© Jurnal Pemikiran
Islam Vol.1, No.2, Juni 2003
International Institute of Islamic Thought
Indonesia
Wihdat al-Adyân Melerai Konflik Umat Beragama
Zainul Ma‘arif
Abstract
In social
life, peace is human’s hope and expectation. Unlike Hobbes, human naturally
tends to harmony instead of chaos. When chaos happened, human insists to reduce
it to solidarity as well as peacful condition. Interreligions and interfaith
conflict is one of chaos that always emerge. This article would like to explore
an idea of interreligions conflict resolution by presenting Ibn ‘Arabi’s wihdat
al-adyân (unity of religions) as argument. The idea pretends to be a
problem shooter to conflict and chaos caused by exclusive religious
understanding
Keywords: religion, conflict, peace and
solidarity, wihdat al-adyân (unity of religions), Ibnu ‘Arabi
Prolog
Dari dulu hingga sekarang, konflik antarumat beragama masih
saja bertengger di peringkat atas, bersanding dengan masalah-masalah sosial
lainnya. Peristiwa semisal konflik umat Islam dengan umat Kristen di perang
salib, umat Islam dengan umat Yahudi di Palestina-Israel, dan umat Islam dengan
umat Kristen di Maluku dan Poso-Indonesia, tak bosan-bosannya mencuat ke
permukaan, menggelisahkan jiwa kemanusiaan.
Kemunculan konflik tersebut awalnya
berakar pada masalah sosial, ekonomi dan politik. Tapi, lantaran agama
seringkali dipolitisir, maka permasalahan duniawi (baca:
sosial-ekonomi-politik) itu pun terreduksi. Perbedaan agama dijadikan sebagai
garis demarkasi, hingga konflik duniawi tadi selanjutnya ditengarai sebagai
masalah religius yang lambat laun diganti nama menjadi “konflik antaragama”.[1]
Bila keyakinan yang jadi titik
singgung, maka tak mengherankan jika klaim kebenaran diusung tiap pihak seteru.
Apriori menggantikan rasio, debat skolastik bahkan debat kusir menyingkirkan
dialog demonstratif, pemikiran defensif-opensif menggeser pemikiran
rasional-mencari hakekat, dan kerangka berpikirnya pun menjadi
paradigma hitam-putih dan insider-outsider. Jika ‘jelaga’nya kian
memekat, posisi toleransi dan “menerima yang lain” (qabűl al-akhâr: otherness)
akan digeser oleh baku hantam. Akhirnya, membunuh atas nama agama menjadi
trend, tanpa merasa berdosa, dan the holy war menjadi panji kebanggaan
dan heroisme.
Atas nama keluhuran nilai global
agama, perubahan fungsi agama dari risalah untuk kemaslahatan manusia menjadi
risalah peresah manusia, tentu enggan kita saksikan. Lebih dari itu, atas nama
kemanusiaan, pertumpahan darah dengan dalil membela “agama” lalu melecehkan
manusia, tentu kita kecam. Oleh karena itu, selaku insan berasio yang enggan
menyaksikan dan mengecam kenyataan itu, upaya apakah yang bisa kita
kontribusikan untuk sebuah perdamaian antarumat beragama/agama?
Dalam rangka merajut tali perdamaian
antarumat beragama, makalah ini berusaha mencari “pengurai masalah” (problem
solving) yang dapat mengggagas dan mengeratkan sendi-sendi perdamaian itu,
lalu mengembangkannya. Bila pengurai masalah, secara garis besar, berasal dari kreasi
pribadi (ego) atau kreasi orang lain (other), masa kini atau masa
lalu, dan bersifat teoritis atau praktis, maka, makalah ini akan menampilkan
pengurai masalah dari kreasi orang lain yang berasal dari masa lalu dan
bersifat teoritis. Yaitu, mendayagunakan wihdat al-adyân (kesatuan
agama) yang digagas oleh Ibnu ‘Arabî,[2]
sebagai solusi alternatif bagi konflik antarumat beragama. Dengan target-tujuan
untuk mengubah cara pandang kita terhadap agama dan melengkapi upaya dialog
antarumat beragama/agama.
Tak dipungkiri solusi-alternatif dari
kreasi orang lain dapat menjerat kita ke arah taklid dan dependen.
Solusi alternatif dari masa lalu kadang bersifat idealis-melangit. Dan solusi
alternatif teoritis-pragmatis (teori yang beriorientasi pada pengejawantahan
riil) tak sempurna tanpa direalisasikan. Agar taklid dan dependen tidak
menjerat makalah ini, maka penulis akan mengurai hakekat wihdat
al-adyân. Tapi sebelum itu, penulis akan mengkaji sosiohistoris wihdat
al-adyân, agar korelasi dan aplikabelitasnya teruji bagi problem kekinian.
Dan agar solusi alternatif ini tak sebatas teori saja, maka akan diupayakan untuk dipraksiskan.
Sosiohistoris
Wihdat al-Adyân Ibnu ‘Arabî
Kendati mewakili suatu hakekat, wihdat al-adyân selaku
ide dapat diasumsikan sebagai reaksi atas realitas yang dihadapi.
Sebab, pada dasarnya sebuah ide adalah ‘iluminasi’ atau refleksi dari
realitas—yang di lain waktu, secara dialektis, dapat membentuk suatu realitas
lain—. Oleh karena itu, sebelum hakekat wihdat al-adyân ‘dibongkar’
lalu dikembangkan, sangatlah urgen bila kita mendahulukan bahasan tentang
realitas sosiohistoris wihdat al-adyân. Bagaimana keadaan
politik, budaya dan sosial-keagamaan pada zaman Ibnu Arabi mencetuskan ide wihdat
al-adyân?
Secara historis, jalan kehidupan pria
kelahiran Marsiah 17 Romadlon 560 H ini
dapat dibagi menjadi dua fase. Pertama, fase keberadaannya di Andalusia
(560-597 H). Kedua, fase keberadaannya dalam perjalanan mencari dan memperluas
ilmu pengetahuan, hingga meninggal (597-638 H).
Di fase pertama, Ibnu Arabi berada di
bawah sistem pemerintahan monarkis Dinasti Muwahiddîn (al-Mohad) yang sedang
dipimpin oleh Khalifah Abu Ya‘qűb Yűsuf bin Abdul Mu‘min (551-580 H) lalu
Khalifah Ya‘qűb bin Yusuf Al-Manshűr (580-595 H).
Menurut Muhammad Abdullah ‘Inân,
khalifah Abu Ya‘qűb terkenal dengan karakter wara’, takwa, luas ilmu
pengetahuan dan keagamaannya, teguh dalam menegakkan kebenaran dan keadilan,
kapabel dalam menjalankan roda pemerintahan, gemar berjihad, dan dermawan.[3]
Karena corak politik suatu negara monarkis tergantung dengan karakteristik pemegang
tampuk pemerintahannya, maka, karakteristik politik pemerintahan khalifah Abu
Ya’qűb pun tak jauh dari karakter sang khalifah. Ia didaulat bernuansa
religius, teratur, aman, makmur, diiringi stressing pada pengembangan ilmu
pengetahuan dan ekspansi ke luar negeri.
Corak pemerintahan semacam itu
menstabilitaskan politik dalam negeri, dan
memberikan kesempatan hidup dan pendidikan yang lebih nyaman dan baik
bagi rakyat. Ibnu ‘Arabî selaku rakyat Dinasti Muwahiddinpun mendapatkan
anugerah nikmat serupa itu. Ia memiliki basis ilmu pengetahuan dan tradisi
pemikiran Islam yang luas dan konprehensif, setelah berguru pada 20 syeh lebih.[4]
Sepeninggalan Khalifah Abu Ya‘qűb,
tongkat estafet kepemimpinan Dinasti Muwahiddin dipegang oleh anaknya, Khalifah
Al-Manshur. Ia jalankan roda pemerintahan dengan nuansa politik yang hampir
sama dengan ayahnya. Bedanya, dalam masalah budaya-pemikiran-keagamaan,
pemerintahan Khalifah Al-Manshűr cenderung fanatik. Ia hanya memberi ruang
hidup bagi madzhab pilihannya dan melarang hidup madzhab lain yang
berseberangan. Ia berangus buku madzhab Maliki, dan ia inkuisi, asingkan, dan
usir ” pemikir liberal (contoh kongkretnya Ibnu Rusyd). Semuanya lantaran sang
khalifah dikelilingi oleh fuqaha eksoteris bermadzhab Dzahiriyyah yang gila
kekuasaan, hasud dan benci terhadap pemikir liberal dan esoteris.[5]
Kebebasan berpikir di zaman itu tak
berjalan leluasa dan kecenderungan untuk berpendapat lain tersumbat. Semua tak
boleh berbeda dengan mainstream pemerintah (fuqaha). Karena suasana mengungkung
dan tak kondusif lagi, tokoh-tokoh ‘berpikiran liberal’ pun enggan tinggal lama
di Andalusia. Termasuk Ibnu Arabi, usai keluar dari penjara akibat benturan
pemikiran dengan pemerintah, ia hengkang dari Andalusia pada tahun 597 H, lalu melanglang buana di sekitar Masyriq.[6]
Itu keadaaan politik dan budaya di
fase awal kehidupan Ibnu Arabi, bagaimana keadaan sosial-keagamaan waktu itu?
Secara garis besar, model politik
pemerintahan Daulah Muwahiddin di fase awal kehidupan Ibnu Arabi mengarah pada
religiusitas, stabilitas nasional dan ‘penjajahan’. Adapun corak budayanya: di
masa Abu Ya‘kub tergelar suasana inklusif dan toleran, sedangkan di masa
Al-Manshur tersaji suasana eklusif dan
fanatis.
Saat kehidupan budaya Muwahiddin
bercorak inklusif dan toleran, pluralitas terangkul, dan kehidupan
sosial-keagamaan terasa nyaman. Namun saat kehidupan budaya bercorak eklusif
dan fanatis, keragaman tersingkirkan, dan kehidupan sosial-keagamaan
mengenaskan dan menggelisahkan.
Pemerintahan Al-Manshur dengan corak
budaya rigid yang dikembangkannya itu telah mendiskriminasi umat ‘beragama’
(baca: bersyariat) lain. Bila kaum dzimmi pada masa pemerintahan Khalifah Abdul
Mu‘min (khalifah pertama Dinasti Muwahiddin) disingkirkan dan diberi
alternatif: “menjadi muslim atau keluar dari wilayah Muwahiddin”, di masa
Al-Manshűr, mereka dibedakan dari orang ‘Islam’. Pada tahun 595 H, Al-Manshűr
mengeluarkan keputusan bahwa umat Yahudi wajib menggunakan baju berwarna hijau
agar berbeda dengan umat Islam. [7]
Walaupun tak separah keputusan
Khalifah Abdul Ma‘mun, keputusan Khalifah Al-Manshur ini telah menjadikan umat
‘beragama’ lain sebagai warga negara nomor dua pula. Keputusan itu tentu tidak fair
dan dapat menjadi preseden buruk bagi sejarah Islam, paradigma integralistik
dalam relasi agama dan negara, dan konsep agama resmi negara.
Jika implikasi epistemologis dua
keputusan itu berwarna kelabu, implikasi praksisnya berwarna hitam-menyeramkan.
Secara khusus, keputusan itu menimbulkan dendam di hati warga yang di nomor
duakan. Dan secara umum, ia menimbulkan dendam di hati komunitas lain yang
‘seagama’ dan berempati terhadap mereka.
Contohnya, entah hukum karma atau
memang ‘trend keagamaan’ di masa itu, kerajaan Spanyol Kristen melakukan hal
yang hampir serupa dengan apa yang dilakukan Dinasti Muwahiddin terhadap kaum
dzimmi. Tepatnya di Sevilla, pada akhir abad ke-6 H/12 M, di masa pemerintahan
Wiliam I—juga di masa Fedrick II—, kerajaan Spanyol Kristen telah menekan umat
Islam minoritas Sevilla dalam bidang hukum dan telah menindas mereka dengan
perampasan tanah dan pengekangan kebebasan beragama.[8]
Celakanya, implikasi praksis yang
menyeramkan tadi tak berhenti di situ. Antipati terhadap ‘agama’ lain muncul
menjadi benih bawah sadar yang sewaktu-waktu dapat digerakkan oleh kekuatan
politik ‘kotor’, sebagaimana yang dilakukan oleh kerajaan Muwahiddin dan
kerajaan Spanyol Kristen. Dua kerajaan yang haus wilayah kekuasaan luas itu tak
segan-segan menggerakkan antipati tersebut dengan politisasi agama untuk
memenuhi dahaganya. Kerajaan Muwahiddin gencar mengkampanyekan jihad dan
kerajaan Spanyol Kristen gemar mengkampanyekan perang suci membela salib.[9]
Akhirnya, setelah antipati umat bangkit oleh kampanye kerajaan, kemudian mulai
sinkron dengan hasrat inti kerajaan, maka timbullah “perang antarkerajaan yang
bertameng nama perang antaragama”. Di masa Khalifah Al-Mansur terjadi tragedi
Arak (591 H/1193 M) antara Andalusia Muslim dengan Spanyol Kristen Qasytalah,
lalu di Masa Khalifah Nashir terjadi tragedi ‘Iqâb/Perang Salib (1212 M) antara
Andalusia Muslim dengan persatuan umat Kristen Eropa.[10]
Kekeruhan demi kekeruhan yang berakar
pada politik pemerintah, tentu saja menggundahkan jiwa. Hal itu dirasakan pula
oleh Ibnu ‘Arabî. Hati dan akal tasawufnya yang diliputi cinta kasih menjerit
melihat perang yang hakekatnya demi kepentingan duniawi, namun dilabelkan
stempel agama (baca: politisasi agama). Cinta kasihnya yang melewati
batas-batas teritorial agama juga merintih melihat diskriminasi sesama manusia.
Apa yang dapat ia lakukan selain meninggalkan Andalusia?
Dalam pelarian dari kekangan pemikiran
dan kekacauan politik dan sosial-keagamaan Andaluasia (fase kedua dari
kehidupannya), Ibnu ‘Arabî berjalan mencari hakekat wujud, dan memperdalam
serta memperluas ilmu pengetahuan, khususnya bidang tasawuf, di Masyriq.[11]
Selama perjalanan itu, tintanya tak pernah kering menulis karya-karya
monumental.
Meski tak disebutkan, penulis yakin,
karya-karyanya selain memuat hasil ilham—sebagaimana yang diakui oleh Ibnu
‘Arabî sendiri—juga memuat refleksi dari realitas yang dihadapinya. Sebab, seorang yang dianggap genius itu
mustahil acuh tak acuh dengan realitas
yang dihadapi masyarakatnya, dan suatu pemikiran itu mustahil hadir tanpa sebab
materiil yang mendahuluinya .
Bila masalah budaya dan
sosial-keagamaan imbas dari politik pemerintah yang tersebut di atas dapat kita
sebut sebagai permasalahan krusial yang dihadapi masa Ibnu ‘Arabî, maka, ide
apakah yang ia kontribusikan untuk memecahkan masalah itu?
Wihdat al-Adyân Sebuah Ide Solusi (Hakekat Wihdat al-Adyân)
Telah disinggung di atas bahwa dalam bidang budaya berpikir
dan sosial-keagamaan, perintahan Islam maupun Kristen telah membelenggu
kebebasan berpikir dan telah mempolitisir agama. Karena kungkungan itu, Ibnu ‘Arabi lari dari Andalusia memproduk
karya-karya yang sering keluar dari mainstream pemikiran ‘biasa’ atau berupaya
menggulirkan ide pluralitas dan kebebasan berpikir-berekpresi. Dan karena
penyelewengen itu, Ibnu ‘Arabi berusaha mengungkap hakekat agama dan mencari “lem”
perekat antarumat beragama.
Agama (al-dîn), menurut Ibnu
Arabi, ada dua. Pertama; agama menurut (‘inda) Allah, menurut orang yang diberitahu Allah dan
menurut orang yang diberitahu oleh orang yang diberitahu allah, yang diberikan
secara formal oleh Allah dalam bentuk
syariat/nâmus yang mengajak manusia tunduk kepadaNya dan berbuat
baik. Dan kedua; agama menurut mahluk dan telah dianggap oleh allah.[12]
Walaupun agama terbagi dua, Ibnu Arabi katakan; “Agama seluruhnya ‘milik’ (li)
Allah dan seluruhnya ‘dari’ (min)
manusia bukan dari Allah kecuali dengan hukum otentik (hukm al-ashâlah).”[13]
Secara dzahir, lanjut Ibnu Arabi,
Agama adalah Islam, karena Islam merupakan dzat inti dari ketundukan (al-inqiyâd).[14]
Namun secara batin, Agama adalah penampakan wujud hak (tajalli wujud al-haq)
dalam—semisal—sebuah cermin...yang dapat memantulkan beragam bentuk, tergantung
subyek di depan cermin (baca: manusia) dan tangkapan masing subyek.[15]
Ungkapan di atas dapat kita simpulkan
bahwa Ibnu Arabi sebenarnya hanya mengakui satu agama saja, sebagaimana ia
mengakui adanya satu Tuhan. Namun, sebagaimana Tuhan Yang Maha Esa ‘memantulkan
bayangan’ beragam mahluk alam semesta dan konsepsi manusia tentangNya
berbeda-beda, agama pun demikian pula adanya. Ia satu akar, tapi modelnya menjadi
banyak, sebanyak keragaman manusia dan interpretasinya.
Bila hakekat agama adalah satu, milik
satu tuhan, dan ia berbeda-beda tergantung dari perbedaan manusia dan
interpretasinya, maka, apa tindak lanjut Ibnu ‘Arabi kemudian?
Dalam Dzakhâir Al-A‘lâq Syarh
Tarjumân Al-Asywâq, Syeh Akbar Ibnu Arabi bersyair :
Taurâtuhâ
lauh sâqîhâ sinnan wa ana # atlű wa adrusuhâ ka annanî műsâ
Usqufatun
min banât al-rűm ‘âthifatun # tarâ ‘alaihâ min al-anwâri nâmusâ....
Qad
a‘jaztu kulla ‘allâmin bi millatinâ # wa dawűdiyyan wa hibran tsumma qissîsâ.[16]
(Taurat adalah permukaan betis kakinya
yang kubaca dan kupelajari seolah-olah aku Musa. Ia adalah uskup putri Rowawi
yang berbelas kasih dan memancarkan sinar-sinar syariat. Aku telah berkata
dengan bahasa indah pada ‘Alâm [Al-Qur‘an], Dawudiyyah [Zabur], Hibra [Taurat]
dan Qisîs [Injil]).
Syair ini memang Ibnu ‘Arabi
dedikasikan untuk memuji Fakhru Al-Nisâ’ binti Rustum.[17]
Seorang syaikhah Hijaz, saudari dari Abu Syujâ‘ Zâhir bin Rustum bin Abu
Al-Rajâ’ Al-Isfahânî, yang pandai
beriwayat dengan hikmah-hikmah religius. Ibnu ‘Arabi mengumpakan Taurat sebagai
betis Fakhru an-Nisâ’: pondasi kokoh
yang membantunya berjalan mengarungi hidup. Ia umpakan syaikhah tadi
dengan seorang uskup, dalam masalah cinta kasih, pengetahuan dan penghayatan
keagamaannya. Maksud Fakhu an-Nisadari itu seperti uskup, pecinta murni tanpa
nafsu dan menjauhkan diri dari hal-hal yang bersifat duniawi.
Namun, walaupun syair itu ditujukan
sebagai pujian dan perumpamaan ansich, penulis pikir, ada beberapa
butiran maghza (significance) yang disimpannya. Antara lain, bait pertama mengindikasikan
penerimaannya akan ajaran Yahudi (taurat, atlu, adrusu dan
műsâ). Bait kedua mengindikasian pengakuaannya atas kebenaran ajaran
Kristiani (usqufatun, rűm dan anwâr). Interpretasi ini
dikuatkan dengan ungkapan Ibnu ‘Arabî di bait ketiga yang mengisyaratkan bahwa
Ibnu Arabi menerima kitab suci selain Al-Qur’an, walau ada isu yang mengatakan
bahwa Injil dan Taurat telah didistorsi (tahrîf).
Bentuk kongkret indikasi-indikasi
penerimaan ajaran selain Islam Muhammadisme dikokohkan dengan syair Ibnu ‘Arabi
yang berbunyi:
Wa laqad
shâra qalbî qâbilan kulla shűrah # fa mar‘a li ghazlân wa dîrun li rahbân.Wa
baitun li autsân wa ka‘batu thâif # wa alwâhu taurât wa mushhaf
al-qur‘ân. Adînu bi dîn al-hub annî tawajjahtu # rakâibahu fa al-hub dîniy wa
îmâniy.[18]
(Sungguh
hatiku sanggup menerima segala bentuk. Ia padang untuk sepasang kijang, biara
bagi biarawan, rumah bagi berhala, Ka’bah bagi orang thawaf, dan ia adalah papan/lembaran
taurat dan mushaf Al-Qur‘an. Aku memeluk agama cinta kasih. Kuhadapkan dan
kuserahkan diriku pada perjalanan kendaraannya. Cinta kasih adalah agama dan
imanku).
Syair yang dianggap kontroversial ini,
memang benar, hanya berkisah tentang keadaan hati secara global. Yang ia maksud
dengan ‘sepasang kijang’ adalah cinta kasih, ‘biara’ adalah
tempat ibadah atau tempat spiritual, ‘biarawan’ adalah orang yang
mengabdikan hidupnya untuk hal-hal bersifat religius, ‘berhala’ adalah
hakekat-hakekat yang dicari atau al-haqaiq al-mathlűbah, dan ka’bah
adalah tempat bersemayamnya nilai-nilai religiusitas.[19]
Jadi, dengan mengatakan ”...Ia padang untuk sepasang kijang, biara bagi
biarawan, rumah bagi berhala...”, Ibnu Arabi secara otomatis sedang mengatakan bahwa hatinya adalah
tempat untuk cinta kasih, religiusitas, kebenaran dan asa.[20]
Tapi, pernyataan “lembaran taurat
dan mushaf Al-Qur‘an”di akhir bait kedua, ternyata tak lagi berbicara
tentang keadaan hati secara global. Di situ, kalimat tersebut berbicara tentang
hati khusus, yang hakekatnya menguatkan syair sebelumnya: berbicara tentang
pengakuan dan penerimaan Ibnu Arabi atas ajaran selain dari Islam Muhammadisme.
Dalam keterangan bait tersebut, Ibnu
Arabi katakan: “setelah hati mencapai ilmu-ilmu Musawiyah dan Ibraniah, hati
tersebut menjadi papan/lembaran baginya. Dan setelah hati mewarisi pengetahuan
Muhammadiyyah secara sempurna, maka ia telah berposisi sebagai Al-Qur’an...”[21]
Dengan bait dan keterangan semacam itu
ditambah bait terakhir “Aku memeluk agama cinta kasih. Kuhadapkan dan
kuserahkan diriku pada perjalanan kendaraannya. Cinta kasih adalah agama dan
imanku” apakah Ibnu Arabi melakukan sinkretisme? Atau menganut freelance
monotheisme? Atau beragama selain Islam Muhammadisme yaitu agama cinta kasih?
Kritikus Ibnu Arabi terbesar
Burhanuddin al-Biqâ‘i terang-terangan
membenarkan pertanyaan itu. Menurutnya, Ibnu ‘Arabi adalah seorang
sinkretis kafir yang meredusir agama.[22]
Namun, Belasiyus menolak klaim semacam itu. Ia katakan bahwa Ibnu Arabi tidak
sinkretis dan tidak pindah ke agama lain yaitu agama cinta, sebagaimana yang
dikatakan orang-orang seperti Al-Biqâ‘î. Ibnu Arabi tetap muslim sebagaimana
muslim lainnya, meski bersenandung bait terakhir syair di atas.[23]
Penulis pikir landasan ungkapan
Belasius lebih kuat di banding landasan ungkapan al-Biqâ‘î. Untuk mengatakan
Ibnu Arabi sinkretis dan menjalani freelance monotheisme, kurang tepat,
karena Ibnu Arabi tetap berpegang teguh kepada ajaran Nabi Muhammad, kendati
berlapang dada pada hikmah dari ajaran lainnya. Dan untuk mengatakan Ibnu Arabi kafir murtad, keluar dari agama
Islam Muhammadisme, lalu masuk ke agama
baru warna-warni yang bernama agama cinta kasih, juga kurang pas, karena
dalam keterangan bait terakhir tersebut Ibnu Arabi berkata bahwa yang dimaksud
dengan ‘agama cinta kasih’ adalah agama Islam Muhammadisme.[24]
Dalil yang ia gunakan untuk mengatakan bahwa agama Islam Muhammadisme merupakan
agama cinta kasih adalah ayat al-Qur’an yang berbunyi: “Qul in kuntum
tuhibbűna allah fa at-tabi‘űnî yuhbibkum allah wayaghfir lakum dzunűbakum wa
allah ghafűrun rahîm”[25]
(Jika kamu mencintai allah, maka ikutilah aku, maka Allah akan mencintaimu dan
mengampuni dosamu. Dan Allah maha pengampun lagi maha penyayang).
Kesimpulan yang dapat penulis paparkan
adalah: Pertama, Ibnu ‘Arabi mengakui adanya Wihdat al-Adyân.
Wihdat al-Adyân dengan muatan hakekat: adanya kesatuan akar agama
(baca: milik Tuhan) dengan keberagaman corak, dan keragaman corak agama hanya
karena keragaman interpretasi manusia (baca: agama dari manusia). Pengakuan itu
mengantarkan Ibnu ‘Arabi kepada pengakuan atas pluralitas dan toleransi agama.
Ia biarkan setiap pemeluk agama meyakini agamanya. Ia hormati keanekaan agama
berkembang. Bahkan Ibnu Arabi menerapkan sikap “menerima yang lain” (baca: qâbul
al-âkhar atau otherness). Yaitu, mengambil manfaat dari ajaran agama
dan interpretasi manusia lain. Kendati ‘Ibnu Arabi memiliki sikap dan pengakuan
semacam itu, Ibnu Arabi tetap berpegang teguh kepada ajaran agama yang
diyakininya dan tetap berpegang teguh dengan otentitas jati dirinya. Ia tidak
keluar dari agama Islam Muhammadisme, walaupun mengakui dan menerima ajaran,
keyakinan dan interpretasi lain.
Kedua, paparan di atas mengantarkan
kita pada kesimpulkan bahwa wihdat Al-Adyân Ibnu ‘Arabi, pada
hakekatnya tak mengakui kebenaran mutlak pada ajaran, keyakinan dan
interpretasi manusia. Ia hanya mengakui kebenaran mutlak yang dimiliki Tuhan.
Sehingga ia menganjurkan kepada para pemeluk agama untuk tidak saling
menyalahkan, mendiskriminasi, apa lagi membunuh pemeluk agama lainnya.
Ketiga, paparan di atas memberanikan
penulis untuk mengatakan bahwa wihdat al-adyân adalah suatu nilai
tasawuf transformatif positif yang memuat teologi inklusif-pluralis-perdamaian
dan dapat menjadi solusi bagi percekcokan antarumat beragama dipelbagai ruang
dan waktu.
Lalu, bagaimana upaya kita untuk
mempraksiskan diskursus transformatif-positif-inklusif-pluralis yang mengarah
pada perdamaian ini?
Upaya
Praksis Wihdat al-Adyân
Setinggi apapun cuatan ide yang mengandung nilai pragmatis
ke atas langit, nilainya hanyalah kosong, bila tidak dibumikan. Karena
idealisme pragmatis hanya akan menjadi buah bibir penghias pikir, jika tanpa
upaya untuk merealisasikannya. Guna menyorong nilai transformatif-positif yang
dihimpun wihdat al-adyân ke alam realistas, perlu kiranya
upaya-upaya pragmatis lanjutan. Di antara upaya itu adalah: pertama,
pembauran dan persaudaraan dalam keragaman. Kedua, dialog antaragama dan umat
beragama untuk mencari titik temu, saling memahami dan menambah pengetahuan.
Dan ketiga, membaca sumber epistemologis agama lain.
Tiga point tersebut kongkretnya
sebagai berikut. Setelah kesatuan agama dan pluralitas coraknya telah kita
sadari dan menjadi paradigma, maka sikap sinis terhadap agama dan umat beragama
lain mulai kita hapus dari hati dan otak, diganti dengan ‘file’ toleransi,
kemudian diiringi usaha berbaur menjadi satu dan bersaudara dalam
keragaman.
Pembauran dan kesatuan itu seyogyanya
mengedepankan pencarian dan pendayagunaan titik temu antaragama dan umat
beragama. Yang diagendakan bukan lagi mengungkit-ungkit perbedaan yang sudah
jelas, sebagaimana yang dilakukan oleh Ahmad Deedat, melainkan berdialog untuk
saling mengisi pengetahuan dan memahami, sebagaimana yang sering kami lakukan
bersama Baba Yohana Qaltah (pendeta Kristen Ortodok Mesir), Milad Hanna (pemikir Kristen Ortodok Mesir,
penulis buku Qabűl al-âkhar, 1999) Murad Wahbah (pemikir Kristen Ortodok
Mesir, penulis buku Mulâk al-Haqîqah al-Muthlaqah, 1999), dan
pendeta-pendeta L’Institut Dominican d’Études Orientales Georges Chehata
Anawati (IDEO).
Di samping itu, untuk membuang jauh
sikap sinis dan apriori negatif terhadap agama dan pemikiran keagamaan lain,
dan untuk menguatkan dialog antaragama/umat beragama, perlu kiranya kita menggalakkan
pembacaan dan pengkajian langsung terhadap sumber epistemologis agama lain.
Membaca dan mengkaji melainkan untuk istifâdah al-hikmah dan ziyâdah
al-ma’lumah (mengambil hikmah dan menambah pengetahuan), bukan untuk
menyalahkan atau membenarkan.
Epilog
Secara komperatif, uraian sosiohistoris wihdat
al-adyan di atas telah berusaha memberikan gambaran gamblang tentang
kesamaan situasi antara situasi yang dihadapi kemunculan wacana wihdat
al-adyan dengan situasi situasi yang sering terjadi hingga sekarang. Kedua
ruang dan waktu yang berbeda itu sama-sama menghadapi masalah percekcokan
antarumat beragama/agama. Karena kesamaaan situasi itu tampak jelas, maka upaya
pengembangan wacana tersebut di masa kekinian berikut upaya untuk
mempraktekkannya bagi masalah kekinian, cukup memiliki relevansi yang kuat.
Kekuatan relevansi itu pun tambah kokoh, saat esensi wacana wihdat
al-adyân itu cocok dengan kenyataan (dassein).
Berbekal pada relevansi situasi dan kecocokan wacana dengan
hakekat yang sesungguhnya itu, penulis optimis bahwa konflik antarumat
beragama/agama dapat dilerai dan ditiadakan. Masalah tersebut tidak akan abadi,
karena ia muncul dari tiada, maka akan kembali ke tiada. Penulis pun optimis
bahwa perdamaian dan kerukunan antarumat beragama dapat direkayasa. Harapan itu
bukan hanya mimpi, sebaliknya dapat berwujud nyata, asalkan ada upaya untuk
merajutnya. Upaya tersebut antara lain
adalah meredusir klaim benar sendiri, merangkul seluruh elemen dalam satu
kesatuan, dan toleran terhadap keragaman serta sanggup menerima ‘yang lain’.
Dan seluruh upaya itu telah tercakup utuh dalam wacana wihdat al-adyân.
Catatan:
[1]
Gerakan evolusinya sebagai berikut: dari konflik sosial-ekonomi-politik menjadi
konflik antarumat beragama, lalu menjadi konflik antaragama.
[2]
Makalah ini sengaja penulis stressingkan pada wihdat al-adyân
Ibnu ‘Arabî saja. Adapun wihdat al-adyân yang lebih umum insya
allah akan kami bahas pada makalah selanjutnya.
[3]
M. Abdullâh ‘Inân, Daulah al-Islâm fi al-Andalus, Vol.5, (Cairo: Haiah
Al-Mishriah Al-‘Ammah li Al-Kitâb,2001), h.133-135.
[4]
Lih., M.Abdurrahman Al-Mara‘syilî, Tarjamah Ibnu Arabi, dalam pengantar
buku Al-Futuhât Al-Makiyyah Ibn Arabi, (Beirut: Dâr Ihyâ’ Al
Turâst Al-Arabi,1998), h.11.
[5]
Daulah al-Islâm fi al-Andalus, Vol.5, Op.cit., h.223-229 dan 239-240.
Cf., Muhammad Yűnas, Al-Takfîr baina al-Dîn wa al-Siyâsah, (Cairo:
Markaz Al-Qâhirah li Dirâsât Huqűq al-Insân, 1999), h.83-96.
[6]
Wadî‘ Amîn, A‘lâm Shűfiyyah, dalam Jurnal Adab wa Naqd, Edisi
204, Agustus 2002, h.19.
[7]
Daulah al-Islâm fi al-Andalus, Vol.5, Op.cit., h.235
[8]
Ibid., h.279-281.
[9]
Sebagai contoh, Abu Ya‘kub secara pribadi mengarang buku tentang keutamaan
jihad dan Alfonso VIII (raja Qasytalah/Spanyol Kristen) membujuk Baba Anushan
III menggerakkan umat Kristen Eropa, merebut tanah Andalusia dari umat Islam,
hingga terjadilah perang salib ‘Mauqi‘ah Iqâb’ (ibid., h.134 dan 288)
[10]
Ibid., h. 196-248 dan 282-326.
[11]
Makkah (598 H), Muwashal (601 H), Cairo (603 H), Makkah (604-606 H) Qauniyyah
Turki, Armenia (606-607), Baghdad (608 H) Makkah (611H), Halb, terakhir ke
Damaskus (620-638 H) (lih., Khalîl Imrân Al-Mansur, Muqadimah Mu‘alliq li
al-Kitâb “Dzakhâir Al-A‘lâq Syarh Tarjumân Al-Asywâq li Ibn Arabi”, (Beirut
: Dâr Al-Kutub Al-Ilmiyyah, 2000), h.4).
[12]
Ibnu Arabi, Fushush al-Hikam, (Baghdad: Dâr Al-Tsaqâfah), tanpa tahun,
h.94.
[13]
Ibid., h.95.
[14]
Ibid., h.96.
[15]
Idem.
[16]
Ibnu ‘Arabî, Dzakhâir al-A‘lâq Syarh Tarjumân al-Asywâq, (Beirut
: Dâr Al-Kutub Al-Ilmiyyah, 2000), h. 14-15.
[17]
Ibid., h.9.
[18]
Ibid., h.35-36.
[19]
Ibid., h.36
[20]
Idem.
[21]
Idem.
[22]
Al-Biqâ‘î, Tanbîh al-GhabîIlâ Takfîr Ibni ‘Arabî, (Cairo: Mathba‘ah
Al-Sunnah Al-Muhammadiyah, 1953), h.19
[23]
Belasius, Ibnu ‘Arabî Hayâtuhu wa Madzâhibuhu, terj. Abdurrahman
Badawî (Cairo; Maktabah Anjalű
Al-Mishriyyah, 1965) h.265-266.
[24]
Dzakhâir al-A‘lâq Syarh Tarjumân al-Asywâq, Op.cit., h.36.
[25]
QS.III:31.
Zainul
Ma’arif, lahir di Pekalongan, 1 Desember 1980. Sekolah
Menengah Pertama dan Umumnya ditempuh di Pondok Pesantren Daarul Rahman,
Jakarta, lulus tahun 1999. Pernah tercatat sebagai santri tahfidz al-Qur‘an di
Pondok Pesantren Mambaul Furqan, Bogor. Tapi, nyantri keduanya itu tidak
berlangsung lama, karena ia langsung hijrah ke Mesir, kuliah di Universitas
Al-Azhar. Di Universitas Islam tertua itu, saat ini ia tercatat sebagai
mahasiswa tingkat akhir jurusan Akidah Filsafat, fakultas Ushuluddin,
Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir. Di luar bangku kuliah, ia pernah menjabat
sebagai pemimpin redaksi Informatika (buletin ICMI Orsat Kairo),
tepatnya pada tahun 2001-2002. Sekarang dia menjabat sebagai ketua LAKPESDAM
Mesir, koordinator NICoS (Network of Islamic and Social Studies) dan
staf redaksi jurnal OASE (jurnal ICMI orsat Kairo).
© Jurnal Pemikiran Islam Vol.1, No.2, Juni 2003
International Institute of Islamic Thought
Indonesia