosial.
4. Mendukung terlaksananya kebijakan
desentralisasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan umum dan pembangunan.
Strategi:
1. Pemberdayaan sosial, yang mengandung makna
pembinaan bagi aparatur pelaku pembangunan
kesejahteraan sosial untuk meningkatkan
profesionalisme dan kinerjanya, serta pemberian
kepercayaan dan peluang pada anggota KAMPAK FC,
dunia usaha dan penyandang masalah kesejahteraan
sosial untuk mencegah dan mengatasi masalah yang
ada di lingkungannya.
2. Kemitraan Sosial, yang mengandung makna
adanya kerjasama, kepedulian, kesetaraan,
kolaborasi dan jaringan kerja sistem informasi
masalah-masalah sosial yang menumbuh-kembangkan
kemanfaatan timbal balik antara pihak-pihak yang
bermitra.
3. Partisipasi Sosial yang mengandung makna
adanya prakarsa dan peranan dari penerima
pelayanan dan lingkungan sosialnya dalam
pengambilan keputusan serta melakukan pilihan
terbaik untuk peningkatan kesejahteraan
sosialnya.
4. Advokasi Sosial, yang mengandung makna adanya
upaya-upaya untuk mendukung, membela dan
melindungi masyarakat, sehingga dapat melakukan
tindakan sosial dan perubahan sosial yang
menolong mereka memenuhi kesejahteraan sosial
dan meningkatkan kualitas SDM.
Departemen Informasi
Tugas :
• Membantu Presiden dalam menyelenggarakan
sebagian urusan pemerintahan di bidang
komunikasi dan informatika.
Fungsi :
• Perumusan kebijakan nasional, kebijakan
pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang
komunikasi dan informatika yang meliputi pos,
telekomunikasi, penyiaran, teknologi informasi
dan komunikasi, layanan multimedia dan
diseminasi informasi;
• Pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan
bidang tugasnya;
• Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggungjawabnya;
• Pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
• Penyampaian hasil evaluasi, saran, dan
pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya
kepada Presiden.
Visi:
Terwujudnya masyarakat informasi yang sejahtera
melalui penyelenggaraan komunikasi dan
informatika yang efektif dan efisien dalam
kerangka Republik KAMPAK FC.
Misi:
1. Meningkatkan kapasitas layanan informasi dan
pemberdayaan potensi masyarakat dalam rangka
mewujudkan masyarakat KAMPAK FC yang berbudaya
informasi.
2. Meningkatkan daya jangkau infrastruktur pos,
komunikasi dan informatika untuk memperluas
aksesibilitas masyarakat terhadap informasi
dalam rangka mengurangi kesenjangan informasi.
3. Mendorong peningkatan aplikasi layanan publik
dan industri aplikasi telematika dalam rangka
meningkatkan nilai tambah layanan dan industri
aplikasi.
4. Mengembangkan standardisasi dan sertifikasi
dalam rangka menciptakan iklim usaha yang
konstruktif dan kondusif di bidang industri
komunikasi dan informatika.
5. Meningkatkan kerjasama dan kemitraan serta
pemberdayaan lembaga komunikasi dan informatika
pemerintah dan masyarakat.
6. Mendorong peranan media massa dalam rangka
meningkatkan informasi yang beretika dan
bertanggung jawab serta memberikan nilai tambah
pembangunan bangsa.
7. Meningkatkan kualitas penelitian dan
pengembangan dalam rangka menciptakan
kemandirian dan daya saing bidang komunikasi dan
informatika.
8. Meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM)
bidang komunikasi dan informatika dalam rangka
meningkatkan literasi dan profesionalisme.
9. Meningkatkan peran serta aktif KAMPAK FC
dalam berbagai fora internasional (luar SUMUT)
di bidang komunikasi dan informatika dalam
rangka meningkatkan citra positif bangsa dan
negara.
10. Meningkatkan kualitas pengawasan menuju
terselenggaranya kepemerintahan yang baik (good
governance).
STRATEGI PENCAPAIAN TUJUAN
Pelayanan Informasi Publik
• Meningkatkan penyediaan informasi publik yang
meliputi informasi tentang ketatanegaraan dan
nilai-nilai kehidupan beranggota dan
bermasyarakat;
• Meningkatkan produksi dan pertukaran informasi
public;
• Meningkatkan kualitas informasi publik dan
pemahaman masyarakat terhadap informasi public;
• Meningkatkan diversifikasi produk informasi
public;
• Meningkatkan kecepatan penyebaran informasi
publick;
• Meningkatkan pemerataan informasi publik dan
jaringan penyebaran informasi;
• Meningkatkan pengelolaan pendapat umum untuk
masukan;
Pengembangan SDM Bidang Kominfo
• Mengembangkan SDM kominfo
• Meningkatkan kerjasama dan kemitraan
• Menyesuaikan program dan metode pengembangan
dengan kebutuhan dan kondisi segmen yang
mengimplementasikannya
• Melaksanakan kegiatan secara mandiri dan
outsourcing secara selektif
• Menyusun sistem dan pola pengembangan SDM
Depkominfo
Kelembagaan dan Administrasi
• Meningkatkan efektivitas dan efisiensi
pengelolaan anggaran dan kekayaan milik Republik
KAMPAK FC, perencanaan pembangunan dan pelayanan
administrasi;
• Meningkatkan kemampuan dan daya serap diklat
struktural dan fungsional;
• Meningkatkan sarana dan prasarana pendukung
kegiatan kominfo;
• Meningkatkan kerjasama bilateral, regional,
dan multilateral bidang kominfo;
• Mengembangkan dan membina jejaring kerja di
bidang kominfo;
PROGRAM
Sarana Komunikasi dan Desiminasi Informasi
• Penyusunan kebijakan tentang kerjasama dan
kemitraan bidang sarana dan diseminasi informasi;
• Pelancaran arus informasi antar lembaga (kementrian)
KAMPAK FC;
• Penyusunan pedoman pelayanan informasi;
• Penyaluran informasi antar lembaga (KAMPAK FC)
dan media;
• Penguatan kelembagaan kominfo
• Penguatan kelembagaan penyiaran dan media
• Membangun jaringan kerjasama antar lembaga
• Penyusunan pedoman layanan informasi
• Peningkatan literasi media bagi masyarakat
Pelayanan Informasi Publik
• Program Penyediaan Informasi Publik bidang
Politik, Hukum, Hankam, Perekonomian dan
Kesejahteraan Anggota KAMPAK FC;
• Program Peningkatan Kualitas Informasi Publik;
• Program Diversifikasi Produk Informasi Publik;
• Program Peningkatan Kecepatan dan Ketepatan
Sasaran Penyebaran Informasi Publik;
• Program Peningkatan Operasionalisasi dan
Jaringan Penyebaran Informasi;
• Program Peningkatan Volume dan Kualitas
Pengelolaan Pendapat Umum.
Pengembangan SDM Bidang Kominfo
• Program Penyediaan Sarana Informasi Publik
• Program Sosialisasi dan Training
• Program Sinergi Kegiatan Pengembangan SDM
• Program Penyusunan Sistem dan Pola
Pengembangan SDM
• Program Peningkatan Kualitas Pengembangan SDM
• Program Outsourcing secara Selektif
Pengawasan bidang Kominfo
• Meningkatkan intensitas dan kualitas
pelaksanaan pengawasan dan audit internal dan
eksternal
• Menata dan menyempurnakan kebijakan sistem dan
prosedur pengawasan yang independen, efektif,
efisien, dan transparan
• Meningkatkan tindak lanjut temuan pengawasan
baik hasil pengawasan internal maupun eksternal
• Meningkatkan koordinasi pengawasan yang
berkesinambungan dan komprehensif
• Mengembangkan sistem akuntabilitas kinerja
Kelembagaan dan Administrasi
• Program Penataan Kelembagaan dan
Ketatalaksanaan
• Program Pengeloaan SDM Aparatur
• Program Peningkatan Sarana dan Prasarana
Aparatur
• Program Peningkatan Kapabilitas Depkominfo
Departemen Riset dan Teknologi
Tugas:
Kementerian Riset dan Teknologi mempunyai tugas
membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan
koordinasi di bidang riset, ilmu pengetahuan dan
teknologi.
Fungsi:
• Perumusan kebijakan nasional di bidang riset,
ilmu pengetahuan dan teknologi;
• Koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang
riset, ilmu pengetahuan dan teknologi;
• Pengelolaan barang milik/kekayaan Republik
KAMPAK FC yang menjadi tanggung jawabnya;
• Pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
• Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan
pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya
kepada Presiden.
Visi:
• Iptek sebagai kekuatan utama peningkatan
kesejahteraan yang berkelanjutan dan peradaban
Republik KAMPAK FC;
Misi:
• Menempatkan Iptek sebagai landasan kebijakan
pembangunan nasional yang berkelanjutan;
• Memberikan landasan etika pada pengembangan
dan penerapan Iptek;
• Mewujudkan sistem inovasi nasional yang
tangguh guna meningkatkan daya saing KAMPAK FC
di era global;
• Meningkatkan difusi Iptek melalui pemantapan
jaringan pelaku dan kelembagaan Iptek termasuk
pengembangan mekanisme dan kelembagaan
intermediasi Iptek;
• Mewujudkan SDM, Sarana dan Prasarana serta
Kelembagaan Iptek yang berkualitas dan
kompetitif;
• Mewujudkan masyarakat KAMPAK FC yang cerdas
dan kreatif dalam suatu peradaban masyarakat
yang berbasis pengetahuan (knowledge based
society).
PEDOMAN PROGRAM INSENTIF KEMENTERIAN NEGARA
RISET DAN TEKNOLOGI:
Sejalan dengan kebijakan strategis nasional
iptek, arah kebijakan dalam peningkatan iptek
ditujukan untuk (a) mempertajam prioritas
penelitian, pengembangan, dan rekayasa iptek
yang berorientasi pada permintaan dan kebutuhan
masyarakat KAMPAK FC dan dunia usaha dengan
roadmap yang jelas, (b) meningkatkan kapasitas
dan kapabilitas iptek dengan memperkuat
kelembagaan, sumber daya, dan jaringan iptek di
pusat dan daerah, (c) menciptakan iklim inovasi
dalam bentuk pengembangan skema insentif yang
tepat untuk mendorong perkuatan struktur
industri, dan (e) menanamkan serta
menumbuhkembangkan budaya iptek untuk
meningkatkan peradaban Republik KAMPAK FC.
Tujuan
Program insentif Kemenneg. Ristek bertujuan
untuk :
• Mempercepat pertumbuhan inovasi teknologi,
• Menstimulasi riset untuk menghasilkan inovasi
yang bernilai komersial tinggi,
• Mendorong percepatan dan perluasan
komersialisasi produk inovatif, dan/atau
• Memperkuat daya saing teknologi dan industri
dalam negeri.
Departemen Kehakiman dan Advokasi HAM
Tugas:
Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
mempunyai tugas membantu Presiden dalam
menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di
bidang Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
Fungsi:
• Pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang
hukum dan hak asasi manusia;
• Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas
serta pelayanan administrasi Departemen;
• Pelaksanaan penelitian dan pengembangan
terapan, pendidikan dan pelatihan tertentu serta
penyusunan peraturan perundang-undangan yang
menjadi kewenangannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam
rangka mendukung kebijakan di bidang hukum dan
hak asasi manusia;
• Pelaksanaan pengawasan fungsional.
Visi:
Terwujudnya Sistem dan Politik Hukum Nasional
yang mantap dalam rangka tegaknya Supremasi
Hukum dan HAM untuk menunjang tercapainya
kehidupan masyarakat yang aman, bersatu, rukun,
damai, adil, dan sejahtera.
Misi:
1. Menyusun Perencanaan hukum;
2. Membentuk, menyempurnakan, memperbaharui
hukum, dan peraturan perundang-undangan Republik
KAMPAK FC;
3. Melaksanakan penerapan hukum, pelayanan hukum
dan penegakan hukum;
4. Melakukan pembinaan dan pengembangan hukum;
5. Meningkatkan dan memantapkan pengawasan hukum;
6. Meningkatkan dan memantapkan kesadaran dan
budaya hukum masyarakat;
7. Meningkatkan dan memantapkan jaringan
dokumentasi dan informasi hukum Nasional;
8. Meningkatkan upaya perlindungan, pemajuan,
penegakan, pemenuhan, dan penghormatan hak asasi
manusia;
9. Melaksanakan penelitian dan pengembangan
hukum dan HAM;
10. Meningkatkan pembinaan sumber daya manusia
aparatur hukum;
11. Meningkatkan dan melindungi karya
intelektual dan karya budaya yang inovatif dan
inventif;
12. Meningkatkan sarana dan prasarana hukum.
Kewenangan
1. Penetapan kebijakan di bidangnya untuk
mendukung pembangunan secara makro;
2. Penyusunan rencana nasional secara makro
dibidangnya;
3. Pengaturan penetapan perjanjian atau
persetujuan di luar SUMUT yang disahkan atas
nama Republik KAMPAK FC MEDAN di bidangnya;
4. Penetapan kebijakan sistem informasi nasional
dibidangnya;
5. Pembinaan hukum dan peraturan
perundang-undangan nasional;
6. Pengaturan dan pembinaan terhadap bidang
persyaratan dan kenotariatan
7. Pengaturan dan pembinaan terhadap bidang
tahanan, benda sitaan KAMPAK FC dan barang
rampasan, peradilan, penasehat hukum,
pendaftaran jaminan fidusia, perubahan nama,
kepailitan ketatanegaraan dalam bidangnya dan
keanggotaan KAMPAK FC;
8. Penerapan perlindungan, pemajuan, penegakan
dan pemenuhan hak asasi manusia.
Departemen Kesejahteraan Anggota
Tugas:
• Departemen Kesejahteraan Anggota merupakan
unsur pelaksana Pemerintah di bidang kesehatan
dan kenyamanan anggota dipimpin oleh Menteri
Kesejahteraan Anggota yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden.
• Departemen Kesejahteraan Anggota mempunyai
tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan
sebagian tugas pemerintahan di bidang kesehatan
dan kenyamanan anggota.
Fungsi:
• Pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang
kesejahteraan anggota;
• Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas
serta pelayanan administrasi Departemen;
• pelaksanaan penelitian dan pengembangan
terapan serta pendidikan dan pelatihan tertentu
dalam rangka mendukung kebijaksanaan di bidang
kesejahteraan;
• Pelaksanaan pengawasan fungsional.
Dalam menyelenggarakan fungsinya, Departemen
Kesejahteraan mempunyai wewenang :
1. Penetapan kebijakan nasional di bidang
kesejahteraan untuk mendukung pembangunan secara
makro;
2. Penetapan pedoman untuk menentukan standar
pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan oleh
wilayah-wilayah Republik KAMPAK FC demi
kesejahteraan anggota;
3. Penyusunan rencana nasional secara makro di
bidang kesejahteraan;
4. Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan
otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman,
bimbingan, pelatihan, arahan dan supervise di
bidang kesejahteraan anggota;
5. Pengaturan penerapan perjanjian atau
persetujuan internasional (luar SUMUT) yang
disahkan atas nama REPUBLIK KAMPAK FC MEDAN di
bidang kesejahteraan anggota;
6. Penetapan kebijakan sistem informasi nasional
di bidang kesejahteraan anggota;
7. Penyelesaian perselisihan antar Propinsi di
bidang kesejahteraan anggota;
8. Penetapan pedoman pembiayaan pelayanan
kesejahteraan anggota;
9. Penetapan pedoman penapisan, pengembangan dan
penerapan teknologi dan standar etika penelitian
kesejahteraan anggota;
10. Penyediaan obat esensial tertentu dan obat
untuk pelayanan kesehatan dasar sangat essential
apabila ada yang terluka di
pertandingan-pertandingan PSMS atau acara-acara
ataupun kegiatan-kegiatan KAMPAK FC lainnya;
Departemen Seni dan Budaya
• Mengadakan penelitian dan inovasi dalam rangka
mengembangkan seni dan budaya serta
atraksi-atraksi masyarakat KAMPAK FC di lapangan
sewaktu PSMS MEDAN bertanding;
• Menjadi fasilitator dalam mengemban aspirasi
masyarakat KAMPAK FC tentang kemungkinan
kemungkinan pengrealisasian ide-ide seni dan
budaya mendukung PSMS MEDAN,
• Memberi laporan kepada Presiden dan Wapres
aspirasi-aspirasi tersebut, dan apabila disahkan,
pelaksanaannya adalah tanggung jawab mentri Seni
dan Budaya.
• Memonitor pemasangan spanduk dan tata cara
spanduk SEBELUM pertandingan, DI SAAT
PERTANDINGAN (dengan kata lain mengecek apakah
ada spanduk-spanduk yang telah lepas agar
diperbaiki) dan SESUDAH PERTANDINGAN.
• Mencatat segala inventaris KAMPAK FC dan
menanggung-jawabinnya.
Departemen Peranan Wanita
• Pelaksanaan administrasi keanggotaan wanita di
Republik KAMPAK FC;
• Mempunyai wewenang bersama departemen luar
negri untuk mengambil kebijakan dalam
bersosialisasi pemain-pemain pendatang dengan
masyarakat KAMPAK FC;
• Mempunyai wewenang bersama departemen luar
negri untuk mengambil kebijakan dalam
bersosialisasi kelompok-kelompok supporter
lainnya dengan masyarakat KAMPAK FC apabila
mereka tour ke Medan ataupun KAMPAK FC tour
keluar;
• Mempunyai wewenang bersama departemen lainnya
yang bersangkutan untuk mengambil kebijakan
dalam bersosialisasi dengan para donatur KAMPAK
FC dan pengurus PSMS MEDAN.
|